Pakta Integritas

Diposting pada

Pengertian Pakta Integritas

Pakta Integritas (bahasa Inggris: Integrity Pact) adalah pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pakta Integritas dituangkan ke dalam sebuahDokumen Pakta Integritas.

Isi Pakta Integritas

Isi Pakta Integritas dalam lingkungan Kementrian/Lembaga dan Pemerintahan daerah :
Saya, … (nama pembuat pernyataan), … (jabatan), menyatakan sebagai berikut:
  1. Berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela;
  2. Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  3. Bersikap transparan, jujur, obyekif, dan akuntabel daiam melaksanakan tugas;
  4. Menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas;
  5. Memberi contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas, terutama kepada karyawan yang berada di bawah pengawasan saya dan sesama pegawai di lingkungan kerja saya secara konsisten;
  6. Akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas di … (nama instansi/unit kerja) serta turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkannya;
  7. Bila saya melanggar hal-hal tersebut di atas, saya siap menghadapi konsekuensinya.
Isi Pakta Integritas Anggota Forum Pemantau Independen :
Saya, … (pembuat pernyataan), … (jabatan), dalam pelaksanaan Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian/Lembaga/Pemerintah … menyatakan sebagai berikut:
  1. Bertekad membantu keberhasilan Pelaksanaan Pakta Integritas di Lingkungan … ;
  2. Tidak melakukan perbuatan-perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela;
  3. Tidak menerima uang atau harta dalam bentuk lainnya yang bersifat ilegal maupun yang berasal dari instansi yang dipantau;
  4. Bila saya melanggar hal-hal tersebut di atas, saya siap menghadapi segala kosekuensinya .
Baca Juga :  Tindak Komponen Dalam Negri

Pengawasan Pakta Integritas (Pemantauan)

 Pengawasan terhadap pelaksanaan Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dilaksanakan melalui pemantauan dan evaluasi.
Untuk melaksanakan pemantauan, dibentuk Forum Pemantau Independen yang diprakarsai oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang bersangkutan. Forum Pemantau Independen beranggotakan unsur-unsur yang mewakili Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) antikorupsi atau tokoh masyarakat, perguruan tinggi, dan dunia usaha. Anggota Forum Pemantau Independen juga wajib menandatangani Dokumen Pakta Integritas.
Forum Pemantau Independen wajib menyusun kode etik yang menjadi dasar dalam tugas pengawasan terhadap pelaksanaan Pakta Integritas. Penyusunan kode etik dilakukan bersama dengan pihak Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Substansi kode etik Forum Pemantau Independen sekurang-kurangnya meliputi:
  • bertekad membantu keberhasilan pelaksanaan Pakta Integritas;
  • berorientasi kepada solusi dan pencegahan tindak pidana korupsi;
  • menjaga integritas diri di dalam pelaksanaan tugas;
  • tidak menerima uang atau harta lainnya yangbersifat illegal dari instansi yang dipantau;
  • tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela.
Forum Pemantau Independen berhak mendapatkan informasi yang berhubungan dengan pelaksanaan Pakta Integritas. Penyediaan informasi mengacu kepada peraturan perundang-undangan tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  • Pengawasan Pakta Integritas (Evaluasi)

Evaluasi pelaksanaan Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun. Evaluasi secara nasional dilaksanakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB).
Evaluasi dilakukan oleh aparat pengawasan intern masing-masing Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Hasil evaluasi pelaksanaan Pakta Integritas di lingkungan Kementerian/Lembaga disampaikan kepada Menpan dan RB. Hasil evaluasi pelaksanaan Pakta Integritas di lingkungan Pemerintah Daerah disampaikan kepada Menpan dan RB dan Menteri Dalam Negeri.

Manfaat Penerapan Pakta Integritas

Manfaat dari Pakta Integritas, antara lain digunakan sebagai salah satu alat / sarana untuk mencegah terjadinya korupsi, meningkatkan kredibilitas instansi / perusahaan, menghilangkan saling curiga, meningkatkan kinerja, mencegah kebocoran keuangan, dan menciptakan iklim kerja yang sehat dan kondusif.
Baca Juga :  Legal standing Adalah

Demikianlah artikel dari duniapendidikan.co.id mengenai Pakta Integritas : Pengertian, Isi, Pengawasan, Pemantauan, dan Manfaatnya, semoga artikel ini bermanfaat bagi anda semuanya.