Struktur Organisasi Pemerintah Kabupaten

Diposting pada

Pengertian Kabupaten

Kabupaten/kota ialah wilayah administratif sebagai bagian dari propinsi. Dahulu, Pemerintah Kabupaten dikenal dengan sebutan Daerah Tingkat II, akan tetapi sejak diberlakukannya undang-undang nomor 22 tahun 1999 yang telah mengalami pembaharuan sehingga menjadi undang-undang nomor 32 tahun 2004, istilah daerah tingkat II ditiadakan.

Kabupaten ataupun kota juga merupakan daerah otonom yang mempunyai wewenang guna mengatur serta mengurus masalah pemerintahan sendiri, dimana pemerintahannya dipimpin oleh seorang Bupati/ Walikota.

Dalam hal tingkat struktur organisasi antara Kabupaten dan Kota ialah sama, tetapi kalau ditinjau dari beberapa aspek tentu saja terdapat beberapa perbedaan yang mendasar. Dari segi pemerintahan secara jelas bahwa Pemerintahan Kabupaten dipimpin oleh seorang Bupati dan juga Pemerintahan Kota dipimpin oleh seorang Walikota.

Dalam hal penyelenggaraan pemerintahan antara Kabupaten atau kota sama-sama memakai azas otonomi yang berarti pemerintah Kabupatan atau Kota berhak mengatur dan juga mengurus daerahnya sendiri. Kabupaten dan kota mempunyai beberapa perbedaan karakteristik, di antaranya yaitu sebagai berikut:

  • Wilayah pemerintahan daerah kabupaten relatif lebih luas dibandingkan wilayah pemerintahan daerah kota.
  • Kepadatan penduduk yang ada di kabupaten lebih rendah dibandingkan kota. Kepadatan penduduk menjadi permasalahan bagi pemerintah daerah dalam hal menyediakan lapangan pekerjaan, pendidikan, kesehatan, dan juga penanggulangan masalah-masalah sosial.
  • Penduduk kabupaten pada umumnya bergerak di bidang pertanian ataupun yang bersifat agraris, sementara penduduk yang ada di kota bergerak di bidang perdagangan dan juga jasa.
  • Di wilayah kota dibentuk kecamatan dan juga kelurahan, sedangkan di wilayah kabupaten terdapat kecamatan, kelurahan, serta desa atauoun kampung. Kecamatan dan kelurahan adalah bagian dari pemerintah daerah kabupaten dan juga kota, yang menyatu dalam hal pembuatan kebijakan serta anggaran dengan pemerintah daerah.
  • Penduduk kota mempunyai tingkat pendidikan dan juga kesehatan yang lebih baik daripada kabupaten. Fasilitas pelayanan publik pun lebih baik di kota dari pada di kabupaten.
Baca Juga :  Cara Berkomunikasi Yang Baik dan Benar

Struktur Organisasi Kabupaten/Kota

Hak sertakewajiban daerah diwujudkan dalam bentuk rencana kerja pemerintahan daerah.Rencana kerja dijabarkan didalamRAPBD (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. RAPBD dikelola dalamsistem pengelolaan keuangan daerah. RAPBD dibahas pemerintah daerah bersamaDPRD berdasarkan kebijakan umum APBD serta prioritas dan palfond anggaran.

Pemerintahan kabupaten terdiri dari pemerintah kabupaten dan juga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten. Pemerintah kabupaten terdiri dari bupati beserta perangkatnya. Perangkat daerah kabupaten terdiri dari sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan, dan juga kelurahan. Berikut penjelasan tentang struktur organisasi kabupaten/Kota.


  • Bupati/Walikota

Bupati/Walikota ialah kepala pemerintahan Kabupaten atau Kota yang memiliki wewenang dan juga tugas memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berdasarkan kebijakan yang sudah ditetapkan bersama DPRD Kabupaten/Kota. Bupati dalam satu pasangan dipilih secara langsung oleh rakyat di kabupaten setempat. Bupati sebagai jabatan politis (karena diusulkan oleh partai politik).


  • DPRD Kabupaten/Kota

DPRD Kabupaten atau Kota ialah lembaga perwakilan rakyat daerah Kabupaten/Kota yang mempunyai fungsi legislasi (penyusuanan peraturan daerah, anggaran dan juga pengawasan). Anggota DPRD Kabupaten atau Kota dipilih dengan melalui Pemilu Legeslatif.


  • Sekretariat Daerah

Sekretariat Daerah Kabupaten atau Kota sebagai pembantu pimpinan pemerintahan Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab terhadap Bupati/Walikota. Sekretariat daerah dipimpin oleh seorang sekretaris daerah. Tugas sekretaris daerah yaitu membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan dan juga mengoordinasikan dinas daerah serta lembaga teknis daerah.


  • Sekretariat Dewan

Sebagai unsur pelaksana otonomi daerah Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota memiliki Tugas Pokok dan fungsi sebagai berikut :

  • Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan DPRD.
  • Menyelenggarakan administrasi keuangan DPRD.
  • Mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD.
  • Menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan
  • DPRD dalam pelaksanaan fungsinya sesuai kemampuan daerah.
  • Dinas Daerah

Dinas Daerah Kabupaten/Kota adalah unsur pelaksana pemerintahan Kabupaten atau Kota yang memiliki tugas kewenangan desentralisasi (penyerahan sebagian wewenang pemerintahan Pusat kepada pemerintah daerah). Misalnya seperti saja Dinas Pendidikan Nasional, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Kesehatan, dan Lain sebagainya.

Baca Juga :  Asal Usul Nama Minangkabau


  • Lembaga Teknis Daerah Kabupaten/Kota

Lembaga Teknis Kabupaten/Kota menjalankan tugas tertentu yang sifatnya tercakup oleh sekretariat daerah ataupun dinas daerah. Tugas Lembaga Teknis Daerah meliput di bidang penelitian, pengembangan, perencanaan, pengembangan, perpustakaan, pengawasan, pendidikan,  kerasipan, dokumentasi kependudukan, dan juga pelayanan kesehatan.

Lembaga teknis daerah terdapat 2 bentuk yakni  Badan Kepegawaian Daerah, Badan PerencanaanPembangunan Daerah, Badan Pengawasan Daerah, dan juga Badan Pengelolaan Keuangan daerah.Selain itu lembaga Teknis Daerah yang lainnya yaitu : Kantor Pelayanan Terpadu, Kantor Pariwisata dan Promosi,Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat, dan juga Rumah Sakit Umum Daerah


Sejarah Perubahan UU Tentang Pemerintahan Daerah dari tahun 1957 Sampai Sekarang.

 Kalau kita ingin tahu tentang baik buruknya dan sebab musabab diatur sedemikian dalam suatu peraturan perundang-undangan maka salah satu jalan yang bisa dilakukan adalah melihat sejarah perubahan dari berlakunya suatu produk perundang-undangan.

Dalam hal ini, peran sejarah sangat penting sebagaimana diutarakan oleh sejarawan Polandia B. Miskiewicz, dikatakan bahwa :Tugas sejarah adalah memeriksa dengan teliti kejadian-kejadian historis, artinya menelusuri otentisitas dan kesungguhan pengetahuan akan fakta-fakta, maupun hubungan satu dengan yang lain di dalam proses sejarah tersebut dan dari sini menurunkan dalil-dalil, hukum-hukum dan kecenderungan-kecenderungan masyarakat. Fakta-fakta tersebut ditentukan berdasarkan bahan-bahan yang digali dari sumber-sumber dan dari sini melalui metode-metode penelitian yang terukur membaca kehidupan individuil dan kemasyarakatan manusia .

Dengan melihat sejarah perubahan perundang-undangan yang ada kita dapat mengetahui maksud yang diinginkan dari perubahan tersebut, sehingga dengan demikian kita mudah memahami norma-norma yang ada dalam suatu produk perundang-undangan.

Dengan keterbatasan yang dimiliki penulis, dalam makalah ini penulis ingin menguraikan tentang sejarah perubahan undang-undang tentang Pemerintahan Daerah mulai dari tahun 1957 sampai dengan undang-undang tentang Pemerintahan Daerah yang berlaku sekarang di Indonesia.


Hubungan Hierarki Kabupaten dan Daerah

Kabupaten dan Daerah Kota tidak mempunyai hubungan hierarki.

Prinsip-prinsip pemberian Otonomi Daerah yang dijadikan pedoman dalam undang-undang ini adalah sebagai berikut:

Baca Juga :  Otonomi Daerah

  1. Penyelenggaraan Otonomi Daerah dilaksanakan dengan memperhatikan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan, serta potensi dan keanekaragaman daerah;
  2. Pelaksanaan Otonomi Daerah didasarkan pada otonomi luas, nyata, dan bertanggungjawab;
  3. Pelaksanaan Otonomi Daerah yang luas dan utuh diletakkan pada Daerah Kabupaten dan Daerah Kota, sedang Otonomi Daerah Propinsi merupakan otonomi yang terbatas;
  4. Pelaksanaan Otonomi Daerah harus sesuai dengan konstitusi negara sehingga tetap terjamin hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah;
  5. Pelaksanaan Otonomi Daerah harus lebih meningkatkan kemandirian daerah otonom, dan karenanya dalam Daerah Kabupaten dan Daerah Kota tidak ada lagi wilayah Administrasi;
  6. Pelaksanaan Otonomi Daerah harus lebih meningkatkan peranan dan fungsi Badan Legislatif Daerah, baik sebagai fungsi legislasi, fungsi pengawas maupun fungsi anggaran atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
  7. Pelaksanaan Asas Dekonsentrasi diletakkan pada Daerah Propinsi dalam kedudukannya sebagai Wilayah Administrasi untuk melaksanakan kewenangan pemerintahan tertentu yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah; dan
  8. Pelaksanaan asas tugas pembantuan dimungkinkan, tidak hanya dari pemerintah kepada daerah, tetapi juga dari pemerintah dan Daerah kepada Desa yang disertai dengan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaan dan mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskan.

Kewenangan Pemerintah Daerah

Kewenangan Pemerintahan Daerah, diantaranya:

  1. Urusan Wajib, dimana urusan dalam skala provinsi dilaksanakan oleh Pemerintahan Provinsi, yang berskala kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Pemerintahan Kabupaten/Kota, yang meliputi :
  2. perencanaan dan pengendalian pembangunan
  3. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang
  4. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat
  5. penyediaan sarana dan prasarana umum
  6. penanganan bidang kesehatan
  7. penyelenggaraan pendidikan
  8. penanggulangan masalah sosial
  9. pelayanan bidang ketenagakerjaan
  10. fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah
  11. pengendalian lingkungan hidup
  12. pelayanan pertanahan
  13. pelayanan kependudukan dan catatan sipil
  14. pelayanan administrasi umum pemerintahan
  15. pelaksanaan administrasi penanaman modal
  16. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya
  17. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

demikianlah artikel dari duniapendidikan.co.id mengenai Struktur Organisasi Pemerintah Kabupaten : Pengertian, Sejarah Perubahan UU, Hubungan Hierarti Beserta Kewenangannya, semoga artikel ini bermanfaat bagi anda semuanya.

Posting pada SD