Implementasi Nilai Pancasila

Diposting pada

Makna Pancasila


Sila ke-1 Ketuhanan Yang Maha Esa

Sila  ke-1 berisi KeTuhanan Yang Maha Esa mengandung nilai-nilai bahwa negara yang didirikan adalah sebagai perwujudan manusia sebagai mahkluk tuhan Yang Masa Esa.

Implementasi Nilai Pancasila

Contoh Implementasi:

  • Percaya dan takwa terhadap Tuhan sesuai dengan agama yang dipercayai masing-masing.
  • Hormat menghormati dan bekerja sama antar pemeluk agama serta penganut.
  • Menghormati Kepercayaan yang berbeda-beda sehingga tercipta kerukunan hidup.
  • Saling menghormati serta kebebasan menjalankan ibadat sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
  • Tidak memaksakan sebuah agama dan kepercayaan kepada orang lain.

Sila Ke-2 Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab

Sila ke-2 berisi kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung nilai-nilai bahwa negara mesti menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai mahkluk yang beradab.

Contoh Implementasi :

  • Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, serta persamaan kewajiban antara sesama manusia.
  • Saling mencintai sesama manusia.
  • Meningkatkan sikap tenggang rasa.
  • Mengakui adanya masyarakat yang bersifat majemuk serta saling menghargai adanya perbedaaan  tersebut.
  • Melakukan musyawarah, jujur serta saling berkerjasama.
  • Melakukan sesuatu dengan pertimbangan moral serta ketentuan agama sebagai manusia yang beradab.

Sila Ke-3 Persatuan Indonesia

Sila ke-3 berisi persatuan Indonesia mengandung arti negara merupakan penjelmaan sifat kodrat manusia monodualis, yakni sebagai mahkluk individu dan mahkluk sosial. Perbedaan bukannya untuk menjadi konflik dan permusuhan melainkan diarahkan terhadap sesuatu yang saling menguntungkan, yakni persatuan dalam kehidupan bersama untuk mewujudkan tujuan bersama.

Contoh Implementasi :
  • Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan bangsa dan Negara diatas kepentingan pribadi.
  • Menempatkan keselamatan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi atau golongan.
  • Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
  • Memiliki rasa Cinta tanah air dan bangsa.
  • Bangga karena sebagai bangsa indonesia.
  • Saling menghormati adanya perbedaan suku, ras etnis dan agama sehingga bisa terwujudnya persatuan.

Sila Ke-4 Kerakyatan yang Dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaraan dan perwakilan

Sila ke-4 berisi Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaraan dan perwakilan mengandung nilai-nilai bahwa hakikat negara sebagai wujud sifat kodrat manusia sebagai mahkluk individu dan mahkluk sosial.

Contoh Implementasi :

  • Menghargai pendapat orang lain.
  • Tidak memaksakan kehendak pada orang lain.
  • Mengutamakan Musyawarah atau mufakat dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama dalam semangat kekeluargaan.
  • Jika ada masalah dalam kelompok belajar dapat di selesaikan dengan berunding atau bermusyawarah.
  • Ikut dalam PEMILU jika sudah cukup umur baik tingkat Nasional ataupun Lokal.

Sila Terakhir Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Sila ke-5 berisi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia mengandung nilai-nilai yang merupakan tujuan negara sebagai tujuan dalam hidup bermasyarakat dan bernegara.

Contohnya Implementasi :
  • Berbudi pekerti luhur dan saling membantu dan gotong royong.
  • Bersikap adil.
  • Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
  • Menghormati terhadap hak-hak orang lain.
  • Tidak melakukan perbuatan yang merugikan negara.
  • Tidak merusak fasilitas umum contohnya telepon umum dll
  • Tidak melakukan korupsi, kolusi, nepotisme (KKN)
  • Gaya hidup hemat contohnya memakai listrik sehemat mungkin, mematikan lampu jika tidak digunakan lagi.
  • Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain dan tak melakukan perbuatan yang merugikan negara.
  • Bekerja keras serta menghargai hasil karya orang lain
  • Bersama – sama berusaha mewujudkan kemajuan yang merata serta berkeadilan sosial.
Baca Juga :  Ancaman Non Militer

Sejarah Pancasila

Sesuai fakta sejarah, Pancasila tidak terlahir dengan seketika pada tahun 1945, tetapi membutuhkan proses penemuan yang lama, dengan dilandasi oleh perjuangan bangsa dan berasal dari gagasan dan kepribadian bangsa Indonesia sendiri. Proses konseptualisasi yang panjang ini ditandai dengan berdirinya organisasi pergerakan kebangkitan nasional, partai politik, dan sumpah pemuda.
Dalam usaha merumuskan dasar negara(Pancasila), muncul usulan-usulan pribadi yang dikemukakan dalam sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia antara lain:

Muhammad Yamin, pada pada tanggal 29 Mei 1945 berpidato mengemukakan usulannya tentang lima dasar sebagai berikut: Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat. Dia berpendapat bahwa ke-5 sila yang diutarakan tersebut berasal dari sejarah, agama, peradaban, dan hidup ketatanegaraan yang tumbuh dan berkembang sejak lama di

Indonesia. Mohammad Hatta dalam memoarnya meragukan pidato Yamin tersebut.
Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 mengemukakan PancaSila sebagai dasar negara dalam pidato spontannya yang selanjutnya dikenal dengan judul “Lahirnya Pancasila”. Ir. Sukarno merumuskan dasar negara: Kebangsaan Indonesia, Internasionalisme,-atau peri-kemanusiaan, Mufakat atau demokrasi, Kesejahteraan sosial, KeTuhanan yang maha esa

Dari banyak usulan-usulan yang mengemuka, Ir. Soekarno berhasil mensintesiskan dasar falsafah dari banyak gagasan dan pendapat yang disebut Pancasila pada 1 Juni 1945. Rumusan dasar Negara ini kemudian didadar kembali oleh panitia yang dibentuk BPUPKI(Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) dan dimasukkan ke Piagam Jakarta. Selanjutnya pada tanggal 18 Agustus 1945 Pancasila secara sah menjadi dasar Negara yang mengikat.
Sebelum disahkan, terdapat bagian yang di ubah” Ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diubah menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Rumusan butir-butir Pancasila yang pernah digagas, baik yang disampaikan dalam pidato Ir. Soekarno ataupun rumusan Panitia Sembilan yang termuat dalam Piagam Jakarta adalah sejarah dalam proses penyusunan dasar negara. Rumusan tersebut semuanya otentik sampai akhirnya disepakati rumusan sebagaimana terdapat pada alinea keempat Pembukaan Undang- Undang Dasar 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945.

Berdasarkan sejarah, ada tiga rumusan dasar negara yang dinamakan Pancasila, yaitu rumusan konsep Ir. Soekarno yang dibacakan pada pidato tanggal 1 Juni 1945 dalam sidang BPUPKI, rumusan oleh Panitia Sembilan dalam Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945, dan rumusan pada Pembukaan Undang- Undang Dasar 1945 yang disahkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945.

Dengan demikian, rangkaian dokumen sejarah yang bermula dari 1 Juni 1945, 22 Juni 1945, hingga teks final 18 Agustus 1945 itu, dapat dimaknai sebagai satu kesatuan dalam proses kelahiran falsafah negara Pancasila.


Pengertian Pancasila

Ditinjau dari asal-usulnya, kata “Pancasila” berasal dari bahasa Sanskerta yang mengandung dua suku kata, yaitu panca dan syila. Panca berarti lima dan syila dengan huruf i yang dibaca pendek mempu-nyai arti 5atu sendi, dasar, alas atau asas. Sedangkan syila dengan peng-ucapan i panjang (syi:la) berarti peraturan tingkah laku yang baik, utama atau yang penting. Dengan demikian Pancasila dapat diartikan berbatu sendi lima, atau lima tingkah laku utama, atau pelaksanaan lima kesusilaan Pancasyila Krama).

Apabila ditinjau dari segi kesejarahan (historis), istilah Pancasila pertama kali ditemukan dalam agama Budha. Dalam Kitab Tri Pitaka Pancasila diartikan sebagai lima aturan kesusilaan yang dipatuhi dan dilaksanakan oleh seluruh penganut agama Buddha. Dalam Kitab Vinaya Pitaka, yang merupakan salah satu bagian dari Kitab Tri Pitaka, disebut ada lima pantangan atau lima larangan yang wajib dihindari oleh setiap pemeluk Budha, yaitu: menghindari pembunuhan, menghindari pencurian, menghindari perzinaan, menghindari kebohongan, menghindari makanan dan minuman yang memabukkan yang menyebabkan ketagihan.

Masuknya agama Buddha ke Indonesia turut membawa ajaran Pancasila tersebut. Pada masa kejayaan Kerajaan Majapahit di bawah Raja Hayam Wuruk istilah Pancasila dimasukkan dalam kitab Negarakertagama karya Empu Prapanca. Dalam buku tersebut dituliskan “Yatnanggegwani Pancasyiila Kertasangskarbhisekaka Krama” yang artinya Raja menjalankan ke lima pantangan (Pancasila) dengan setia. Istilah Pancasila juga dapat kita jumpai dalam sebuah kitab Sutasoma karya Empu Tantular. Dalam buku itu terdapat istilah Pancasila yang diartikan sebagai pelaksanaan kesusilaan yang lima (Pancasila Krama), yaitu:

Baca Juga :  Contoh Konflik Sosial

• Tidak boleh melakukan kekerasan
• Tidak boleh mencuri
• Tidak boleh berwatak dengki
• Tidak boleh berbohong
• Tidak boleh mabuk minuman keras.


Tujuan Pancasila

Segala sesuatu yang dilahirkan dan diusahakan didiunia ini sudah pasti mempunyai tujuan tertentu, meskipun kadang-kadang manusia tidak mengetahuinya. Kita sebagai bangsa Indonesia yang mempunyai negar yang berdasarkan Pancasila sudah sewajarnya apabila kita mempelajari apa yang dinamakan Pancasila, bagaimana sejarahnya dan apa fungsi bagi Indonesia , bagaimana cara mengamalkannya dan sebagainya. Bahkan kepada setiap pelajar atau mahasiswa diharuskan mempelajari Pancasila ini. Adapun tujuan dari Pancasila agar kita semua dapat :

1. Mengerti atau memahami arti dari isi Pancasila tiu dengan sebnar-benarnya,
2. Menghayati dan mengamalkan semua sila itu dengan sebaik-baiknya
3. Mengamankan dan menyealamatkan Pancasila dari setiap usaha yyang hendak merongrong atau menggantinya

Memahami dan mengerti Pancasila yang benar berarti yang dapat dipertanggung jawabkan baik secara yuridis- konstitusional

selain itu ada beberap pendapat tetntang tujuan mempelajari Pancasila yang lain :

1. Saat ini terdapat gejala atau kecenderungan bahwa masyarakat Indonesia kurang memandang lagi Pancasila sebagai sesuatu yang signifikan menjadikan Indonesia tetap eksis sebagai bangsa dan negara dan yang cukup dikenal dalam pergaulan internasional. Pancasila sebagai filsafat hidup dijadikan sebagai dasar Negara, filsafat Negara dan ideologi Negara sebagaimana dirumuskan dan disahkan oleh PPKI (sebagai the founding fathers negara Indonesia). Sebagai negara yang didirikan berdasarkan filsafat Pancasila maka dalam makna, nilai dari sistem filsafat Pancasila menjadikan Pancasila sebagai ideologi bangsa seharusnya secara jelas tercermin dalam konstitusi negara dan bersifat manunggal dan fungsional dalam integritas kebangsaan maupun kenegaraan.

2. Kajian kepustakaan mengakui bahwa sistem filsafat dapat berkembang sebagai ideologi suatu bangsa. Lazimnya, sistem filsafat suatu bangsa dijadikan pandangan hidup yang mengandung nilai-nilai terbaik dan oleh karenannya dijadikan pula filsafat hidup atau yang populer dikenal sebagai weltanschauung. Sebagai nilai-nilai fundamental, Pancasila memberi ciri dalam praktek kehidupan kebangsaan sepanjang sejarah karena diyakini telah teruji kebenaran. Nilai-nilai fundamental yang terkandung dalam Pancasila dengan segala keunggulannya tersebut memang bersumber dan digali dari budaya dan peradaban bangsa Indonesia sejak sebelum Indonesia berdiri sebagai suatu dan bangsa negara. Nilai-nilai Pancasila diakui juga sebagai jiwa bangsa atau Volksgeist, kepribadian atau jatidiri nasional bangsa Indonesia.

3. Nilai-nilai fundamental yang terkandung dalam Pancasila akan senantiasa menjadi sumber nilai dan sumber cita-cita bangsa Indonesia yang ditegakkan melalui sistem ketatanegaraan sebagaimana dijabarkan dalam konstituasi UUD Negara. Seluruh warganegara dan lembaga-lembaga penyelenggara negara secara imperative berkewajiban memahami, menegakkan, menghayati, mengamalkan, melestarikan dan mengamankan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber kehidupan berbangsa dan bernegara.


Fungsi dan Peran Pancasila


1. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa

Pandangan hidup terdiri atas kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur merupakan suatu wawasan yang menyeluruh terhadap kehidupan itu sendiri. Pandangan hidup berfungsi sebagai :
a. Kerangka acuan baik untuk menata kehidupan diri pribadi maupun dalam interaksi antar manusia dalam masyarakat serta alam sekitarnya
b. Penuntun dan penunjuk arah bagi bangsa Indonesia dalam semua kegiatan dan aktivitas hidup serta kehidupan di segala bidang


2. Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesi

Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara sebagai berikut :
Pancasila sebagai dasar Negara adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia
Pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia yang dalam Pembukaan UUD ’45 dijabarkan dalam empat pokok pikiran
Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar Negara baik hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis
Pancasila mengandung norma yang mengharuskan UUD ’45 mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara Negara termasuk para penyelenggara partai dan golongan fungsional memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur
Pancasila merupakan sumber semangat bagi UUD ’45, penyelenggara Negara, Pelaksana pemerintah termasuk penyelenggara partai dan golongan fungsional

Baca Juga :  Negara Yang Pertama Kali Mengakui Kemerdekaan Indonesia


3. Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia

a. Pengertian Ideologi

Ideologi secara umum adalah suatu kumpulan gagasan, ide, keyakinan serta kepercayaan yang bersifat sistematis yang mengarahkan tingkah laku seseorang dalam berbagai bidang kehidupan seperti bidang politik, sosial, kebudayaan dan keagamaan.

b. Ideologi Terbuka dan Ideologi Tertutup

1) Dari pendekatan nilai, ideologi terbuka menggali nilai-nilai dan cita-cita dari kekayaan adat istiadat, budaya dan religius masyarakatnya dan menerima reformasi. Dalam ideologi tertutup nilai-nilai dan cita-cita dihasilkan dari pemikiran individu atau kelompok yang berkuasa dan masyarakat berkorban demi ideologinya menolak reformasi.

2) Dari hubungan rakyat dan penguasa, ideologi terbuka menempatkan penguasa bertanggung jawab pada masyarakat sebagai pengemban amanah rakyat. Negara komunis membela kaum proletar sementara negara liberal membela kebebasan individu. Dalam ideologi tertutup, masyarakat harus taat kepada ideologi elite penguasa. Negara mengakomodasi berbagai idealisme yang berkembang dalam masyarakat yang bersifat majemuk seperti Indonesia dengan ideologi Pancasila

3) Secara partikular dan komprehensif, ideologi terbuka memandang nilai-nilai dan cita-cita merupakan suatu keyakinan-keyakinan yang bersusun secara sistematis dan terkait erat dengan kepentingan kelas sosial tertentu. Dalam ideologi tertutup, mengakomodasi nilai-nilai dan cita-cita yang bersifat menyeluruh tanpa berpihak pada golonngan tertentu atau melakukan transformasi sosial secara besar-besaran menuju bentuk tertentu.

c. Kekuatan ideologi menurut Alfian tergantung pada tiga dimensi :

1) Dimensi realita yaitu nilai-nilai dasar yang terkandung didalam ideologi tersebut secara rill hidup didalam serta bersumber dari budaya dan pengalaman sejarah.

2) Dimensi idealisme yaitu nilai-nilai dasar ideologi tersebut mengandung idealisme yang memberi harapan tentang masa depan yang lebih baik.

3) Dimensi fleksibilitas / pengembangan yaitu ideologi tersebut memiliki keluwesan yang memungkinkan kepada generasi penerus bangsa, diperjuangkan dan dipertahankan dengan


Ciri-Ciri Demokrasi Pancasila

Demokrasi Pancasila yang diterapkan di Indonesia tentu memiliki karakteristik khusus yang membedakan dengan demokrasi yang diterapkan di negara lain. Berikut karakteristik atau ciri-ciri demokrasi Pancasila:

Ciri khas demokrasi pancasila:

  • Demokrasi pancasila bersifat kekeluargaan dan gotong royong yang bernafas Ketuhanan Yang Maha Esa.
  • Demokrasi pancasila harus menghargaihak hak asasi manusia serta menjamin hak hak minoritas.
  • Pengambilan keputusan dalam demokrasi pancasila sedapat mungkin jdidasarkan atas musyawarah untuk mufakat.
  • Demokrasi pancasila harus bersendi atas hukum.

Dalam demokrasi Pancasila terdapat 2 asas yang membentuk, yakni :

a. Asas kerakyatan, yaitu asas atas kesadaran kecintaan terhadap rakyat, manunggal dengan nasib dan cita-cita rakyat, serta memiliki jiwa kerakyatan atau dalam arti menghayati kesadaran senasib dan secita-cita bersama rakyat.

b. Asas musyawarah untuk mufakat, yaitu asas yang memperhatikan dan menghargai aspirasi seluruh rakyat yang jumlahnya banyak dan melalui forum permusyawaratan dalam rangka pembahasan untuk menyatukan berbagai pendapat yang keluar serta mencapai mufakat yang dijalani dengan rasa kasih sayang dan pengorbanan agar mendapat kebahgiaan bersama-sama


Aspek-Aspek Demokrasi Pancasila

Menurut Prof. S . Pamuji, demokrasi pancasila mengandung enam aspek sebagai berikut :

Aspek formal, yang mempersoalkan proses dan cara rakyat menunjuk wakil-wakilnya dalam badan-badan perwakilan dan pemerintahan serta bagaimana mengatur permusyawaratan wakil- wakil rakyat secara bebas, terbuka, jujur untuk mencapai konsesus.
Aspek material, untuk mengemumakan gambaran manusia dan mengakui terwujudnya masyarakat manusia Indonesia sesuai dengan gambaran, hakat dan martabat tersebut.
Aspek normatif, yang mengungkapkan seperangkat norma atau kaidah yang membimbing dan menjadi kriteria pencapaian tujuan.

Aspek optatif, yang mengetengahkan tujuan dan keinginan yang hendak dicapai.
Aspek organosasi, untuk mempersoalkan organisasi sebagai wadah pelaksanaan Demokrasi Pancasila dimana wadah tersebut harus cocok dengan tujuan yang hendak dicapai.
Aspek kejiwaan, yang menjadi semangat para penyelenggara negara dan semangat para pemimpin pemerintahan.

demikianlah artikel dari duniapendidikan.co.id mengenai Implementasi Nilai Pancasila : Pengertian, Makna, Tujuan, Fungsi, Sejarah, Peran, Ciri, Aspek, semoga artikel ini bermanfaat bagi anda semunaya.

Posting pada SD