Pengertian Birokrasi
Birokrasi ialah rantai komando berbentuk piramida dalam sebuah organisasi dimana posisi di tingkat bawah lebih banyak daripada tingkat atas.
Ada pula yang menjelaskan arti birokrasi merupakan sebuah struktur organisasi yang mempunyai tata prosedur, pembagian kerja, adanya hirarki, serta adanya hubungan yang bersifat impersonal. Organisasi yang menjalankan sistem birokrasi biasanya mempunyai prosedur dan aturan yang ketat sehingga dalam proses operasionalnya sering kurang fleksibel dan kurang efisien.
Birokrasi biasanya ditemukan dalam organisasi pemerintahan, rumah sakit, perusahaan, sekolah, dan militer. Walaupun ada anggapan bahwa birokrasi identik dengan inefisiensi, pemborosan, dan kemalasan, faktanya sistem birokrasi diperlukan supaya proses operasional berjalan sesuai dengan aturan yang sudah ditentukan.
Ciri-ciri Birokrasi
- Jabatan Administrasi disusun secara hirarkis (Administratice offices are organized hierarchically).
- Setiap jabatan diisi oleh orang yang mempunyai kompetensi tertentu (Each office has its own area of competence).
- Pegawai Negeri Sipil ditentukan dari kualifikasi teknik yang ditujukan dari ijazah atau ujian (Civil servants are appointed, not electe, on the basis of technical qualifications as determined by diplomas or examination).
- Pegawai negeri menerima gaji tetap sesuai dengan pangkat maupun kedudukannya (Civil servants receive fixed salaries according to rank).
- Pekerjaan ialah karier yang terbatas, atau setidaknya, pekerjaannya sebagai pegawai negeri sipil(The job is a career and the sole, or at least primary, employment of the civil servant).
- Para pejabat tidak mempunyai kantor sendiri (The official does not own his or her office).
- Para pejabat sebagai subjek untuk mengontrol serta mendisiplinkan (the official is subject to control and discipline).
- Promosi didasarkan pada pertimbangan kemampuan yang lebih dari rata-rata (Promotion is based on superiors judgement).
Fungsi Birokrasi
-
Administrasi
Fungsi administrasi bertujuan guna mengimplementasikan undang-undang yang sudah disusun dan ditetapkan oleh legislatif serta penafsiran atas undang-undang itu oleh eksekutif. Artinya, fungsi administrasi ialah menjalankan kebijakan umum sebuah negara yang sudah dirancang dan ditetapkan guna mencapai tujuan negara secara keseluruhan.
-
Pelayanan
Pada dasarnya birokrasi bertujuan guna melayani masyarakat atau kelompok-kelompok tertentu. Salah satu contohnya ialah birokrasi di korporasi negara misalnya PJKA yang bertujuan untuk menjalankan fungsi pelayanan publik.
-
Regulasi
Fungsi regulasi sebuah pemerintahan biasanya dirancang dan ditetapkan untuk mengamankan kesejahteraan masyarakat umum. Pada pelaksanaannya, badan birokrasi akan dihadapkan pada 2 pilihan kepentingan individu dan kepentingan masyarakat umum.
-
Pengumpul Informasi
Badan birokrasi sebagai pelaksana kebijakan negara pasti mempunyai informasi dan data tentang efisiensi atau efektivitas pelaksanaan berbagai kebijakan pemerintah di masyarakat. Contohnya ada pungli saat pembuatan SIM dan STNK, maka pemerintah akan merancang prosedur baru dalam pembuatan SIM dan STNK guna menghindari pungli.
Peran Birokrasi
- Menjalankan fungsinya berdasarkan dengan tujuan pemerintah.
- Melakukan program dan kegiatan dalam rangka mencapai visi dan misi pemerintah serta negara.
- Memberikan pelayanan terhadap masyarakat serta membuat pembangunan yang profesional dan merata.
- Melaksanakan manajemen pemerintah, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasa, koordinasi, evaluasi, sampai sinkronisasi.
- Berperan sebagai penghubung antara pemerintah atau negara dengan masyarakat umum.
Demikianlah artikel dari duniapendidikan.co.id tentang √Apa itu Birokrasi: Pengertian, Ciri, Fungsi, Peran semoga bermanfaat
Baca Juga :