Hak Prerogatif Presiden

Diposting pada

Pengertian Prerogatif

Prerogatif (bahasa Latin: praerogatio, -onis (femininum); bahasa Inggris: prerogative; bahasa Jerman: das Vorrecht; “hak istimewa”) dalam bidang hukum adalah hak khusus atau istimewa yang diberikan kepada pemerintah atau penguasa suatu negara dan diberikan kepada seorang atau sekelompok orang, yang terpisah dari hak-hak masyarakat menurut hukum yang berlaku. Hal ini merupakan aspek umum dari hukum feodal atau kerajaan. Kata “prerogatif” dalam bahasa Latin diartikan hak lebih tinggi (diberi preferensi) dalam makna hukumnya.

Hak Prerogatif Presiden

Hak prerogatif  Presiden yaitu hak istimewa yang dimiliki oleh Presiden untuk melakukan sesuatu tanpa meminta persetujuan lembaga lain.  Hal ini bertujuan agar fungsi dan peran pemerintahan direntang sedemikian luas sehingga dapat melakukan tindakan-tindakan yang dapat membangun kesejahteraan masyarakat.

Tugas pokok pemerintah  dalam membangun kesejahteraan masyarakat, bukan hanya melaksanakan undang-undang.  Untuk itulah  dalam konsep negara hukum modern sekarang ini terdapat suatu lembaga kewenangan yang disebut Freises Ermessen, yaitu suatu kewenangan bagi pemerintah untuk turut campur atau melakukan intervensi di dalam berbagai kegiatan masyarakat guna membangun kesejahteraan masyarakat tersebut. Dengan demikian pemerintah dituntut untuk bersikap aktif. Hal inilah dalam bidang pemerintahan implikasi freises ermessen ini ditandai dengan adanya hak prerogatif


Sejarah Hak Prerogatif Presiden

Secara umum, istilah ini berarti “hak istimewa”, yang dimiliki oleh banyak Kerajaan atau Monarki di Eropa yang masih ada sampai sekarang. Dalam arti yang lebih sempit dan tepat, hak-hak prerogatif kerajaan ini dimiliki oleh seorang raja yang terpisah dari hak-hak perwakilan daerah atau rakyat, dimana mereka tidak memiliki hak untuk berpartisipasi. Termasuk di sini adalah hak-hak untuk mengadakan, membuka dan menutup atau menunda pertemuan Parlemen maupun penentuan lamanya masa kerja mereka. Menurut sebagian besar pakar undang-undang, suatu raja (“Monarch”) dapat membubarkan Majelis Perwakilan Rakyat sebelum berakhirnya masa legislasi maupun menentukan pembentukan Parlemen yang baru.

Raja memiliki kuasa melawan hak inisiatif, yang berarti “hak untuk membuat peraturan” yang dimiliki oleh Parlemen. Lebih jauh, ia juga memiliki hak sanksi atas keputusan Parlemen, berkaitan dengan kekuasaan publikasi hukum berdasarkan keputusan Parlemen, dimana pelaksanaan suatu undang-undang dapat dibatalkan dengan pemberian veto olehnya.

Menurut John Locke (1689) hak prerogatif adalah “kekuasaan tanpa memastikan ketentuan hukum, kadang-kadang bahkan melawan hukum menurut keputusan sendiri untuk kebaikan publik”

Sebagai contoh, seorang Kaisar dalam konstitusi Kerajaan Jerman pada tahun 1871, memiliki beberapa hak istimewa yang signifikan. Hak istimewanya sangat membatasi hak partisipasi dari Badan Perwakilan Rakyat. Di antara hak-hak istimewa dari Kaisar Jerman:

  1. Memberi komando kepada tentara,
  2. Keputusan untuk mengadakan perang dan perdamaian,
  3. Menjadi wakil Jerman terhadap luar negeri,
  4. Pelaksanaan kebijakan luar negeri,
  5. Penunjukan Kanselir (atau Perdana Menteri)

Kekuasaan Presiden

Kekuasaan Presiden dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu : kekuasaan yang diperoleh secara atributif dan kekuasaan yang diperoleh secara derivatif. Perolehan kekuasaan secara atributif menyebabkan terjadinya pembentukan kekuasaan, karena berasal dari keadaan yang belum ada menjadi ada. Kekuasaan yang timbul karena pembentukan secara atributif bersifat asli (oorspronkelijk) dan pembentukan kekuasaan secara atributif menyebabkan adanya kekuasaan baru. Sedangkan kekuasaan secara derivatif disebut pelimpahan kuasa, karena dari kekuasaan yang telah ada dialihkan kepada pihak lain dan sifatnya derivatif (afgeleid). Kekuasaan yang afgeleid adalah kekuasaan yang diturunkan atau diderivasikan kepada pihak lain.

Baca Juga :  Peninggalan Kerajaan Buleleng

Kekuasaan yang diperoleh secara atributif melalui UUD 1945 juga dimiliki oleh Presiden selaku kepala pemerintahan (eksekutif) dan selaku Kepala Negara. Kekuasan Presiden yang diperoleh melalui pelimpahan kekuasaan secara teoritis hanya dapat dilaksanakan oleh Presiden dalam fungsi selaku kepala eksekutif.

Ditinjau dari sumber formalnya, kekuasaan Presiden dapat dibedakan menjadi tiga macam, yaitu: kekuasaan yang berdasarkan UUD 1945, kekuasaan yang berdasarkan ketetapan MPR dan kekuasaan yang berdasarkan undang-undang. Menurut Suwoto Mulyosudarmo untuk menentukan kekuasaan yang diperoleh secara atributif yang dilaksanakan dalam tugasnya selaku kepala eksekutif, adalah: Sifat kekuasaan yang asli, Sumber formal yang utama, untuk jenis kekuasaan ini adalah UUD 1945 dan Undang-undang,


Pemaknaan Hak Prerogatif Presiden

Prerogatif berasal dari bahasa latin praerogativa ( dipilih sebagai yang paling dahulu memberi suara), praerogativus (diminta sebagai yang pertama memberi suara), praerogare ( diminta sebelum meminta yang lain).Hak prerogatif terdiri dari dua suku kata, hak dan prerogatif. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, hak diartikan sebagai kekuasaan atau kewenangan untuk melakukan sesuatu.

Sementara itu prerogatif didefinisikan sebagai hak istimewa yang dipunyai oleh kepala negara mengenai hukum dan undang-undang di luar kekuasaan badan-badan perwakilan.Lebih lanjut disebutkan dalam KBBI bahwa hak prerogatif adalah hak khusus atau hak istimewa yang ada pada seseorang karena kedudukannya sebagai kepala negara, misal memberi tanda jasa, gelar, grasi, amnesti.

Dalam Blacks Law Dictionary, prerogative diartikan sebagai: “An exclusive or peculiar privilege. The special power, privilege, immunity, or advantage vested in an official person, either generally, or in respect to the things of his office, or in an official body, as a court or legislature. In English law. A power or will which is discretionary, and above and uncontrolled by any other will. That special pre-eminence which the king (or queen) has over and above all other persons, in right of his (or her) regal dignity. A term used to denote those rights and capacities which the sovereign enjoys alone, in contradistinction to others.” 

Apabila definisi tersebut diterjemahkan secara bebas, prerogatif mengandung makna “sebuah keistimewaan eksklusif atau hak istimewa (previleg) yang khas.

Berupa kekuatan khusus, hak istimewa, kekebalan, atau keuntungan yang berada di tangan orang yang resmi, baik secara umum, atau sehubungan dengan hal-hal berkaitan kantornya, atau badan resmi, sebagai pengadilan atau legislatif. Dalam hukum Inggris merupakan sebuah kekuasaan atau kehendak yang memiliki sifat diskresi, dan yang tertinggi (di atas) dan tidak terkendali oleh kehendak lain. Dimana dikhususkan bagi keunggulan raja (atau ratu) yang lebih dari dan di atas semua orang lain, merupakan hak dan martabatnya yang agung. Sebuah istilah yang digunakan untuk menunjukkan hak-hak dan kapasitas yang berdaulat sendiri, bertentangan dengan orang lain.”.


Hak Prerogatif Presiden Setelah Amandemen UUD 1945

MPR RI telah menetapkan perubahan pertama UUD 1945 dalam sidang umum MPR RI tanggal 14 sampai 21 Oktober 1999. perubahan kedua, dalam Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) dari tanggal 7 sampai dengan tanggal 18 Agustus 2000. perubahan ketiga, dalam Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) tahun 2001. Dan perubahan keempat, dalam Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) dari tanggal 1 sampai dengan tanggal 11 Agustus 2002.

Baca Juga :  Asal Usul Kota Pekanbaru

Bentuk kekuasaan Presiden berdararkan UUD 1945, dapat dikelompokkan sebagai berikut :


  1. Kekuasaan Kepala Negara.

Kekuasaan Presiden sebagai kepala negara hanyalah kekuasaan administratif, simbolis dan terbatas yang merupakan suatu kekuasaan disamping kekuasaan utamanya sebagai kepala pemerintahan. Di Indonesia, kekuasaan Presiden sebagai kepala negara diatur dalam UUD 1945 Pasal 10 sampai 15. Kekuasaan Presiden sebagai kepala negara di masa mendatang selayaknya diartikan sebagai kekuasaan yang tidak lepas dari kontrol lembaga lain.[24]


  1. Kekuasaan Kepala Pemerintahan.

Kekuasaan Presiden sebagai kepala pemerintahan di Indonesia diatur dalam UUD 1945 Pasal 4 ayat (1). Kekuasaan pemerintahan sama dengan kekuasaan eksekutif dalam konsep pemisahan kekuasaan yang membatasi kekuasaan pemerintahan secara sempit pada pelaksanaan peraturan hukum yang ditetapkan lembaga legislatif. Kekuasaan eksekutif diartikan sebagai kekuasaan pelaksanaan pemerintahan sehari-hari berdasarkan pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Kekuasaan ini terbatas pada penetapan dan pelaksanaan kebijakan-kebijakan politik yang berada dalam ruang lingkup fungsi administrasi, keamanan dan pengaturan yang tidak bertentangan dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Dalam pelaksanaannya, kekuasaan ini tetap besar dan mendapat pengawasan dari badan legislatif atau badan lain yang ditunjuk oleh konstitusi untuk menjalankan fungsi pengawasan. Dalam UUD 1945, fungsi pengawasan pemerintahan sehari-hari dilaksanakan oleh DPR.


  1. Kekuasaan Legislatif

UUD 1945 menetapkan fungsi legislatif dijalankan oleh Presiden bersama dengan DPR. Presiden adalah “partner” DPR dalam menjalankan fungsi legislatif. Dalam kenyataannya, Presiden mempunyai kekuasaan yang lebih menonjol dari DPR dalam hal pembentukan undang-undang, karena penetapan akhir dari suatu undang-undang yang akan diberlakukan ada di tangan Presiden. Produk undang-undang yang dikeluarkan orde baru lebih memihak kekuasaan daripada kehendak rakyat Indonesia.

Oleh karena itu sistem check and balance mendesak untuk diterapkan dengan mekanisme yang jelas. Bila ada pertentangan antara Presiden dan DPR dalam hal persetujuan suatu undang-undang, maka Presiden harus menyatakan secara terbuka dan menggunakna hak vetonya. Dengan demikian, di akhir masa jabatannya masing-masing lembaga dapat diminta pertanggung jawabannya baik di sidang umum maupun dalam pemilihan umum.


Kategori Kekuasaan Presiden

Kekuasaan Presiden RI dinyatakan secara eksplisit sebanyak 24 bentuk dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan Indonesia. Berdasarkan mekanisme pelaksanaannya, bentuk kekuasaan tersebut dikategorikan sebagai berikut :


Kekuasaan Presiden Yang Mandiri.

Kekuasaan yang tidak diatur mekanisme pelaksanaannya secara jelas, tertutup atau yang memberikan kekuasaan yang sangat besar kepada Presiden. Yang termasuk kekuasaan ini adalah :

    1. Kekuasaan tertinggi atas AD, AL, AU dan Kepolisian Negara RI
    2. Kekuasaan menyatakan keadaan bahaya
    3. Kekuasaan mengangkat duta dan konsul
    4. Kekuasaan pemerintahan menurut UUD 1945
    5. Kekuasaan mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
    6. Kekuasaan mengesahkan atau tidak mengesahkan RUU inisiatif DPR
    7. Kekuasaan mengangkat dan memberhentikan Jaksa Agung RI
    8. Kekuasaan mengangkat Panglima ABRI
    9. Kekuasaan mengangkat LPND

Mekanisme yang paling baik adalah mengadakan hearing terlebih dahulu di DPR.


Kekuasaan Presiden Dengan Persetujuan DPR.

Yang termasuk dalam kekuasaan ini adalah :

  1. Kekuasaan menyatakan perang dan membuat perdamaian
  2. Kekuasaan membuat perjanjian dengan negara lain
  3. Kekuasaan membentuk undang-undang
  4. Kekuasaan menetapkn PERPU
  5. Kekuasaan menetapkan APBN
Baca Juga :  Sistem Pencernaan Manusia

Sebelum melaksanakan kekuasaan tersebut, Presiden memerlukan persetujuan DPR terlebih dahulu. Sebagai contoh, jika DPR menganggap penting suatu perjanjian, maka harus mendapat persetujuan DPR. Jika perjanjian dianggap kurang penting oleh DPR dan secara teknis tidak efisien bila harus mendapat persetujuannya terlebih dahulu, dapat dilakukan dengan persetujuan Presiden. Hal ini dilakukan untuk menghindari terulangnya peminggiran peranan wakil rakyat dalam peranannya menentukan arah kebijakan politik negara.


Kekuasaan Presiden dengan konsultasi. Kekuasaan tersebut adalah :

  1. Kekuasaan memberi grasi
  2. Kekuasaan memberi amnesti dan abolisi
  3. Kekuasaan memberi rehabilitasi
  4. Kekuasaan memberi gelaran
  5. Kekuasaan memberi tanda jasa dan tanda kehormatan lainnya
  6. Kekuasaan menetapkan peraturan pemerintah
  7. Kekuasaan mengangkat dan memberhentikan hakim-hakim
  8. Kekuasaan mengangkat dan memberhentikan Hakim Agung, ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda dan Hakim Anggota MA
  9. Kekuasaan mengangkat dan memberhentikan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPA
  10. Kekuasaan mengangkat dan memberhentikan Ketua, Wakil Ketua dan anggota BPK
  11. Kekuasaan mengangkat dan memberhentikan Wakil jaksa agung dan jaksa agung Muda
  12. Kekuasaan mengangkat dan memberhentikan Kepala Daerah Tingkat I
  13. Kekuasaan mengangkat dan memberhentikan Panitera dan Wakil Panitera MA
  14. Kekuasaan mengangkat dan memberhentikan Sekjen, Irjen, dan Dirjen departemen
  15. Kekuasaan mengangkat dan memberhentikan Sekjen DPA
  16. Kekuasaan mengangkat dan memberhentikan Sekjen BPK
  17. Kekuasaan mengangkat dan memberhentikan anggota-anggota MPR yang diangkat
  18. Kekuasaan mengangkat dan memberhentikan anggota-anggota DPR yang diangkat
  19. Kekuasaan mengangkat dan memberhentikan Gubernur dan Direksi Bank Indonesia
  20. Kekuasaan mengangkat dan memberhentikan Rektor
  21. Kekuasaan mengangkat dan memberhentikan Deputi-deputi atau jabatan yang setingkat dengan deputi LPND

Sebagai contoh, kekuasaan memberi tanda jasa dan tanda kehormatan lainnya. Di masa datang, Presiden harus mendapat usulan atau pertimbangan dulu dari Dewan Tanda-tanda Kehormatan, dan Presiden dengan sungguh-sungguh memperhatikan pertimbangan atau usul.

Disamping itu di dalam penjelasan pasal 10,11,12,13,14 dan 15 disebutkan bahwa kekuasaan Presiden di dalam pasal-pasal tersebut adalah konsekuensi dari kedudukan Presiden sebagai Kepala Negara. kEkuasaan ini lazim disebut pula sebagai kekuasaan/kegiatan yang bersifat administratif, karena didasarkan atau merupakan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan, maupun advis dari suatu lembaga tinggi negara lainnya. Jadi, bukan kewenangan khusus (hak prerogatif) yang mandiri.


Pergeseran Hak Prerogatif Presiden

Dari ketiga UUD yang pernah berlaku di Indonesia itu, pada batang tubuhnya terdapat ketentuan-ketentuan yang mengatur Hak Prerogatif Presiden. Untuk melihat pengaturan mengenai Hak Prerogatif Presiden dalam ketiga UUD yang pernah berlaku di Indonesia tersebut, berikut ini dijelaskan mengenai sejarah singkat ketiga UUD tersebut beserta ketentuan-ketentuan Pasalnya yang mengatur mengenai Hak Prerogatif Presiden. Pada Dalam UUD 1945 pengaturan mengenai Hak Prerogatif Presiden tersebut diatur dalam beberapa Pasal, dari  ketentuan-ketentuan Pasal-Pasal itu kedudukan sebagai pemegang hak prerogatif sangat besar dalam artian tanpa campur tangan pihak lain.

Dalam KRIS 1949 juga terdapat pengaturan mengenai hak prerogatif Presiden, namun dalam KRIS 1949 ini ada pembatasan dalam melaksanakannya seperti harus diisyaratkan terlebih dahulu dengan berdasarkan undang-undang federal. Sedangkan dalam UUDS 1950 pelaksanaan hak prerogatif Presiden sangat besar berada dalam kewenangan Presiden, namun mulai adanya keikutsertaan lembaga lain, misalnya MA dalam pelaksanaan proses pemberian grasi. Walaupun demikian tetap saja hak prerogatif itu mutlak di tangan Presiden.


Demikianlah artikel dari duniapendidikan.co.id mengenai Hak Prerogatif Presiden : Pengertian, Sejarah, Kekuasaan, Pemaknaan, Kekuasaan, Pereseran, semoga artikel ini bermanfaat bagi anda semuanya.