Perbedaan Hukum Pidana dan Perdata

Diposting pada

Perbedaan Hukum Pidana dan Hukum Perdata

Hukum pidana berbeda dengan hukum perdata dalam beberapa hal diantaranya dari pengertian, isi sampai pelaksanaannya. Perbedaan hukum pidana dan hukum perdata dapat diuraikan secara ringkas seperti tercantum dibawah ini :

Perbedaan Hukum Pidana dan Perdata

Pengertian dari hukum pidana adalah serangkaian kaidah hukum tertulis yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang atau tidak boleh dilakukan dengan adanya ancaman sanksi tertentu. Pengertian hukum perdata adalah sekumpulan aturan hukum yang mengatur hubungan antara individu dengan individu, fokus dari hukum perdata adalah kepentingan personal atau kepentingan individu.

Perbedaannya antara lain adalah jika hukum perdata memperbolehkan mengadakan macam-macam interpretasi terhadap undang undang hukum perdata, sedangkan hukum pidana hanya boleh ditafsirkan menurut arti kata dalam undang undang pidana itu sendiri atau penafsiran secara authentuik (penafsiran yang tercantum dalam undang undang pidana itu sendiri).

Jika dalam suatu kasus terjadi pelanggaran maka pelanggaran terhadap norma hukum perdata ditindaki oleh pengadilan setelah adanya pengaduan oleh pihak yang merasa dirugikan oleh pihak lain, dan pihak yang mengadukan pelanggaran menjadi penggugat dalam perkara tersebut. Sedangkan pelanggaran terhadap hukum pidana pada umumnya segera diambil tindakan oleh pengadilan tanpa harus adanya pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan. Setelah terjadi pelanggaran terhadap hukum pidana, maka alat-alat perlengkapan seperti polisi, jaksa dan hakim yang dapat segera bertindak.

Perbedaan lainnya adalah jika hukum perdata mengatur hubungan hukum antara seseorang dengan orang lain dengan menitikberatkan masalah pada kepentingan perorangan, sedangkan hukum pidana merupakan hubungan hukum antara seseorang anggota masyarakat dengan negara yang menguasai tata tertib masyarakat tersebut.

Baca Juga :  Pengertian Konflik

Sebelum kita ketahui tentang perbedaan dari Hukum Pidana dengan Hukum Perdata. Bahwa perlu adanya pengertian terlebih dahulu dari masing – masing hukum tersebut. Hukum pidana berbeda dengan hukum perdata dalam beberapa hal diantaranya terlihat dari perbedaan pengertian, isi, pelaksanaannya sampai dengan perbedaan menafsirkannya. Perbedaan hukum pidana dan hukum perdata dapat diuraikan secara ringkas seperti tercantum dibawah ini :


Perbedaan Pengertiaan

  • Hukum perdata adalah sekumpulan aturan hukum yang mengatur hubungan antara individu dengan individu, fokus dari hukum perdata adalah kepentingan personal atau kepentingan individu.
  • Hukum pidana adalah serangkaian kaidah hukum tertulis yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang atau tidak boleh dilakukan, dengan adanya ancaman sanksi tertentu.

Perbedaan Isinya

  • Hukum Perdata mengatur hubungan-hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan.
  • Hukum Pidana mengatur hubungan-hukum antara seorang anggota masyarakat (warganegara) dengan negara yang menguasai tata tertib masyarakat itu.

Perbedaan Pelaksanaanya

  • Pelanggaran terhadap norma-hukum perdata baru diambil tindakan oleh pengadilan setelah ada pengaduan oleh pihak berkepentingan yang merasa dirugikan. Pihak yang mengadu, menjadi penggugat dalam perkara itu.
  • Pelanggaran terhadap norma hukum pidana, pada umumnya segera diambil tindakan oleh pengadilan tanpa ada pengaduan dari pihak yang dirugikan. Setelah terjadi pelanggaran terhadap norma-hukum pidana (delik = tindak pidana), maka alat-alat perlengkapan Negara seperti Polisi, Jaksa dan Hakim segera bertindak. Pihak yang menjadi korban cukuplah melaporkan kepada yang berwajib (Polisi) tentang tindak-pidana yang terjadi. Pihak yang melaporkan (yang dirugikan) menjadi saksi dalam perkara itu, sedang yang menjadi penggugat adalah Penuntut Umum itu (Jaksa).

Terhadap beberapa tindak pidana tertentu, tidak diambil tindakan oleh pihak yang berwajib, jika tidak diajukan pengaduan oleh pihak yang dirugikan, misalnya : perzinahan, perkosaan, pencurian antara keluarga.

Baca Juga :  Energi Nuklir


Perbedaan Menafsirkan

  • a. Hukum Perdata memperbolehkan untuk mengadakan macam-macam interprestasi terhadap Undang-Undang Hukum Perdata.
  • b. Hukum Pidana hanya boleh ditafsirkan menurut arti kata dalam Undang-Undang Pidana itu sendiri. Hukum Pidana hanya mengenal penafsiran authentik, yaitu penafsiran yang tercantum Undang-Undang Hukum Pidana itu sendiri (Titel IX dari buku ke I Kitab Undang-undang Hukum Pidana).

Contoh Hukum Perdata

Hukum Perdata mengatur hubungan hukum antara orang satu dengan orang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan.

Misal:

A merupakan anggota kelompok simpan pinjam PPK. Pada waktu meminjam dana PPK si A terikat kontrak dengan program PPK melalui UPK. Hubungan hukum antara A dan UPK dikenai aturan hukum perdata. Bila dikemudian hari A tidak mau mengembalikan uang yang dipinjamnya, tindakan ini akan dikenai aturan hukum perdata. Sedang hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antara seorang anggota masyarakat (sebagi warga Negara) dengan Negara (sebagi penguasa tata tertib masyarakat).

Misal:

Ketua kelompok UEP Bunga Mawar Tidak menyerahkan setoran kelompok kepada UPK, tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi. Tindak pidana ini masuk dalam klausul delik pidana penggelapan.

Bagaimana penerapan ke dua hukum tersebut? Pelanggaran terhadap aturan hukum perdata baru dapat diambil tindakan oleh pengadilan setelah ada pengaduan oleh pihak berkepentingan yang merasa dirugikan (disebut: penggugat). Pelanggaran terhadap aturan hukum pidana segera diambil tindakan oleh aparat hukum tanpa ada pengaduan dari pihak yang dirugikan, kecuali tindak pidana yang termasuk dalam delik aduan seperti perkosaan, kekerasan dalam rumah tangga, pencurian oleh keluarga, dll.

Dalam hal terjadi tindakan diluar hukum baik pidana maupun perdata, penangannya diatur dalam Hukum Acara pidana dan Hukum Acara perdata.

Perbedaan Hukum Acara Pidana dan Perdata?

Baca Juga :  Gempa Bumi

  • Perbedaan mengadili

Hukum acara perdata mengatur cara mengadili perkara di muka pengadilan perdata oleh hakim perdata.

Hukum acara pidana mengatur cara mengadili perkara pidana di muka pengadilan pidana oleh hakim pidana.

  • Perbedaan pelaksanaan

Pada acara perdata inisiatif beracara dari pihak berkepentingan yang dirugikan.

Pada acara pidana inisiatif beracara datang dari penuntut umum/ jaksa.

  • Perbedaan dalam penuntutan

Dalam acara perdata, yang menuntut si tergugat adalah pihak yang dirugikan. Penggugat berhadapan dengan tergugat, jadi tidak ada penuntut umun/ jaksa.

Dalam acara pidana, jaksa menjadi penuntut umum yang mewakili Negara, berhadapan dengan si terdakwa. Disini terdapat seorang jaksa.

Misal:

Ketua kelompok UEP Bunga Mawar Tidak menyerahkan setoran kelompok kepada UPK, tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi. Tindak pidana ini masuk dalam klausul delik pidana penggelapan Misal: A merupakan anggota kelompok simpan pinjam PPK. Pada waktu meminjam dana PPK si A terikat kontrak dengan program PPK melalui UPK. Hubungan hukum antara A dan UPK dikenai aturan hukum perdata.

Bila dikemudian hari A tidak mau mengembalikan uang yang dipinjamnya, tindakan ini akan hukum perdata mengatur hak pribadi dan hukum pidana mengatur hak yang berkenaan dengan orang banyak, sehingga apabila terjadi pelanggaran, dalam hukum perdata maka pelanggaran tersebut bisa ditindaklnjuti apabila ada pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan sedangkan dalam hukum pidana apabila terjadi suatu pelanggaran maka negara langsung mengambil tindakan kecuali dalam delik2 tertentu yaitu delik adua.


Demikianlah artikel dari duniapendidikan.co.id mengneai Perbedaan Hukum Pidana dan Perdata : Pengertian, Isi, Pelaksanaan, Menafsirkan, Contohnya, semoga artikel ini bermanfaat bagi anda semuanya.