Asas Kepentingan Umum

Diposting pada

Pengertian Asas Kepentingan Umum

Asas kepentingan umum adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif dan selektif.


Contoh Asas Kepentingan Umum

Dalam Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 bahwa Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban kuangan Negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang, diperlukannya asas-asas atau dasar-dasar yang dapat dijadikan landasan oleh Presiden untuk membuat perjanjian internasional

Asas Kepentingan Umum


Definisi Kepentingan Umum Menurut Hukum

Dalam Hukum Acara Pidana tidak semua kasus yang disidik oleh penyidik dilanjutkan ke pengadilan, ini bisa terjadi dalam beberapa hal. Apabila tidak menemukan alat bukti yang cukup, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Apabila penyidik menemukan alat bukti yang cukup, hasil penyidikan dilimpahkan ke penuntut umum, ternyata perbuatan tersangka terbukti-peristiwa hukum itu bukan merupakan tindak pidana- penuntut umum harus menghentikan penuntutan, menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penuntutan (SP3).

Demikian juga apabila hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik yang telah memenuhi alat bukti yang cukup, peristiwa hukum yang disidik itu merupakan tindak pidana, dan penuntut umum sependapat dengan penyidik, penuntut umum bisa tidak melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan, dengan melakukan penutupan perkara demi kepentingan hukum. Langkah lain yang dapat dilakukan oleh penuntut umum untuk tidak melimpahkan hasil penyidikan ke pengadilan adalah pengenyampingan perkara demi kepentingan umum.

Baca Juga :  Zygomycota

Penyampingan perkara demi kepentingan umum sangat jarang dilakukan. Pada masa Orrde Baru pengenyampingan perkara demi kepentingan umum pernah diterapkan pada kasus M. Yasin (tokoh petisi 50). Ketika berkas perkara dilimpahkan ke penuntut umum dalam tahap prapenuntutan, jaksa agung menggunakan hak oportunitasnya sesuai dengan KUHP yaitu dengan mengenyampingkan perkara demi kepentingan umum. Kepentingan umum dalam hal ini adalah kepentingan politik.

Mengapa kepentingan politik yang menjadi pertimbangan dalam mengenyampingkan perkara ini, pertimbangannya karena apabila perkara M. Yasin dituntut dan diadili di persidangan, akan menimbulkan gejolak politik yang luas di kalangan masyarakat termasuk di kalangan ABRI dan purnawirawan ABRI yang berdampak kepada stabilitas ekonomi, sosial budaya, pertahanan keamanan, dan lain-lain, jadi pertimbagnagn dalam perkara Jenderal M. Yasin ini adalah pertimbagan kepentingan umum dalam aspek politik negara.


Kepentingan umum” Dalam Konteks asas Oportunitas.

Dalam Hukum Pidana Formil kita mengenal asas oportunitas diaplikasikan dalam UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, pasal 35 (c) yang berbunyi: “Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang “mengenyampingkan perkara demi kepentingan umum”.

Kemudian dalam penjelasannya disebutkan “Kepentingan Umum” sebagai kepentingan bangsa/negara dan/atau kepentingan masyarakat luas. Akan tetapi, penjelasan ini tidak menentukan secara limitatif apa rumusan atau definisi serta batasan dari “kepentingan negara”, “kepentingan bangsa”, atau “kepentingan masyarakat secara luas” dimaksud, dengan demikian mengundang penafsiran yang beragam, baik di kalangan praktisi hukum, akademisi hukum, maupun masyarakat pada umumnya.

Dari segi etimologis-ilmu bahasa, secara letterlike/harfiah, frase kepentingan umum menurut kamus Bahasa Indonesia yang disusun oleh M.B. Ali dan T. Deli, kepentingan (berasal dari kata penting), mengandung pengertian sangat perlu, sangat utama (diutamakan), sedangkan kata umum mengandung pengertian keseluruhan, untuk siapa saja, khayalak manusia, masyarakat luas, lazim.

Baca Juga :  Dampak Globalisasi Terhadap Ekonomi

“Kepentingan umum” dalam Perseroan Terbatas dan Yayasan. Dalam Undang-undang No.1 Tahun 1995 tentang Peseroan Terbatas termuat juga istilah kepentingan umum seperti tercantum dalam Pasal 110 yang berbunyi :

(1). Pemeriksaan terhadap perseroan….dst.

(2). Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan mengajukan permohonan….dst.

(3). Permohonan sebagaimana dimaksud ayat (2) hanya dapat dilakukan oleh:


Kejaksaan Dalam Mewakili kepentingan Umum.

Begitu juga di dalam UU N0.28 Tahun 2004 tentang Yayasan istilah kepentingan umum termuat di dalam Pasal 46 (2) yang menyebutkan bahwa pengangkatan, pemberhentian, penggantian pengawasan dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan anggaran dasar, atas permintaan kejaksaan dalam hak mewakili kepentingan umum, pengadilan dapat membatalkan pengangkatan, pemberhentian dana, penggantian pengawasan tesebut.

Kejaksaan dapat memohon pembubaran yayasan yang tidak didaftarkan di pengadilan negeri dan tidsak diumumkan dalam tambahan berita negara dan tidak mempunyai izin melakukan kegiatan dari instansi terkait.

Baik dalam UU Perseroan Terbatas maupun Yayasan, tidak memberikan penjelasan lebih lanjut pengertian kuantitatif dan kepentingan umum.

Dalam Perprres RI No.36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Pengertian Kepentingan Umum disebutkan secara limitatif dalam pasal 1 angka 5 disebutkan : “Kepentingan umum adalah kepentingan sebagian besar lapisan masyarakat”.

Selanjutnya dalam pasal 5 disebutkan pembangunan untuk kepentingan umum yang dilaksanakan pemerintah atau pemerintah daerah, meliputi : jalan umum, jalan tol, rel kereta api (di atas tanah, di ruang atas tanah, ataupun di ruang bawah tanah), saluran air minum/air bersih, saluran pembuangan air dan sanitasi, waduk, bendungan, irigasi dan bangunan pengairan lainnya, rumah sakit umum dan pusat kesehatan masyarakat, pelabuhan, bandar udara, stasiun kereta api, dan terminal, peribadatan, pendidikan dan sekolah,

Baca Juga :  Apa Itu Ice Breaking

pasar umum, sarana olah raga, stasiun penyiaran radio, televisi dan sarana pendukungnya, kantor pemerintah, pemerintah daerah, perwakilan negara asing, Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan atau lembaga-lembaga internasional di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa, fasilitas Tentara Nasional Indonesia sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, lembaga permasyarakatan dan rumah tahanan, rumah susun sederhana, tempat pembuangan sampah, cagar budaya, petamanan, panti sosial, pembangkit, tranmisi dan distibusi tenaga listrrik.

Pengertian kepentingan umum sebagai dimaksud dalam mengenyampingkan perkara demi kepentingan umum, perseroan terbatas dan yayasan karena belum ada batasan serta definisi maupun pengertian yang limitatif, maka harus dilakukan penafsiran.

Oleh karena itu, perlu dikemukakan pendapat para ilmuwan hukum sebagai salah satu parameter penafsiran dimaksud. Kemudian untuk lebih memperluas khazanah serta visi dari pengertian kepentingan umum baik kita kemukakan pendapat dari Roscou Pound, G.W. Paton, dan Julius Stone.


Demikianlah artikel dari duniapendidikan.co.id mengenai Asas Kepentingan Umum : Pengertin, Contoh, Definisi, Konteks, semoga artikel ini bermanfaat bagi anda semuanya.

Posting pada SD