Lembaga Komnas Ham

Diposting pada

Pengertian Komnas Ham

Pengertian Komnas HAM ialah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya. Komnas HAM juga lembaga yang didirikan untuk melindungi hak-hak asasi dari pelanggaran HAM yang dilakukan. Pelanggaran HAM ialah perbuatan seseorang maupun kelompok orang, baik disengaja ataupun yang tidak disengaja atau juga kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, membatasi, menghalangi maupun mencabut hak asasi manusia seseorang ataupun kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang.

Tugas Dan Fungsi Komnas Ham


Tujuan Komnas HAM

terdapat 2 tuuan komnas ham sebagai berikut yakni :

1).Mengembangkan kondisi yang harus kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia dengan pancaila, Undang-Undang Dasar 1945 serta piagam PBB dan Deklarasi Universal HAM.

2).Meningkatkan perlindungan serta penegakan hak asasi manusia yang guna mengembakembangkan pribadi manusia Indonesia seutuhnya atau kemampuannya untuk berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
Tujuan Komnas HAM ini dibentuk oleh pemerintah yang semata mata untuk melindungi warganya dan mendapatkan hak sebagai manusia seutuhnya.


Tugas serta Wewenang Komnas HAM

Untuk melakukan fungsinya, Komnas HAM juga memiliki tugas serta wewenang sebagai berikut yakni :


a) Fungsi Pengkajian serta Penelitian

Untuk melaksanakan fungsi ini Komnas HAM juga mempunyai tugas serta wewenang. Tugas dan wewenang Komnas HAM ialah sebagai berikut.

  • Melakukan pengkajian serta penelitian berbagai instrumen internasional, hak asasi manusia juga memiliki tujuan memberikan saran kemungkinan aksesi ataupun ratifikasi
  • Melakukan pengkajian serta penelitian berbagai peraturan perundang-undangan yang memberikan rekomendasi mengenai pembentukan dan perubahan serta pencabutan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hak asasi manusia.
  • Penerbitan hasil pengkajian serta penelitian.
  • Studi kepustakaan dan studi lapangan serta studi banding di negara lain mengenai hak asasi manusia.
  • membahas berbagai masalah yang berkaitan dengan perlindungan dan penegakan serta pemajuan hak asasi manusia.
  • Kerja sama pengkajian serta penelitian dengan organisasi, lembaga maupun pihak lainnya, baik tingkat nasional, regional atau internasional dalam bidang hak asasi manusia.

b) Fungsi Penyuluhan

untuk melakukan fungsi penyuluhan, Komnas HAM bertugas serta berwenang untuk:

Baca Juga :  Pengertian Materi Pembelajaran

  • Melakukan penyebar luas wawasan mengenai hak asasi manusia kepada masyarakat di Indonesia.
  • Melakukan upaya peningkatan kesadaran masyarakat tentang hak asasi manusia yang melalui lembaga pendidikan formal ataupun nonformal serta berbagai kalangan lainnya.
  • Melaksanakan kerja sama dengan organisasi, lembaga ataupun pihak lainnya baik di tingkat nasional dan regional maupun internasional dalam bidang hak asasi manusia.

c) Fungsi Pemantauan

Untuk melakukan fungsi pemantauan, Komnas HAM mempunyai tugas serta wewenang sebagai berikut yakni :

  • Melaksanakan pengamatan terhadap pelaksanaan hak asasi manusia serta penyusunan laporan hasil pengamatan tersebut.
  • Melakukan penyelidikan serta pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul di dalam masyarakat yang berdasarkan sifat ataupun lingkupnya yang patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia.
  • Melakukan pemanggilan saksi untuk diminta serta didengar kesaksiannya, atau kepada saksi pengadu diminta menyerahkan bukti yang diperlukan.
  • Melakukan peninjauan di tempat kejadian serta tempat lainnya yang dianggap perlu ataupun tempat mencurigakan.
  • Melaksakan pemanggilan terhadap pihak yang terkait untuk memberikan keterangan secara tertulis maupun menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai aslinya dengan persetujuan Ketua Pengadilan.
  • Melaksanakan pemeriksaan setempat terhadap rumah, pekarangan, bangunan serta tempat lainnya yang diduduki maupun dimiliki pihaktertentu dengan persetujuan Ketua Pengadilan.
  • Memberikan pendapat berdasarkan persetujuan Ketua Pengadilan terhadap perkara tertentu yang di dalam proses peradilan, dan dimana dalam perkara tersebut terdapat pelanggaran hak asasi manusia didalam masalah publik serta acara pemeriksaan oleh pengadilan yang kemudian mendapat Komnas HAM tersebut wajib di beritahukan oleh hakim kepada para pihak.

d) Fungsi Mediasi

Tugas serta wewenang Komnas HAM dalam melaksanakan fungsi mediasi ialah sebagai berikut.

  • Melakukan perdamaian kepada kedua belah pihak.
  • Melaksanakan penyelesaian terhadap perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, serta penilaian ahli.
  • Melakukan pemberian saran terhadap para pihak untuk menyelesaikan sengketa yang melalui pengadilan.
  • Melaksanakan penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada pemerintah yang akan ditindaklanjuti penyelesaiannya.
  • Melaksanakan penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada DPR RI yang akan ditindaklanjuti.

Sejarah Lembaga Komnas HAM

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dibentuk pada tanggal 7 Juni 1993 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50 tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

Dalam perkembangannya, sejarah bangsa Indonesia terus mencatat berbagai bentuk penderitaan, kesengsaraan dan kesenjangan sosial yang disebabkan antara lain oleh warisan konsepsi tradisional tentang hubungan feodalistik dan patriarkal antara pemerintah dengan rakyat, belum konsistennya penjabaran sistem dan aparatur penegak hukum dengan norma-norma yang diletakkan para pendiri negara dalam UUD 1945, belum tersosialisasikannya secara luas dan komprehensif instrumen hak asasi manusia, dan belum kukuhnya masyarakat warga.

Baca Juga :  Kimia Unsur

Singkatnya, masih didapati adanya kondisi yang belum cukup kondusif untuk perlindungan dan pemajuan hak asasi manusia. Sebagai akibatnya, maka telah menimbulkan berbagai perilaku yang tidak adil dan diskriminatif.

Menyikapi berbagai pelanggaran hak asasi manusia tersebut, maka guna menghindari korban pelanggaran HAM yang lebih banyak dan untuk menciptakan kondisi yang kondusif, maka Majelis Permusyawaratan Rakyat telah mengeluarkan Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998. Dalam Ketetapan tersebut disebutkan, antara lain menugasi lembaga-lembaga tinggi negara dan seluruh aparatur pemerintah untuk menghormati, menegakkan dan menyebarluaskan pemahaman mengenai hak asasi manusia kepada seluruh masyarakat.

Selain itu, dalam Ketetapan tersebut juga disebutkan bahwa pelaksanaan penyuluhan, pengkajian, pemantauan, penelitian dan mediasi tentang hak asasi manusia dilakukan oleh suatu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang ditetapkan dengan Undang-undang.
Menindaklanjuti amanat Ketetapan MPR tersebut, maka pada tanggal 23 September 1999 telah disahkan Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dalam Undang-undang tersebut selain mengatur mengenai hak asasi manusia, juga mengenai kelembagaan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.


Dasar Hukum Komnas HAM

Instumen Acuan

Dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang guna mencapai tujuannya Komnas HAM menggunakan sebagai acuan intrumen-instrumen yang berkaitan dengan HAM, baik nasional maupun internasional.
Instrumen nasional:

  1. Undang Undang Dasar 1945;
  2. Tap MPR No. XVII/MPR/1998;
  3. UU No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia;
  4. UU No 26 tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM;
  5. Peraturan perundang-undangan nasional lain yang terkait;
  6. Keppres No. 50 tahun 1993 Tentang Komnas HAM;
  7. Keppres No. 181 tahun 1998 Tentang Komnas Anti kekerasan terhadap Perempuan;
  8. UU No 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis;

Instrumen Internasional:

  1. Piagam PBB, 1945;
  2. Deklarasi Universal HAM 1948;
  3. Instrumen internasional lain mengenai HAM yang telah disahkan dan diterima oleh Indonesia.

Contoh Kasus Yang Di Tangani Komnas Ham

1. Kasus Penganiayaan Purnawirawan TNI Sudah Ditangani Komnas HAM

Jakarta – Kasus penganiayaan purnawirawan AD, Suwarno (60) oleh personel TNI AU kini sudah ditangani Komnas HAM. Menurut kuasa hukum keluarga, Safriadi SH, tindak kekerasan yang dilakukan personel TNI AU terhadap
keluarga Suwarno tidak bisa dibiarkan, dan perlu diketahui dan ditindaklanjuti oleh Komnas HAM.


2. Komnas HAM dan Polda NTT Periksa 30 Kasus

KBR68H, NTT – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bersama Kepolisian Nusa Tenggara Timur telah memeriksa hampir 30 kasus dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di daerah tersebut. Anggota Komnas HAM Natalius Pigai mengatakan, sebagian besar kasus sudah diselesaikan kepolisian dan sisanya sedang dalam ditangani.

Baca Juga :  Bukti Proses Indianisasi di Indonesia


3. Rekomendasi Lengkap Komnas HAM untuk Kasus Cebongan

Jakarta – Komnas HAM member I rekomendasi perihal investigasi kasus eksekusi 4 tahanan di LP Cirebon. Komnas menyebut sejumlah pihak harus ikut bertanggung jawab atas insiden pelanggaran HAM tersebut


Cara Pengaduan Komnas HAM

Berdasarkan ketentuan Prosedur Penanganan Pengaduan yang diberlakukan di Komnas HAM, pengaduan harus disampaikan dalam bentuk tertulis yang memuat dan dilengkapi dengan :

  • Nama lengkap pengadu;
  • Alamat rumah;
  • Alamat surat apabila berbeda dengan alamat rumah;
  • Nomor telepon tempat kerja atau rumah;
  • Nomor faximili apabila ada;
  • Rincian pengaduan, yaitu apa yang terjadi, di mana, kapan, siapa yang terlibat, nama-nama saksi;
  • Fotocopy berbagai dokumen pendukung yang berhubungan dengan peristiwa yang diadukan;
  • Fotocopy identitas pengadu yang masih berlaku (KTP, SIM, Paspor);
  • Bukti-bukti lain yang menguatkan pengaduan;
  • Jika ada, institusi lain yang kepadanya telah disampaikan pengaduan serupa;Apakah sudah ada upaya hukum yang dilakukan;

Dalam hal pengaduan disampaikan oleh pihak lain, maka pengaduan harus disertai dengan persetujuan dari pihak yang merasa menjadi korban pelanggaran suatu HAM (misalnya surat kuasa atau surat pernyataan);

Jangan lupa membubuhkan tanda tangan dan nama jelas pengadu atau yang diberi kuasa.

Setelah lengkapnya keterangan dan bahan tersebut pengaduan dapat dikirimkan melalui berbagai cara, yakni :

  • Diantar langsung ke Komnas HAM;
  • Dikirim melalui jasa pos atau kurir; atau
  • Dikirim melalui faximili ke nomor : 021-3925227;
  • Dikirim melalui e-mail ke [email protected]

Pada dasarnya, setiap pengadu di Komnas HAM mempunyai hak-hak sebagai berikut:
Melakukan konsultasi, baik melalui telepon ke nomor (021) 3925230 ext 126 atau datang langsung langsung ke kantor Komnas HAM yang beralamat di Jl. Latuharhary No. 4B Menteng, Jakarta Pusat

Pengadu yang menyerahkan berkas pengaduan secara langsung dan kasusnya belum pernah diadukan ke Komnas HAM berhak mendapatkan tanda terima, nomor agenda, dan Surat Tanda Penerimaan Laporan
Pengadu berhak menanyakan perkembangan penanganan pengaduan, baik melalui telepon atau datang langsung

Mendapat jaminan akan kerahasiaan identitas pengadu dan bukti lainnya serta pihak yang terkait dengan materi pengaduan
Mendapat pelayanan penerimaan pengaduan tanpa dimintai biaya atau pungutan dalam bentuk apapun baik berupa barang dan/atau jasa

demikianlah artikel dari duniapendidikan.co.id mengenai Lembaga Komnas Ham : Pengertian, Tujuan, Wewenang, Sejarah, Dasar Hukum, Contoh Kasus, Cara Pengaduan, semoga artikel ini bermanfaat bagi anda semuanya.

Posting pada SD