Makelar Adalah

Diposting pada

Pengertian  Makelar

Makelar dalam kamus besar bahasa Indonesia adalah perantara dalam bidang jual beli.

Makelar berasal dari bahasa Arab, yaitu samsarah yang berarti perantara perdagangan (orang yang menjual barang atau mencari pembeli), atau perantara antara penjual dan pembeli untuk memudahkan jual beli.

Makelar juga merupakan pedagang peranara yang berfungsi menjual barang orang lain dengan mengambil upah atau  mencari keuntungan sendiri tanpa mengandung risiko. Dengan kata lain, makelar  itu adalah penengah antara  penjual dan  pembeli untuk memudahkan terlaksananya proses jual beli.

Ada juga yang menyebutkan bahwa makelar adalah sebutan untuk orang yang bekerja untuk orang lain dengan  kompensasi  ( upah/bonus/komisi), baik untuk menjual maupun menjual

Pada zaman sekarang ini, banyak orang yang disibukkan dengan pekerjaan masing-masing, sehingga tidak ada waktu untuk menjualkan barangnya atau mencari barang yang  diperlukannya. Ada pula orang yang waktunya luang/waktu lapang, tidak sibuk. Namun tidak memiliki keahlian ataupun kemampuan untuk memasarkan / menualkan barangnya, atau tidak tahu bagaimana  cara memperoleh barang yang diperlukannya itu.

Untuk memudahkan kesulitan yang dihadapi. Pada saat ini ada orang yang berprofesi khusus menangani hal-hal yang dikemukakan diatas, dalam hal ini sering disebut sebagai “perantara/makelar (samsarah).


Hubungan Mekelar dengan Pedagang

  • Perantara berbuat dan bertindak atas nama prinsipal atau pemberi kuasa
  • Pelayanan berkala dan pemberian kuasa

Tanggung Jawab Makelar

  • Menyimpan contoh perjanjian jual beli hingga telah selesai dilaksanakan;
  • Harus menanggung sahnya tanda tangan penjual dalam jual beli surat berharga.
Baca Juga :  Cerita Batu Batangkup

Perbedaan Makelar Resmi & Tidak Resmi

Pengertian-Makelar


Komusioner

  • Orang yang menjalankan perusahaan dengan membuat perjanjian-perjanjian atas namanya sendiri, mendapatkan provisi atas perintah dan atas pembiayaan orang lain

Ciri-ciri

  1. Tidak ada pengangkatan resmi dan sumpah.
  2. Menghubungkan komiten dengan pihak ketiga atas nama dirinya sendiri.
  3. Di dalam perjanjian komisioner tidak berkewajiban menyebut komiten.
  4. Komisioner dapat bertindak atas nama pemberi kuasa.

Sifat Hukum Perjanjian Komisi

Pemberian kuasa khusus

  1. Bertindak atas nama dirinya sendiri.
  2. Mendapatkan provisi apabila telah selesai kewajibannya
  3. Akibat hukum perjanjian komisi banyak tidak di atur.

Demikianlah artiekel dari duniapendidikan.co.id mengenai Makelar Adalah : Pengertian, Sifat Hukum, Hubungan Dengan, Tanggung Jawab, Perbedaan, semoga artikel ini bermanfaat bagi anda semuanya.

Posting pada SD