Lembaga Bantuan Hukum Adalah

Diposting pada

Sejarah Bantuan Hukum

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau disingkat YLBHI tadinya adalah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang didirikan atas gagasan dalam kongres Persatuan Advokast Indonesia (Peradin) ke III tahun 1969. Gagasan tersebut mendapat persetujuan dari Dewan Pimpinan Pusat Peradin melalui Surat Keputusan Nomor 001/Kep/10/1970 tanggal 26 Oktober1970 yang isi penetapan pendirian Lembaga Bantuan Hukum/Lembaga Pembela Umum yang mulai berlaku tanggal 28 Oktober 1970. Ketua Dewan Pembinanya sejak 25 April2007 adalah Toeti Heraty Roosseno yang terpilih menggantikan Adnan Buyung Nasution.
Pada akhir masa baktinya, Toeti digantikan untuk sementara oleh Todung Mulya Lubis dan secara definitif pada akhir 2011 dijabat oleh Abdul Rachman Saleh, mantan Hakim Agung yang kemudian dipilih oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjadi Jaksa Agung. Setelah beroperasi selama satu dasawarsa, pada 13 Maret1980 status hukum LBH ditingkatkan menjadi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan 28 Oktober tetap dijadikan sebagai Hari Ulang Tahun YLBHI.

Arti Penting Bantuan Hukum dan Contoh kasus

Belajar Dari Kasus Usep Cahyono Betapa pentingnya arti bantuan hukum, khususnya bagi masyarakat miskin yang sedang berhadapan dengan masalah hukum. Tanpa adanya bantuan hukum (pendampingan dalam proses peradilan) maka sangat rentan terjadi pelanggaran terhadap hak-hak seseorang yang telah dijamin oleh undang-undang. Bahkan potensi adanya rekayasa kasus, bukan hal yang mustahil akan terjadi.

Hal ini sebagaimana telah dialami oleh Usep Cahyono (20 tahun), seorang pemuda buta huruf, yang bekerja sebagai pedagang asongan di Stasiun Kampung Bandan, Jakarta Utara.Usep, dengan modus rekayasa, dituduh sebagai pengedar narkotika, dan diancam dengan pidana maksimum (seumur hidup).

Baca Juga :  Sejarah Kerajaan Mataram

Namun dalam proses penyidikan, baik di tingkat kepolisian maupun di tingkat kejaksaan, Usep tidak pernah didampingi oleh penasihat hukum. Penyidik di kepolisian maupun jaksa, juga tidak pernah menunjuk dan menyediakan penasihat hukum bagi Usep. Alhasil, berkas perkara Usep menjadi penuh dengan isi atau hal-hal yang manipulatif, keterangan-keterangan yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, yang lalu telah “diaminkan” begitu saja oleh penuntut umum dalam surat dakwaan.


Bantuan Hukum Sebagai Hak Konstitusional

Berdasarkan Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 ditegaskan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara”. Berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 tersebut negara mengakui hak ekonomi, sosial, budaya, sipil dan politik dari fakir miskin.

Atas dasar pertimbangan tersebut, fakir miskin memiliki hak untuk diwakili dan dibela oleh advokat baik di dalam maupun di luar pengadilan (legal aid) sama seperti orang mampu yang mendapatkan jasa hukum dari advokat (legal service). Penegasan sebagaimana diambil dari Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 memberikan implikasi bahwa bantuan hukum bagi fakir miskin pun merupakan tugas dan tanggung jawab negara dan merupakan hak konstitusional.

Di negara berkembang seperti Indonesia, adanya organisasi bantuan hukum merupakan hal yang penting, yaitu untuk membantu fakir miskin dalam menghadapi masalah-masalah hukum karena organisasi bantuan hukum ini dapat mengurangi kemungkinan fakir miskin tidak memperoleh bantuan hukum untuk membela kepentingan hukumnya baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Organisasi bantuan hukum dapat membantu fakir miskin untuk dapat memperoleh pengetahuan tentang hukum, hak asasi manusia, hak sipil dan politik, hak sosial, hak budaya, dan hak ekonomi. International Covenant on Civil and Political Rights diratifikasi Indonesia dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 dan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR) diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2005 untuk memperkuat kewajiban pemerintah/negara untuk membantu hak fakir miskin baik dalam bidang politik, sosial dan ekonomi, serta bantuan hukum.

Baca Juga :  Dinamika Demografi


Syarat Pemberi Bantuan Hukum

  • Berbadan hukum
  • Terakreditasi berdasarkan undang-undang bantuan hukum
  • Memiliki kantor atau sekretariat yang tetap
  • Memiliki pengurus
  • Memiliki program bantuan hukum

Hak Pemberi Bantuan Hukum

  • Melakukan rekrutmen terhadap advokat, peralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum (termasuk juga mahasiswa dari fakultas syariah, fakultas perguruan tinggi militer, dan perguruan tinggi kepolisian)
  • Melakukan pelayanan bantuan hukum
  • Menyelenggarakan penyuluhan hukum, konsultasi hukum, dan program kegiatan lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan bantuan hukum. (program kegiatan lain adala program investasi kasus, pendokumentasian hukum, penelitian hukum, mediasi, negosiasi, dan pemberdayaan masyarakat).
  • Menerima anggaran dari negara untuk melakukan bantuan hukum berdasarkan undang-undang bantuan hukum.
  • Mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya di dalam sidang pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Mendapatkan informasi dan data lain dari pemerintah ataupun instansi lain, untuk kepentingan pembelaan perkara.
  • Mendapatkan jaminan perlindungan hukum, keamanan dan keselamatan selama menjalankan pemberian bantuan hukum.

Kewajiban Pemberi Bantuan Hukum

  • Melaporkan kepada Menteri tentang program bantuan hukum
  • Melaporkan setiap penggunaan anggaran negara yang digunakan untuk pemberian bantuan hukum berdasarkan undang-undang bantuan hukum
  • Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bantuan hukum bagi advokat, paralegal, dosen, mahasiswa fakultas hukum yang direkrut
  • Menjaga kerahasiaan data, informasi dan/atau keterangan yang diperoleh dari penerima bantuan hukum berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.
  • Memberikan bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum berdasarkan syarat dan tata cara yang ditentukan dalam undang-undang bantuan hukum sampai perkaranya selesai.

Pemberian Bantuan Hukum

Pemberian bantuan hukum yang diberikan meliputi masalah hukum :

  • Hukum Pidana
  • Hukum Perdata
  • Hukum Tata Usaha Negara

Bantuan hukum tersebut berupa litigasi maupun nonlitigasi, diselenggarakan oleh Menteri dan dilaksanakan oleh pemberi bantuan hukum yang telah memenuhi persyaratan

Baca Juga :  Cerita Legenda Tangkuban Perahu

Litigasi adalah proses penanganan perkara hukum yang dilakukan melalui jalur pengadilan untuk menyelesaikannya. Standar bantuan hukum secara litigasi dilaksanakan dalam penanganan perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara.

Penanganan perkara pidana diberikan kepada penerima bantuan hukum yang berstatus sebagai tersangka, terdakwa dan terpidana yang mengajukan upaya hukum biasa atau upaya hukum luar biasa.

Sedangkan dalam perkara perdata diberikan kepada penerima bantuan hukum yang merupakan penggugat/pemohon atau tergugat/termohon.

Pemberian bantuan hukum secara litigasi dilakukan oleh advokat yang berstatus sebagai pengurus pemberi bantuan hukum dan/atau advokat yang terdaftar pada pemberi bantuan hukum. Jika advokat tidak memadai pemberi bantuan hukum dapat merekrut advokat,paralegal,dosen,dan/atau mahasiswa fakultas hukum dengan memberikan surat perintah tugas pembantuan bantuan hukum dari direktur/ketua pemberi bantuan hukum terhadap hasil rekrutmen


Demikianlah artikel dari duniapendidikan.co.id mengenai Lembaga Bantuan Hukum Adalah, semoga artikel ini bermanfaat bagi anda semuanya.