Persamaan Kedudukan Warga Negara

Diposting pada

Dasar Hukum yang Mengatur Warga Negara

Warga negara berasal dari kata warga dan negara. Warga diartikan sebagai anggota/peserta dari suatu kelompok /organisasi perkumpulan. Jadi,warga negara artinya warga/anggota dari suatu negara. Istilah warga negara merupakan terjemahan kata citizens (bahasa inggris),yang mempunyai arti warga negara ,petunjuk dari sebuah kota,sesama warga negara,sesama penduduk,orang sesama tanah air,bawahan dan ada sebutan lain pada zaman Hindia Belanda dipakai istilah kawula/kaula negara.


Hak Warga Negara

  • Menyatakan diri sebagai penduduk dan warga negaraIndonesia atau ingin menjadi warga negara suatu negara (pasal 26).
  • Bersamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1).
  • Memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
  • Upaya pembelaan negara (pasal 27 ayat 3)
  • Kemerdekaan berserikat,berkumpul,mengeluarkan pikiran lisan dan tulisan sesuai dengan UU (pasal 28).
  • Memperoleh jaminan dan perlindungan dalam pelaksanaan berbagai bidang HAM (pasal 28A s.d. 28J)
  • Jaminan memeluk salah satu agama dan pelaksanaan ajaran agamanya masing-masing (pasal 29 ayat 2)
  • Ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1)
  • Mendapat pengajaran (pasal 31)
  • Mengembangkan kebudayaan nasional (pasal 32)
  • Mengembangkan usaha-usaha dalam bidang ekonomi (pasal 33)
  • Memperoleh jaminan pemeliharaan sebagai fakir miskin,fasilitas kesehatan dan fasilitas umum serat dari pemerintah (pasal 34)

Kewajiban Warga Negara

  • Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan (pembukaan UUD 1945,alinea 1)
  • Menghargai nilai-nilai persatuan,kemerdekaan dan kedaulatan bangsa (pembukaan UUD 1945,alinea II)
  • Menjungjung tinggi dan setia kepada konstitusi negara dan dasar negara (pembukaan UUD 1945,alinea IV)
  • Setia membayar pajak untuk negara (pasal 23 ayat 2)
  • Wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya (pasal 27 ayat 1)
  • Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1)
  • Wajib menghormati bendera negara Indonesia sang merah putih (pasal 35)
  • Wajib menghormati bahasa negara bahasa Indonesia (pasal 36)
  • Wajib menjunjung tinggi lambang negara Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika (pasal 36 A)
  • Wajib menghormati lagu kebangsaan Indonesia Raya (pasal 36B)

Asas kewarganegaraan

Penentuan kewarganegaraan berdasar kelahiran dikenal 2 asas,yaitu:

  • Asas Ius Soli:menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan dari tempat dimana orang tersebut dilahirkan.
  • Asas Ius Sanguinis: menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan keturunan dari orang tersebut.

Sedangkan penentuan kewarganegaraan berdasarkan perkawinan jjuga dikenal adanya 2 asas yaitu:

  • Asas persamaan hukum: didasarkan pandangan bahwa suami istri adalah suatu ikatan yang tidak terpecah sebagai inti masyarakat. Diusahakan status kewarganegaraan suami istri adalah sama dan satu.
  • Asas persamaan derajat: didasarkan pandangan bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan suami istri.

Adapun asas-asas yan dianut dalam UU No.12 tahun 2006 adalah;

  • Asas Ius Sanguinis
  • Asas Ius Soli
  • Asas kewarganegaraan tunggal
  • Asas kewarganegaraan ganda terbatas

Stelsel Dalam Kewarganegaraan

Dalam menentukan status kewarganegaraan seseorang, pemerintah suatu negara lazim menggunakan 2 stelsel yaitu:

  • Stelsel aktif (naturalisasi biasa)
  • Stelsel pasif (naturalisasi istimewa)

Secara umum ada 2 cara untuk memperoleh pewarganegaraan:

  • Pewarganegaraan aktif (hak opsi)/dalam stelsel aktif.
  • Pewarganegaraan pasif (hak repudiasi)/dalam stelsel pasif.

Adanya perbadaan dasar yang digunakan dalam menentukan kewarganegaraan,maka ada kemungkinan seseorang tidak memiliki kewarganegaraan (apatride) dan ada pula kemungkinan seseorang memiliki kewarganegaraan rangkap (bipatride) atau bahkan lebih dari 2 (multipatride).

Baca Juga :  Definisi Masalah


Syarat Menjadi Warga Negara

Berdasarkan UU no.12  tahun 2006 tentang kewarganegaraan terdapat ketentuan dalam memperoleh kewarganegaraanIndonesia yaitu:


Melalui Kelahiran

  • Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu warga Negara Indonesia.
  • Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu WNA.
  • Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNA dan ibu WNI.
  • Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dariseorang ibu WNI, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan/hokum asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
  • Anak yang lahir dengan tenggang waktu 300(tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya WNI.
  • Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI.
  • Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berumur 18 (delapan belas) tahun/belum kawin.
  • Anak yang lahir di wilayah Negara RI yang pada waktu lahir jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
  • Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah Negara RI selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
  • Anak yang lahir di wilayah Negara RI selama ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan/tidak diketahui keberadaannya.
  • Anak yang dilahirkan di luar wilayah Negara RI dari ayah dan ibu WNI yang karena ketentuan dari Negara tempat anak tersebut dilahirkan tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
  • Anak WNI yang lahir diluar perkawinan yang sah,belum berusia 18 (delapan belas) tahun/belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berwarganegaraan asing tetap diakui sebagai WNI.
  • Anak WNI yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai WNI.

Melalui Pengangkatan

  • Diangkat sebagai anak oleh WNI.
  • Pada waktu pengangkatan itu ia belum berumur 5 tahun.
  • Pengangkatan anak itu memperoleh penetapan pengadilan.

Melalui Permohonan

  • Telah berusia 18 (delapan belas) tahun/sudah kawin.
  • Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah Negara RI paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut/paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar Negara Pancasila dan UUD Negara RI tahun 1945.
  • Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun/lebih.
  • Jika dengan memperoleh kewarganegaraan RI tidak menjadi berwarganegaraan ganda.
  • Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap,dan membayar uang pewarganegaraan ke kas Negara.

Permohonan tersebut diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai cukup kepada presiden melalui menteri kehakiman, dan bila dikabulkan akan ditetapkan melalui keputusan Presiden dan yang bersangkutan mengucapkan sumpah/janji dihadapan pejabat yang berwenang.


Melalui Perkawinan

  • WNA yang kawin secara sah dengan WNI.
  • Menyampaikan pernyataan menjadi warga Negara di hadapan pejabat.

Pernyataan tersebut dilakukan apabila yang bersangkutan sudah bertempat tinggal di wilayah Negara RI paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turutdan paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.

Hak memperoleh kewarganegaraan itu tidak berlaku apabila yang bersangkutan berwarganegaraan ganda.


Karena Pemberian Kewarganegaraan

Diberikan kepada orang asing karena mereka telah berjasa kepada Negara RI/alasan kepentingan Negara.


Karena Ikut Ayah/Ibu

  • Anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun/belum kawin berada dan bertempat tinggal diwilayah Negara RI,dari ayah/ibu yang memperoleh kewarganegaraan RI.
  • Anak warga Negara asing yang belum berusia 5 (lima) tahun yang diangkat secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI memperoleh kewarganegaraan RI.

Persamaan Hukum dan Pemerintahan

Persamaan kedudukan warga negara mengandung makna kesetaraan seorang warga negara dalam suatu negara dalam berbagai aspek kehidupan. Diantaranya persamaan kedudukan di bidang hukum dan pemerintahan, sosial budaya, politik, HAM, bela negara serta pendidikan. Yang semuanya itu ada dalam Hak dan Kewajiban warga negara dalam UUD 1945.

Persamaan Kedudukan Warga Negara

  1. Jaminan Kosntitusi Dalam UUD 1945

Seorang warga negara dijamin kehidupannya dalam konstitusi negara. Konstitusi adalah semua ketentuan dan aturan terkait ketatanegaraan dan hal tersebut sudah tencantum dalam UUD 1945 dan peraturan perundangan lainnya yang berlaku,Yang kemudian diterapkan pada perundangan yang lebih spesifik untuk menjaga stabilitas bangsa dan negara beserta warganya.

Baca Juga :  Apa itu Manajemen Organisasi


  1. Jaminan Konstitusi Dalam Pancasila

Dalam sila sila Pancasila telah dengan jelas diuraikan terkait jaminan persamaan warga negara  pada segi aspek kehidupan masyarakat dalam berbangsa dan bernegara.

Sila Ke 1 : Ketuhanan Yang Maha Esa, mengandung arti bahwa Negara menjunjung tinggi suatu kebebasan dalam beragama ditengah kemajemukan bangsa.

Sila Ke 2 : Kemanusiaan yang adil dan beradab, menegaskan suatu hubungan kemanusiaan haruslah adil dan juga beradab antar sesama di kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sila Ke 3 : Persatuan Indonesia, Indonesia terdiri dari berbagai suku bangsa dan budaya yang beragam tetapi tetap mempunyai jiwa persatuan.

Sila Ke 4 : Kerakyatan yang dipimpinoleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, Warga negara mempunyai jaminan mendapatkan hak dan kewajiban yang sudah ditentukan lewat perwakilan di dalam lembaga negara.

Sila Ke 5 : Keadilan sosial bagi seluruh rakyat idnonesia, Segenap warga negara mempunyai hak secara penuh untuk memperoleh keadilan dalam berbagai segi kehidupan.


  1. Jaminan Hukum dan Pemerintahan

Setiap warga negara mempunyai persamaan hak dan kewajiban dalam segi hukum dan pemerintahan. Hak dalam berpartisipasi dalam berpolitik, dan dalam Pemilihan Umum,Hak dalam mendapatkan kepastian Hukum.


 Persamaan Sosial Budaya dan Pendidikan

Indonesia yang merupakan negara kesatuan yang mempunyai semboyan Bhinneka Tunggal Ika dan memegang adat budaya ketimuran yang penuh dengan tata krama. Persamaan kedudukan warga negara dalam sosial budaya yaitu kesamaan hak warga negara disegala bidang. Terutama di bidang pendidikan, kebudayaan, dan sosial.


  1. Jaminan Pendidikan

Setiap warga negara memiliki hak dalam mendapat pendidikan. Persamaan hak di bidang pendidikan tersebut tercantum dalam UUD 1945 pasal 31 ayat (1) yang berbunyi Hak warga negara untuk mendapatkan pendidikan Tanpa kecuali, setiap warga negara berhak atas pendidikan dan pengembangan ilmu dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, dan juga pada pasal 31 ayat (2) berbunyi Kewajiban warga negara dalam mengikuti pendidikan dasar. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar yang semuanya sudah dibiayai oleh negara.


  1. Jaminan Kebudayaan

Bermacam macam suku bangsa dan bahasa yang ada di Indonesia, semuanya mempunyai persamaan hak untuk dilindungi secara konstitusi supaya nilai-nilai keluhurannya tetap terjaga dan  dilestarikan. Persamaan antar warga negara dalam mengembangkan seni dan budaya


  1. Jaminan Sosial

Negara memiliki kewajiban yang lain dalam upaya memenuhi persamaan kedudukan warga negara dalam kepentingan sosial. Seperti yang tercantum dalam Pasal 34 ayat 1 UUD 1945 – Hak warga negara yaitu fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara. Masyarakat yang lemah dan tidak mampu akan dijamin oleh negara lewat sebuah sistem jaminan sosial.


Persamaan HAM

Hak asasi manusia atau lebih sering disebut HAM, ada hak yang paling mendasar dalam kehidupan seorang warga negara yang merupakan hak yang bahkan dunia juga mengakuinya. Hak untuk hidup secara aman dan bebas dalam menentukan keyakinan beragama merupakan salah satunya, dan jika mendapatkan tekanan dari individu ataupun organisasi dan atau bahkan pemerintah maka dia bisa menuntutnya haknya.


Persamaan Kedudukan dalam Ekonomi

Setiap warga negara berhak mendapatkan kepastian penghidupan yang layak seperti yang terdapat dalam UUD 1945. Negara berkewajiban untuk menyediakan lapangan pekerjaan kepada semua warga negara. Kemiskinan adalah tanggung jawab negara supaya bisa menekan bahaya akibat jika tidak ada keadilan dalam bermasyarakat khususnya dalam ekonokmi. Dan negara juga mengatur setiap hal yang berhubungan dengan segala kebijakan ekonomi supaya tidak terjadi monopoli ekonomi.


  1. Persamaan Kedudukan Dalam Pertahanan dan Bela Negara

Semua warga negara mempunyai persamaan kedudukan di sebuah negara dalam menjaga keamanan. Yang pada hakikatnya ancaman yang ditujukan pada sebuah negara sudah pasti mengancam warga negara, dan begitu juga sebaliknya. Sishankamrata adalah sistem yang dianut oleh negara Republik Indonesia, yang merupakan sistem pertahanan serta keamanan rakyat semesta. Sistem pertahanan ini melibatkan semua lapisan mayarakat yang sudah dipersiapkan secara sistematis oleh pemerintah Untuk menjaga kedaulatan, keutuhan serta keamanan bangsa dan negara beserta semua hal didalamnya.

Makna persamaan kedudukan warga negara adalah bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama dalam konstitusi dan perundang-undangan yang ditetapkan oleh negara tidak terkecuali. Persamaan tersebut bahkan tertuang  dalam UUD 1945. Partisipasi warga negara dalam pembangunan bangsa dan negara dalam berbagai aspek kehidupan juga diperlukan. Dan negara juga  bertanggung jawab penuh dalam hal pemenuhan semua hak pada setiap warga negara. Dari segi hukum, HAM, pendidikan, sosial budaya serta perekonomian.

Baca Juga :  Cerita Sulawesi Selatan

Dalam memaknai makna persamaan kedudukan warga negara diharapkan setiap warga negara bisa bertindak dan bersikap terbuka pada sebuah perbedaan. Karena negara Republik Indonesia mempunyai beragam suku, adat, ras dan agama (SARA). Karenanya bisa bertindak dan berprilaku positif sangat diharapkan supaya bisa tercipta suatu keamanan serta stabilitas dalam bangsa dan negara.


Hal Yang Menyebabkan Kehilangan Kewarganegaraan

Dalam pasal 23 UU RI No.12 tahun 2006,menyatakan “Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan :

  1. memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
  2. tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;
  3. dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;
  4. masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;
  5. secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;
  6. secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;
  7. tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
  8. mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau
  9. bertempat tinggal di Iuar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan’.

Landasan Yang Menjamin Persamaan Kedudukan Warga Negara

Perihal jaminan persamaan kedudukan warga Negara di Indonesia secara konstitusional termaktb dalam:

  1. Pembukaan UUD 1945
  2. Dalam sila-sila pancasila
  3. Dalam UUD 1945 dan peraturan perundangan lainnya

Berbagai Aspek Persamaan Kedudukan Setiap Warga Negara

  1. Aspek politik

Tercermin dalam UUD 1945 pasal 28E ayat (3),pasal 28G

  1. Aspek ekonomi

Tertuang dalam UUD 1945 pasal 27 ayat (2),pasal 28C ayat (1),pasal 28D ayat (2),pasal 28H ayat (4).

  1. Aspek social budaya

Tercermin dalam  UUD 1945,antara lain pasal 28C ayat (1),pasal 28F dan pasal 28I ayat (3).

  1. Aspek keagamaan

Tercermin dalam UUD 1945 antara lain dalam pasal 28E ayat (1) dan pasal 28E ayat (2).

  1. Aspek hokum

Tercermin dalam UUD 1945 pasal 28Dayat (1)

  1. Aspek pertahanan dan keamanan

Tercermin dalam UUD 1945 pasal 30 ayat (1).


Contoh Perilaku Yang Menampilkan Persamaan Kedudukan Warga Negara

Kita sebagai anggota masyarakat dapat saling mengisi meskipun kita berbeda suku,agama maupun perbedaan lainnya. Seseorang dapat belajar dari pengalaman orang lain sehingga kita akan memperoleh pengalaman yang lebih luas yang sebelumnya belum kita miliki tanpa memperdulikan perbedaan yang telah ada. Perilaku tersebut dapat kita kembangkan yang lebih luas misalnya dalam lingkup Negara kita dapat mengembangkan persatuan dan kesatuan bangsa,keberagaman yang saling didukung oleh semua pihak dapat melahirkan bangsa yang kokoh dan akan tehindar dari berbagai macam gangguan,hambatan maupun tantangan  baik yang datang dari dalam maupun dari luar.


demikianlah artikel dari duniapendidikan.co.id mengenai Persamaan Kedudukan Warga Negara : Hak, Kewajiban, Asas, Dasar Hukum, Stelse, Syarat, Sosial Budaya, Ham, Ekonomi, Penyebab, Landasan, Aspek, Contoh, semoga artikel ini bermanfaat bagi anda semuanya.

Posting pada SD