Fungsi Komnas Ham

Diposting pada

Pengertian Komnas HAM

Komnas HAM merupakan lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat terhadap lembaga negara lainnya. Komnas HAM adalah lembaga yang didirikan bertujuan untuk melindungi hak-hak asasi dari pelanggaran HAM yang dilakukan. Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang, dalam hal ini termasuk aparat negara, baik yang disengaja ataupun yang tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, membatasi, menghalangi atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dilindungi oleh undang-undang.

Fungsi Komnas Ham

Sejarah Lembaga Komnas HAM

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dibentuk pada tanggal 7 Juni 1993 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50 tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

Dalam perkembangannya, sejarah bangsa Indonesia terus mencatat berbagai bentuk penderitaan, kesengsaraan dan kesenjangan sosial yang disebabkan antara lain oleh warisan konsepsi tradisional tentang hubungan feodalistik dan patriarkal antara pemerintah dengan rakyat, belum konsistennya penjabaran sistem dan aparatur penegak hukum dengan norma-norma yang diletakkan para pendiri negara dalam UUD 1945, belum tersosialisasikannya secara luas dan komprehensif instrumen hak asasi manusia, dan belum kukuhnya masyarakat warga.

Singkatnya, masih didapati adanya kondisi yang belum cukup kondusif untuk perlindungan dan pemajuan hak asasi manusia. Sebagai akibatnya, maka telah menimbulkan berbagai perilaku yang tidak adil dan diskriminatif. Menyikapi berbagai pelanggaran hak asasi manusia tersebut, maka guna menghindari korban pelanggaran HAM yang lebih banyak dan untuk menciptakan kondisi yang kondusif, maka Majelis Permusyawaratan Rakyat telah mengeluarkan Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998.

Dalam Ketetapan tersebut disebutkan, antara lain menugasi lembaga-lembaga tinggi negara dan seluruh aparatur pemerintah untuk menghormati, menegakkan dan menyebarluaskan pemahaman mengenai hak asasi manusia kepada seluruh masyarakat. Selain itu, dalam Ketetapan tersebut juga disebutkan bahwa pelaksanaan penyuluhan, pengkajian, pemantauan, penelitian dan mediasi tentang hak asasi manusia dilakukan oleh suatu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang ditetapkan dengan Undang-undang.

Baca Juga :  Potensi Sumber Daya Alam Indonesia


Fungsi Komnas HAM


  1. Pengkajian dan Penelitian Tentang Instrument HAM Internasional

Secara umum, walaupun merupakan sebuah lembaga Negara yang dimiliki oleh Indonesia, tetapi demikian Komnas HAM juga mempunyai fungsi penting dalam melakukan proses pengkajian dan juga penelitian mengenai instrument HAM secara internasional. Hal tersebut disebabkan karena instrument HAM international dibuat berdasarkan perkembangan kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia yang terus berkembang dan bertambah las dampaknya, hingga Komnas HAM juga perlu ikut mengkaji instrument HAM secara internasional.


  1. Pengkajian dan Penelitian Peraturan Perundang-undangan

Penelitian dan juga pengkajian terhadap perundang-undangan local juga perlu untuk dilakukan hal tersebut untuk membantu memperjelas makna dari berbagai macam peraturan perundang-undangan di Indonesia, dan mengkaji apa saja dampak yang akan muncul serta pengaruh pada hak asasi manusia yang ada.


  1. Studi Kepustakaan Lapangan dan Perbandingan Tentang Hak Asasi Manusia

Studi kepustakaan dan juga penelitian lapangan juga amat penting untuk dilakukan, tujuannya untuk mencari tahu mengenai dampak jenis jenis pelanggaran HAM, dan apa saja pelanggaran HAM yang marak terjadi. Hal tersebut nantinya akan sangat membantu Komnas HAM dalam menentukan regulasi dan juga instrument HAM yang ada di Indonesia.


  1. Pembahasan Tentang Hak Asasi Manusia

Pembahasan tentang HAM dilakukan untuk menentukan faktor-faktor apa saja yang mesti dikedepankan untuk memajukan hak asasi manusia. Hal ini pula dilakukan untuk mencegah supaya pelanggaran tehadap hak asasi manusia menjadi lebih berkurang lagi.


  1. Penyuluhan dan Juga Penyebarluasan Tentang Hak Asasi Manusia

Penyuluhan dan penyebarluasan tentang hak asasi manusia dilakukan oleh Komnas HAM untuk memberikan edukasi kepada masyarakat luas, betapa hak asasi manusia adalah 1 elemen penting yang tidak bisa dipisahkan dari diri manusia, sehingga merupakan suatu kesalahan besar jika hak asasi manusia tersebut dilanggar. Hal ini pula dilakukan untuk meningkatkan kesadaran individu tentang hak asasi manusia itu sendiri.


  1. Penanganan kasus Hak Asasi Manusia Baik Ringan Ataupun Berat

Fungsi Komnas Ham yang satu ini merupakan fungsi dan juga tugas, atau bisa pula disebut sebagai kewenangan dari Komnas HAM yang paling penitng. Ya, komnas ham mempunyai kewajiban untuk melakukan penanganan terhadap kasus yang menyeret apapun tentang hak asasi manusia. Lewat fungsi dan juga kewenangan ini, maka komnas ham merupakan salah satu lembaga Negara yang memang benar-benar dapat untuk menjaga martabat manusia yang mempunyai hak asasi.


Tujuan Komnas HAM

  • Tujuan Komnas HAM yang pertama ialah untuk mengembangkan kondisi yang kondusif untuk pelaksanaan hak asasi manusia dengan pancaila, UUD 1945 dan piagam PBB, dan Deklarasi Universal HAM.
  • Tujuan Komnas HAM yang kedua adalah meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia yang tujuannya untuk berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam banyaknya bidang kehidupan.

Baca Juga :  Rusia Negara Sekutu

Tugas Utama Komnas HAM

  • Memberikan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia untuk seluruh rakyat Indonesia seperti hak perlindungan anak.
  • Memberikan pendampingan pada warga yang mengalami kasus pelanggaran HAM.
  • Menangani kasus-kasus pelanggaran HAM mulai dari ringan sampai yang berat.
  • Memberikan penyuluhan kepada semua masyarakat tentang pentingnya HAM
  • Melakukan revisi, dan membuat aturan-aturan hukum yang tegas yang berhubungan dengan Hak Asasi Manusia
  • Mengajak seluruh aparat dan juga lembaga Negara dalam memberantas kasus-kasus pelanggaran Hak asasi manusia di Indonesia.
  • Mencari solusi untuk menekan angka pelanggaran Hak Asasi Manusia yang semakin meningkat di tiap tahunnya.

Dasar Hukum Komnas HAM


Instumen Acuan

Dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang guna mencapai tujuannya Komnas HAM menggunakan sebagai acuan intrumen-instrumen yang berkaitan dengan HAM, baik nasional maupun internasional.


Instrumen Nasional:

  1. Undang Undang Dasar 1945;
  2. Tap MPR No. XVII/MPR/1998;
  3. UU No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia;
  4. UU No 26 tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM;
  5. Peraturan perundang-undangan nasional lain yang terkait;
  6. Keppres No. 50 tahun 1993 Tentang Komnas HAM;
  7. Keppres No. 181 tahun 1998 Tentang Komnas Anti kekerasan terhadap Perempuan;
  8. UU No 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis;

Instrumen Internasional:

  1. Piagam PBB, 1945;
  2. Deklarasi Universal HAM 1948;
  3. Instrumen internasional lain mengenai HAM yang telah disahkan dan diterima oleh Indonesia.

Tugas Dan Wewenangg Komnas HAM

Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Komnas HAM mempunyai fungsi pengkajian dan penelitian, penyuluhan, pemantauan, serta mediasi.


Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam pengkajian dan penelitian, Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan :

  1. Pengkajian dan penelitian berbagai instrumen internasional hak asasi manusia dengan tujuan memberikan saran-saran mengenai kemungkinan aksesi dan atau ratifikasi.
    Pengkajian dan penelitian berbagai peraturan perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan, dan pencabutan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hak asasi manusia.
  2. Penerbitan hasil pengkajian dan penelitian.
  3. Studi kepustakaan, studi lapangan dan studi banding di negara lain mengenai hak asasi manusia.
  4. Pembahasan berbagai masalah yang berkaitan dengan perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia.
  5.  Kerjasama pengkajian dan penelitian dengan organisasi, lembaga atau pihak lainnya, baik tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang hak asasi manusia.

Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam penyuluhan, Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan :

  1. Penyebarluasan wawasan mengenai hak asasi manusia kepada masyarakat Indonesia.
  2. Upaya peningkatan kesadaran masyarakat tentang hak asasi manusia melalui lembaga pendidikan formal dan nonformal serta berbagai kalangan lainnya.
  3. Kerjasama dengan organisasi, lembaga atau pihak lainnya, baik di tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang hak asasi manusia.

Baca Juga :  Pengertian Penelitian

Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam pemantauan, Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan :

  1. Pengamatan pelaksanaan hak asasi manusia dan penyusunan laporan hasil pengamatan tersebut.
  2. Penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia.
  3. Pemanggilan kepada pihak pengadu atau korban maupun pihak yang diadukan untuk dimintai dan didengar keterangannya.
  4. dPemanggilan saksi untuk diminta dan didengar kesaksiannya, dan kepada saksi pengadu diminta menyerahkan bukti yang diperlukan.
  5. Peninjauan di tempat kejadian dan tempat lainnya yang dianggap perlu.
  6. Pemeriksaan setempat terhadap rumah, pekarangan, bangunan, dan tempat-tempat lainnya yang diduduki atau dimiliki pihak tertentu dengan persetujuan Ketua Pengadilan.

Selanjutnya dalam melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam mediasi, Komnas HAM bertugas dan berwenang :

  1. Mengadakan perdamaian antar pihak-pihak yang bertikai.
  2. Menyelesaikan perkara melalui konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli.
  3. Memberi saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan.
  4. Menyampaikan rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya.
  5. Menyampaikan rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk ditindaklanjuti.

Contoh Kasus Yang Di Tangani Komanas HAM


  • Kasus Penganiayaan Purnawirawan TNI Sudah Ditangani Komnas HAM

Jakarta – Kasus penganiayaan purnawirawan AD, Suwarno (60) oleh personel TNI AU kini sudah ditangani Komnas HAM. Menurut kuasa hukum keluarga, Safriadi SH, tindak kekerasan yang dilakukan personel TNI AU terhadap

keluarga Suwarno tidak bisa dibiarkan, dan perlu diketahui dan ditindaklanjuti oleh Komnas HAM.


  • Komnas HAM dan Polda NTT Periksa 30 Kasus

KBR68H, NTT – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bersama Kepolisian Nusa Tenggara Timur telah memeriksa hampir 30 kasus dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di daerah tersebut. Anggota Komnas HAM Natalius Pigai mengatakan, sebagian besar kasus sudah diselesaikan kepolisian dan sisanya sedang dalam ditangani.


  • Rekomendasi Lengkap Komnas HAM untuk Kasus Cebongan

Jakarta – Komnas HAM member I rekomendasi perihal investigasi kasus eksekusi 4 tahanan di LP Cirebon. Komnas menyebut sejumlah pihak harus ikut bertanggung jawab atas insiden pelanggaran HAM tersebut


demikianlah artikel dari duniapendidikan.co.di mengenai Fungsi Komnas Ham : Pengertian, Sejarah Lembaga, Tujuan, Tugas, Dasar Hukum, Wewenang, dan Contoh Kasus Yang Ditangai,  semoga artikel ini bermanfaat bagi anda semuanya.

Posting pada SD