Pengertian Kebijakan Publik
Kebijakan publik adalah proses pembuatan kebijakan oleh pemerintah atau pemegang kekuasaan yang berdampak pada masyarakat luas. Apabila di artikan secara etimologi, Kebijakan (policy) yakni berasal dari bahasa Yunani dari kata polis yang artinya negara, kota. Sedangkan dari bahasa latin yakni politia yang berarti negara, dan bahasa Inggris yaitu policie dimana menunjuk pada masalah yang berhubungan dengan masalah Publik dan Administrasi pemerintahan.
Sedangkan arti Publik berasal dari bahasa Inggris, yakni public yang artinya umum, masyarakatnya atau negara. Jadi, pengertian publik ialah sejumlah manusia yang memiliki kebersamaan berpikir, harapan, perasaan, tindakan dan sikap yang benar dan bersih berdasarkan nilai-nilai norma yang dimiliki mereka.
Selanjutnya pengertian kebijakan publik menurut para ahli.
-
Anderson
Menurut Anderson, kebijakan publik ialah hubungan antarunit-unit pemerintah dengan lingkungannya
-
Thomas R. Dye
Thomas R. Dye mengatakan kebijakan publik adalah apa pun yang dipilih pemerintah, apakah mengerjakan sesuatu atau pun tidak mengerjakan sesuatu
-
R.C. Chandler dan J.C. Plano
Menurutnya adalah pemanfaatan yang strategis terhadap sumber-sumber daya yang ada untuk pemecahan masalah politik
-
Nakamura dan Smalwood
Menurut Nakamura dan Smalwood, kebijakan publik ialah serangkaian instruksi dari para pembuat keputusan kepada pelaksana untuk mencapai tujuan.
Jenis-jenis Kebijakan Publik
Berikut ini jenis-jenis kebijakan publik:
- Kebijakan publik berupa undang-undang
- Kebijakan publik berupa pidato pejabat negara
- Kebijakan publik yang sudah terpogram
- Dan kebijakan publik protokoler
Bentuk-bentuk Kebijakan Publik
Kebijakan publik di Indonesia dalam arti luas terbagi dua, yaitu kebijakan dalam bentuk peraturan-peraturan tertulis dan peraturan tidak tertulis yang disepakati umum (konvensi). Kebijakan publik dibuat bermacam-macam bentuknya, antara lain sebagai berikut.
Peraturan Perundang-Undangan
- UUD 1945
- Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah
- Pengganti Undang-Undang
- Peraturan Pemerintah
- Peraturan Presiden
- Peraturan Daerah
Pidato Pejabat Tinggi
- Pidato presiden setiap tanggal 16 Agustus
- Pidato presiden atau menteri pada waktu hari besar nasional
- Pernyataan pejabat negara.
Program-Program Pemerintah
- APBN dan APBD
- Arah kebijakan
- Proyek-proyek.
Tindakan yang Dilakukan Pemerintah
- Perjanjian yang dilakukan presiden dengan negara lain
- Kehadiran presiden ke daerah, kongres partai, munas ormas, dan sebagainya
Adapun yang termasuk kebijakan publik, antara lain:
- Kebijakan kenaikan kenaikan tarif angkutan,
- Kebijakan cukai tembakau,
- Kebijakan pajak kedaran mewah,
- Program transigrasi, dan
- Program wajib belajar sembilan tahun.
Peraturan-peraturan tersebut merupakan bentuk kebijakan publik yang dibuat oleh lembaga berwenang dan seluruh peraturan tersebut mengikat kita semua sebagai warga negara. Peraturan selalu diikuti dengan kewajiban kita untuk melaksanakannya. Tentunya sebagai warga negara yang baik kita sepatutnya turut serta menyusun dan merumuskan kebijakan publik.
Salah satu caranya adalah secara aktif menyampaikan pendapat atau aspirasi kepada lembaga yang menjadi wakil rakyat seperti DPR. Masyarakat dituntut untuk aktif karena sebenarnya yang mengetahui dan mengalami permasalahan adalah masyarakat itu sendiri. Jika masyarakat aktif dalam menyusun, melaksanakan, dan menilai kebijakan publik maka kebijakan publik tersebut nantinya akan sesuai dengan keinginan masyarakat.
Ciri-Ciri Kebijakan Publik
Berikut adalah ciri-cirinya:
- Merupakan arahan tindakan dari seseorang, kelompok ataupun pemerintah
- Dilakukan oleh seorang aktor
- Bentuk konkret negara dengan rakyatnya
- Serangkaian instruksi seperti menjadi undang-undang
- Menurut Solichin Abdul Wahab, ciri-ciri kebijakan publik ialah sebagai berikut.
- Bertujuan pada perilaku atau tindakan yang direncanakan
- Terdiri dari tindakan-tindakan yang saling berkaitan juga mengarah ke tujuan tertentu dimana dilakukan oleh pejabat pemerintah.
- Berkaitan yang dilakukan pemerintah di bidang-bidang tertentu, disetiap kebijakan diikuti dengan tindakan-tindakan konkrit
- Berbentuk positif dan negatif, pada sisi positif kebijakan mencakup tindakan pemerintah untuk mempengaruhi suatu masalah, sedangkan dalam negatif kebijakan pejabat-pejabat pemerintah untuk tidak bertindak apapun yang mana hal tersebut adalah tugas pemerintah.
- Tujuan Kebijakan Publik
Tujuan kebijakan publik
- Mewujudkan ketertiban di dalam masyarakat
- Melindungi hak-haknya masyarakat
- Mewujudkan kedaimaian dan ketentraman dalam masyarakat
- Mewujudkan kesejahteraan masyarakat
- Proses Pembuatan Kebijakan Publik
Tahap Dalam Proses Pembuatan Kebijakan Publik
- Penyusunan Agenda.
- Formulasi Kebijakan.
- Adopsi Kebijakan.
- Implementasi kebijakan.
- Penilaian Kebijakan.
- Contoh-Contoh Kebijakan Publik
Manfaat Partisipasi Dalam Kebijakan Publik di Daerah
Partisipasi masyarakat dalam kebijakan publik, tidak hanya sebatas dalam pelaksanaan tetapi mulai dari proses perencanaan, penyusunan, dan evaluasi. Jika masyarakat aktif berpartisipasi dalam seluruh proses tersebut, akan banyak sekali manfaat yang dapat dirasakan bersama, diantaranya sebagai berikut:
-
Terbentuknya Masyarakat Hukum
Masyarakat hukum adalah masyarakat yang sadar dan patuh pada hukum yang berlaku. Masyarakat hokum adalah masyarakat yang selalu mengedepankan hokum dalam berbagai hal.
-
Terbentuknya Masyarakat yang Sadar Politik
Masyarakat sadar politik adalah masyarakat yang sadar akan hak dan kewajibannya sebagai warga Negara dan dilaksanakan dalam kehidupan nyata.
-
Terbentuknya Masyarakat yang Bermoral dan Berakhlak Mulia
Masyarakat yang sadar hukum dan sadar politik akan mengedepankan nilai moralitas dalam kehi dupannya. Masyarakat tersebut tidak akan saling menginjak dan saling menghinakan satu sama lainnya. Akan tetapi, saling mengayomi, menghormati, dan menghargai hak dan kewajiban sebagai sesama manusia.
-
Suksesnya Pembangunan Nasional
Masyarakat yang aktif mendukung kebijakan publik akan menciptakan nilai persatuan dan kesatuan dalam masyarakat. Selanjutnya akan membentuk stabilitas nasional dan lancarnya proses pembangunan nasional menuju terciptanya tujuan nasional, seperti tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat, sebagai berikut:
- Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah,
- Memajukan kesejahteraan umum,
- Mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Masyarakat dapat berpartisipasi dalam bentuk kepatuhan melaksanakan kebijakan publik, masyarakat juga dapat tidak mematuhi kebijakan publik.
-
Pentingnya Partisipasi Masyarakat Dalam Perumusan Kebijakan Publik
Partisipasi masyarakat dapat menunjukkan tingkat dukungan masyarakat terhadap kebijakan publik. Dengan adanya partisipasi masyarakat yang tinggi maka kebijkan publik yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah selalu berpihak kepada kepentingan masyarakat, sesuai dengan dasar negara Pancasila dan UUD 1945 serta tidak menyimpang dari peraturan perundang-undangan.
Partisipasi Masyarakat dalam Pelaksanaan Kebijakan Publik
Alam negara demokrasi, partisipasi masyarakat dalam segala aspek sangat diDperlukan. Adanya partisipasi masyarakat terhadap pelaksanaan kebijakan publik merupakan wujud nyata dukungan masyarakat terhadap pemerintah.
Kebijakan publik tidak akan terlaksana secara efektif jika tidak ada partisipasi dari masyarakat. Perlu kita sadari bahwa setelah kebijakan publik terbentuk sering kali kebijakan publik yang terdapat dalam masyarakat tidak sesuai dengan harapan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Hambatan-hambatan tidak dapat berjalannya kebijakan publik yang terjadi dalam masyarakat kadangkala berasal dari masyarakat. Itu adalah karena hambatan-hambatan yang terjadi dalam kehidupan manusia dalam masyarakat disebabkan karena rendahnya kesadaran hukum di kalangan masyarakat untuk melaksanakan kebijakan publik, dan adanya unsur kesengajaan dari masyarakat untuk melanggar karena sanksi tidak tegas.
Partisipasi masyarakat terhadap pelaksanaan kebijakan publik merupakan proses dan wujud partisipasi politik masyarakat dalam kehidupan kenegaraan.
Tingkat kesadaran hukum dan kesadaran masyarakat dalam berpartisipasi mempengaruhi terhadap kebijakan publik. Semakin tinggi kesadaran hukum dan kesadaran masyarakat melaksanakan kebijakan publik semakin bersifat membantu dan tanggung jawab. Apabila kesadaran hukum dan kesadaran masyarakat masih rendah dapat melahirkan kebijakan publik yang bersifat merusak dan kurang bertanggungjawab.
Setiap kebijakan publik yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah diupayakan mendapatkan dukungan masyarakat. Partisipasi masyarakat terhadap kebijakan publik dapat dilakukan melalui empat macam, yaitu: pada tahap proses pembuatan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pemanfaatan hasil, dan tahap evaluasi.
-
Partisipasi Proses Pembuatan Kebijakan Publik
Dalam proses ini, masyarakat berpartisipasi aktif maupun pasif dalam pembuatan kebijakan publik. Dengan berpartisipasinya masyarakat dalam perumusan kebijakan publik dapat menunjukkan adanya kekhasan daerah. Semakin besarnya masyarakat untuk menentukan nasib sendiri, semakin besar partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
Partisipasi masyarakat dalam tahap ini adalah masyarakat memberikan masukan atau pertimbangan baik secara lisan atau tertulis kepada pemerintah daerah. untuk menjadikan bahan pertimbangan dalam menentukan kebijakan publik daerah sebelum ditetapkan. Contoh; Demonstrasi
-
Partisipasi Dalam Pelaksanaan
Partisipasi ini, merupakan partisipasi yang nyata dalam kehidupan sehari-hari. Partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan kebijakan publik atau pembangunan, dapat dilakukan dalam kehidupan dalam kehidupan sehari-hari melalui dengan menyumbangkan tenaga, harta, pikiran, dan lain-lain.
Contoh Partisipasi masyarakat pada tahap pelaksanaan adalah; menjga kebersihan lingkungan apabila terdapat kebijakan daerah menetapkan adanya wilayah bebas sampah.
Contoh Kebijakan Publik
- Kebijakan publik yang berupa aturan perundang-undangan, seperti:
- Mengikuti wajib belajar sembilan tahun
- Membayar Pajak Bumi dan Bangunan
- Menggunakan hak untuk memilih dalam pemilihan umum
- Melaksanakan peraturan daerah
- Tidak korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN)
- Kebijakan publik yang berupa pidato pejabat tinggi
- Melaksanakan anjuran yang disampaikan oleh presiden setiap tanggal 17 Agustus
- Melaksanakan anjuran yang disampaikan oleh menteri, gubernur, walikota, bupati, camat dan aparat desa melalui pidatonya pada peringatan hari besar nasional
- Kebijakan publik yang berupa program pemerintah
- Melaksanakan anggaran sesuai dengan yang telah termuat dalam APBN atau APBD
- Melaksanakan kebijakan yang termuat dalam GBHN
- Kebijakan publik berupa tindakan yang dilakukan oleh pemerintah
- Mendukung kunjungan presiden atau menteri ke negara lain
- Mendukung kehadiran presiden atau menteri ke suatu daerah, kongres, muktamar, munas dan lainnya
- Melaksanakan sambutan presiden, menteri, kepala daerah, atau aparat daerah dalam kegiatan resmi atau protokoler.
demikianlah artikel dari duniapendidikan.co.id mengenai Ciri Kebijakan Publik : Pengertian, Jenis, Bentuk, Tujuan, Tahapan, Proses, Partisipasi, Pelaksanaan Beserta Contohnya, semoga artikel ini bermanfaat bagi anda semuanya.