Apa itu Hukum Bisnis

Diposting pada
Hukum Bisnis

Pengertian Hukum Bisnis

Hukum bisnis adalah sebuah perangkat hukum yang akan mengatur sebuah tata cara dan pelaksanaan sebuah urusan maupun sebuah kegiatan perdagangan, industri, serta tentang sebuah kegiatan keuangan yang akan berkaitan dengan kegiatan pertukaran barang atau juga jasa, kegiatan produksi ataupun suatu kegiatan menempatkan uang yang dilakukan oleh para pengusaha bisnis dengan usaha dan usaha yang lainnya,yang dimana enterpineur telah mempertimbangkan sebuah segala resiko yang kemungkinan akan terjadi.


Tujuan Hukum Bisnis

Dengan adanya hukum bisnis diharapkan pelaku bisnis akan lebih bisa bersikap baik dalam menjalankan sebuah bisnis. Dalam sebuah bisnis pastilah anda pasti memiliki saingan, boleh saja bersaing untuk mendapatkan kesuksesan dalam bisnis, namun anda juga harus ingat bahwa bersaing mesti dilakukan secara sehat dan tidak boleh memakai cara curang.

Selain fungsi dari hukum bisnis, anda pun wajib tahu atau juga paham mengenai tujuan hukum bisnis. Tujuan hukum bisnis yang paling mudah adalah Mewujudkan sebuah bisnis yang aman dan juga adil untuk semua pelaku bisnis.


Fungsi Hukum Bisnis

Masalah dalam bisnis tak hanya soal izin berbisnis, namun ada masalah dengan saingan bisnisnya yang sering kita membuat pelaku bisnis mesti bermasalah dengan hukum. Maka dari itu, mulai dari sekarang, bagi anda yang mau bisnisnya akan dengan berjalan dengan lancar, tak ada salahnya anda juga mesti mengetahui lebih detail mengenai hukum dalam berbisnis. Pengertian dari hukum bisnis saja tidak cukup saat kamu mau tahu lebih dalam mengenai hukum bisnis. Biasanya, sesudah anda banyak tau mengenai definisi hukum bisnis, Kamu juga wajib tahu mengenai fungsi atau juga tujuannya.

Baca Juga :  Usaha Peningkatan Hasil Agraris


  • Fungsi yang Pertama

Hukum bisnis pun bisa dijadikan sebagai sumber informasi untuk para pelaku bisnis. Dengan cara mempelajari hukum bisnis, maka mereka dapat mengetahui banyak sedikitnya seluk beluk mengenai berbisnis yang baik ataupun juga menguntungkan.


  • Fungsi yang Kedua

Fungsi hukum bisnis yang kedua adalah seorang pelaku bisnis bisa lebih tau tentang hak dan kewajbannya saat mendirikan sebuah usaha. Hak berbisnis, salah satunya mungkin dapat menawarkan sebuah produk apapun sebagai produk bisnis andalannya.

Yang terpenting adalah, produk bisnisnya tidak akan menyimpang dari aturan perundang-undangan serta tidak akan merugikan orang lain. Sementara untuk masalah kewajban, kewajiban pelaku bisnis adalah membayar pajak. Jadi, kalau anda mengerti hukum bisnis dengan baik,maka seharusnya anda tidak akan melupakan kewajiban anda yaitu membayar pajak.


Sumber Hukum Bisnis


  • Hukum Perdata (KUHPerdata)

Hukum Perdata ,Misalnya hukum perjanjian (kontrak), hak-hak kebendaan, sebagai sumber dimana terjadinya bisnis.


  • Hukum Dagang (KUHDagang)

Hukum Dagang , Contohnya kewajiban pembukuan, perusahaan persekutuan (Firma, CV), asuransi, pengangkutan, surat berharga, pedagang perantara, keagenan maupun distributor, dsb).


  • Hukum Publik (pidana Ekonomi/KUHPidana)

Hukum Publik ,Misalnya kejahatan-kejahatan di bidang ekonomi atau bisnis : Penyeludupan, illegal logging, korupsi, dsb.


Ruang Lingkup Hukum Bisnis

Secara garis besar yang merupakan ruang lingkup dari hukum bisnis, antara lain sebagai berikut :

  1. Kontrak bisnis
  2. Bentuk-bentuk badan usaha (PT, CV, Firma)
  3. Perusahaan go publik dan pasar modal
  4. Jual beli perusahaan
  5. Penanaman modal/investasi (PAM/PMDN)
  6. Kepailitan dan likuidasi
  7. Merger, konsolidasi dan akuisisi
  8. Perkreditan dan pembiayaan
  9. Jaminan hutang
  10. Surat-surat berharga
  11. Ketenagakerjaan/perburuhan
  12. Hak Kekayaan Intelektual, yaitu Hak Paten (UU No. 14 tahun 2001, Hak Merek UU No. 15 tahun 2001, Hak Cipta (UU No. 1 19 tahun 2002), Perlindungan Varietas Tanaman (UU No. 29 tahun 2000), Rahasia Dagang (UU No. 30 tahun 2000 ), Desain Industri, (UU No. 31 tahun 2000), dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (UU No. 32 tahun 2000).
  13. Larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
  14. Perlindungan konsumen (UU No.8/1999)
  15. Keagenan dan distribusi
  16. Asuransi (UU No. 2/1992)
  17. Perpajakan
  18. Penyelesaian sengketa bisnis
  19. Bisnis internasional
  20. Hukum pengangkutan (dart, laut, udara)
  21. Alih Teknologi – perlu perlindungan dan jaminan kepastian hukum bagi pemilik teknologi maupun pengguna teknologi seperti mengenai bentuk dan cara pengalihan teknologi asing ke dalam negeri.
  22. Hukum perindustrian/industri pengolahan.
  23. Hukum Kegiatan perusahan multinasional (ekspor – inport)
  24. Hukum Kegiatan Pertambangan
  25. Hukum Perbankan (UU No. 10/1998) dan surat-surat berharga
  26. Hukum Real estate/perumahan/bangunan
  27. Hukum Perjanjian internasional/perdagangan internasional.
  28. Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (UU No. 15 tahun 2002)
Baca Juga :  Pengertian Literasi Informasi

Sumber-Sumber Hukum Bisnis

Yang dimaksud dengan sumber hukum bisnis Business Law disini adalah dimana kita bisa menemukan sumber hukum bisnis itu.Yang mana nantinya sumber hukum tersebut dijadikan sebagai dasar hukum berlakunya hukum yang dipakai dalam menjalankan bisnis tersebut. Sumber hukum bisnis yang utama/pokok (1338 ayat 1 KUHPerdata) adalah:

  • Asas kontrak (perjanjian) itu sendiri yang menjadi sumber hukum utama, dimana masing-masing pihak terikat untuk tunduk kepada kontrak yang telah disepakati. (kontrak yg dibuat diberlakukan sama dgn UU),
  • Asas kebebasan berkontrak, dimana para pihak bebas untuk membuat dan menentukan isi dari kontrak yang mereka sepakati.

Prinsip-Prinsip Umum Dalam Hukum Bisnis


  • Prinsip Otonomi

Orang bisnis yang otonom sadar sepenuhnya akan apa yang menjadi kewajibannya dalam dunia bisnis. la akan sadar dengan tidak begitu saja mengikuti saja norma dan nilai moral yang ada, namun juga melakukan sesuatu karena tahu dan sadar bahwa hal itu baik, karena semuanya sudah dipikirkan dan dipertimbangkan secara masak-masak.


  • Prinsip Kejujuran

Bisnis tidak akan bertahan lama jika tidak ada kejujuran, karena kejujuran merupakan modal utama untuk memperoleh kepercayaan dari mitra bisnis-nya, baik berupa kepercayaan komersial, material, maupun moril.


  • Prinsip Keadilan

Prinsip ini menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan kriteria yang rasional objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Keadilan berarti tidak ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya.


  • Prinsip Saling Menguntungkan

Prinsip ini menuntut agar semua pihak berusaha untuk saling mengun­tungkan satu sama lain. Dalam dunia bisnis, prinsip ini menuntut persaingan bisnis haruslah bisa melahirkan suatu win-win situation.


  • Prinsip Integritas Moral

Prinsip ini menyarankan dalam berbisnis selayaknya dijalankan dengan tetap menjaga nama baiknya dan nama baik perusahaan.

Baca Juga :  Cerita Dongeng Batu Menangis


Pentingnya Hukum Bisnis Dalam Pelaku Bisnis

Dewasa ini aktivitas bisnis berkembang begitu pesatnya dan terus merambah ke berbagai bidang, baik menyangkut barang maupun jasa.Bisnis merupakan salah satu pilar penopang dalam upaya mendukung perkembangan ekonomi dan pembangunan.

Dalam melakukan bisnis tidak mungkin pelaku bisnis terlepas dari hukum karena hukum sangat berperan mengatur bisnis agar bisnis bisa berjalan dengan lancar, tertib, aman sehingga tidak ada pihak-pihak yang dirugikan akibat adanya kegiatan bisnis tersebut, contoh hukum bisnis adalah undang-undang perlindungan konsumen (UU No. 8 tahun 1999).

Dalam undang-undang perlindungan konsumen dalam pasal disebut diatur tentang kewajiban pengusaha mencantumkan lebel halal dan kadaluarsa pada setiap produk yang ia keluarkan. Dengan kewajiban tersebut konsumen terlindungi kesehatannya karena ada jaminan perlindungan jika produk sudah daluarsa. Begitu juga dengan konsumen umat islam adanya lebel halal akan terjamin dari mengkonsumsi produk haram.


Demikianlah artikel dari duniapendidikan.co.id tentang Apa itu Hukum Bisnis : Pengertian, Tujuan, Fungsi, Sumber, Ruang Lingkup, Prinsip Umum, dan Kepentingannya, semoga bermanfaat

Posting pada SD