Asas Perjanjian Internasional

Diposting pada

Pengertian Perjanjian Internasional

Perjanjian Internasional adalah suatu perjanjian yang dibuat di bawah hukum internasional oleh beberapa pihak yang berupa negara atau organisasi internasional. Suatu perjanjian multilateral dibuat oleh beberapa pihak tujuannya untuk mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak. Perjanjian bilateral dibuat antara 2 negara yang bersangkutan.

Perjanjian Internasional

Seperti halnya dalam memberikan pengertian hukum, politik maupun ilmu-ilmu social lainnya, maka perjanjian internasionalpun sangat beragam. Berikut ini adalah beberapa pengertian yang dikemukakan oleh para ahli.


  • Prof Dr.Mochtar Kusumaatmadja SH.LL.M

Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antarbangsa yang bertujuan untuk menciptakan akibat-akibat hukum tertentu.


  • Oppenheimer-Lauterpacht

Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antarnegara yang menimbulkan hak dan kewajiban di antara pihak-pihak yang mengadakannya.


  • Schwarzenberger

Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antara subjek-subjek hukum internasional yang men imbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional.


  • Konferensi Wina tahun 1969

Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu.


  • Pasal 38 ayat 1 Piagam Mahkamah Internasional

Perjanjian internasional baik yang bersifat umum maupun khusus,yang mengandung ketentuan-ketentuan hukum yang diakui secara tegas oleh negara-negara yang bersangkutan.


Fungsi Perjanjian Internasional

  1. Perjanjian internasional dipakai untuk memperoleh pengakuan secara umum dari anggota masyarakat dari berbagai belahan dunia.
  2. Bisa dijadikan sebagai sumber hukum internasional.
  3. Perjanjian Internasional juga dapat digunakan sebagai sarana dalam melaksanakan pengembangan kerja sama internasional secara damai.
  4. Mempermudah untuk terjadinya kemungkinan transaksi serta komunikasi antarnegara.

Manfaat Perjanjian Internasional

  1. Negara-negara akan memiliki tujuan sama, dengan penerapan pola atau sistem yang mulai disesuaikan.
  2. Diharapkan dengan semakin banyaknya kerjasama internasional, maka perselisihan bisa diminimalisir,
  3. Penyimpangan yang melanggar kesepakatan antar negara bisa segera dikoreksi, dan tindakan lebih lanjut bisa dilakukan secara cepat dan responsif.
  4. Pembentukan koalisi keamanan untuk kedamaian dan ketertiban dunia, demi terciptanya kondusifitas di seluruh penjuru dunia.
  5. Saling membantu di dalam masalah krisis ekonomi, sehingga membangkitkan simpati antar negara untuk menanggapi serta membantu masalah ekonomi di negara lain.

Macam-macam Perjanjian Internasional

  • Menurut subjeknya Perjanjian internasional dibedakan menjadi 2, yakni perjanjian bilateral dan perjanjian multilateral.
  • Perjanjian bilateral adalah sebuah bentuk perjanjian yang dibuat atau diadakan oleh 2 negara.
  • Perjanjian multilateral adalah sebuah bentuk perjanjian yang diadakan oleh lebih dari 2 negara.
  • Menurut fungsinya Perjanjian internasional dikelompokkan menjadi 2, yakni perjanjian yang membentuk hukum dan perjanjian yang bersifat khusus.
  • Perjanjian yang membentuk hukum (law making treaties) adalah sebuah perjanjian yang meletakkan kaidah-kaidah hukum bagi masyarakat internasional secara keseluruhan.
  • Perjanjian yang bersifat khusus (treaty contract) adalah sebuah perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi negara-negara yang mengadakan perjanjian saja.
  • Menurut prosesnya, terdapat 2 macam perjanjian internasional, yakni perjanjian yang bersifat penting dan perjanjian yang bersifat sederhana.
  • Perjanjian yang bersifat penting adalah perjanjian yang dibuat lewat proses perundingan, penandatanganan, dan ratifi kasi.
  • Perjanjian yang bersifat sederhana adalah perjanjian yang dibuat lewat 2 tahapan, yakni perundingan dan penandatanganan.

Baca Juga :  Pengertian Perubahan Sosial

Asas-asas Perjanjian Internasional

  1. Pacta Sunt Servanda,maksudnya setiap perjanjian yang telah dibuat mesti ditaati.
  2. Egality Rights,maksudnya pihak yang saling mengadakan hubungan memiliki kedudukan yang sama.
  3. Reciprositas,maksudnya tindakan sebuah negara pada negara lain bisa dibalas setimpal.
  4. Bonafides,maksudnya perjanjian yang dilakukan harus didasari dengan iktikad baik.

Courtesy,maksudnya asas saling menghormati dan saling menjaga kehormatan negara.

Rebus sic Stantibus, maksudnya bisa dipakai pada perubahan yang mendasar dalam keadaan yang bertalian dengan perjanjian itu.


Tahap-tahap Pembuatan Perjanjian Internasional


  • Perundingan (negotiation)

Perundingan merupakan perjanjian tahap pertama antara pihak/negara tertentu yang bersangkutan, di mana sebelumnya belum pernah dibuat perjanjian. Oleh karena itu, diadakan penjajakan terlebih dahulu atau pembicaraan pendahuluan oleh masing-masing pihak yang  bersangkutan. Dalam melakukan negosiasi, sebuah negara bisa diwakili oleh pejabat yang bisa menunjukkan surat kuasa penuh (full powers). Selain mereka, juga bisa dilakukan oleh kepala negara, kepala pemerintahan, menteri luar negeri, atau duta besar.


  • Penandatanganan (signature)

Penandatanganan naskah perjanjian dilakukan oleh para menteri luar negeri ataupun kepala pemerintahan. Untuk penandatanganan teks perundingan yang sifatnya multilateral dianggap sah ika 2/3 suara peserta yang hadir memberikan suara, kecuali jika ditentukan lain. Tetapi demikian, perjanjian belum bisa diberlakukan masing-masing negara sebelum diratifi kasi.


  • Pengesahan (ratifi cation)

Ratifi kasi adalah sebuah cara yang telah melembaga dalam kegiatan perjanjian internasional. Sebuah negara mengikatkan diri pada sebuah perjanjian dengan syarat jika telah disahkan oleh badan yang berwenang di negaranya. Dengan dilakukannya ratifi kasi pada perjanjian internasional, secara resmi perjanjian internasional bisa berlalu dan berkekuatan hukum.


Pemberlaku Perjanjian Internasional


Berlakunya Perjanjian Internasional

Perjanjian internasional berlaku pada saat peristiwa ini .

  1. Mulai berlaku sejak tanggal ditentukannya atau menurut yang disetujui oleh negara perunding.
  2. Bila tidak ada persetujuan atau ketentuan, perjanjian mulai berlaku segera setelah persetujuan diikiat dan dinyatakan oleh semua negara perunding.
Baca Juga :  Pengertian Akar Tunggang

Berakhirnya Perjanjian Internasioanl

Prof. Dr. Mochtar Kusumaatramadja, S.H., dalam bukunya Pengantar Hukum Internasional mengatakan bahawa suatau perjanjian berakhir karena hal-hal berikut.

  1. Telah tercapai tujuan dari perjanjian internasional tersebut
  2. Masa berlaku perjanjian internasional tersebut telah habis.
  3. Adanya persetujuan dari para peserta untuk mengakhiri perjanjian itu.

Pembatalan Perjanjian Internasional

Berdasarkan Konvensi Wina Tahun 1969 , karena berbagai alasan, suatu perjanjian internasional dapat batal,  antara lain sebagai brikut.

  1. Negara peserta atau wakil kuasa penuh melanggar ketentuan-ketentuan hukum internasionalnya.
  2. Adanya unsur Kesalahan (error) pada saat perjanjian itu di buat.
  3. Bertentangan dengan suatu kaidah dasar hukum internasioonal umum.

Penggolongan Perjanjian Internasional

Perjanjian internasional sebagai sumber formal hukum internasional dapat diklasifikasikan sebagai berikut.


Berdasarkan Isinya

  • Segi politis, seperti pakta pertahanan dan pakta perdamaian.
  • Segi ekonomi, seperti bantuan ekonomi dan bantuan keuangan.
  • Segi hukum
  • Segi batas wilayah
  • Segi kesehatan.

Contoh :

  • NATO, ANZUS, dan SEATO
  • CGI, IMF, dan IBRD

Berdasarkan Proses/Tahapan Pembuatannya

  • Perjanjian bersifat penting yang dibuat melalui proses perundingan, penandatanganan, dan ratifikasi.
  • Perjanjian bersifat sederhana yang dibuat melalui dua tahap, yaitu perundingan dan penandatanganan.

Contoh :

  • Status kewarganegaraan Indonesia-RRC, ekstradisi.
  • Laut teritorial, batas alam daratan.
  • Masalah karantina, penanggulangan wabah penyakit AIDS.

Berdasarkan Subjeknya

  • Perjanjian antarnegara yang dilakukan oleh banyak negara yang merupakan subjek hukum internasional.
  • Perjanjian internasional antara negara dan subjek hukum internasional lainnya.
  • Perjanjian antarsesama subjek hukum internasional selain negara, yaitu organisasi internasional organisasi internasional lainnya.

Contoh :

  • Perjanjian antar organisasi internasional Tahta suci (Vatikan) dengan organisasi MEE.
  • Kerjasama ASEAN dan MEE.

Berdasarkan Pihak-pihak yang Terlibat.

  • Perjanjian bilateral, adalah perjanjian yang diadakan oleh dua pihak. Bersifat khusus (treaty contact) karena hanya mengatur hal-hal yang menyangkut kepentingan kedua negara saja. Perjanjian ini bersifat tertutup, yaitu menutup kemungkinan bagi pihak lain untuk turut dalam perjanjian tersebut.
  • Perjanjian Multilateral, adalah perjanjian yang diadakan oleh banyak pihak, tidak hanya mengatur kepentingan pihak yang terlibat dalam perjanjian, tetapi juga mengatur hal-hal yang menyangkut kepentingan umum dan bersifat terbuka yaitu memberi kesempatan bagi negara lain untuk turut serta dalam perjanjian tersebut, sehingga perjanjian ini sering disebut law making treaties.

Contoh :

  • Perjanjian antara Indonesia dengan Filipina tentang pemberantasan dan penyelundupan dan bajak laut, perjanjian Indonesia dengan RRC pada tahun 1955 tentang dwi kewarganegaraan, perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura yang ditandatangani pada tanggal 27 April 2007 di Tampaksiring, Bali.
  • Konvensi hukum laut tahun 1958 (tentang Laut teritorial, Zona Bersebelahan, Zona Ekonomi Esklusif, dan Landas Benua), konvensi Wina tahun 1961 (tentang hubungan diplomatik) dan konvensi Jenewa tahun 1949 (tentang perlindungan korban perang).
  • Konvensi hukum laut (tahun 1958), Konvensi Wina (tahun 1961) tentang hubungan diplomatik, konvensi Jenewa (tahun 1949) tentang Perlindungan Korban Perang.
Baca Juga :  Ciri Lingkungan Sehat

Berdasarkan Fungsinya

  • Law Making Treaties / perjanjian yang membentuk hukum, adalah suatu perjanjian yang meletakkan ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah hukum bagi masyarakat internasional secara keseluruhan (bersifat multilateral).
  • Treaty contract / perjanjian yang bersifat khusus, adalah perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban, yang hanya mengikat bagi negara-negara yang mengadakan perjanjian saja (perjanjian bilateral).

Contoh :

Perjanjian Indonesia dan RRC tentang dwikewarganegaraan, akibat-akibat yang timbul dalam perjanjian tersebut hanya mengikat dua negara saja yaitu Indonesia dan RRC.

Perjanjian internasional menjadi hukum terpenting bagi hukum internasional positif, karena lebih menjamin kepastian hukum. Di dalam perjanjian internasional diatur juga hal-hal yang menyangkut hak dan kewajiban antara subjek-subjek hukum internasional (antarnegara). Kedudukan perjanjian internasional dianggap sangat penting karena ada beberapa alasan, diantaranya sebagai berikut :

  • Perjanjian internasional lebih menjamin kepastian hukum, sebab perjanjian internasional diadakan secara tertulis.
  • Perjanjian internasional mengatur masalah-masalah kepentingan bersama diantara para subjek hukum internasional.

Istilah-istilah Dalam Perjanjian Internasional

  1. Traktat (treaty), adalah perjanjian yang paling formal yang merupakan persetujuan dari dua negara atau lebih. Perjanjian ini menitikberatkan pada bidang politik dan bidang ekonomi.
  2. Konvensi (convention), adalah persetujuan formal yang bersifat multilateral, dan tidak berkaitan dengan kebijaksanaan tingkat tinggi (high policy).
  3. Deklarasi (declaration),adalah perjanjian internasional yang berbentuk traktat, dan dokumen tidak resmi.
  4. 4. Convenant, adalah anggaran dasar Liga Bangsa-Bangsa (LBB).
  5. Charter, adalah suatu istilah yang dipakai dalam perjanjian internasional untuk pendirian badan yang melakukan fungsi administratif.
  6. Pakta (pact), adalah suatu istilah yang menunjukkan suatu persetujuan yang lebih khusus (Pakta Warsawa).
  7. Protokol (protocol), adalah suatu dokumen pelengkap instrumen perjanjian internasional, yang mengatur masalah-masalah tambahan seperti penafsiran klausul-klausul tertentu.
  8. 8. Persetujuan (Agreement), adalah perjanjian yang bersifat teknis dan administratif. Sifat agreement tidak seresmi traktat atau konvensi, sehingga diratifikasi.
  9. Perikatan (arrangement) adalah suatu istilah yang dipakai untuk masalah transaksi-transaksi yang bersifat sementara. Sifat perikatan tidak seresmi traktat dan konvensi.
  10. Modus vivendi, adalah sebuah dokumen yang digunakan untuk mencatat persetujuan internasional yang bersifat sementara, sampai berhasil diwujudkan perjumpaan yang lebih permanen, terinci, dan sistematis serta tidak memerlukan ratifikasi.
  11. Proses verbal, adalah suatu catatan-catatan atau ringkasan-ringkasan atau kesimpulan-kesimpulan konferensi diplomatik atau catatan-catatan pemufakatan yang tidak diratifikasi.
  12. Ketentuan penutup (final Act), adalah suatu ringkasan hasil konvensi yang menyebutkan negara peserta, nama utusan yang turut diundang, serta masalah yang disetujui konvensi.
  13. Ketentuan umum (general act), adalah traktat yang bisa bersifat resmi maupun tidak resmi.

demikianlah artikel dari duniapendidikan.co.id mengenai Asas Perjanjian Internasional : Pengertian, Fungsi, Manfaat, Macam, Tahapan, Pemberlakuan, Penggolongan dan Istilahnya, Tahap dan Asasnya. semoga artikel ini bermanfaat bagi anda semuanya.

Posting pada SD