Pengertian Negara Hukum

Diposting pada

Pengertian Negara hukum

negara hukum ialah Negara yang menjalankan sebuah tindakan yang didasarkan kepada aturan hukum yang sudah ada. selain itu tugas Negara juga menjalankan kesadaran hukum yang dimana suatu bentuk peraturan hukum harus berlaku juga dan ditaati oleh tiap-tiap warga negaranya .

Pertian Negara Hukum

Ciri Ciri Negara Hukum

Berikut ialah Ciri-ciri Negara hukum :

  1. Terdapat pengakuan dan juga perlindungan atas(HAM) Hak Asasi Manusia
  2. Terdapat peradilan yang bebas serta tidak memihak,
  3. Terdapat legalitas didalam arti hukum.
  4. Alasan Menjadi Negara Hukum
  5. Legitimiasi demokrasi
  6. Demi kepastian hukum
  7. Tuntutan perlakukan yang sama
  8. Tuntutan akal budi

Unsur-Unsur Negara Hukum

  1. sebagai Hak dasar manusia yang dihargai sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia.
  2. Adanya pembagian kekuasaan untuk dapat menjamin hak-hak
  3. Pemerintahan dilakukan berdasarkan dari peraturan perundang-undangan.
  4. Hadirnya peradilan administrasi didalam perselisihan antara rakyat dan juga pemerintahannya.

Alasan Jadi Negara Hukum

Berikut ini ialah alasan utama mengapa Indonesia menjadi negara hukum:


  • Demi Kepastian Hukum

Dalam negara hukum ada kepastian hukum yang didukung oleh dasar hukum. Dasar hukum itu di cantumkan dalam konstitusi. Bagi Indonesia konstitusi yang harus menjadi dasar hukum diberbagai permasalah adalah undang – undang dasar 1945.


  • Tuntutan Keadilan

Tuntutan keadilan ialah semua warga negara mempunyai posisi sama di mata hukum. sebab itu semua mendapat perlakuan sama di mata hukum. Hal tersebut membuktikan bahwa hukum ialah suatu kelompok netral yang bisa digunakan untuk menentukan sebuah peradilan.


  • Legitimasi Demokrasi

Sebagai negara hukum Indonesia menjunjung tinggi demokrasi, hal ini berarti Indonesia mengakui bahwa rakyat juga mempunyai kekuasaan. sebab itu, dalam negara hukum, kita bisa saja menyebut bahwa sesuatu di mulai dari pemerintahan hingga kebijakan sebagai hasil dari pemerintahan.


  • Tuntutan Akal Budi

Seiring berjalannya waktu, taraf akal budi manusia juga mengalami peningkatan serta perkembangan. sebab itu, dibutuhkan sesuatu yang memiliki kepastian dan konsistensi yang bisa dijadikan pedoman dalam pengambilan keputusan maupun penyelesaian masalah. Dengan ini Indonesia menjadi negara hukum, karna itu Indonesia mempunyai hukum yang jelas dan konsisten untuk segala permasalahan yang terjadi.

Baca Juga :  Kualitas Penduduk


Jenis Negara Hukum

Berikut ini ialah beberapa jenis negara hukum:


  • Negara Hukum Liberal

Pada negara hukum liberal, warga negara serta pejabat yang pemegang kekuasaan harus patuh pada hukum yang berlaku sebagai peraturan negara yang diakui semua warga negara. Dalam hal ini, hukum yang berlaku sudah disepakati oleh para pemegang kekuasaan. Namun, dalam hal ini warga negara bersifat pasif dan tidak ada yang dapat dilakukan selain patuh pada peraturan yang berlaku.


  • Negara Hukum Formal

Negara hukum formal memiliki ciri bahwa hukum yang berlaku sudah melalui proses kesepakatan antara rakyat dengan pemerintah dalam negara hukum. Dalam negara hukum formal, tugas serta wewenang pemerintah dibatasi oleh undang – undang yang berlaku. Negara hukum formal bisa disebut dengan negara hukum yang menerapkan demokrasi. Ciri – ciri dalam negara hukum formal sama sejalan dengan ciri – ciri negara hukum yang umum di Indonesia.


  • Negara Hukum Material

Jika dalam negara hukum liberal penguasa politik memiliki kekuasaan lebih dalam hal penetapan serta pelaksanaan hukum, negara hukum material juga memberikan akses lebih pada penguasa politik terhadap hukum yang berlaku. Sebenarnya konsep negara hukum material ini hampir mirip dengan konsep negara hukum formal yang lebih dikembangkan. Pengembangan tersebut diwujudkan dengan tindakan penguasa yang harus berdasar UU. Namun, dalam hal mendesak, para pejabat politik diperbolehkan melanggar hukum demi kepentingan umum warga negara.


Prinsip Negara Hukum

Para Sarjana Eropa Kontinental yang diwakili oleh Julius Stahl menuliskan prinsip negara hukum (Rechtsstaat) dengan mengimplementasikan:

  1. Perlindungan hak asasi manusia
  2. Pembagian kekuasaan
  3. Pemerintahan berdasarkan undang-undang
  4. Peradilan Tata Usaha Negara.

Perwujudan Negara Hukum Indonesia

Di dalam negara hukum, setiap aspek tindakan pemerintahan baik dalam lapangan pengaturan maupun dalam lapangan pelayanan harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan atau berdasarkan pada legalitas.Artinya, pemerintah tidak dapat melakukan tindakan pemerintahan tanpa dasar kewenangan. Unsur-unsur yang berlaku umum bagi setiap negara hukum yakni sebagai berikut:

1)  Adanya suatu sistem pemerintahan negara yang didasarkan atas kedaulatan rakyat

Baca Juga :  Penyimpangan Pada Orde Baru

2) Bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya harus berdasar atas hukum atau perundang-undangan

3) Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia (warga negara)

4) Adanya pembagian kekuasaan dalam negara

5) Adanya pengawasan dari badan-badan peradilan yang bebas dan mandiri, dalam arti lembaga peradilan tersebut benar-benar tidak memihak dan tidak berada di bawah pengaruh eksekutif

6) Adanya peran nyata dari anggota-anggota masyarakat atau warga Negara untuk turut serta mengawasi perbuatan dan pelaksanaan yang dilakukan oleh pemerintah

7) Adanya sistem perekonomian yang menjamin pembagian yang merata sumberdaya yang diperlukan bagi kemakmuran warga negara.Unsur-unsur negara hukum ini biasanya terdapat dalam konstitusi. Oleh karena itu, perwujudan secara operasional dari konsep nagara hukum adalah konstitusi negara tersebut.


Macam-macam Bidang Hukum di Indonesia

Hukum dapat dibagi dalam berbagai bidang, antara lain hukum pidana/hukum publik, hukum perdata/hukum pribadi, hukum acara, hukum tata negara, hukum administrasi negara/hukum tata usaha negara, hukum internasional, hukum adat, hukum islam, hukum agraria, hukum bisnis, dan hukum lingkungan. Namun akan dijelaskan 3 bidang hukum yang popular di Indonesia, yaitu : hukum pidana, hukum perdata, dan hukum acara.


  • Hukum Pidana

Hukum pidana termasuk pada ranah hukum publik.Hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antar subjek hukum dalam hal perbuatan – perbuatan yang diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang – undangan dan berakibat diterapkannya sanksi berupa pemidanaan dan/atau denda bagi para pelanggarnya.Dalam hukum pidana dikenal 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran.

Kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan peraturan perundang – undangan tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat.Pelaku pelanggaran berupa kejahatan mendapatkan sanksi berupa pemidanaan, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya. Sedangkan pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh peraturan perundangan namun tidak memberikan efek yang tidak berpengaruh secara langsung kepada orang lain, seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan, dan sebagainya.

Di Indonesia, hukum pidana diatur secara umum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang merupakan peninggalan dari zaman penjajahan Belanda, sebelumnya bernama Wetboek van Straafrecht (WvS). KUHP merupakan lex generalis bagi pengaturan hukum pidana di Indonesia dimana asas-asas umum termuat dan menjadi dasar bagi semua ketentuan pidana yang diatur di luar KUHP (lex specialis)

Hukum pidana dalam Islam dinamakan qisas, yaitu nyawa dibalas dengan nyawa, tangan dengan tangan, tetapi di dalam Islam ketika ada orang yang membunuh tidak langsung dibunuh, karena harus melalui proses pemeriksaan apakah yang membunuh itu sengaja atau tidak disengaja, jika sengaja jelas hukumannya adalah dibunuh jika tidak disengaja wajib membayar di dalam Islam wajib memerdekakan budak yang selamat, jika tidak ada membayar dengan 100 onta, jika mendapat pengampunan dari si keluarga korban maka tidak akan terkena hukuman.

Baca Juga :  Dampak Psikologis Bagi Pengangguran


  • Hukum Perdata

Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu.Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Salah satu contoh hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau kendaraan .

Hukum perdata dapat digolongkan antara lain menjadi:

  1. Hukum keluarga
  2. Hukum harta kekayaan
  3. Hukum benda
  4. Hukum Perikatan
  5. Hukum Waris

  • Hukum Acara

Untuk tegaknya hukum materiil diperlukan hukum acara atau sering juga disebut hukum formil. Hukum acara merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara dan siapa yang berwenang menegakkan hukum materiil dalam hal terjadi pelanggaran terhadap hukum materiil. Tanpa hukum acara yang jelas dan memadai, maka pihak yang berwenang menegakkan hukum materiil akan mengalami kesulitan menegakkan hukum materiil.

Untuk menegakkan ketentuan hukum materiil pidana diperlukan hukum acara pidana, untuk hukum materiil perdata, maka ada hukum acara perdata.Sedangkan, untuk hukum materiil tata usaha negara, diperlukan hukum acara tata usaha negara.Hukum acara pidana harus dikuasai terutama oleh para polisi, jaksa, advokat, hakim, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan.


Kondisi Negara Hukum di Indonesia

Kondisi Negara Hukum Indonesia kita dewasa ini sangat memprihatinkan. Hukum diperlukan agar kebijakan-kebijakan kenegaraan dan pemerintahan dapat memperoleh bentuk resmi yang bersifat mengikat dan dapat dipaksakan berlakunya untuk umum.

Karena hukum yang baik kita perlukan dalam rangka pembuatan kebijakan (policy making) yang diperlukan merekayasa, mendinamisasi, mendorong, dan bahkan mengarahkan guna mencapai tujuan hidup bersama dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Di samping itu, dalam rangka pelaksanaan kebijakan-kebijakan tersebut (policy executing), hukum juga harus difungsikan sebagai sarana pengendali dan sebagai sumber rujukan yang mengikat dalam menjalankan segala roda pemerintahan dan kegiatan penyelenggaraan negara.

demikianlah artikel dari duniapendidikan.co.id mengenai Pengertian Negara Hukum : Ciri, Unsur, Alasan, Jenis, Prinsip, Perwujudan, Macam, dan Kondisinya, semoga artikel ini bermanfaat bagi anda semuanya.

Posting pada SD