Pengertian Demokrasi
Apa yang dimaksud dengan demokrasi Pancasila? Secara umum, pengertian demokrasi Pancasila merpakan suatu paham demokrasi yang berlandaskan pada nilai-nilai yang terkandung di dalam ideologi Pancasila.
Ada juga yang menyebutkan bahwa demokrasi Pancasila ialah suatu paham demokrasi yang sumbernya berasal dari falsafah hidup bangsa Indonesia yang digali berdasarkan kepribadian rakyat Indonesia itu sendiri. Falsafah hidup bangsa Indonesia tersebut kemudian melahirkan dasar falsafah negara Indonesia, yaitu Pancasila yang terkandung di dalam Pembukaan UUD 1945.
Jadi secara ringkas penjelasan poin-poin penting mengenai sistem demokrasi ini bisa dijelaskan sebagai berikut:
Demokrasi dilaksanakan berdasarkan kekeluargaan dan juga musyawarah untuk mufakat untuk kesejahteraan rakyat.
Sistem organisasi negara dilaksanakan sesuai persetujuan rakyat.
Kebebasan individu dijamin akan tetapi tidak bersifat mutlak dan harus disesuaikan dengan tanggung jawab sosial.
Dalam pelaksanaan demokrasi ini tidak ada dominasi mayoritas atau minoritas, akan tetapi harus dijiwai oleh semangat kekeluargaan untuk mewujudkan cita-cita hidup bangsa Indonesia.
Sejarah dan Perkembangan Demokrasi
Konsep demokrasi semula lahir dari pemikiran mengenai hubungan Negara dan hokum di Yunani Kuno dan dipraktekkan dalam kehidupan bernegara antara abad 4 SM -6 M. pada waktu itu, dilihat dari pelaksanaanya, demokrasi yang di peraktekkan bersifat langsung (direct democracy),artinya hak rakyat untuk membuat keputusan- keputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluruh warga Negara yang bertindak berdasarkan prosedur mayoritas.
Di Yunani Kuno, demokrasi hanya berlaku untuk warga Negara yang resmi. Sedangkan penduduk yang terdiri dari budak, pedagang asing, perempuan dan anak-anak tidak dapat menikmati hak demokrasi.Gagasan demokrasi yunani Kuno lenyap Dunia Barat ketika bangsa Romawi dikalahkan oleh suku Eropa Barat dan Benua Eropa memasuki abad pertengahan (600-1400). Walaupun begitu, ada sesuatu yang penting yang menjadi tonggak baru berkenaan dengan demokrasi abad pertengahan, yaitu lahirnya Magna Charta.
Dari piagam tersebut, ada dua prinsip dasar: Pertama, kekuasaan Raja harus dibatasi; Kedua, HAM lebih penting daripada kedaulatan Raja. Dua filsuf besar yaitu John Locke (Inggris) dan Montesquieu (Perancis) telah menyumbangkan gagasan mengenai pemerintahan demokrasi. Menurut John Locke (1632-1704), hak-hak poitik rakyat mencakup hak hidup, kebebasan dan hak memiliki (live, liberal, property).
Sedangkan Montesquieu (1689-1955) menjamin hak-hak politik menurut “Trias Politika”, yaitu suatu system pemisahan kekuasaan dalam Negara ke dalam kekuasaan legislative, eksekutif, dan yudikatif yang masing-masing harus dipegang organisai sendiri yang merdeka. Akibat pemikiran tentang hak-hak politik rakyat dan pemisahan kekuasaan, muncullah kembali ide demokrasi.
Aspek-aspek Demokrasi Pancasila
Adapun aspek-aspek yang terkandung dalam demokrasi pancasila antara lain
- Aspek material, demokrasi pancasila harus di jiwai dan di integrasikan oleh sila sila lainnya. Karena itulah, pengertian demokrasi Pancasila tidak hanya merupakan demokrasi politik tetapi juga demokrasi ekonomi dan social
- Aspek formal, mempersoalkan proses dan cara rakyat menunjuk wakil-wakilnya dalam badan-badan perwakilan rakyat dan pemerintahan dan bagaimana mengatur permusyawaratan wakil-wakil rakyat secara bebas, terbuka,dan jujur untuk mencapai kesepakatan bersama.
- Aspek normative, mengungkap seperangkat norma atau kaidah yang membimbing dan menjadi criteria pencapaian tujuan.
- Aspek oktatif, mengetengahkan tujuan dan keinginan yang hendak dicapai
- Aspek organisasi, mempersoalkan organisasi sebagai wadah pelaksanaan demokrasi Pancasila dimana wadah tersebut harus cocok dengan tujuan yang hendak dicapai.
- Aspek kejiwaan, menjadi semangat para penyelenggara Negara dan semangat para pemimpin pemerintah.
Perkembangan Demokrasi di Indonesia
Dalam sejarah Negara Republik Indonesia, perkembangan demokrasi mengalami pasang surut. Masalah pokok yang dihadapi bangsa Indonesia yakni bagaimana meningkat kesejahteraan rakyat dan membangun kehidupan social dan politik yang demokratis seperti yang dicita-citakan. Sehingga muncullah berbagai bentuk demokrasi yang pernah digunakan di Indonesia antara lain:
- periode 1945-1959 (Masa Demokrasi Parlementer).Demokrasi parlementer menonjolkan peranan parlementer serta partai-partai. Akibatnya, persatuan yang digalang selama perjuangan melawan musuh bersama menjadi kendor dan tidak dapat dibina menjadi kekuatan konstruktif sesudah kemerdekaan.
- periode 1959-1965 (Masa Demokrasi Terpimpin).Demokrasi terpimpin ini telah m,enyimpang dari demokrasi konstitusional dan lebih menampilkan beberapa aspek dari demokrasi rakyat. Masa ini ditandai dengan dominasi presiden, terbatasnya peran partai politik, perkembangan pengaruh komunis dan peran ABRI sebagai unsure social-politik semakin meluas.
- periode 1966-1998 (Masa Demokrasi Pancasila Era Orde Baru).Demokrasi pancasila merupakan demokrasi konstitusional yang menonjolkan system presidensial. Landasan formal periode ini adalah pancasila, UUD 1945 dan Tap MPRS/MPR dalam rangka untuk meluruskan kembali penyelewengan terhadap UUD 1945 yang terjadi di masa Demokrasi Terpimpin, dalam perkembangannya, peran presiden semakin dominant terhadap lembaga-lembaga Negara yang lain. Melihat praktek demokrasi pada masa ini, nama pancasila hanya digunakan sebagai legitimasi politik penguasa saat itu sebab kenyataannya yang dilaksanakan tidaka sesuai dengan nilai-nilai pancasila.
- periode 1999- sekarang (Masa Demokrasi Pancasila Era Reformasi).Pada masa ini, peran partai politik kembali menonjol sehingga demokrasi dapat berkembang. Pelaksanaan demokrasi setelah Pemilu banyak kebijakan yang tidak mendasarkan pada kepentingan rakyat, melainkan lebih kearah pembagian kekuasaan antara presiden dan partai politik dalam DPR. Dengan kata lain, model demokrasi era reformasi dewasa ini kurang mendasarkan pada keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia (walfare state)
Asas-Asas Demokrasi Pancasila.
Demokrasi Pancasila memiliki 2 asas yang terbentuk yaitu :
- Asas kerakyatan yaitu asas yang berdasar pada kesadaran terhadap kecintaan kepada rakyat, nasib dan cita-cita rakyat, serta mempunyai sebuah jiwa kerakyatan atau dalam arti untuk menghayati kesadaran bahwa semuanya senasib dan memiliki cita-cita yang sama dengan yang lain.
- Asas musyawarah untuk meraih mufakat, yaitu asas yang berdasar pada memperhatikan dan sikap menghargai aspirasi dari seluruh rakyat yang berjumlah banyak dan melewati forum permusyawaratan dalam rangka untuk pembahasan dalam menyatukan segala macam pendapat yang keluar dan untuk mencapai mufakat yang dijalankan dengan adanya rasa kasih sayang dan pengorbanan agar mendapatkan kebahagiaan bersama-sama.
Isi Pokok Demokrasi Pancasila.
Isi pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut :
- Pelaksanaan UUD 1945 dan penjabarannya dituangkan Batang Tubuh dan Penjelasan UUD 1945.
- Menghargai dan melindungi HAM (Hak Asasi Manusia).
- Pelaksanaan kehidupan ketatanegaraan berdasarkan dari kelembagaan.
- Sebagai sendi dari hukum yang dijelaskan dalam UUD 1945, yaitu negara hukum yang demokratif.
Cara-cara Pengamalan Demokrasi Pancasila
-
Bidang politik
- Menghargai kebebasan berpendapat, berorganisasi baik organisasi formal maupun non formal
- Melaksanakan hak pilih dalam Pemilu
- Menghargai kebebasan berpolitik antar sesama warga Negara.
-
Bidang keagamaan
- Menghargai cara beribadah dan dan keyakinan orang lain
- Menumbuhkan sikap toleransi antar umat beragama
- Kebebasan dalam mengamalkan ibadah kepada Tuhan yang Maha Esa
-
Bidang ekonomi
- Mewujudnya perekonomian rakyat berdasarkan asas kekeluargaan dalam bentuk koperasi
- Mewujudkan kerja sama antar pengusaha kecil dan pengusaha besar sebagai mitra usaha
- Melaksanakan kerja sama yang baik antar pengusaha bank dan pinjaman awal.
-
Bidang keamanan
- Melaksanakan piket siskamling
- Mengadakan musyawarah untuk menghindari berbagai bentuk tindak kejahatan
- Mehindari tindakan main hakim sendiri
- Memberikan pertolongan kepada masyarakat yang mendapat musibah
- Menumbuhkan rasa solidaritas, kesetiakawanan dan kepeduliaan social
- Membiasakan hidup gotong royong dan musyawarah untuk mencapai mufakat
- Berusaha untuk melindungi budaya khas daerah dan sebagainya.
Sistem Demokrasi Menurut Para Ahli
Agar lebih memahami mengenai sistem demokrasi ini, maka kita dapat merujuk pada pendapat para ahli berikut:
-
Drs. C.S.T. Kansil, SH.
Menurut Drs. C.S.T. Kansil, SH., pengertian demokrasi Pancasila merupakan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan, yang merupakan sila keempat dari dasar Negara Pancasila seperti yang tercantum di dalam alinea ke 4 Pembukaan UUD 1945.
-
Prof. R.M. Sukamto Notonagoro
Menurut Prof. R.M. Sukamto Notonagoro, pengertian demokrasi Pancasila merupakan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan yang ber-Ketuhanan YME, yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia, dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
-
Prof. Dardji Darmo Diharjo
Menurut Prof. Dardji Darmo Diharjo, pengertian demokrasi Pancasila merupakan paham demokrasi yang bersumber dari kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia, yang perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan Pembukaan UUD 1945.
-
Garis Besar Haluan Negara (GBHN)
Berdasarkan GBHN tahun 1978 dan tahun 1983, demokrasi Pancasila ialah tujuan dari pembangunan politik di Indonesia dimana dalam pelaksanaannya diperlukan pemantapan kehidupan konstitusional kehidupan demokrasi dan tegaknya hukum.
Ada dua asas yang terkandung di dalam sistem demokrasi Pancasila. Adapun asas-asas tersebut adalah sebagai berikut:
- Asas Kerakyatan
Maksud dari asas ini merupakan agar bangsa Indonesia mempunyai kesadaran dasar rasa cinta dan padu dengan rakyat, sehingga dapat mewujudkan cita-citanya yang satu.
- Asas Musyawarah
Maksud dari asas ini ialah agar bangsa Indonesia memperhatikan aspirasi dan kehendak seluruh rakyat melalui permusyawaratan untuk mencapai kesepakatan bersama. Dalam hal ini, musyawarah menjadi media untuk mempersatukan pendapat dengan memberikan pengorbanan dan juga kasih sayang untuk kebahagiaan rakyat Indonesia.
Ciri-Ciri Demokrasi Pancasila
Pada dasarnya sistem demokrasi ini mempunyai kesamaan dengan demokrasi universal, namun terdapat perbedaan di dalamnya. Adapun ciri-ciri demokrasi Pancasila adalah sebagai dibawah ini :
- Penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai dengan konstitusi.
- Dilakukan kegiatan Pemilihan Umum (PEMILU) secara berkesinambungan.
- Menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) dan melindungi hak masyarakat minoritas.
- Proses demokrasi dapat menjadi ajang kompetisi berbagai ide dan cara menyelesaikan masalah.
- Ide-ide yang paling baik bagi Indonesia akan diterima, dan bukan berdasarkan suara terbanyak.
Prinsip Demokrasi Pancasila
Seperti yang dijelaskan sebelumnya, sistem demokrasi ini sesuai dengan budaya dan juga karakter bangsa Indoensia. Adapun beberapa prinsip sistem demokrasi ini ialah sebagai berikut:
- Memastikan adanya perlindungan HAM.
- Keputusan diambil berdasarkan musyawarah.
- Adanya badan peradilan independen yang bebas dari intervensi pemerintah atau kekuasaan lainnya.
- Adanya partai politik dan organisasi sosial politik sebagai media untuk menyalurkan aspirasi rakyat.
- Rakyat merupakan pemegang kedaulatan dan dilaksanakan berdasarkan UUD 1945.
- Berperan sebagai pelaksana dalam PEMILU.
- Adanya keseimbangan antara kewajiban dan hak.
- Kebebasan individu harus bertanggungjawab secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, masyarakat, dan negara.
- Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional.
- Penyelenggaraan pemerintah berdasarkan hukum, sistem konstitusi, dimana kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat.
Fungsi Demokrasi Pancasila
Tujuan utama dari sistem demokrasi ini ialah untuk menjamin hak-hak rakyat Indonesia dalam penyelenggaraan negara. Berikut ini ialah beberapa fungsi demokrasi Pancasila secara umum:
- Memastikan keterlibatan rakyat dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara. Misalnya ikut memilih dalam PEMILU, ikut serta dalam pembangunan, menjadi anggota Badan Perwakilan.
- Memastikan berdirinya dan berjalannya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Memastikan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan sistem konstitusional.
- Memastikan tegaknya hukum yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
- Memastikan terjadinya hubungan yang serasi dan seimbang antar lembaga negara.
- Memastikan penyelenggaraan pemerintahan yang bertanggungjawab.
Sistem Pemerintahan Demokrasi Pancasila
Landasan formil dari Republik Indonesia ialah Pancasila, UUD 1945 serta Ketetapan-ketetapan MPR. Sedangkan sistem pemerintahan demokrasi Pancasila menurut prinsip-prinsip yang terkandung didalam Batang Tubuh UUD 1945 berdasarkan tujuh sendi pokok, yaitu sebagai berikut :
-
Indonesia adalah Negara yang Berdasarkan Hukum.
Negara Indonesia berdasarkan hukum tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka. Hal ini mengandung arti bahwa baik pemerintah maupun lembaga-lembaga negara lainnya dalam melaksanakan tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum dan tindakannya bagi rakyat harus ada landasan hukumnya. Persamaan kedudukan dalam hukum bagi semua warga negara harus tercermin di dalamnya.
-
Indonesia Menganut Sistem Konstitusional.
Pemerintah berdasarkan sistem konstitusional dan tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang mutlah tidak terbatas). Sistem konstitusional ini lebih menegaskan bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugasnya dikendalikan atau dibatasi oleh ketentuan-ketentuan hukum lainnya yang merupakan pokok konstitusional, seperti TAP MPR dan Undang-Undang.
-
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
MPR sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi seperti telah disebutkan dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945 pada halaman terdahulu, bahwa (kekuasaan negara tertinggi) ada ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Dengan demikian, MPR adalah lembaga negara tertinggi sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia.
-
Presiden
Presiden adalah penyelenggaraan pemerintah yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Dibawah MPR Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara tertinggi. Presiden selain diangkat oleh MPR juga harus tunduk dan bertanggung jawab kepada MPR. Presiden adalah Mandataris MPR yang wajib menjalankan putusan-putusan MPR.
-
Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi DPR mengawasi pelaksanaan mandat yang dipegang oleh Presiden dan DPR harus saling bekerja sama dalam pembentukan undang-undang termasuk APBN. Untuk mengesahkan undang-undang Presiden harus mendapat persetujuan dari DPR.
-
Menteri Negara.
Menteri Negara adalah pembantu Presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR. Presiden memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan menteri negara. Menteri ini tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi kepada Presiden. Berdasarkan hal tersebut, berarti sistem kabinet kita adalah kabinet kepresidenan/presidensil. Kedudukan menteri negara bertanggung jawab kepada presiden, tetapi mereka bukan pegawai tinggi biasa. Menteri ini menjalankan kekuasaan pemerintah dalam prakteknya berada dibawah koordinasi presiden.
-
Kekuasaan Kepala Negara Tidak Tak Terbatas.
Kepala negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi ia bukan diklator, artinya kekuasaan tidak tak terbatas. Ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR. Kedudukan DPR kuat karena tidak dapat dibubarkan oleh Presiden dan semua anggota DPR merangkap menjadi anggota MPR. DPR sejajar dengan Presiden.
Implementasi Pancasila dalam Bidang Pertahanan dan Keamanan.
Negara pada hakikatnya adalah merupakan suatu masyarakat hukum. Demi tegaknya hak-hak warga negara maka diperlukan peraturan perundang-undangan negara, baik dalam rangka mengatur ketertiban warga maupun dalam rangka melindungi hak-hak warganya.
Karena Pancasila sebagai dasar Negara dan mendasar diri pada hakikat nilai kemanusiaan monopluralis maka pertahanan dan keamanan negara harus dikembalikan pada tercapainya harkat dan martabat manusia sebagai pendukung pokok negara, dasar-dasar kemanusiaan yang beradab merupakan basis moralitas pertahanan dan keamanan negara.
Oleh karena itu pertahanan dan keamanan negara harus mengimplementasikan nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila Pancasila. Dan akhirnya agar benar-benar negara meletakkan pada fungsi yang sebenarnya sebagai suatu negara hukum dan bukannya suatu negara yang berdasarkan atas kekuasaan.
Nilai-Nilai Moral yang Terkandung dalam Demokrasi Pancasila
Nilai-nilai moral yang terkandung dalam demokrasi Pancasila antara lain, yaitu :
- Adanya rasa tanggung jawab terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
- Menjunjung tinggi kepada nilai-nilai kemanusian yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia.
- Menjamin dan dapat mempersatukan bangsa.
- Berguna untuk mewujudkan keadilan sosial.
demikianlah artikel dari duniapendidikan.co.id mengenai Pengertian Demokrasi Pancasila : Sejarah, Perkembangan, Aspek, Asas, Isi Pokok, Cara Pengalaman, Sistem, Ciri, Prinsip, Fungsi, Implementasi, Nilai Moral, semoga artikel ini bermanfaat bagi anda semuanya.