Peran Pers Dalam Masyarakat

Diposting pada

Pengertian Pers

Daftar Baca Cepat Tampilkan

Pers merupakan lembaga sosial dan juga wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memiliki, memperoleh, menyimpan, mengolah, serta menyampaikan informasi baik bentuk tulisan, gambar, suara, data,  suara&gambar,  grafik maupun dalam bentuk lainnya yang menggunakan media elektronik, media cetak dan jenis saluran lainnya.

Peran Pers Dalam Masyarakat


Pengertian Pers Menurut Para Ahli

  1. Menurut R.Eep Saefulloh Fatah pers ialah pilar keempat untuk demokrasi yang mempunyai peranan penting dalam membangun kepercayaan (trust), kredibilitas, dan juga legitimasi pemerintah.
  2. Frederich S. Siebert mengartikan Pers sebagai semua media komunikasi massa yang memenuhi persyaratan publisistik ataupun tidak serta media komunikasi massa yang memenuhi persyaratan publisistik tertentu.
  3. Pengertian pers menurut Oemar Seno Adji yaitu pers dalam arti sempit ialah penyiaran gagasan, pikiran ataupun berita secara Sedangkan dalam arti luas yaitu memancarkan pikiran atau gagasan serta perasaan seseorang baik memakai kata kata tertulis ataupun lisan serta menggunakan semua media komunikasi.

Sejarah Perkembangan Pers.

Pada zaman pemerintahan Cayus Julius (100-44 SM) di negara Romawi, dipancangkan beberapa papan tulis putih di lapangan terbuka di tempat rakyat berkumpul. Papan tulis yang disebut Forum Romanum itu berisi pengumuman-pengumuman resmi. Menurut isinya, papan pengumuman ini dapat dibedakan atas dua macam. Pertama Acta Senatus yang memuat laporan-laporan singkat tentang sidang-sidang senat dan keputusan-keputusannya. Kedua, Acta Diurna Populi Romawi yang memuat keputusan-keputusan dari rapat-rapat rakyat dan berita-berita lainnya. Acta Diurna ini merupakan alat propaganda pemerintah Romawi yang memuat berita-berita mengenai peristiwa-peristiwa yang perlu diketahui oleh rakyat.1


Fungsi Utama Pers.

Pada dasarnya, fungsi pers dapat dirumuskan menjadi 5 bagian yaitu 6:


  • Pers sebagai Informasi (to inform)

Fungsi pertama dari lima fungsi utama pers ialah menyapaikan informasi secepat-cepatnya kepada masyarakat yang seluas-luasnya. Setiap informasi yang disampaikan harus memenuhi kriteri dasar: actual, akurat, factual, menarik atau penting, benar, lengkap, utuh, jelas-jernih, jujur adil, berimbang, relevan . bermanpaat dan etis.


  • Pers sebagai Edukasi (to educate).

Apa pun infromasi yang disebarluaskam pers hendaklah dalam kerangka mendidik (to educate). Sebagai lembaga ekonomi, pers memang dituntut berorientasi komersil untuk memperoleh keuntungan financial . namun orientasi dan misi komersil itu, sama sekali tidak boleh mengurangi, apalgi meniadakan fungsi dan tanggung jawab social, Seperti ditegaskan Wilbur Schramm dalam men, messages, dan media (1973), bagi masyarakat, pers adalah weatcher, teacher dan forum (pengamat, guru dan forum).


  • Pers sebagai koreksi ( to influence).

Pers adalah pilar demokrasi keempat setelah legislative, eksekutif, dan yudikatif dalam kerangka ini, kehadiran pers dimaksudkan untuk mengawasi atau mengontrol kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif agar kekuasaan mereka tidak menjadi korup dan absolut.


  • Pers sebagai rekreasi (to intertain).

Fungsi keempat pers adalah meghibur, pes harus mampu memeankan dirinya sebagai wahan rekreasi yang mnyennagkan seklaigus yang menyehatkan bagi smeua lapisan masyarakat. Artinya apa pun pesan rekreatif yang disajikan mulai dari cerita pendek sampai kepada teka-teki silang dan anekdot, tidak boleh bersifat negatif apalagi destruktif.


  • Pers sebagai mediasi (to mediate)

Mediasi artinya penghubung atau sebgai fasilatator atau mediator. Pers harus mampu menghubungkan tempat yang satu dengan tempat yang lain, peristiwa yang satu dengan peristiwa yang lain, orang yang satu dengan eristiwa yang lain, atau orang yang satu dengan orang yang lain pada saat yang sama. Dalam buku karya McLuhan, Understanding Media (19966) menyatakan pers adalah perpanjang dan perluasan manusia (the extented of man)

Baca Juga :  Kelainan dan Gangguan Pada Gerak


Unsur-Unsur Pers


  • Landasan Pers

Menurut Keputusan Dewan Pers No.79/XIV/1974 tertanggal 1 Desember 1974 yang ditandatangani Menpen Mashuri, SH, pers nasional berpijak kepada enam landasan. Pada zamn Orde Baru, enam landasan tersebut dijadikan semacam “rukun iman” bagi para pengusaha pers dan kalangan praktisi jurnalisitk agar tidak tersandung dan bebas dari ancaman perbredelan yang setiap saat mengahntui mereka oleh “hantu” pemerintah.


  • Landasan Idiil.

Yakni landasan idiil pers, tetap pancasila. Artinya, selam ideologi negara tidak diganti, suka atau tidak suka, pers nasional harus tetap merujuk kepada pancasila sebagai iedeologi nasional, dasar negara, falsafah hidup bangsa, sumber tata nilai, dan sumber segala sumber hukum.

Di negara manapun, pers sangat dipengaruhi dan sangat bergantung pada ideologi serta sistem politik yang dianut negar bersangkutan. Dalam negara monarki, lahir dan berkembang pers monarki. Dalam negara liberal, lahir dan berkembang pers liberal kapitalistik. Lalu dalam negara majemuk seperti di indonesia, apakah etis mengambangkan pers liberal kapitalisitk yang berorientasi komersial semata dan hanya mengabdi kepada pemilik modal?


  • Landasan Konstitusional.

Landasan konstitusional, berarti menujuk kepada UUD 1945 setelah empat kali dilakukan amandemen dan ketetapan-ketetapan MPR yang mengatur tentang kebebasan berserikat, berkumpul, dan kebebasan menyatakan pikiran, pendapat baik lisan ataupun tulisan.

UUD bukanlah kitab suci yang tak boleh diganti atau direvisi. UUD tidak perlu disakralkan. Dangat berbahaya apabila UUD hanya dijadikan alat ritual. UUD harus dijadikan senanriasa aktual. Pers nasional harus memiliki pijakan konstitusional agar tak kehilangan kendali serta jati diri dalm kompetisi era global.


  • Landasan Yuridis Formal.

Landasan yuridis formal, mengacu kepada UU Pokok Pers No.40/1999 unutk pers, dan UU Po0kok Penyiaran No.32/2002 untuk media radio siaran dan media telivisi siaran. Sekedar actaatn, dalam UU Pokok Pers No.40/1999, pers dalam arti media cetak berkala dan pers dalam arti media radio siaran berkala dan media televsisi siaran berkala, diartikan sekaligus diperlakukan sama sehingga menjadi rancu serta difungsional.


  • Landasan Strategis Operasional

Landasan strategis operasional, mengacu kepada kebijakan redasional media pers masing-masing secara internal yang berdampak kepada kepentingan sosial dan nasioanl. Setiap penerbitan pers harus memilki garis haluan manajerial dan redaksional.

Garis haluan manajerial berkaitan erat dengan filosofis, visi, orientasi, kebijakan dan kepentingan komersial. Garis haluan redaksional mangatur tentang kebijakan pemberitaan atau sesustu yang menyangkut materi isi serta kemasan penerbiutan media pers.


  •  Landasan Sosiologis Kultural

Landasan sosiologis kutural berpijak pada tata nilai dan norma sosial budaya agama yang berlaju pada dan seklaigus dijunu8nmg tinggi oleh masyarakat bangsa indonesia. Pers indonesia adalah pers naisonal yang sarat dimuati nilai serta tanggung jawab. Pers kita bukanlah pers liberal. Dalam segala sikap dan perilakunya, pers nasional dipengaruhi dan dipagari nilai-nilai kultural.


  • Landasan Etis Propesional.

Landasan etis propesional menginduk kepada kode etik profesi. Setiap organisasi pers harus memiliki kode etik. Secara teknis, beberapa organisasi pers bisa saja sepakat untuk hanya menginduk keada satu kode etik. Tetapi secara filosofis, setiap organisasi pers harus menyatakan terkait dan tunduk kepada ketentuan kode etik. Ini berarti tiap organisasi pers boleh memiliki kode etik sendiri, boleh juga menyepakati kode etik bersama.


  • Pilar Penyangga Pers

Pers itu ibarat sebuah bangunan, pers hanya akan bisa berdiri kokoh apabila bertumpu pada tiga pilar penyangga utama yang satu sama lian berfungsi saling menopang, tritunggal/ ketiga pilar itu ialah:

  1. Idealisme
  2. Pada pasal 6 UU Pokok pers No.40/1999, pers nasional melaksanakan peranann sebagai berikut:

1) Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.

2) Menegaskan nilai-nilai dasar demokrasi dan hak-hak asasi manusia serta menghormati kebhinekaan.

3) Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat akurat, dan benar.

4) Melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap halhal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

5) Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.


Peran Pers

Fungsi pers berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, ialah :


  1. Media Komunikasi

Pers berfungsi sebagai Media yang menghubungkan dan menjembatani antara beberapa elemen masyarakat, pemerintah dengan masyarakat, serta antara masyarakat itu sendiri.


  1. Media Pendidikan

Pers bisa memberikan pendidikan terhadap masyarakat dalam segala bidang. seperti pendidikan dalam politik, yaitu dengan memberikan informasi tentang berbagai hal terkait politik dan juga pemilihan kepala daerah.


  1. Media Hiburan

Pers tidak hanya berisikan tentang politik maupaun pendidikan atau berita ekonomi. Tetapi Pers juga sebagai media hiburan. Seperti diselenggarakannya acara kesenian, acara sinetron, dan lain sebagainya di televise, cetak ataupun media tulisan lainnya.

Baca Juga :  Pengertian Akar Tunggang


  1. Lembaga Ekonomi

Pers bisa berfungsi juga sebagai lembaga ekonomi. Kegiatan usaha penerbitan serta percetakan pers menghasilkan laba dan juga perputaran uang. Banyak karyawan yang terlibat didalamnya dan di gaji sesuai aturan yang berlaku.


Peranan Pers dalam Masyarakat Demokrasi

Peranan pers di masyarakat sesungguhlah sangat besar.  Begitu pun Peranan pers dalam masyarakat demokrasi merupakan tanda terlaksana atau tidaknya demokrasi tersebut.. Semakin besar peranan pers maka semakin maju negara demokrasi yang bersangkutan. Berikut peranan pers dalam masyarakat demokrasi:


  1. Memenuhi Hak Masyarakat Untuk Mengetahui Informasi

Masyarakat sangat membutuhkan yang namanya informasi. Khususnya kejadian dimanca negara yang secara langsung atau tidak langsung berhubungan dengan Indonesia.


  1. Menegakkan Nilai Dasar Demokrasi

Nilai dasar demokrasi ialah nilai yang menghargai hak asasi manusia. Semua manusia dilahirkan dengan hak yang sama. Dengan semua informasi yang telah dikumpulkan pers, berarti sama dengan menjunjung kebebasan berpendapat/aspirasi secara lisan/ tulisan.


  1. Mendorong terwujudnya Superamsi Hukum

Negara Indonesia  merupakan negara hukum. Segala sesuatu harus sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.  Semua hak untuk warga negara dijamin. Pers juga berusaha membantu mensosialisasikan peraturan perundang-undangan yang ada.


  1. Mendorong Terwujudnya Hak Asasi Manusia

Pers di Indonesia mendorong terjaminnya pelaksanaan hak asasi manusia.  Pers berperan serta mensosialisasikan HAM, melaksanakannya, serta mengawasi jalannya HAM tersebut.


  1. Menghormati Kebhinekaan

Indonesia merupakan negara yang memiliki keberagaman tertinggi didunia. Disini Pers berperan mendorong masyarakat untuk menghormati kebhinekaan,  dengan cara tidak memberitakan hal yang belum tentu kebenarannya serta bisa memicu / mengadu domba antar kedua pihak yang berbeda.


  1. Mengembangkan Pendapat

Pers juga berperan dalam mengembangkan pendapat umum. Menyampaikan segala sesuatu yang menjadi pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan juga benar.


  1. melakukan Pengawasan

Pers berperan melaksankan pengawasan terhadap seluruh komponen masyarakat serta pemerintahan.  Pers tidak memihak kemana pun, kecuali kebenaran.


  1. Memperjuangkan Keadilan dan Kebenaran

Pers demokrasi seharusnya tidak memiliki peran memihak terhadap kelompok tertentu.  Yang disampaikan pers ialah kebenaran serta keadilan.


Peranan Pers dalam masyarakat demokrasi Indonesia menurut Gurevitch dan J.G blumler


  1. Pers Berperan Sebagai Saluran Informasi Perkembangan Kehidupan Sosial Dan Politik

Pers seharusnya berperan aktif memberikan informasi perkembangan kehidupan sosial politik pada masyarakat Indonesia.  Tidak hanya yang terjadi di daerah tertentu saja atau yang dilakukan oleh tokoh tertentu.  Namun informasi menyeluruh sesuai fakta , akurat, dan bisa dipertanggungjawabkan.


  1. Memberikan Gambaran Isu-Isu Penting

Pers berperan menyampaikan gambaran tentang isu-isu penting yang terjadi di dalam ataupun luar negeri. Seperti  kenaikan harga BBM dalam negeri, pertemuan menteri yang membahas perekonomian Bangsa Indonesia, bencana alam yang terjadi, dan lain sebagainya.


  1. Wahana Debat Politik

Pers juga bisa menjadi wahana debat politik. Karena pers merupakan media menyampaikan pikiran, perasaan, serta pendapat secara tulisan ataupun lisan. Debat dalam ruang lingkup pers harus masih dalam kerangka demokrasi pancasila, ada batasan untuk tidak menyinggung isu SARA ,menghina salah satu SARA sehingga menimbulkan perpecahan.


  1. Membantu Pemerintah

Pers dalam hal ini bisa menjadi corong perintah dalam menyampaikan semua program dan juga rencana kerja yang baik.  Informasi yang disampaikan sangat penting mulai dari pemerintah daerah ataupun pusat. Sehingga masyarakat bisa mengetahui kegiatan pembagunan yang sudah berjalan. Selain itu, pers membantu pemerintah dalam memperhitungkan cara menggunakan kekuasaan, seperti apa yang dibutuhkan oleh rakyat dan bagaimana program tersebut.


Perkembangan Pers di Indonesiaa.


  • Masa Penjajahan Belanda

Sejak pertengahan abad ke-1 8, Belanda sudah memperkenalkanpenerbitan surat kabar di Indonesia. Surat kabar yang pertama kali terbit diIndonesia yaitu pada bulan Agustus 1744, dengan nama BataviascheNouvellesjd.Tujuan penerbitan surat kabar pada masa itu yaitu untuk saranapendidikan terutama kepada orang Belanda sendiri, dan orang-orang Eropaumumnya, dan untuk orang-orang Indonesia sebagai latihan memperolehpekerjaan, terutama di dalam perusahaan penerbitan itu sendiri


  • Masa pergerakan nasional

Pada masa pergerakan nasional bangsa Indonesia mengalami kemajuan.Perjuangan fisik, diganti dengan perjuangan melalui organisasi yang bersifatmodern. Di samping itu perjuangan melawan Belanda dilakukan juga melaluipers. Pengaruhnya pejuangan melalui pers sangat besar, bahkan bersifat internasional, terutama di negeri Belanda dan Eropa.


  • Masa penjajahan Jepang

Sikap pemerintah Jepang lebih keras lagi, dibandingkan Belanda Hal itudilakukan baik kepada para pejuang maupun kepada dunia pers. Semua suratkabar, berita-berita, dan karangan harus melalui sensor di bawah petugasJepang dan kantor berita Jepang yang disebut Domei.Banyak pejuang yang bergerak secara ilegal termasuk dunia pers, agar tidak diketahui oleh bala tentara Jepang. Namun, ada tiga tugas utama yang tidak boleh dilupakan, yaitu, menggalang semangat perjuangan kebangsaan dankemerdekaan, menyumbang bagi pengembangan bahasa persatuan Indonesia,dan memantapkan pengalaman dan keterampilan di bidang jurnalistik danpenerbitan pers untuk kepentingan hari depan.


  • Masa kemerdekaan

Berita proklamasi Republik Indonesia pertama kali disiarkan oleh parawartawan Indonesia melalui kantor berita jepang, Domei, di bawah  pimpinanAdam Malik.  Salman teks proklamasi setelah dibacakan lalu diserahkankepada Asa Bafagih seorang wartawan mudaAntara, untuk diteruskan kepadaPangulu Lubis. Di kantor Domei, selanjutnya Lubis menyiarkan teks proklamasi tanpa sepengetahuan petugas senior Jepang.


  • Masa Pemerintahan RIS

Perjanjian KMB mengubah bentuk negara kesatuan men jadi RIS. Namunumurnya hanya delapan bulan saja, sebab pada tanggal 17 Agustus 1950 kembali lagi menjadi Negara Kesatuan RI. Mingguan Pesat terbitanYogyakarta, edisi 16 Agustus 1950, memuat sambutan Presiden Soekarnoyang berjudul “Bersatulah Kembali”, yang isinya untuk membangkitkan jiwapersatuan .f. Masa demokrasi terpimpin

Dunia pers dibentuk menjadi pers manipol untuk menuju pers sosialis melaluiPeraturan Peperti No. 10 Tahun 1960 dan dilengkapi Surat Presiden Nomor.3569/HKII 960 Tanggal 12 Oktober 1960.

Baca Juga :  Arti Reporting

  • Masa Orde Baru

Pembersihan terhadap dunia pers dilakukan terhadap surat-surar kabar danpemecatan wartawan yang terlibat G-30-S/PKI.


  • Masa reformasi

Pada era reformasi tersebut, kehidupan pers mendapatkan angin segar, hal iniditandai dengan ditetapkannya Undang-undang RI No. 40 Tahun 1999 padatanggal 23 September 1999. Latar belakang dan pertimbangan dikeluarkannyaUndang-undang Republik Indonesia nomor 40 tahun 1999 tentang persadalah.


Evaluasi Kebebasan Pers

Menteri Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia memberikansambutan pada Kongres Komite Wartawan Reformasi Indonesia yang dilaksanakan diMonumen Pers Surakarta 23 Agustus 2006. Isi sambutan tersebut merupakan evaluasitentang kebebasan pers dan dampak kebebasan media massa.Reformasi yang bergulir di tahun 1998 menjadi harapan seluruh bangsaIndonesia untuk memasuki suatu kehidupan yang lebih baik yaitu era pembaharuandalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Seiring dengan itu,bangsa Indonesia mulai menata sistem penyelenggaraan negara dan memantapkanjalannya pelaksanaan demokrasi yang ditopang dengan kebebasan pers melaluiUndangundang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.Dalam perjalanannya perubahan itu ternyata belum sepenuhnya mampumenjawab harapan.

Di sana sini masih banyak ditemui hambatan dan rantangan yangmenunjukkan bahwa bangsa kita belum sepenuhnya siap untuk melakukan perubahandan ke arah mana perubahan ini akan dibawa. Dengan perkataan lain dapat dikatakanbahwa semangat perubahan yang terjadi nampaknya lebih bersifat emosional daripadapertimbangan-pertimbangan rasionalitas.


Dampak Penyalahgunaan Kebebasan Media Massa

Era globalisasi dengan kemajuan alat  komunikasi, terutama kemajuan dibidang media  elektronika misalnya internet, faksimile, handphone, televisi, radio,tape recorder, mempunyai dampak positif membawa kemajuan dan kesejahteraansuatu bangsa, selain juga dapat berdampak negatif membawa ke dunia kemaksiatan,misalnya narkotika, adensi moral, kekerasan, dan memecah keutuhan bangsa dannegara.Pengaruh media massa kepada masyarakat, sangat kuat hal ini karenacepatnya alur informasi yang sampai ada masyarakat. Untuk itu, hendaknya mediamassa pandai-pandai menggunakan kebebasan yang telah dimiliki.Dampak penyalahgunaan kebebasan media massa, antara lain:

  1. menimbulkan keguncangan dalam masyarakat. Jika tidak segeraditanggulangi, maka dapat menimbulkan disintegrasi bangsa;
  2. menimbulkan bahaya bagi keselamatan bangsa dan negara;
  3. kritik yang tidak sesuai fakta, sensasional, dan tidak bertanggungjawab akan menimbulkan fitnah

Hubungan Pers dan Politik Kini.

Maka itu, jika wartawan kini berpolitik terang-terangan memang punya sejarahnya. Jika mereka menjadi corong rakyat bukanlah hal yang tidak mugkin. Jika mereka mematut-matut diri di rapat partai politik, tidak perlu heran bahkan, jika mereka nanti ikut bergoyang dombret, dipanggung kampanye, janaan ditertawakan. Pun untuk yang menjadi peserta who want to be president? Kenapa tidak?

Duduk perkaranya tinggal di soal, bisakah ia melaksanakan tugas kewartawanan dengan baik? Bukankah wartawan punya tugas yang cukup berat? “wartawan harus berpegang teguh pada kebenaran dan setia kepada rakyat” tegas Bill Kovach dan Tom Rosendstiel (2001). Wartawan bekerja demi kemaslahatan publik. Ia tidak boleh gampang was-was dan berpihak pada urusan selain berita. Kerja memverifikasi beritanya, selain harus transparan dan sistematis, mesti independen. Tidak selingkuh dengan partai poitik atau penguasa atau pengusaha. Sebab bisakah mengharapkan wartawan meliput secara benar orang yang memiliki hubungan personal, intim dan loyalitas dengannya?

Harus ada jarak personal agar wartawan. Bisa meliput dan menilai berita dengan mandiri,. Dari sanalah, antara lain kebenaran, sebagai penyampai kisah yang punya kredibilitas.


Pers Negatif dan Positif.

Tatkala angin reformasi berhembus dengan kencang, koridor demokrasi pun perlahan tetapi pasti mulai terkuak. Ruang publik yang sebelumnya penuh dedngan jaring laba-laba kekuasaan yang setiap saat bisa membelenggu kebebasan pers Indonesai. Suara-suara alternatif yang sekian lama mengendap dibalik bilik kebisuan publik tiba-tiba menyeruak, seperti burung yang lepas dari sangkarnya, terbang kesana kemari.

Kalau kita coba lukiskan perkembangan pers Indonesia akhir-akhir ini, paling tidak ada beberapa hal penting yang menujukan perubahan wajah pers pasca- Soeharto.

Pertama, deregulasi media yang dilakukan rezim pasca-Soeharto seperti ditandai dengan dipermudahnya memperoleh izin dan dicabutnya sistem SIUPP telah menyebabkan maraknya penerbitan pers. Sayangnya peningkatan kuantitas media, belum dengan sendirinya disertai oleh perbaikan kualitas jurnalismenya.

Sementara media yng cenderung partisan terus melakukan “sensasionalisme bahasa” seperti tampak lewat pemilihn judul (headline) yang bombantis atau desain cover yang norak, majalah dan tabloid hiburan justru melakuakn “vulgariasasi” dan “erotisasi” informasi seks. Kalau bisa diebut sebagai pers negatif, seperti itulah kriterianya.


Pers Kepentingan.

Benarkah media massa bebas kepentingan? Jawabanya :tidak! Medi massa selalu terikat dan tumpang tindih dan sarat dengan pesan sponsor pemilik media, agenda terselebung dewan redaktur atau pun pelampiasan idealisme si waratwan. Ecenderungan pemberitaan media mssa akhir-akhir ini memperlihatkan bahwa sadar atau tidak, ia mampu membakar pertentangan antar suku, agama dan ras.


demikianlah artikel dari duniapendidikan.co.id menegnai Peran Pers Dalam Masyarakat : Pengertian, Sejarah, Fungsi, Unsur, Perkembangan, Evaluasi Kebebasan, Dampak Penyalahgunaan, Hubungan Politik, Negatif Positif, Kepentingan, semoga artikel ini bermanfaat bagi anda semuanya.

Posting pada SD