Hubungan Pemerintah Pusat

Diposting pada

Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah

Hubungan antara pemerintah pusat dan daerah selalu menjadi sorotan menarik untuk ditelaah. Setelah berdirinya Republik Indonesia dan dibentuknya pemerintahan pusat dan daerah, tak selalu hubungan yang terjalin penuh keharmonisan. Ada kalanya terjadi beberapa “perselisihan”. Baik sejak zaman orde lama, orde baru, bahkan pada era reformasi ini.

Pada dasarnya, guna mencapai tujuan Negara yaitu kemakmuran rakyat, perlu adanya hubungan harmonis dari berbagai pihak. Termasuk pemerintah pusat dan daerah. Dengan adanya hubungan yang harmonis, diharapkan terjalin kinerja yang sinergis sehingga pelayanan negara terhadap rakyat dapat diwujudkan. Perbincangan tentang hubungan pemerintahan antara pusat dan daerah senantiasa selalu menjadi perdebatan panjang dinegara manapun didunia ini, baik pada negara-negara yang telah maju seperti Amerika Serikat dan Inggeris apalagi bagi negara yang baru berkembang dan sedang berusaha  mencari bentuk dan bereksprimen tentang bentuk  hubungan yang serasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat seperti Republik Indonesia ini.

Bentuk perdebatan tentang hubungan yang serasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah tersebut selalu tidak lepas dari cara-cara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam berbagi wewenang dan kekuasaan. Dalam literatur tentang pemerintahan sebenarnya hanya dikenal 2 cara yang menghubungkan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, yaitu cara pertama dikenal dengan istilah “sentralisasi”, dimana segala urusan, tugas, fungsi dan wewenang penyelenggaraan pemerintahan ada pada pemerintah pusat yang pelaksanaannya dilakukan secara dekonsentrasi. Cara yang lain adalah dengan “desentralisasi” yang berkonotasi sebaliknya yaitu pelimpahan kewenangan dan tanggung jawab (akan fungsi-fungsi publik) dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.


Pengertian Pemerintah Pusat

Pemerintahan pusat merupakan penyelenggara pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu Presiden dengan dibantu seorang Wakil Presiden serta menteri-menteri negara. Dengan kata lain, pemerintahan pusat ialah pemerintahan secara nasional yang terletak di ibu kota Negara Republik Indonesia.

√ Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah : Pengertian, Hubungan, Asas dan Pembagian Urusannya

Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan pusat oleh pemerintah daerah dan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah), berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia), seperti yang dimaksud di UUD 1945.


Hubungan Pemerintah


  1. Hubungan Struktural

Hubungan struktural merupakan hubungan yang didasarkan pada tingkat dan jenjang di pemerintahan. Pemerintah Daerah betugas menyelenggara urusan pemerintahan di daerah masing-masing bersama DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, dalam sistem dan prinsip NKRI. Secara struktural Presiden adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam penyelenggara urusan pemerintahan di tingkat nasional. kepala daerah adalah penyelenggara urusan pemerintahan di daerah masing-masing sesuai dengan prinsip otonomi seluas luasnya.


  1. Hubungan Fungsional

Hubungan fungsional adalah hubungan yang didasarkan pada fungsi masing-masing pemerintahan yang saling mempengaruhi serta saling bergantung antara satu dengan yang lain. Pada dasarnya pemerintah pusat dan daerah mempunyai hubungan kewenangan yang saling melengkapi satu sama lain. Hubungan tersebut terletak pada visi, misi, tujuan, serta fungsinya masing-masing. Visi dan misi kedua lembaga ini, baik di tingkat lokal ataupun nasional adalah melindungi serta memberi ruang kebebasan kepada daerah untuk mengolah dan mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan kondisi serta kemampuan daerahnya. Hubungan fugsional menyangkut atas pembagian tugas dan kewenangan yang mesti dijalankan oleh pemerintahan pusat serta daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik (goog governance).

Baca Juga :  Aves


Asas Pemerintah


  1. Asas Dekonsentrasi

Asas Dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat atau bisa juga kepada instansi vertikal di wilayah tertentu atau kepada wali kota ataupun bupati sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum.


  1. Asas Desentralisasi

Asas Desentralisasi adalah penyerahan kewenangan dari pusat ke daerah, dan domain dari desentralisasi sangat berhubungan dengan penyerahan kekuasaan dari sebelumnya kekuasaan milik pusat menjadi milik daerah.


  1. Asas Tugas Pembantuan

 Asas Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk menjalankan pemerintahan sebagian Urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah Daerah provinsi pada Daerah kota atau kabupaten untuk menjalankan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kekuasaan Daerah provinsi.


Pembagian Urusan Pemerintah


  1. Urusan Pemerintahan Konkuren.

Urusan Pemerintahan Konkuren adalah Urusan Pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kota atau kabupaten, urusan yang diserahkan kepada daerah menjadi patokan pelaksana otonomi daerah. Pembagian tersebut mencangkup berbagai bidang, mulai dari perdagangan, pertanian, perikanan, pertambangan dan lain lain. Tapi prinsip utama dalam pembagian urusan pemerintahan konkuren adalah mesti didasarkan pada efisiensi, akuntabilitas, eksternalitas dan harus berkepentingan nasional.

Pembagian urusan konkuren kemudian diperjelas dalam tatananan territorial atau wilayah, seperti contohnya dalam lokasi, pusat berwenang pada lokasi lintasi Negara maupun lintas daerah provinsi, sedang provinsi berada pada lintas kabupaten atau kota, sedang untuk tingkat kabupaten atau kota berada pada area dalam kabupaten atau kota.


  1. Urusan Pemerintahan Absolut

Urusan Pemerintahan Absolut adalah urusan pemerintahan yang menjadi sepenuhnya menjadi kekuasaan pusat. Definisi Pusat bila kita masuk bidang eksekutif adalah Pemerintah Pusat, definisinya sendiri adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan juga menteri. Cakupan urusan pemerintahan absolut terdiri dari masalah bidang politik luar negeri, pertanahan, keamanan, yustisi, moneter ,fiskal dan agama.

Meski sepenuhnya berada ditangan pusat, urusan pemerintahan absolut dapat dilimpahkan kepada instansi vertikal yang ada di daerah berdasarkan asas dekonsentrasi . Instansi vertical sendiri adalah perangkat kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang mengurus Urusan Pemerintahan yang tidak diserahkan kepada daerah otonom dalam wilayah tertentu dalam rangka Dekonsentrasi, contoh instansi vertikal di daerah adalah satuan kerja perangkat daerah atau SKPD, Contohnya dinas dan badan daerah.


  1. Urusan Pemerintahan Umum

Urusan Pemerintahan Umum adalah urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala Pemerintah. Urusan tersebut meliputi kerukunan antar umatberagama, pengembangan kehidupan demokrasi, pembinaan ketahanan nasional, koordinasi pelaksanaan tugas antarinstansi pemerintahan yang terletak diwilayah daerah provinsi dan kabupaten atau kota, penanganan konflik social, persatuan dan kesatuan bangsa, pembinaan kerukunan antar suku ataupun intrasuku dan pelaksananan semua urusan pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan pemerintahan daerah(pemda).

Baca Juga :  Barang Tambang dan Manfaatnya

Pelaksaan urusan pemerintahan umum merupakan gubernur dan bupati atau walikota di daerahnya masing-masing, dibantu oleh instansi vertikal. Pertanggung jawabannya sendiri, gubernur bertanggung jawab kepada Presiden lewat menteri dan walikota atau bupati bertanggung jawab kepada menteri melalui gubernur.


Model-Model Hubungan Pusat – Daerah

  • Hubungan kedudukan pemerintah daerah terhadap pusat menurut Dennis Kavanagh:
  1. Agency Model : pemerintah daerah dianggap sebagai pelaksana belaka
  2. Partnership Model : pemerintah daerah memiliki kebebasan untuk melakukan local choice
  • Sistem Hubungan Pusat dan Daerah menurut Nimrod Raphaeli:
  1. Comprehensive Local Government System : pemerintah pusat banyak sekali menyerahkan urusan dan wewenangnya kepada pemerintah daerah. Pemerintah Daerah memiliki kekuasaan yang besar.
  2. Partnership System : beberapa urusan yang jumlahnya cukup memadai diserahkan oleh pusat kepada daerah, wewenang lain tetap di pusat.
  3. Dual System : imbangan kekuasaan pusat dan daerah.
  4. Integrated Administrative System : Pusat mengatur secara langsung daerah bersangkutan mengenai segala pelayanan teknis melalui koordinatornya yang berada di daerah/wilayah.

Lingkup hubungan pusat dan daerah antara lain meliputi hubungan kewenangan,  kelembagaan, keuangan, pelayanan publik , pembangunan  dan pengawasan.


Bidang Kewenangan

Dalam penyelenggaraan desentralisasi terdapat dua elemen penting, yakni pembentukan daerah otonom dan penyerahan kekuasaan secara hukum dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus bagian-bagian tertentu urusan pemerintahan. Oleh karena itu, tidaklah mengherankan apabila penyelenggaraan desentralisasi menuntut persebaran urusan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom sebagai badan hukum publik.

Urusan pemerintahan yang didistribusikan hanyalah merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kompetensi pemerintah dan tidak mencakup urusan yang menjadi kompetensi lembaga negara tertinggi dan/atau lembaga tinggi negara.

Secara teoritis, persebaran urusan pemerintahan kepada daerah dapat dibedakan dalam 3 (tiga)  ajaran rumah tangga berikut :


  • Ajaran Formil

Di dalam ajaran rumah tangga formil (formele huishoudingsleer), tidak ada perbedaan sifat urusan-urusan yang diselenggarakan pemerintah pusat dan daerah otonom. Pada prinsipnya urusan yang dapat dikerjakan oleh masyarakat hukum yang satu juga dapat dilakukan oleh masyarakat yang lain. Bila dilakukan pembagian tugas, hal itu semata-mata didasarkan atas pertimbangan-pertimbangan yang rasional dan praktis.

Artinya, pembagian itu tidak karena materi yang diatur berbeda sifatnya, tetapi semata-mata karena keyakinan bahwa kepentingan-kepentingan daerah itu dapat lebih baik dan lebih berhasil diselenggarakan sendiri oleh setiap daerah daripada oleh pemerintah pusat.

Urusan rumah tangga daerah tidak diperinci secara nominatif di dalam undang-undang pembentukannya, tetapi ditemukan dalam suatu rumusan umum. Rumusan umum hanya mengandung prinsip-prinsipnya saja, sedangkan pengaturan lebih lanjut diserahkan kepada prakarsa daerah yang bersangkutan.


  • Ajaran Materiil

Dalam ajaran rumah tangga materiil (materiele huishoudingsleer), antara pemerintah pusat dan daerah terdapat pembagian tugas yang diperinci secara tegas di dalam peraturan perundang-undangan. Kewenangan setiap daerah hanya meliputi tugas-tugas yang ditentukan satu per satu secara nominatif.

Rasio dari pembagian tugas ini didasarkan kepada suatu keyakinan bahwa ada perbedaan tugas yang azasi dalam menjalankan pemerintahan dan memajukan kemakmuran serta kesejahteraan masyarakat antara negara dan daerah otonom yang lebih kecil. Daerah otonom sebagai masyarakat hukum yang lebih kecil mempunyai urusan sendiri yang secara prinsipil berbeda dari negara sebagai kesatuan masyarakat hukum yang lebih besar dan berada di atasnya. Negara dan daerah otonom masing-masing mempunyai urusan sendiri yang spesifik.


  • Ajaran Riil

Di dalam ajaran rumah tangga riil dianut kebijaksanaan bahwa setiap undang-undang pembentukan daerah mencantumkan beberapa urusan rumah tangga daerah yang dinyatakan sebagai modal pangkal dengan disertai segala atributnya berupa kewenangan, personil, alat perlengkapan, dan sumber pembiayaan. Dengan modal pangkal itu, daerah yang bersangkutan mulai bekerja, dengan catatan bahwa setiap saat urusan-urusan tersebut dapat ditambah sesuai dengan kesanggupan dan kemampuan daerah yang bersangkutan.

Baca Juga :  Announcement Text


Bidang Kelembagaan

Organisasi pada dasarnya adalah wadah sekaligus sistem kerjasama orang-orang untuk mencapai tujuan. Pada organisasi pemerintah, kegiatan yang dijalankan untuk mencapai tujuan didasarkan pada kewenangan yang dimilikinya. Organisasi pemerintah daerah di Indonesia pada masa lalu disusun dengan dasar perhitungan :

  1. adanya kewenangan pangkal yang diberikan kepada daerah melalui undang-undang  pembentukan daerah otonom;
  2. adanya tambahan penyerahan urusan berdasarkan pandangan pemerintah pusat;
  3. adanya pemberian dana/anggaran yang diikuti dengan pembentukan organisasi untuk menjalankan urusan dan menggunakan dana (prinsipFunction Follow Money).

Hubungan Pusat-Daerah Bidang Kelembagaan Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007

Dengan perubahan terminologi pembagian urusan pemerintah yang bersifat konkuren berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, maka dalam implementasi kelembagaan setidaknya terwadahi fungsi-fungsi pemerintahan pada masing-masing tingkatan pemerintahan.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, ditegaskan bahwa dasar utama penyusunan perangkat daerah dalam bentuk suatu organisasi adalah adanya urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan, namun tidak berarti bahwa setiap penanganan urusan pemerintahan harus dibentuk ke dalam organisasi tersendiri.

Besaran organisasi perangkat daerah sekurang-kurangnya mempertimbangkan faktor keuangan, kebutuhan daerah, cakupan tugas yang meliputi sasaran tugas yang harus diwujudkan, jenis dan banyaknya tugas, luas wilayah kerja dan kondisi geografis, jumlah dan kepadatan penduduk, potensi daerah yang bertalian dengan urusan yang akan ditangani, sarana dan prasarana penunjang tugas. Oleh karena itu kebutuhan akan organisasi perangkat daerah bagi masing-masing daerah tidak senantiasa sama atau seragam.

Kriteria untuk menentukan jumlah besaran organisasi perangkat daerah masing-masing pemerintah daerah dengan variabel jumlah penduduk, luas wilayah dan jumlah APBD, yang kemudian ditetapkan pembobotan masing-masing variabel yaitu 40% (empat puluh persen) untuk variabel jumlah penduduk, 35% (tiga puluh lima persen) untuk variabel luas wilayah dan 25% (dua puluh lima persen) untuk variabel jumlah APBD.


Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi

Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi terdiri dari :


  1. Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD

  1. Sekretariat daerah terdiri dari asisten, dan masing-masing asisten terdiri dari paling banyak 3 (tiga) biro, dan masing-masing biro terdiri dari paling banyak 4 (empat) bagian, dan masing-masing bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) subbagian.
  2. Sekretariat DPRD terdiri dari paling banyak 4 (empat) bagian, dan masing-masing bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) subbagian.

  1. Dinas Daerah

  1. Dinas terdiri dari 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 4 (empat) bidang, sekretariat terdiri dari 3 (tiga) subbagian, dan masing-masing bidang terdiri dari paling banyak 3 (tiga) seksi.
  2. Unit pelaksana teknis pada dinas terdiri dari 1 (satu) subbagian tata usaha dan kelompok jabatan fungsional.
  3. Unit pelaksana teknis dinas yang belum terdapat jabatan fungsional dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) seksi.

  1. Lembaga Teknis Daerah

  1. Inspektorat terdiri dari 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 4 (empat) inspektur pembantu, sekretariat terdiri dari 3 (tiga) subbagian, serta kelompok jabatan fungsional.

demikianlah artikel dari duniapendidikan.co.id mengenai Hubungan Pemerintah Pusat : Definisi, Pengertian, Asas, Pembagian Urusan, Model, Bidang Kewenangan, Lelembabaan, Susunan Organisasi, semoga artikel ini bermanfaat bagi anda semuanya.

 

 

Sponsor :

Posting pada SD