Pengertian Asas Diskresi

Diposting pada

Pengertian Asas Diskresi

Sebelum membahas lebih jauh mengenai diskresi, terlebih dahulu perlu dipahami apa yang dimaksud dengan diskresi itu sendiri. Banyak pakar hukum yang memberikan definisi asas diskresi, menurut Saut P. Panjaitan, diskresi (pouvoir discretionnaire, Perancis) ataupun Freies Ermessen (Jerman) merupakan suatu bentuk penyimpangan terhadap asas legalitas dalam pengertian wet matigheid van bestuur, jadi merupakan ”kekecualian” dari asas legalitas. Menurut Prof. Benyamin, diskresi didefinisikan sebagai kebebasan pejabat mengambil keputusan menurut pertimbangannya sendiri. Dengan demikian, menurutnya setiap pejabat publik memiliki kewenangan diskresi.

Pengertian Asas Diskresi

Selanjutnya Gayus T. Lumbuun mendefinisikan diskresi sebagai berikut:

“Diskresi adalah kebijakan dari pejabat negara dari pusat sampai daerah yang intinya membolehkan pejabat publik melakukan sebuah kebijakan yang melanggar dengan undang-undang, dengan tiga syarat. Yakni, demi kepentingan umum, masih dalam batas wilayah kewenangannya, dan tidak melanggar Azas-azas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).”

Mengenai definisi tersebut diatas, selanjutnya Gayus T. Lumbuun menjelaskan bahwa secara hukum mungkin orang yang menggunakan asas diskresi tersebut melanggar, tetapi secara azas ia tidak melanggar kepentingan umum dan itu merupkan instant decision (tanpa rencana) dan itu bukan pelanggaran tindak pidana. Menurut Prajudi, diskresi adalah Kebebasan bertindak atau mengambil keputusan menurut pendapat sendiri.


Sejarah Pembentukan Asas Diskresi

Kemudian Laica Marzuki mengemukakan bahwa diskresi adalah Kebebasan yang diberikan kepada badan atau pejabat administrasi dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan. Lain lagi pendapat dari Thomas J. Aaron yang menyatakan Discretion is power authority conferred by law to action on the basic judgment or consience, and its use is more idea of morals then law. Sedangkan definisi diskresi menurut Sjachran Basah seperti dikutip oleh Patuan Sinaga, adalah:

”…, tujuan kehidupan bernegara yang harus dicapai…, melibatkan administrasi negara di dalam melaksanakan tugas-tugas servis publiknya yang sangat kompleks, luas lingkupnya, dan memasuki semua sektor kehidupan. Dalam hal administrasi negara memiliki keleluasaan dalam menentukan kebijakan-kebijakan walaupun demikian sikap tindaknya itu haruslah dapat dipertanggungjawabkan baik secara moral maupun hukum”.

Baca Juga :  Sistem Pendidikan Di Finlandia

Dengan diberikannya kebebasan bertindak (freies ermessen) kepada administrasi negara dalam melaksanakan tugasnya mewujudkan welfare state atau social rechstaat di Belanda, timbul kekhawatiran bahwa akibat dari freies ermessen akan menimbulkan kerugian bagi warga masyarakat. Karena itu untuk meningkatkan perlindungan hukum bagi warga masyarakat, tahun 1950 panitia de Monchy di Nederland membuat laporan tentang asas-asas umum pemerintahan yang baik atau algemene beginselen van behorlijk bestuur atau the general principles of good administration. Jadi lahirnya istilah asas umum pemerintahan yang baik ini dapat ditunjuk pada pelaporan panitia de Monchy.

Pada mulanya timbul keberatan terhadap konsep de Monchy tersebut, terutama dari pejabat-pejabat dan pegawai-pegawai pemerintah di Nederland, karena ada kekhawatiran bahwa hakim atau peradilan administrasi kelak akan mempergunakan istilah itu untuk memberikan penilaian terhadap kebijaksanaan-kebijaksanaan yang diambil pemerintah. Namun keberatan demikian sekarang ini telah lenyap ditelan masa karena kehilangan relevansinya. Freiess ermessen tetap dapat dilaksanakan pemerintah dalam melakukan fungsinya.

Bahkan untuk masa sekarang ini asas-asas umum pemerintahan yang baik itu telah diterima dan dimuat dalam berbagai Undang-Undang di Nederland serta yurisprudensinya. Misalnya Pasal 8 Wet AROB menegaskan agar hakim melakukan pengujian, demikian pula Undang-Undang peradilan administrasi organisasi perusahaan (art.5) dan Undang-Undang umum mengenai pajak negara (art.27).


Penggunaan Azas Diskresi Dalam Pembuatan Produk Hukum

Di dalam negara hukum modern, adminsitrasi negara tidak hanya sekedar melaksanakan undang-undang (legisme), melainkan demi terselenggaranya negara hukum dalam arti materiil, memerlukan adanya freies ermessen/asas diskresi.

Asas diskresi ini hanya diberikan kepada lembaga eksekutif (pemerintah) beserta seluruh jajarannya, baik tingkat pusat maupun daerah. Karena itu dalam penggunaan asas diskresi yang melanggar atau merugikan hak warga negara, maka terhadap pemerintah (eksekutif) dapat dimintai pertanggungjawaban melalui pengadilan.

Baca Juga :  Batas Wilayah Singapura

Menurut Profesor Muchsan, ada dua landasan produk hukum yaitu:

  1. Landasan peraturan hukum positif/peraturan yang berlaku;

Misalnya: Undang-Undang, Peraturan Daerah, peraturan pemerintah.

  1. Landasannya Kebijakan;

Produk hukum sudah ada, tetapi dikesampingkan. Hal ini diperbolehkan, dikarenakan di dalam hukum administrasi negara dikenal adanya azas diskresi/freies ermessen (asas kebebasan berbuat). Hal ini bukan berarti dikesampingkannya sama sekali asas legalitas, karena sikap tindak adminsitrasi negara harus dapat diuji berdasarkan peraturan perundang-undangan lainnya yang lebih tinggi ataupun berdasarkan ketentuan hukum yang tidak tertulis. Dalam hal ini tetap dipergunakan asas legalitas, hanya saja dalam pengertian yang lebih luas dan fleksibel yang tidak saja berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang tertulis, tetapi juga berdasarkan pada ketentuan hukum yang tidak tertulis, seperti algemene beginselen van behoorlijk bestuur. Jika kita melihat azas diskresi,  jika dilaksanakan administrasi negara terkesan bertindak sewenang-wenang, tetapi jika tidak dilaksanakan maka tujuan pembangunan nasional akan terhambat.


Permasalahan Dalam Diskresi

     Kebebasan bertindak sudah tentu akan menimbulkan kompleksitas masalah karena sifatnya menyimpangi asas legalitas dalam arti sifat ”pengecualian” jenis ini berpeluang lebih besar untuk menimbulkan kerugian kepada warga masyarakat. Menurut Prof. Muchsan, diskresi sangat potensiil menimbulkan perbuatan melanggar hukum yang merugikan privat seperti penguasa dapat dianggap melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang melanggar Hak Subyektif Privat dalam hal:

  1. Penguasa melakukan perbuatan yang bersumber pada hubungan hukum perdata serta melanggar ketentuan hukum tsb.
  2. Penguasa melakukan perbuatan bersumber hk publik dan melanggar ketentuan tersebut.

Pembatasan Terhadap Diskresi

       Terhadap diskresi perlu ditetapkan adanya batas toleransi. Hal ini diperlukan agar tidak terjadi kewenangan yang kebablasan sebagaimana telah disebutkan dalam Bab I diatas. Batasan toleransi dari diskresi ini dapat disimpulkan dari pemahaman yang diberikan oleh Sjahran Basah sebelumnya, yaitu adanya kebebasan atau keleluasaan administrasi negara untuk bertindak atas inisiatif sendiri; untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang mendesak yang belum ada aturannya untuk itu; tidak boleh mengakibatkan kerugian kepada masyarakat, harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan juga secara moral.

Baca Juga :  Hak Asasi Manusia

     Jika kita berbicara mengenai pertanggungjawaban, maka diskresi akan terkait dengan permasalahan subyek yang memiliki kewenangan membuat diskresi, maka subyek yang berwenang untuk membuat suatu diskresi adalah administrasi negara dalam pengertian sempit, yaitu eksekutif. Argumentum yang dikedepankan sehubungan dengan hal ini adalah bahwa eksekutiflah yang lebih banyak bersentuhan dengan masalah pelayanan publik oleh karena itu diskresi hanya ada di lingkungan pemerintahan (eksekutif). Bentuk-bentuk sederhana dari keputusan administrasi di luar peraturan perundang-undangan yang dapat dilihat dalam contoh kehidupan sehari-hari adalah memo yang dikeluarkan oleh pejabat, pengumuman, surat keputusan (SK), surat penetapan, dan lain-lain.


Pembentukan Produk Hukum melalui Asas Diskresi

     Untuk Membentuk suatu peraturan atau Produk Hukum melalui asas Diskresi harus dibentuk dengan cara sebagai berikut:

  1. isi pengaturan dalam Keputusan Diskresi merupakan perbuatan hukum dari pelaksanaan asas-asas umum pemerintahan yang baik yaitu:
  1. Asas kepastian hukum: Adalah asas dalam rangka negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara Negara.
  2. Asas keseimbangan: penjatuhan hukuman yang wajar terhadap pegawai.
  3. Asas kesamaan
  4. Asas bertindak cermat
  5. Asas motivasi
  6. Asas jangan mencampuradukkan kewenangan
  7. Asas permainan yang layak: Pemerintah memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar dan adil
  8. Asas keadilan atau kewajaran
  9. Asas menanggapi pengharapan yang wajar
  10. Asas meniadakan suatu akibat keputusan-keputusan yang batal: Jika akibat pembatalan keputusan ada kerugian, maka pihak yang dirugikan harus diberi ganti rugi dan rehabilitasi.
  11. Asas perlindungan pandangan hidup pribadi: setiap Pegawai Negeri Sipil diberi kebebasan dan hak untuk mengatur hidup pribadinya dengan batas Pancasila
  12. Asas kebijaksanaan: Pemerintah berhak untuk membuat kebijaksanaan demi kepentingan umum
  13. Asas pelaksanaan kepentingan umum:

Demikianlah artikel dari duniapendidikan.co.id menenai Pengertian Asas Diskresi : Sejarah Pembentukan, Penggunaan, Permasalahan, Pembatasan, Produk Hukum, semoga artikel ini bermanfaat bagi anda semuanya.