Definisi Naturalisasi

Diposting pada

Definisi Naturalisasi

Naturalisasi atau pewarganegaraan ialah proses perubahan status dari penduduk asing menjadi warga negara suatu negara. Proses naturalisasi harus terlebih dahulu memenuhi beberapa syarat yang telah ditentukan didalam peraturan kewarganegaraan negara yang bersangkutan. Disetiap negara hukum naturalisasi berbeda. Di Indonesia sendiri, masalah kewarganegaraan saat ini diatur didalam Undang-Undang No. 12 tahun 2006.

√ Definisi Naturalisasi : Syarat, Proses, Jenis Dan Contohnya

Cara mendapatkan naturalisasi yaitu dengan cara mengajukan permohonan kepada HAM dan juga Menteri Hukum melalui Kedubes RI / Kantor Pengadilan Setempat. Apabila disetujui, maka harus mengucapkan janji setia di hadapan pengadilan negeri.

Mendengar istilah naturalisasi ini sering terdapat pada pemain sepak bola, yaitu pemain naturalisasi Indonesia diantaranya seperti Kim Kurniawan, Raphael Maitimo, Serginho van Dijk, Stefano Lilipaly, Cristian Gonzales, Diego Michiels dan lain masih banyak lagi.


Dasar Naturalisasi

Pewadahan dalam hukum naskah asli UUD 1945, masalah kewarganegaraan diatur di dalam Pasal 26 ayat (1) yang menyatakan bahwa: “Yang menjadi warganegara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-undang.”

Selanjutnya ayat (2) menyatakan: “syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan Undang-Undang”. Ketentuan semacam ini memberikan penegasan bahwa untuk orang-orang bangsa Indonesia asli secara otomatis merupakan warga negara, sedangkan bagi orang bangsa lain untuk menjadi warga negara Indonesia harus disahkan terlebih dahulu dengan undang-undang.

Dalam sejarah perjalanannya, Pasal 26 UUD 1945 telah menimbulkan dua persoalan sosilogis di bidang hukum kewarganegaraan yaitu: (a) pemahaman “orang-orang bangsa Indonesia asli”, yang dalam dataran hukum sulit untuk dilacak atau dibuktikan, karena yang disebut “bangsa asli” sering hanya dikaitkan dengan aspek fisiologis manusia seperti warna kulit dan bentuk wajah; dan  (b) konsep tersebut mengindikasikan adanya 2 (dua) kelompok warganegara, yaitu warga negara kelompok pribumi dan non pribumi yang pada akhirnya berakibat pula pada pembedaan perlakuaan pada warga negara (Samuel Nitisapoetra, 2002: 40).

Kedua persoalan tersebut dalam tingkat pelaksanaan lebih melanjut melalui peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tingkatannya telah menimbulkan penegakan hukum kewarganegaraan yang diskriminatif. Bagi golongan pertama (pribumi) secara otomatis sudah menjadi warga negara Indonesia tanpa melalui upaya hukum apapun. Sementara bagi golongan kedua (nonpribumi) untuk disebut sebagai warga negara Indonesia harus melakukan upaya-upaya hukum yang tertentu yang memakan waktu, biaya, dan tenaga yang relatif besar sebagai akibat birokrasi yang berbelit-belit.

Oleh karena itu, Pasal 26 UUD 1945 tersebut harus diamandemen. Menurut Samuel Nitisapotera amandemen itu merupakan salah satu langkah untuk meluruskan makna dalam pikiran yang tertuang pada Pasal 26 UUD 1945 tentang kata “orang Indonesia asli”. Pelurusan saat ini menjadi penting karena penafsiran pasal ini telah bergeser ke arah diskriminasi rasial dengan menempatkan yang disebut “orang-orang bangsa lain” sebagai bangsa asing yang layak ditempatkan di kelas dua.

Amandemen ini lebih diarahkan untuk menyempurnakan bahasa yang dipakai dalam penulisan pemikiran tentang warga negara. Kalau dalam UUD 1945 memakai kata “orang Indonesia asli”,maka diusulkan dalam amandemen untuk dipakai kalimat dengan perspektif hukum, yaitu Original Born Citizen, keaslian berdasarkan tempat kelahiran (Samuel Nitisapoetra, 2000: 41).


Prosedur Administrasi Naturalisasi

Orang Asing yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI, dapat mengajukan permohonan Pewarganegaraan kepada Presiden melalui Menteri.

Baca Juga :  Deuteromycota

Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup dan sekurang-kurangnya memuat: a. nama lengkap; b. tempat dan tanggal lahir; c. jenis kelamin; d. status perkawinan; e. alamat tempat tinggal; f. pekerjaan; dan g. kewarganegaraan asal. Permohonan tersebut harus dilampiri dengan:

  1. Fotokopi kutipan akte kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang disahkan oleh Pejabat;
  2. Fotokopi kutipan akte perkawinan/buku nikah, kutipan Akte perceraian/surat talak/perceraian, atau kutipan akte kematian isteri/suami pemohon bagi yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun yang disahkan oleh Pejabat;
  3. Surat keterangan keimigrasian yang dikeluarkan oleh kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon yang menyatakan bahwa pemohon telah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
  4. Fotokopi kartu izin tinggal tetap yang disahkan oleh Pejabat;
  5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit;
  6. Surat pernyataan pemohon dapat berbahasa Indonesia;
  7. Surat pernyataan pemohon mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  8. Surat keterangan catatan kepolisian yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon;
  9. Surat keterangan dari perwakilan negara pemohon bahwa dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
  10. Surat keterangan dari camat yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon bahwa pemohon memiliki pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap;
  11. Bukti pembayaran uang Pewarganegaraan dan biaya permohonan ke kas negara; dan,
  12. Pasfoto pemohon terbaru berwarna ukuran 4X6 (empat kali enam) senti meter sebanyak 6 (enam) lembar.

Permohonan Naturalisasi yang Dikabulkan

  • Dalam hal permohonan dikabulkan, Presiden menetapkan Keputusan Presiden dan memberitahukan secara tertulis kepada pemohon dengan tembusan kepada Pejabat dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal Keputusan Presiden ditetapkan.
  • Petikan keputusan disampaikan kepada Pejabat untuk diteruskan kepada pemohon dan salinannya disampaikan kepada Menteri, Pejabat, dan perwakilan negara asal pemohon.

Pengucapan Sumpah atau Janji

  • Pejabat memanggil pemohon secara tertulis untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pemberitahuan petikan Keputusan Presiden dikirim kepada pemohon.

  • Dalam hal pemohon memenuhi panggilan dalam waktu yang ditentukan, pemohon mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia di hadapan Pejabat dan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi.

  • Dalam hal pemohon tidak memenuhi panggilan dengan alasan yang sah, pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia dapat dilakukan di hadapan Pejabat dalam batas waktu tiga bulan sejak pemberitahuan petikan Keputusan Presiden dikirim kepada pemohon.

  • Pelaksanaan pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia dibuat berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia dalam 4 (empat) rangkap:
    1. Rangkap pertama untuk pemohon;
    2. Rangkap kedua disampaikan kepada Menteri;
    3. Rangkap ketiga disampaikan kepada Menteri Sekretaris Negara; dan
    4. Rangkap keempat disimpan oleh Pejabat.

  • Berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia disampaikan kepada pemohon dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia.

  • Dalam hal pemohon tidak hadir tanpa alasan yang sah setelah dipanggil secara tertulis oleh Pejabat untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia pada waktu yang telah ditentukan, Keputusan Presiden batal demi hukum. Pejabat melaporkan Keputusan Presiden yang batal demi hukum kepada Menteri dengan melampirkan petikan Keputusan Presiden yang bersangkutan.

  • Apabila pemohon dalam waktu 3 (tiga) bulan tidak dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia sebagai akibat kelalaian Pejabat, pemohon dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia di hadapan Pejabat lain yang ditunjuk oleh Menteri.

  • Menteri dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal menerima laporan mengenai kelalaian Pejabat menunjuk pejabat lain untuk mengambil sumpah atau pernyataan janji setia pemohon. Pejabat lain dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal penunjukannya memanggil pemohon untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

  • Setelah mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia, pemohon wajib mengembalikan dokumen atau surat-surat keimigrasian atas namanya kepada kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia.

  • Dalam hal anak-anak pemohon yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin ikut memperoleh status kewarganegaraan pemohon, dokumen atau surat-surat keimigrasian atas nama anak-anak pemohon wajib dikembalikan kepada kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon.
Baca Juga :  Apa Itu Biografi

Permohonan Naturalisasi Ditolak

  • Dalam hal permohonan ditolak, Presiden memberitahukan kepada Menteri. Penolakan disertai dengan alasan dan diberitahukan secara tertulis oleh Menteri kepada pemohon dengan tembusan kepada Pejabat dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima oleh Menteri.

Pengumuman

  • Menteri mengumumkan nama orang yang telah memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam Berita Negara Republik Indonesia. Pengumuman dilakukan setelah berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia diterima oleh Menteri.

Dampak baik dan buruk Naturalisasi

Dampak Baik

  1. Khususnya dalam bidang olahraga, para pemain naturalisasi bisa berbagi pengalaman yang mereka dapatkan dari club mereka di negara asing
  2. Bisa menjadi acuan untuk warga negara  dalam negeri contohnya dalam hal kedisiplinan, semangat, dan kerja keras.

Namun bangsa kita ini terkesan prakmatis,  maunya cepat-cepat menyelesaikan masalah tanpa memandang dampak dari tindakan yang di lakukan terhadap moral dan kelanjutan dari masalah tersebut.


Dampak Buruk

    1. Khususnya dalam bidang olahraga, Semakin maraknya naturalisasi, diyakini akan mematikan para pemain lokal. Hal ini terjadi karena memang pada dasarnya pemain lokal kita ini kemampuannya memang segitu adanya. Hal ini membuat para pemain asing dengan mudah menggusur mereka.
    2. Menurunnya sifat patriotisme yang harusnya dimiliki oleh setiap atlet demi mengharumkan nama bangsa.
    3. Rasa percaya diri yang dimana sangat jelas sekali bahwa negara kita belum yakin sepenuhnya seperti  negara Korea yang percaya kepada kekuatan sendiri.
    4. Dengan campuran pemain yang sudah dan akan dinaturalisasi, akan dapat membuat suatu tim nasional ala pemain asing.

Syarat Naturalisasi

Syarat-syarat mendapatkan naturalisasi menurut UU No.12 Tahun 2006, antara lain sebagai berikut:

  • Ketika mengajukan permohonan, berada di wilayah Negara Republik Indonesia paling cepat selama 5 (lima) tahun berturut-turut ataupun 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.
  • Sudah menginjak usia 18 (delapan belas) tahun ataupun sudah menikah.
  • mampu berbahasa Indonesia dengan baik dan juga benar serta mengakui Dasar Negara Pancasila beserta Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
  • Sehat jasmani dan juga rohani
  • Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana sebab melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun ataupun lebih
  • apabila sudah mendapatkan kewarganegaraan Indonesia, tidak boleh menjadi berkewarganegaraan ganda
  • Memiliki pekerjaan atapun berpenghasilan tetap
  • Membayar uang pewarganegaraan pada kas Negara

Proses Naturalisasi

Proses naturalisasi secara umum diantaranya sebagai berikut:

  • Permohonan disampaikan secara tertulis kepada presiden melalui menteri.
  • Berkas permohonan harus lengkap dengan syarat-syaratnya disampaikan kepada pejabat.
  • Menteri meneruskan proses permohonan pada presiden paling lambat 3 bulan sesudah surat permohonan tersebut diterima.
  • dikenai biaya sesuai ketetapan pemerintah.
  • Pengucapan janji ataupun sumpah jika permohonan diterima.
  • Ketidakhadiran tidak ada alasan yang jelas bisa berakibat pada dibatalkannya proses naturalisasi berdasarkan keputusan presiden.
  • Sumpah atau janji diucapkan di depan pejabat.
  • Pembuatan berita acara pelaksanaan sumpah oleh presiden.
  • Berita acara disampaikan pada menteri paling lambat 14 hari.
  • Menyerahkan dokumen imigrasi pemohon paling lambat 14 hari sesudah pengucapan sumpah/

Baca Juga :  Fungsi Mahasiswa

Jenis-Jenis Naturalisasi

Naturalisasi secara garis besar terdapat dua macam yakni, naturalisasi biasa dan naturalisasi istimewa.


  • Naturalisasi Biasa

Naturalisasi biasa ialah jenis naturalisasi yang dilakukan untuk memperoleh status kewarganegaraan untuk warga negara asing seprti yang terjadi pada umumnya. Naturalisasi biasa ini berdasarkan UU No. 12 Tahun 2006 pasal 9. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam naturalisasi biasa, antara lain sebagai berikut:

  • Usia pemohon minimal 18 tahun atau sudah kawin
  • Pemohon telah berdomisili di wilayah Indonesia minimal 5 tahun secara berturut-turut ataupun 10 tahun tidak berturut-turut.
  • Pemohon dinyatakan sehat secara jasmani dan juga rohani
  • Pemohon bisa berbahasa Indonesia yang baik dan benar dan mengakui Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta dasar negara Pancasila.
  • Pemohon tidak pernah dipidana penjara ataupun melakukan tindak pidana dengan ancaman satu tahun/
  • Pemohon tidak diperbolehkan berkewarganegaraan ganda, apabila nanti sudah berkewarganegaraan Indonesia.
  • Pemohon memiliki pekerjaan serta penghasilan yang tetap
  • Membayar uang pewarganegaraan pada Kas Negara.

Contoh dari naturalisasi biasa yaitu seperti: Wanita berkewarganegaraan asing yang menikah dengan pria dari Indonesia. Maka wanita tersebut harus mengikuti status kewarganegaraan dari sang suami sebagaimana harusnya. Pengubahan status kewarganegaraan wanita tersebut disebut naturalisasi biasa.


  • Naturalisasi Istimewa

Di dalam ketentuan Perundang-Undangan Negara Republik Indonesia tentang kewarganegaraan disebutkan adanya pemberian kewarganegaraan Indonesia bagi orang asing secara istimewa. Maksudnya adalah  orang yang diberikan status istimewa sebagai warga negara tersebut tanpa harus mengajukan permohonan secara khusus untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia (tanpa harus memenuhi banyak persyaratan).

Naturalisasi istimewa biasanya diberikan kepada warga negara asing yang sudah berjasa kepada Negara Republik Indonesia (NKRI). Naturalisasi istimewa ini diberikan oleh presiden dengan persetujuan DPR serta diatur dalam UU No. 12 Tahun 2006 pasal 20.

Contoh dari naturalisasi istimewa seperti pada proses naturalisasi yang dilakukan oleh Christian Gonzales yang telah berjasa mencetak skor kemenangan untuk Indonesia dipertandingan sepak bola.


Contoh Kasus Naturalisasi


  • Ebrahim Lopez (Atlet Basket)

Pemain basket kelahiran Alabang Muntinl, 31 Januari 1988 ini adalah pemuda berdarah campuran Philippine (Filipina) dan Indonesia. Tidak banyak yang mengetahui bahwa Ayah dari Ebrahim merupakan Warga Negara asli Indonesia yang berasal dari Bali, sedangkan Ibunya adalah keturunan asli Philippine. Ebrahim sudah memiliki ketertarikan terhadap basket sejak ia kecil, karena sering menyaksikan pertandingan basket di tv yang pada dasarnya  basket adalah olahraga nomor satu di negara asalnya (Philippine). Berawal dari situlah Ebrahim terinspirasi dan memiliki mimpi untuk menjadi pemain basket profesional.

Ebrahim yang hobi menonton film horor dan hang out di sela-sela waktu luang ini memulai debutnya di liga basket profesional sejak berumur 18 tahun, ketika itu bermain untuk tim UE Red Warriors, kemudian bermain untuk tim Cobra Energy Drink yang berlaga di PBA DLEAGUE, dan tim Boracay Rhum Waves yang merupakan tim terakhir dimana ia bermain sebelum akhirnya memutuskan untuk berkarir di Indonesia untuk tim Aspac Jakarta.

Ebrahim Lopez yang sebelumnya berkewarganegaraan Philippine yang sejak lahir tinggal di Philippine melewati proses yang cukup panjang sebelum akhirnya dapat berkarir sebagai Pemain Basket di Indonesia, salah satunya dengan ia harus berpindah kewarganegaraan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Dengan demikian, Ebrahim merupakan Pemain Basket Naturalisasi Pertama di Indonesia.


  • Rianti Cartwright

Artis berdarah campuran Jawa-Inggris ini melakukan proses naturalisasi biasa sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Pasalnya, Rianti betah berkarir di Indonesia serta ia ingin mengikuti kewarganegaraan ibunya yakni warga Negara Indonesia.

demikianlah artikel dari duniapendidikan.co.id mengenai Definisi Naturalisasi : Syarat, Proses, Jenis, Contoh Kasus, Prosedur Administrasi, Pengucapan Sumpah, Janji, Permohonan, Dampak Baik, Buru, Dasar, semoga artikel ini bermanfaat bagi anda semuanya.

Posting pada SD