Pengertian Hak Asasi Manusia
HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan,keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 1 angka 1 ditegaskan bahwa Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah Nya, yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum dan pemerintahan dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia
Definisi Pancasila
Sejarah telah mengungkapkan bahwa Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, yang memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam mengejar kehidupan lahir batin yang makin baik, di dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur. Sifat dari pancasila adalah imperative atau memaksa, siapa saja yang
berada diwilayah NKRI, wajib mentaati pancasila serta mengamalkan dengan tanpa persyaratan.
Pancasila adalah pandangan hidup bangsa dan dasar negara Republik Indonesia. Pancasila juga merupakan sumber kejiwaan masyarakat dan negara Republik Indonesia. Maka manusia Indonesia menjadikan pengamalan Pancasila sebagai perjuangan utama dalam kehidupan kemasyarakatan dan kehidupan kenegaraan.
Maksud Dari Hak Asasi Manusia Dalam Pancasila
Hak-hak asasi manusia dalam Pancasila dirumuskan dalam pembukaan UUD 1945 dan terperinci di dalam batang tubuh UUD 1945 yang merupakan hukum dasar konstitusional dan fundamental tentang dasar filsafat negara Republik Indonesia serat pedoman hidup bangsaIndonesia, terdapat pula ajaran pokok warga negara Indonesia. Yang pertama ialah perumusan ayat ke 1 pembukaan UUD tentang hak kemerdekaan yang dimiliki oleh segala bangsa didunia. Oleh sebab itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Hubungan antara Hak asasi manusia dengan Pancasila dapat dijabarkan Sebagai berikut :
1. Sila ketuhanan yang maha Esa menjamin hak kemerdekaan untuk memeluk agama melaksanakan ibadah dan menghormati perbedaan agama.
2. Sila kemanusiaan yang adil dan beradab menempatkan hak setiap warga negara pada kedudukan yang sama dalam hukum serta serta memiliki kewajiban dan hak-hak yang sama untuk mendapat jaminan dan perlindungan undang-undang.
3. Sila persatuan indonesia mengamanatkan adanya unsur pemersatu diantara warga Negara dengan semangat rela berkorban dan menempatkan kepentingan bangsa dan Negara diatas kepentingan pribadi atau golongan, hal ini sesuai dengan prinsip HAM dimana hendaknya sesama manusia bergaul satu sama lainnya dalam semangat persaudaraan.
4. Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan dicerminkan dalam kehidupan pemerintahan, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis. Menghargai hak setiap warga negara untuk bermusyawarah mufakat yang dilakukan tanpa adanya tekanan, paksaan, ataupun intervensi yang membelenggu hak-hak partisipasi masyarakat
5. Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia mengakui hak milik perorangan dan
dilindungi pemanfaatannya oleh negara serta memberi kesempatan sebesarbesarnya pada masyarakat.
Hubungan Ham Dengan Pancasila
-
Sila Ke-1 Ketuhanan Yang Maha Esa
Untuk sila yang pertama berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa” ini juga dapat dihubungankan dengan hak asasi yang dimiliki manusia. Di dalam sila pertama ini dikatakan bila sila pertama akan menjamin setiap warga negara Indonesia mempunyai hak atau kebebasan untuk memeluk suatu agama dan kepercayaan mereka masing-masing bebas untuk melakukan ibadah sesuai agama mereka percayai.
Selain itu setiap masayrakat ditekankan agar harus bisa menghormati perbedaan agama dan kepercayaan yang ada dikarenakan Indonesia itu adalah negara yang Bhineka Tunggal Ika dan terdiri dari beberapa agama. Setiap warga negara Indonesia berhak memeluk agama yang mereka percayai masing-masing tanpa ada gangguan atau paksaan dari pihak yang lainnya. Sila yang pertama ini sangat cocok dan sesuai dengan Deklrasai Universal tentang HAM yang disana mencamtumkan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia.
-
Sila ke-2 Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Apabila kita pahami dengan sungguh-sungguh, sila yang berbunyi “kemanusiaan yang adil dan beradab” ini selalu menjunjung tinggi martabat dan kemanusiaan seluruh rakyat Indonesia. Hubungan HAM dengan sila ini adalah warga negara Indonesia seluruhnya mempunyai hak yang sama rata. Sila ini menjelaskan jika setiap warga memppunyai kedudukan yang sama dalam hukum.
Selain itu, rakyat Indonesia juga mempunyai hak yang sama juga untuk mendapatkan jaminan dan juga perlindungan hukum. Secara lebih luas sila kedua ini membahas bila seluruh warga Indonesia itu mempunyai persamaan derajat, persamaan hak dan juga kewajiban antara sesamanya seperti yang sudah tercantum pada Deklarasi HAM bila tidak boleh ada diskriminasi di anatara sesama warga. Semua orang di dunia ini berhak untuk diakui keberadaannya, mereka berhak diakui kekurangan dan pula kelebihannya. Setiap orang yang hidup di dunia ini berhak mendapatkan perlakuan yang layak dari pemerintah ataupun masyarkat lainnya.
-
Sila ke-3 Persatuan Indonesia
Sebagai warga negara yang baik pasti kita harus membela negara kita dan meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan sehingga Bangsa Indoensia dapat lebih baik lagi kedepannya. Rupanya hal seperti ini pun ada di dalam Pancasila dan sangat berhubungan dengan HAM.
Sila ketiga yang berbunyi “Persatuan Indonesia” ini menekankan kepada seluruh rakyat Indonesia bila semua warga Indonesia ini dilahirkan dengan hak dan kewajiban yang sama, oleh karena itu sebaiknya tidak malu bersosialisasi dan bergaul dengan sesama dengan tujuan membangun tali persaudaraan. Sila ketiga ini juga menekankan bila bangsa Indonesia ini dapat menjadi negara yang baik jika setiap warga negaranya mempunyai semangat bersatu dan rela berkorban untuk kepentingan negara yang harus lebih diprioritaskan dari kepentingan pribadi ataupun kelompok dan golongannya sendiri.
Selain itu, di dalam sila yang ketiga ini juga ditekankan agar persatuan di Indonesia itu dapat tercapai maka setiap orang berhak untuk mendapatkan rasa aman walau mungkin mempunyai perbedaan dengan warga yang lainnya seperti contohnya perbedaan asal daerah, ras, warna kulit, agama, bahasa, budaya, dan lain sebagainya.
-
Sila ke-4 Kerakyakatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan
Makna dalam sila yang keempat ini juga berkaitan dengan HAM. Dalam sila keempat ini menekankan bila HAM yang ada di Indonesia bisa dicerminkan lewat kehidupan dalam pemerintahan, bernegara, dan juga bermusyawarah. Setiap warga negara Indonesia diberikan kekebebasan dalam menyampaikan pendapat nya. Selain itu sila keempat ini juga akan menghargai setiap hak warga negara yang ingin menyelesaikan suatu masalah dengan bermusyawarah mufakat dan dilakukan tanpa adanya tekanan atau paksaan dari beberapa golongan yang sifatnya justru akan membelenggu hak-hak partisipasi masyarakat.
HAM yang mempunyai kaitan dengan pancasila sila keempat ini menekankan masyarakat supaya dalam menyelesaikan masalah sebaiknya memakai masyawarah dan mufakat sehingga keputusan yang diambil itu lebih pasti karena tidak diambil sepihak atas keputusan sendiri karena dapat menganggu kebebasan orang lain. Setiap orang berhak untuk mendapatkan kebebasan serta rasa aman dalam berpendapat tanpa adanya paksaan dari orang lain, HAM di dalam sila keempat ini sesuai terhadap deklarasi HAM.
-
Silam Ke-5 Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Sila yang kelima atau yang terakhir yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. HAM tentu saja masih berkaitan erat dengan sila kelima. Sila kelima mempunyai makna dalam HAM yakni mengakui semua hak milik individu, dimana hak itu dilindungi dan juga dijamin negara dalam pemanfaatannya. Negara berhak untuk memberikan kesempatan besar untuk setiap masyarakatnya, asas keadilan di dalam HAM tercermin di sila kelima.
Dimana HAM harus menjamin keadilan yang ada untuk seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali, sehingga di dalam masyarakat Indonesia tak akan ada pembedaan atau diskriminasi hanya karena perbedaan suku, agama, ras, dan pula budaya. Semua orang tanpa terkecuali berhak mendapatkan keadilan yang seperti disebutkan barusan. Entah itu pria, wanita, anak muda, orang tua semuanya berhak mendapatkan keadilan secara sosial, keadilan dalam beribadah, keadilan dalam mengeluarkan suara contohnya berpendapat, dan keadilan menerima kehidupan yang sesuai.
Ciri Pokok Hakikat HAM
Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri pokok hakikat HAM yaitu:
- HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
- HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
- HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM (Mansyur Fakih, 2003)
Sejarah dan Perkembangan HAM
Sejarah dan perkembangan mengenai HAM sudah ada dari dahulu, dimulai dari pemikiran – pemikiran tentang HAM pasca Perang Dunia II yang dibagi ke dalam empat generasi, yaitu :
1. Generasi pertama berpendapat bahwa pemikiran HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik. Fokus pemikiran HAM generasi pertama pada bidang hukum dan politik disebabkan oleh dampak dan situasi perang dunia II, totaliterisme dan adanya keinginan Negara-negara yang baru merdeka untuk menciptakan sesuatu tertib hukum yang baru.
2. Generasi kedua pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik dan budaya. Jadi pemikiran HAM generasi keduamenunjukan perluasan pengertian konsep dan cakupan hak asasimanusia. Pada masa generasi kedua, hak yuridis kurang mendapat penekanan sehingga terjadi ketidakseimbangan dengan hak sosial-budaya, hak ekonomi dan hak politik.
3. Generasi ketiga sebagai reaksi pemikiran HAM generasi kedua. Generasi ketiga menjanjikan adanya kesatuan antara hak ekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum dalam suatu keranjang yang disebut dengan hak-hak melaksanakan pembangunan. Dalam pelaksanaannya hasil pemikiran HAM generasi ketiga juga mengalami ketidakseimbangan dimana terjadi penekanan terhadap hak ekonomidalam arti pembangunan ekonomi menjadi prioritas utama, sedangkan hak lainnya terabaikan sehingga menimbulkan banyak korban, karena banyak hak-hak rakyat lainnya yang dilanggar.
4. Generasi keempat yang mengkritik peranan negara yang sangat dominan dalamproses pembangunan yang terfokus pada pembangunan ekonomi dan menimbulkan dampak negative seperti diabaikannya aspek kesejahteraan rakyat. Selain itu program pembangunan yang dijalankan tidak berdasarkan kebutuhan rakyat secara keseluruhan melainkan memenuhi kebutuhan sekelompok elit. Pemikiran HAM generasi keempat dipelopori oleh Negara-negara di kawasan Asia yang pada tahun 1983 melahirkan deklarasi hak asasi manusia yang disebut
Implementasi HAM dalam Pancasila
HAM merupakan salah satu contoh dari penerapan pancasila sila kedua.Maksudnya disini adalah bagaimana HAM benar-benar dilaksanakan dan dijunjung tinggi dengan tetap berpegang pada pernyataan pancasila yang berbunyi “Kemanusiaan yang adil dan beradab”. Di dalam kehidupan bangsa, manusia mempunyai kedudukan sebagai warga masyarakat dan warga negara.
Oleh karena itu, mereka berhak untuk memiliki suatu kedudukan (harkat, martabat, dan drajat) yang sama. Sila kedua pancasila ini mengandung nilai-nilai kemanusiaan yang mengakui adanya harkat dan martabat manusia, mengakui bahwa semua manusia adalah bersaudara, mengakui bahwa setiap manusia berhak diperlakukan secara adil, dan pengakuan bahwa setiap manusia wajib mengembangkan kehidupan bersama yang semakin berbudaya (beradab).
Atas dasar tersebut, sila kemanusiaan tidak akanmembedakan manusia dalam memperlakukan dan mengakui harkat dan martabatnya baik karena perbedaan kulit, suku, jenis kelamin, agama, dan lain-lain. Setiap warga negara diberi kebebasan yang sama, tidak ada perbedaan apapun misalnya kebebasan memeluk agama. Dalam melaksanakan perintah agama, diwajibkan saling menghormati. Kita tidak boleh melecehkan agama dan keyakinan orang lain. Peraturan pelaksanaan hak asasi manusia berbentuk peraturan perundang-undangan yang bersumber pada pancasila.
Dalam pelaksanaannya, hak asasi perlu dilindungi dengan pelaksanaan kewajibannya. Setiap orang mempunyai hak asasi. Sesuai dengan ajaran hak asasi dalam berbagai peraturan yang berlaku, hak asasi manusia tidak dapat dilaksanakan secara mutlak sebab kalau dilaksanakan secara mutlak maka akan melanggar hak asasi orang lain. Jadi batas pelaksanaan hak asasi adalah hak milik orang lain
Prinsip HAM Dalam Sila-sila Dari Pancasila
The founding fathers setelah melakukan perenungan yang dalam dan panjang akhirnya menyepakati, menetapkan serta mengesahkan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, dasar dan ideologi Negara pada 18 Agustus 1945. sumber bahan dan nilai Pancasila digali dari diri bangsa Indonesia sendiri. Nilai yang terkandung dalam lima sila Pancasila, menurut Hamid Attamimi (BP-7 Pusat, 1993:69) memiliki fungsi konstruktif dan regulatif.
Fungsi konstruktif mengandung arti bahwa Pancasilalah yangmenentukan apakah tata hukum Indonesia merupahan tata hukum yang benar. Pancasila di sini merupakan dasar suatu tata hukum, yang tanpa itu suatu tata hukum
kehilangan arti dan makna sebagai hukum. Pancasila juga memiliki fungsi regulatif yang menentukan apakah hukum positif yang berlaku di Indonesia merupakan hukum yang adil atau tidak.
Bila mengacu kepada fungsi konstruktif dan regulatif dari Pancasila, maka menjadi catatan kita bersama bahwa setiap proses perumusan perundang-undangan (termasuk di dalamnya UU tentang HAM), para perumus harus selalu menjadikan nilai-nilai universal dan bahkan nilai lokal yang terkandung dalam Pancasila sebagai acuannya.
Upaya Penegakan HAM
Untuk menjaga penegakkan HAM, maka dibutuhkan suatu lembaga yang memantau proses penegakkan HAM. Di dalam PBB sendiri terdapat beberapa badan yang mengatur tentang penegakkan HAM secara internasional. Hal ini membuat Indonesia membangun suatu mekanisme penegakkan HAM untuk mengawasi proses penegakkan HAM di Indonesia. Berikut ini adalah lembaga – lembaga ( internasional dan nasional ) yang mengawasi proses penegakkan HAM di dunia internasional :
1. Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights
2. United Nations Security Council
3. United Nations Human Rights Council
4. International Criminal Court
5. OSCE Representative on Freedom of the Media
6. UNESCO
demikianlah artikel dari duniapendidikan.co.id mengenai Hubungan Ham Dengan Pancasila : Pengertian, Definisi, Ciri Pokok, Hakikat, Sejarah Perkambangan, Implementasi, Prinsip Sila, Upaya Penegakan, semoga artikel ini bermanfaat bagi anda semuanya.