Tujuan Negara

Diposting pada

Pengertian Negara

Negara merupakan sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya mempunyai kedaulatan. Negara juga merupakan sebuah wilayah yang mempunyai sebuah sistem atau aturan yang berlaku untuk semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.

Tujuan Negara

Teori Terbentuknya Negara

  1. Teori hukum alam. Pemikiran pada masa plato dan aristoteles kondisi alam tumbuhnya manusia berkembangnya
  2. Teori ketuhanan (islam + Kristen) segala sesuatu adalah ciptaan tuhan.
  3. Teori perjanjian. Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan.

Manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya. Manusia pun bersatu utk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dlm gerak tunggal utk kebutuhan bersama.

Proses terbentuknya Negara di zaman modern. Proses tersebut dapat berupa penaklukan, peleburan, pemisahan diri, dan pendudukan atas Negara atau wilayah yg blm ada pemerintahan sebelumnya.


Sifat-sifat Negara

  • Bersifat memaksa, maksudnya adalah memaksa masyarakatnya untuk melaksanakan peraturan yang sudah ditetapkan.
  • Bersifat monopoli, maksudnya adalah menguasai semua sumber daya alam yang penting di dalam wilayah negara tersebut.
  • Bersifat totalitas, maksudnya adalah negara mempunyai wewenang atas semua hal tanpa terkecuali.

Unsur-unsur Negara


  1. Wilayah

Wilayah adalah sebuah daerah yang dikuasai dan ditempati oleh sekelompok manusia, dan menjadi batas teritorial sebuah kedaulatan. Wilayah tersebut meliputi 3 bagian, yakni darat, laut, dan udara.

Baca Juga :  Cara Cepat Belajar Membaca Anak TK


  1. Penduduk atau Rakyat

Penduduk atau rakyat merupakan orang-orang yang menetap pada sebuah tempat dalam periode waktu yang cukup lama. Rakyat adalah unsur terpenting dalam sebuah negara, dan negara hanya bisa terbentuk jika ada kesepakatan para penduduknya.


  1. Pemerintahan yang Berdaulat

Pemerintah merupakan sebuah lembaga di dalam negara yang memegang kekuasaan tertinggi dan dibentuk untuk melaksanakan jalannya pemerintahan sebuah negara.


  1. Pengakuan dari Negara Lain

Sebuah negara belum sempurna jika belum ada pengakuan dari negara lainnya. Pengakuan ini diperlukan untuk mencegah terjadinya ancaman dari dalam (kudeta) atau campur tangan dari negara lain.

Adanya pengakuan dari negara-negara lain akan membantu sebuah negara untuk menjalin hubungan kerjasama pada negara lain di berbagai bidang (ekonomi, politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan).


Fungsi Negara


  1. Fungsi Ketertiban dan Keamanan

Negara mempunyai fungsi sebagai pihak yang mengatur serta melaksanakan ketertiban dan keamanan di dalam kehidupan bermasyarakat. Dengan begitu maka kegiatan para warga negara bisa berlangsung dengan baik.


  1. Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran

Penyelenggara Negara dalam hal ini pemerintah harus mengupayakan kesejahteraan dan kemakmuran penduduknya  khususnya di bidang ekonomi dan sosial.


  1. Fungsi Pertahanan

Negara pun mempunyai fungsi mempertahankan dan menjamin kelangsungan hidup sebuah bangsa dari berbagai ancaman, baik serangan dari dalam (kudeta) ataupun serangan dari luar (invasi).


  1. Fungsi Penegakan Keadilan

Negara harus bisa menjamin keadilan sosial untuk seluruh warganya yang mencakup seluruh aspek kehidupan (ideologi, ekonomi, sosial budaya, politik, pertahanan dan keamanan). Fungsi keadilan ini dilakukan dengan cara penegakan hukum lewat badan-badan peradilan di suatu negara.


Tujuan Negara

  • Untuk menjamin perlindungan pada segenap bangsa Indonesia.
  • Bertujuan untuk memajukan kesejahteraan masyarakat umum.
  • Bertujuan Untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
  • Ikut serta berpartisipasi melaksanakan ketertiban dunia.

Baca Juga :  Asal Usul Kota Bengkulu

Bentuk-bentuk Negara


Negara Kesatuan

Negara kesatuan adalah sebuah bentuk negara dimana kekuasan tertinggi dipegang oleh pemerintah pusat. Bentuk negara kesatuan dibagi menjadi 2 yakni:

  1. Sistem Sentralisasi= semua masalah dalam negara diatur oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah hanya sebagai pelaksana tanpa mempunyai kewenangan.
  2. Sistem Desentralisasi, pemerintah daerah mendapatkan kewenangan dalam mengatur kebutuhan serta berbagai peraturan tertentu (hak otonomi).

Negara Serikat

Negara serikat adalah sebuah bentuk negara dimana di dalamnya ada beberapa negara bagian. Bentuk negara serikat dibagi menjadi 2 yakni:

  1. Pemerintahan Federal= pemerintahan ini bisa mengatur berbagai kepentingan bersama setiap anggota negara bagian contohnya komunikasi, mata uang, pertahanan, dan hubungan internasional.
  2. Pemerintahan Negara Bagian=  pemerintahan ini adalah wilayah administrasi tingkat pertama dari sebuah negara federal.

Cita-cita, Tujuan, dan Visi Negara Indonesia

  1. Negara Indonesia mempunyai cita-cita mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

  2. Tujuan Negara Indonesia adalah mewujudkan kehidupan yang demokratis, berkeadilan sosial, melindungi hak asasi manusia, menegakkan supremasi hukum dalam tatanan masyarakat dan bangsa yang beradab, mandiri, bebas, maju dan sejahtera untuk kurun waktu lima tahum ke depan.

  3. Visi negara Indonesia adalah terwujudnya masyarakat Indonesia yang damai, demokratis, berdaya saing, maju dan sejahtera, dalam wadah NKRI yang didukung oleh manusia Indonesia yang sehat, mendiri, beriman, bertakwa, berakhlak mulia, cinta tanah air, berkesadaran hukum dan lingkungan, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki etos kerja yang tinggi serta berdisiplin.

demikianlah artikel dari duniapendidikan.co.id mengenai Tujuan Negara : Pengertian, Teori, Sifat, Unsur, Fungsi, Bentuk, Cita Beserta Visi Misinya, semoga artikel ini bermanfaat bagi anda semua.

Posting pada SD