Perubahan Amandemen

Diposting pada

Pengertian Amandemen

Amandemen ialah suatu proses penyempurnaan terhadap suatu Undang- undang tanpa melakukan perubahan pada UUD atau dapat dikatakan hanya melengkapi serta memperbaiki beberapa rincian dari UUD yang asli.

Berdasarkan Hukum Tata Negara definisi amandemen ini sebagai hak yang dimiliki oleh legislatif untuk melakukan dan juga memberikan suatu usulan pada perubahan dalam rancangan Undang- Undang yang telah diajukan oleh pemerintah, dalam hal ini yang dikatakan pemerintah yaitu pihak eksekutif.

Amandemen diambil dari Bahasa Inggris yang terdiri atas to amend atau sering juga dikenal dengan to make better  memiliki arti sebagai suatu hal yang dilakukan untuk melakukan perubahan ataupun penambahan pada suatu peraturan, yang dalam hal ini yaitu Undang-Undang Dasar.

Amandemen dilaksanakan dengan beberapa tahapan dan prosedur. Hal-hal yang ingin ditambahkan, dikurangi ataupun direvisi dibuatkan terlebih dahulu dalam bentuk naskah perubahan yang biasanya akan dilampirkan di naskah UUD yang sudah ada sebelumnya.


Sejarah Amandemen

UUD 1945 sudah mengalami 4 kali perubahan yang dimana dalam perubahan tersebut ada beberapa pasal dan ketentuan yang dirubah serta ada sebagian tetap tidak berubah. Berikut ini beberapa amandemen yang pernah dilakukan pada UUD 1945.

  • Amandemen I

Sejarah Amandemen yang pertama terjadi pada tanggal 19 oktober tahun 1999 dimana dasar atas amandemen ini ialah SU MPR 14-21 Oktober 1999. Pada amandemen pertama ini dimana terdapat sekitar 9 pasal yang dilakukan amandemen yakni Pasal 5, pasal 9, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 20 dan juga Pasal 21.

Pada amandemen pertama ini  yang menjadi intinya yaitu tentang pergeseran kekuasaan eksekutif. Hal ini presiden yang dipandang ataupun dianggap terlalu kuat hingga perlu dilaksanakannya amandemen.

  • Amandemen II

Amandemen yang kedua dilakukan pada tanggal 18 tahun 2000 yang disahkan melalui sidang umum MPR pada tanggal 7-8 Agustus 2000. Dalam amandemen ke dua ini dilaksanakan amandemen pada 5 Bab dan 25 Pasal. Dimana pasal-pasal yang di amandemen yakni Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, pada Pasal 19, Pasal 20, Pasal 20A, dan juga amandemen pada Pasal 22A, Pasal 22B, Pasal 25E, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28A dan 28B,28C, 28D, 28E, 28F,28G, 28H,28I, sampai Pasal 28J.

Selain itu dilaksanakan juga amandemen pada Pasal 30, Pasal 36A, 36B, dan 36C. dan juga adanya amandemen terhadap beberapa Bab yaitu pada Bab IXA, Bab X, Bab XA, serta Bab XII, Bab XV.

Baca Juga :  Tenaga Eksogen

Pada amandemen yang kedua ini lebih dititik beratkan perubahannnya pada pemerintahan daerah, DPR dan juga mengenai kewenangan dari DPR, dan dilihat dari segi Hak Asasi Manusia, Lagu kebangsaan serta juga mengenai lambang negara Indonesia.

  • Amandemen III

Pada Sejarah amandemen ketiga yaitu disahkan melalui ST MPR pada tanggal 1 hingga 9 November 2001 ataupun tepatnya amandemen tersebut terjadi tanggal 10 November 2001. Terdapat sebanyak 3 Bab dan 22 pasal yang diamandemen di tahap ketiga ini. Bab-bab yang diamandemen yakni Bab VIIA, Bab VIIB, serta Bab VIIIA.

Sedangkan pasal pasal yang diamandemen pada tahap ketiga ini yakni dari Pasal 1, Pasal 3, Pasal 6, Pasal 6A, Pasal 7A hingga Pasal 7C, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 17,Pasal 22C hingga 22E, Pasal 23, Pasal 23A, Psal 23E,23E, 23F, 23G, Pasal 24, Pasal 24 A sampai 24C.

Amandemen ketiga ini memetingkan perubahan pada Kewenangan dari MPR, Kepresidenan, kekuasaan Kehakiman, Keuangan negara, impeachment dan juga mempunyai inti perubahan terhadap bentuk serta kedaulatan negara Indonesia.

  • Amandemen IV

Sejarah amandemen yang terakhir yakni amandemen ke IV yang disahkan serta dilaksanakan  tanggal 10 Agustus 2002 yang disahkan dengan melalui ST MPR pada tanggal 1-11 Agustus 2002. Pada amandemen yang terakhir ini dilaksanakan perubahan yang lebih sedikit apabila dibandingkan pada perubahan sebelumnya yang dimana hanya dilakukan amandemen pada 2 Bab dan 13 Pasal saja.

Adapun Bab yang diamandemen ialah Bab XIII dan Bab XIV. Sedangkan pasal-pasal yang dilakukan amandemen dari Pasal 2,Pasal 3, Pasal 6A, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 16, Pasal 23B, Pasal 23D, Pasal 24, Pasal 31 sampai Pasal 34. Yang menjadi titik berat pada amandemen yang terakhir ialah tentang mata uang, bank sentral, pendidikan, kebudayaan, perekonomian nasional Indonesia serta kesejahteraan sosial.


Tujuan dan Alasan Amandemen

Tujuan diilakukannya amandemen ini ialah untuk menyempurnakan beberapa ketentuan, aturan yang menjadi dasar didalam tatatan negara Indonesia sehingga ketika dilakukan amandemen tersebut diharapkan nantinya dapat mencapai tujuan nasional dan kesejahteraan masyarakat Indonesia serta dapat melindungi hak- hak asasi manusia yang sesuai dengan peradapan.

Sedangkan yang menjadi alasan dilakukannya amandemen ialah karena adanya kekuasaan yang terlalu dominan yang berada ditangan eksekutif dan juga legislatif, terlalu sedikitnya pengaturan tentang HAM serta dinilai mulai lemahnya sistem ketatanegaraan Indonesia dengan melalui checks and balances nya.


Hasil Amandemen UUD 1945

Hasil dari amandemen UUD 1945 akhir yakni dilakukannya amandemen sebanyak 4 kali dimana yang diubah sekitar 46 butir, serta yang tidak dirubah sekitar 25 butir. Dimana sekarang ini bisa dilihat bahwa ada sebanyak 199 butir ketentuan serta dilakukannya penambahan terdapat 174 ketentuan yang baru.

Meskipun seluruhperubahan ataupun amandemen tersebut dilakukan tetapi pada bagian pembukaannyatidak dilakukan perubahan, hal ini sesuai dengan persetujuan bersama dan untukmenjaga susunan NRKI serta untuk menegaskan sistem pemerintahan Indonesia yangberbentuk presidensil.

Baca Juga :  Peran Pers Dalam Masyarakat


Sejarah Pelaksanaan Dan Amandemen UUD 1945

MPR hasil Pemilu 1999, mengakhiri masa tugasnya dengan mempersembahkan UUD 1945 Amandemen IV. Terhadap produk terakhir MPR tersebut kembali muncul pro dan kontra. Yang setuju terhadap amandemen menyatakan bahwa itulah hasil maksimal MPR produk pemilu (1999). Masyarakat diminta untuk secara sabar menunggu efektifnya atau tidaknya setelah amandemen dilaksanakan mungkin tidak sekali, setelah beberapa kali pelaksanaan baru bisa dievaluasi untuk, bila perlu dilakukan penyempurnaan kembali. Atas terjadinya kekurangan di sana sini harus disikapi secara arif karena tidak ada karya manusia sempurna.

Ada pula yang begitu antusias menyambut UUD 1945 Amandemen IV, dengan menyebutnya sebagai “karya monumental bangsa”. Sehingga sejarah mencatat sudah empat kali UUD 1945 amandemen dilakukan, yaitu sebagai hasil Sidang Umum MPR 1999 (Amandemen I), hasil Sidang Umum MPR 2000 (Amandemen II), hasil Sidang Umum MPR 2001 (Amandemen III), hasil Sidang Umum MPR 2002 (Amandemen IV). Meskipun demikian, hasil akhir amandemen bukan berarti tidak ada yang tidak setuju, bahkan menentang, menganggap amandemen ke IV sudah kebablasan. Produk tersebut tidak lagi mencerminkan sistem prudensial, bahkan cenderung lebih bersifat parlementer.

Kalangan ini (termasuk sejumlah purnawirawan petinggi militer (AD) menuntut kembali ke UUD 1945 versi original. Amandeman (batang tubuh) UUD 1945 hampir tidak berbeda dengan proses awal kelahiran (batang tubuh) UUD 1945, yakni produk upaya mengakomodasikan dan/atau mengkompromikan sejumlah kepentingan yang beberapa diantaranya berseberangan. Namun ada perbedaan mandasar bahkan sangat prinsipil diantara keduanya. Sementara oleh tokoh yang mengetuai proses lahirnya UUD 1945 (Ir. Soekarno) pada hari diundangkannya UUD 1945 original (18 Agustus 1945), secara sadar dan tegas dinyatakan sebagai UUD kilat dan bersifat sementara yang setelah terbentuk MPR harus disempurnakan (dalam arti luas). Namun disisi lain, pendukung UUD 1945 asli dan pendukung UUD 1945 amandemen ke IV masing-masing meyakininya sebagai produk final.


Tata Cara Melakukan Amandemen UUD 1945

Sesuai dengan pasal 37 UUD 1945 bahwa ada tata cara yang harus ditempuh untuk mengamanden UUD, yaitu :
BAB XVI PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR Pasal 37

1) Usulan perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.

2) Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditujukan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.

3) Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.

4) Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan Persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.

5) Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan. Demikianlah mekanisme yang harus ditempuh untuk melakukan perubahan (amandemen) terhadap konstitusi tertulis Indonesia yaitu UUD 1945.


Jenis Amandemen UUD 1945

Ada beberapa jenis perubahan (amandemen) yang dilakukan terhadap UUD 1945, diantaranya adalah:

Baca Juga :  Kelebihan dan Kekurangan Bisnis Paytren

  • 1) Mengubah rumusan yang ada,

yaitu melakukan perubahan baik menambahkan atau mengurangi substansi dari kalimat pasal, ataupun ayat.

Contoh pada Pasal 2 (ayat 1) UUD 1945: Sebelum diamandemen: “Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggotaanggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang”.

Sesudah diamandemen: “Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang”.


  • 2) Membuat rumusan baru sama sekali, yaitu menambah yang sebelumnya tidak ada.

Contoh pada pasal 7A : Sebelum diamandemen: tidak ada pasal 7A Sesudah diamandemen: “Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atau atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti bahwa telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap Negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau melakukan Wakil Presiden”.


  • 3) Menghapus atau menghilangkan rumusan yang ada.

Contohnya pada BAB IV, yang sebelum diamandemen adalah mengenai Dewan Pertimbangan Agung, seiring dengan dihapuskannya lebaga tersebut maka setelah UUD 1945 diamandemen, BAB IV dihapus.


  • 4) Memindahkan rumusan pasal kedalam rumusan ayat, atau sebaliknya memindahkan rumusan ayat kedalam rumusan pasal.

Contohnya pada pasal 34 : Sebelum diamandemen : “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara”

Setelah diamandemen:

(1) Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara
(2) Negara mengembangkan sistem jaminan ssosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan
(3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.


Proses Perubahan UUD 1945

  • Perubahan Pertama

Perubahan pertama meliputi antara lain hal-hal berikut:

Mengurangi, membatasi, serta mengendalikan kekuasaan presiden dan

Hak membentuk Undang-Undang yang dulu ada ditangan presiden sekarang ada pada DPR, sedangkan Presiden hanya berhak mengajukan rancangan Undang-Undang kepada DPR.


  • Perubahan Kedua

Perubahan yang kedua meliputi, antara lain, hal-hal berikut: Pemerintahan daerah, Keanggotaan, fungsi, hak, serta cara pengisian keanggotaan DPR Wilayah Negara Warga negara dan penduduk Negara RI Hak asasi manusia Pertahanan keamanan Negara, dan Mengenai bendera, bahasa, lambang Negara dan lagu kebangsaan.


  • Perubahan Ketiga

Perubahan yang ketiga meliputi antara lain hal-hal berikut: Pelaksanaan kedaulatan, Negara Indonesia adalah Negara hukum Kedudukan dan kewenangan MPR Jabatan presiden dan wakil presiden Tata cara pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat Pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatan, Pembentukan lembaga Negara baru, seperti Mahkahmah Konstitusi (MK), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Komusi Yudisial (KY) Pengaturan tambahan untuk Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), dan
Pemilihan umum (pemilu).

demikianlah artikel dari duniapendidikan.co.id mengenai Perubahan Amandemen : Pengertian, Tujuan, Hasil, Alasan, Sejarah Pelaksanaan, Tata Cara, Jenis, Proses Perubahan, semoga artikel ini bermanfaat bagi anda semuanya.

Posting pada SD