Kewarganegaraan Ganda

Diposting pada

Pengertian Kewarganegaraan

Kewarganegaraan ganda ialah sebuah status yang disematkan kepada seseorang yang secara hukum adalah warga negara sah di beberapa negara. Kewarganegaraan ganda ada karena sejumlah negara memiliki persyaratan kewarganegaraan yang berbeda serta tidak eksklusif. Secara umum, kewarganegaraan ganda berarti ia adalah orang-orang yang “memiliki” kewarganegaraan ganda, akan tetapi secara teknis diklaim sebagai warga negara oleh masing-masing pemerintah negara yang bersangkutan. Oleh sebab itu, mungkin saja bagi seseorang menjadi warga negara di satu negara maupun lebih, ataupun bahkan tanpa kewarganegaraan.

kewarganegaraan Ganda

Definisi Kewarganegaraan Menurut Para Ahli


  • Daryono

Kewarganegaraan adalah isi pokok yang mencakup hak dan kewajiban warga Negara.

Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus : Negara ) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga Negara.


  • Ko Swaw Sik ( 1957 )

Kewarganegaraan ialah ikatan hukum antara Negara dan seseorang. Ikatan itu menjadi suatu “kontrak politis” antara Negara yang mendapat status sebagai Negara yang berdaulat dan diakui karena memiliki tata Negara.

Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan . didalam pengertian ini, warga suatu kota atau kapubaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya social) yang berbeda-beda bagi warganya.


  • Graham Murdock ( 1994 )

Kewarganegaraan ialah hak untuk berpartisipasi secara utuh dalam berbagai pola struktur social, politik dan kehidupan kultural serta untuk membantu menciptakan bentuk-bentuk yang selanjutnya dengan begitu maka memperbesar ide-ide.


  • Soemantri

Kewarganegaraan ialah sesuatu yang berhubungan dengan manusia sebagai individu dalam suatu perkumpulan yang terorganisir dalam hubungan dengan Negara.


  • Mr. Wiyanto Dwijo Hardjono, S.Pd.

Kewarganegaraan ialah keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus:Negara) yang dengannya membawa hak untuk berprestasi dalam kegiatan-kegiatan politik.


Kewarganegaraan Menurut UU NO 12 Tahun 2006

Sebagai negara yang bersumber hukum, Indonesia memiliki aturan hukum tersendiri terkait masalah warga negara dan kewarganegaraan. Aturan tersebut tertuang dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia. Dalam UU tersebut, dijelaskan bahwa yang dimaksud warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Yang menjadi warga negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

Sedangkan yang dimaksud dengan kewarganegaraan adalah segala ihwal yang berhubungan dengan warga negara. Kewarganegaraan Republik Indonesia hanya dapat diperoleh berdasarkan persyaratan yang ditentukan dalam UU Nomor 12 Tahun 2006.

Yang termasuk dalam warga negara dengan kewarganegaraan Republik Indonesia di antaranya adalah:

  1. Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum UU No. 12 Tahun 2006 berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia.
  2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia.
  3. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesian dan ibu warga negara asing.
  4. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia.
  5. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
  6. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia.
  7. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia.
  8. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin.
  9. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
  10. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
  11. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
  12. Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
  13. Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Baca Juga :  Flamenco

Asas-asas Kewarganegaraan

Mengacu pada Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 Pasal 1 ayat 2, kewarganegaraan mempunyai asas-asas yang akan menjadi penentu status kewarganegaraan seseorang. Adapun asas-asas warga negara ialah sebagai berikut yakni :


  • Asas Ius Sanguinis

Asas Ius Sanguinis (low of the blood) ialah suatu aturan tentang kewarganegaraan seseorang yang berdasarkan keturunan maupun kewarganegaraan di kedua orang tuanya, tetapi bukan tempat kelahirannya.
Pada dasar nya negara yang menerapkan asas Ius Sanguinis ialah negara yang punya sejarah panjang, yang diantarany :

  • Turki
  • Jerman
  • Belanda
  • Inggris
  • Tiongkok

  • Asas Ius Soli

Asas Ius Soli (low of the soil) merupakan suatu aturan yang mengenai kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat kelahirannya atau diberlakukan terbatas kepada anak-anak yang sesuai dengan aturan undang-undang.

Asas ini tidak sama sekali berlaku kepada anak-anak diplomat, Yang dimana orang tuanya sedang bertugas untuk misi diplomatik di negara lain. Tetapi terdapat Beberapa negara yang menerapkan asas Ius Soli diantaranya :

  • Argentina
  • Amerika Serikat
  • Brasil
  • Kanada

  • Asas Kewarganegaraan Tunggal

Ini ialah asas yang mewajibkan setiap orang yang hanya boleh memiliki satu kewarganegaraan saja. Contohnya, jika seseorang memiliki kewarganegaraan Indonesia maka ia tidak boleh menjadi warga negara lainnya.


  • Asas Kewarganegaraan Ganda Terbatas

Ini ialah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak, Yang mana penerapannya sudah diatur di dalam undang-undang. Tetapi, ketika anak tersebut telah berusia 18 tahun maka ia harus memilih satu kewarganegaraan saja.


Contoh Kasus Kewarganegaraan


  • Kasus Kewarganegaraan Ganda Manohara Odelia Pinot

Beberapa tahun yang lalu Indonesia pernah dihebohkan oleh cerita seorang gadis belia Indonesia yang menikah dengan bangsawan negeri jiran Malaysia serta hidup bersama dengan suaminya di Malaysia. Sepertinya tidak ada yang salah dari cerita diatas. Namun cerita tersebut berubah menjadi cerita penculikan serta penganiayaan.

Baca Juga :  Apa itu Difusi

Dari kejadian tersebut, diketahui bahwa wanita yang bernama Manohara Odelia Pinot mengkritik pemerintahan Indonesia yang tidak memberikan perlindungan kepada Warga Negara Indonesia yang berada di luar negeri seperti yang tercantum pada UU no. 12 tahun 2006. Namun, setelah diteliti lebih jauh, kasus ini ternyata ada kaitannya dengan kewarganegaraan yang dimiliki oleh Manohara sendiri.

Manohara diketahui memiliki kewarganegaraan ganda yang dimana pernikahan ibunya merupakan WNI serta ayahnya yang merupakan Warga Negara Asing. Namun, apabila menggunakan ius soli, Manohara lahir serta dibesarkan di Indonesia. Seharusnya ia akan menjadi warga negara Indonesia saat ia berusia 18 tahun ataupun sudah menikah. Tetapi, pada saat permasalahan tersebut terjadi, ia baru berusia 17 tahun dia pun juga masih mempunyai dua kewarganegaraan serta memohon perlindungan dari Indonesia.

Hal ini melanggar hukum Indonesia, karena dimana Indonesia tidak menerima sistem kewarganegaraan ganda bagi warga negara yang sudah cukup umur maupun sudah menikah. Serta perlindungan warga negara yang berada di luar negeri hanya diberikan bagi WNI yang bekerja maupun menempuh pendidikan di luar negeri. Bukan bagi seseorang yang diperistri oleh WNA sera tinggal menetap di luar negeri.


  • Kasus Kewarganegaraan Ganda Irfan Bachdim

Indonesia memiliki seorang pemain sepakbola yang mempunyai banyak penggemar, bukan karena keterampilannya bermain sepakbola, dia pun juga memiliki postur serta parasnya yang menawan. Namun, di awal karir Irfan Bachdim, ia pernah mendapat tekanan dari beberapa pihak karena ia memiliki kasus kewarganegaraan ganda. di saat tahun 2009, Irfan Bachdim memulai karirnya persebakbolaan di Indonesia. Pada saat itu ia berusia hampir 21 tahun serta masih mempunyai dua kewarganegaraan.

Ia pun juga memiliki kewarganegaraan Indonesia dari ayahnya yang WNI, serta mempunyai kewarganegaraan Belanda dari tempat ia dilahirkan dan dibesarkan. Menurut undang-undang di Indonesia, kewarganegaraan seseorang yang berkewarganegaraan ganda dapat diputuskan paling lambat 3 tahun setelah ia menginjak usia 18 tahun. Agustus 2009 ialah batas akhir ia harus memilih kewarganegaraannya.

Karena jika tidak, ia akan kehilangan kesempatan untuk mendapat kewarganegaraan Indonesia. Jika ia tidak menjadi WNI, dia tidak akan bisa ikut membela negara Indonesia didalam laga Internasional. Pada waktu itu Irfan Bachdim ialah pemain yang sangat diandalkan oleh timnas Indonesia untuk bertanding didalam piala AFF (Asian Football Federation) tahun 2010. Dan akhirnya, putra dari Noval Bachdim ini memilih untuk menjadi WNI pada saat sebelum usianya lebih dari 21 tahun.


  • Kasus Kewarganegaraan Ganda Cinta Laura

Siapa yang tidak kenal Cinta Laura? Aktris dan juga penyanyi cantik ini dikenal dengan gaya bicaranya yang khas. Cinta Laura diketahui juga pernah mempunyai masalah dengan dua kewarganegaraan. Seperti yang kita tahu, ibu Cinta Laura ialah WNI sedangkan ayahnya yang bernama belakang Kiehl ialah warga negara Jerman. Pada saat usianya menginjak 18 tahun, dia sebagai publik figur, Cinta banyak mendapat sorotan saat mengenai masalah kewarganegaraan nya.

Pada Waktu itupun juga ia masih belum bisa memutuskan kewarganegaraan yang akan ia pilih. Tetapi Ia mengaku sangat mencintai Indonesia karena ia tinggal serta besar di Indonesia. Tapi karena ambisinya untuk berkarir di kancah internasional, Dia berpikiran bahwa kewarganegaraan Jerman akan lebih memudahkan jalan karirnya pada saat di Amerika Serikat. Banyak yang mencibir di saat pernyataan Cinta Laura tersebut. Tetapi saat ini dia telah memilih kewarganegaraan Jerman serta ia telah aktif berkarir di Amerika Serikat.

Baca Juga :  Enzim adalah


  • Kasus Dwi Kewarganegaraan Gloria Natapraja Hamel

Gloria adalah anak yang lahir dari hasil pernikahan campuran. Karena ia lahir tahun 2000, maka terhadapnya berlaku UU No. 62/1958 yang tidak menganut prinsip kewarganegaraan ganda, melainkan turut kewarganegaraan ayahnya.

UU Kewarganegaraan Republik Indonesia memberikan kesempatan kepada anak-anak seperti Gloria mendapatkan kewarganegaraan Indonesia, asalkan didaftarkan oleh orang tuanya, selambat-lambatnya empat tahun sejak UU ini diundangkan. Sayangnya, orang tua Gloria tidak melakukannya. Dalam kasus Gloria, seharusnya prosedur mendapatkan kewarganegaraan dapat ‘direlaksasi’ oleh negara, atas beberapa alasan. Pertama; dari makna inti kewarganegaraan adalah kesetiaan atau allegiance, Gloria pantas mendapatkan status kewarganegaraan Indonesia meski orang tuanya belum mendaftarkan.

Ia secara terus menerus berada dalam wilayah Negara Republik Indonesia dan tidak pernah melakukan tindakan-tindakan yang memperlihatkan ‘permusuhan’. Dalam konteks tersebut, hubungan antara Gloria dan Negara Republik Indonesia menunjukkan apa yang disebut sebagai ‘genuine link’. Kedua; argumentasi hak asasi anak. Indonesia adalah negara pihak pada Konvensi Hak-hak Anak 1989, dan mulai berlaku 1990. Ratifikasi oleh Indonesia dilakukan melalui Keppres No. 36/1990. Salah satu prinsip utama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Konvensi tersebut adalah pengutamaan kepentingan anak (the best interest of the child).

Atas dasar ini, seharusnya pejabat sungguh-sungguh memperhatikan kepentingan Gloria sebelum menjatuhkan putusan-putusan tertentu. Ketiga; atas dasar telah ditemukannya ‘genuine link’ serta argumentasi prinsip ‘the best interest of the child’ maka pejabat yang berwenang, dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM dapat membuat kebijakan untuk ‘mempercepat’ proses memperoleh kewarganegaraan Indonesia. Tindakan di bidang kewarganegaraan masuk pada ranah Hukum Administrasi Negara.


  • Kasus Dwi Kewarganegaraan Selebriti Cinta Laura

Pada usia 21 tahun Cinta Laura harus memilih kewarganegaraan Jerman mengikuti sang ayah, atau Indonesia dan mengikuti sang ibunda. Namun Cinta mengatakan untuk mempermudah karier internasionalnya, dia akan memilih negara Jerman. Saat usia Cinta baru menginjak 18 tahun, dia mengaku masih memikirkan kewarganegaraan mana. Hal itu pun sempat membuat Cinta bingung sebab dia sangat mencintai kedua negara tersebut.

Sejak dahulu diakui bahwa keturunan termasuk dalam status personal. Negara-negara common law berpegang teguh pada prinsip domisili ius soli. Sedangkan negara-negara civil law berprinsip pada domisili ius sanguitis. Biasanya hukum yang dipakai adalah hukum personal dari ayahnya sebagai kepala keluarga pada masalah-masalah keturunan secara sah.

Hal ini merupakan sebuah kesatuan hukum dalam keluarga dan demi kepentingan kekeluargaan, serta demi stabilitas dan kehormaan sang isteri dan hak – hak matrialnya. Sistem kewarganegaraan dari ayah adalah yang terbanyak digunakan di negara-negara lain, misalkan Jerman. Dalam hal ini Cinta laura mengalami masalah tentang status kewarganegaraannya yang timbul karena melihat status kewarganegaraannya. Melihat kasus tersebut perolehan kewarganegaraan Cinta Laura diperoleh saat mengijak usia dewasa yakni 21 tahun yang mana Cinta Laura harus mementukan kewarganegaraannya.

Bila mengikuti peraturan yang lama kewarganegaraan anak dibawah umur mengikuti kewarganegaraan ayahnya. Namun setelah umur 17 tahun ia dapat menentukan sendiri kewarganegaraan yang ia inginkan. Dalam peraturan baru anak dalam perkawinan campuran saat dibawah pengampuan atau belum dewasa dapat mengikuti kewarganegaraan ibu atau ayahnya, dan pada saat umur 21 tahun atau menginjak dewasa ia diwajibkan untuk menentukan kewarganegaraannya.


demikianlah artikel dari duniapendidikan.co.id mengenai Kewarganegaraan Ganda : Pengertian, Definisi, Asas, Menurut UUD, Beserta Contoh Kasusnya, semoga artikel ini bermanfaat bagi anda semuanya.

Posting pada SD