Pengertian BUMS
Pengertian BUMS atau Badan Usaha Milik Swasta merupakan sebuah badan usaha dimana seluruh modalnya berasal dari pihak swasta. Pihak swasta di sini maksudnya ialah pihak swasta dalam negeri serta pihak swasta asing.
Sebuah perusahaan biasanya merupakan unit terkecil dari BUMS, sehingga BUMS mengurus atau menjadi pemimpin dari beberapa perusahaan. Banyak pebisnis yang memanfaatkan BUMS sebagai partner bisnis karena dinilai sangat menguntungkan ketimbang mesti membangun perusahaan secara individu, terutama dalam hal modal serta pemasaran.
Ciri-ciri BUMS
- Pemilik perusahaan ialah individu atau perorangan.
- Pemilik tunggal perusahaan mempunyai kekuasaan tertinggi, serta punya wewenang penuh dalam operasional usaha.
- Semua Kebijakan dalam aktivitas perusahaan berasal dari kebijakan perseorangan.
- Semua tanggungjawab serta resiko perusahaan berada di tangan pemilik perusahaan.
- Pemilik badan usaha persekutuan minimal 2 orang atau lebih.
- Semua hak, tanggungjawab, serta wewenang diatur dalam perjanjian persekutuan yang dilakukan oleh beberapa pihak.
- Semua aktivitas serta perkembangan perusahaan menjadi tanggung jawab bersama anggota persekutuan.
- Tujuan utama dari kegiatan badan usaha persekutuan ialah untuk memperoleh laba bersama.
Fungsi BUMS
- Berfungsi sebagai partner atau rekan kerja pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan di masyarakat.
- Berfungsi sebagai partner atau rekan dalam pengelolaan sumber daya.
- Berfungsi sebagai dinamisator atau pihak yang menimbulkan dinamika dalam perekonomian dimasyarakat.
- Berfungsi sebagai pihak yang memberikan pelayanan untuk masyarakat.
Tujuan BUMS
- Tujuan utama BUMS ialah untuk memperoleh keuntungan yang maksimal lalu dikelola dan dibagikan kepada seluruh anggota
- Bertanggungjawab dalam memberikan pelayanan pada masyarakat dalam hal pemenuhan kebutuhan akan barang dan atau jasa.
- Menjadi lembaga yang bisa menciptakan keadaan dinamis pada perekonomian Negara.
- Membantu pemerintah dalam hal pengelolaan sumber daya alam serta sumber daya manusia.
- Membantu pemerintah dalam hal menciptakan kesejahteraan untuk masyarakat.
Jenis-Jenis BUMS
-
Perusahaan Perseorangan
Badan usaha yang modal dan tanggungjawabnya dipegang sepenuhnya oleh si pemilik perusahaan secara pribadi.
-
Firma
Firma merupakan persekutuan dari 2 orang atau lebih untuk mendirikan perusahaan serta membagi keuntungannya sama rata untuk setiap anggota.
-
Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan dari 2 orang atau lebih dimana salah satu pihak memberikan modal pada pihak lain guna mendirikan perusahaan.
-
Perseroan Terbatas (PT)
Perusahaan yang didirikan oleh beberapa orang dan berbadan hukum serta terbagi dari saham-saham.
Prinsip-Prinsip Pengelolaan BUMS
- Fungsi perencanaan, yaitu tiap-tiap direktur dalam jenjang vertikal membuat rencana untuk departemen atau bagian masing-masing
- Fungsi pengorganisasian, yaitu pengorganisasian harus mencerminkan wewenang penuh dalam memimpin pelaksanaan pekerjaan dan harus dapat menentukan arah serta tujuan pekerjaan antar bagian dalam perusahaan
- Fungsi pengenalan, yaitu fungsi yang memfokuskan pada terciptanya suatu keadaan yang memungkinkan karyawan dan seluruh anggota organisasi sadar akan pekerjaannya dan termotivasi untuk mencapai suatu prestasi yang baik bagi mereka sendiri dan pada akhirnya akan membawa kemajuan bagi perusahaan.
- Fungsi Pengawasan, yaitu seorang manajer harus mengawasi apakah tugas yang sudah diberikan telah dilaksanakan dengan baik sesuai dengan rencana yang sudah ditetapkan serta untuk mengambil suatu tindakan perbaikan.
- Fungsi sosial , yaitu perusahaan membuka kesempatan kerja yang luas kepada masyarakat serta menjaga lingkungan hidup.
- Fungsi ekonomi, yaitu perusahaan berperan serta dalam peningkatan produksi barang dan jasa, membantu peningkatan pendapatan negara, dan membantu memperlancar jalannya perekonomian nasional
Kelebiahan dan kelemahan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Kebaikan BUMS
- Secara ekonomis
- Menambah lapangan kerja
- Mempermudah kegiatan ekspor impor
- Meningkatkan pendapatan dan devisa Negara
- Secara non ekonomis
- Merangsang system pendidikandan latihan kerja
- Meningkatkan standar keahlian dan ahli teknologi
Keburukan BUMS
- Secara ekonomis
- Berkurangnya devisa Negara karena bea masuk
- Mengalirnya devisa ke luar negri
- Berkurangnya pendapatan Negara kerena keringanan pajak
- Secara non ekonomis
- Adanya penyalagunaan potensi sumber daya dan wewenang
- Menimbulkan ketegangan karena persaingan yang tidak sehat
Peranan BUMS dalam Perekonomian Nasional
- Sebagai mitra pemerintahan dalam kegiatan perekonomian
- Membantu pemerintahan dalam pengelolaan kegiatan ekonomi yang tidak ditangani pemerintah.
- Meningkatkan penerimaan dan devisa negara
- Menciptakan lapangan kerja dan mengurangi pengangguran
- Membantu meningkatkan produksi nasional
- Membantu pemerintahan dalam usaha pemerataan pendapatan
- Meningkatkan pendapatan negara dari pajak.
Bentuk-Bentuk Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Berdasarkan badan hukum yang dipilih, badan usaha milik swasta dapat dibedakan dalam bentuk badan usaha perseorangan, firma, persekutuan komanditer, perseroan terbatas, dan koperasi.
-
Badan Usaha Perseorangan
Badan usaha perseorangan adalah suatu bentuk badan usaha yang hanya didirikan oleh satu orang, modalnya juga dari satu orang yang sekaligus yang memimpin dan bertanggung jawab atas segala pekerjaan dengan tujuan untuk mendapat laba.
-
Badan Usaha Firma
Firma adalah persekutuan dua orang atau lebih untuk mendirikan dan menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama, dan masing-masing sekutu atau anggota memiliki tanggung jawab yang sama terhadap perusahaan. Tanggung jawab sekutu tidak terbatas sehingga tidak ada pemisahan antara kekayaan perusahaan dengan kekayaan pribadi atau prive. Apabila perusahaan menderita kerugian, maka seluruh kekayaan pribadinya dapat dijaminkan untuk menutup kerugian firma.
-
Badan Usaha Persekutuan Komanditer
Persekutuan komanditer atau CV (Commanditaire Venootschap) adalah persekutuan dua orang atau lebih untuk mendirikan usaha di mana satu atau beberapa orang sebagai sekutu yang hanya menyerahkan modal dan sekutu lainnya yang menjalankan perusahaan.
-
Badan Usaha Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas (PT) adalah suatu persekutuan yang memperoleh modal dengan mengeluarkan sero atau saham, di mana setiap orang dapat memiliki satu atau lebih saham, serta bertanggung jawab sebesar modal yang diserahkan. Mendirikan PT harus dengan akta notaris dan izin (persetujuan dari menteri kehakiman), serta diumumkan dalam berita negara (Lembaran Berita Negara), sehingga PT berbentuk badan hukum.
-
Badan Usaha Koperasi
Sesuai dengan UU nomor 25 tahun 1992 Bab I Pasal 1 tentang Perkoperasian, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Contoh-contoh BUMS
Contoh Badan Usaha Swasta Nasional
- PT Djarum
Perusahaan yang bergerak di industri rokok.
- PT Indofood Sukses Makmur
Perusahaan yang bergerak di industri makanan.
- PT Agung Podomoro
Perusahaan yang bergerak di industri property.
- PT Unilever Indonesia
Perusahaan yang bergerak di industri consumer product.
- PT Air Mancur
Perusahaan yang bergerak di industri bahan makanan herbal.
Contoh Badan Usaha Swasta Asing
- PT Freeport Indonesia
Perusahaan yang bergerak di bidang engergi.
- PT fastfood Indonesia Tbk (KFC)
Perusahaan yang bergerak di bidang makanan cepat saji.
- PT Ericsson
Perusahaan yang bergerak di bidang telekomunikasi.
- PT CityBank
Perusahaan yang bergerak di bidang perbankan.
Demikianlah artikel dari duniapendidikan.co.id tentang Pengertian BUMS : Ciri, Fungsi, Tujuan, Jenis, Prinsip, Kelebihan, Kelemahan, Peran, Bentuk, dan Contohnya semoga bermanfaat