Gratifikasi Adalah

Diposting pada

Pengertian Gratifikasi

Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian biaya tambahan (fee), uang, barang, rabat (diskon), komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik


Pemidanaan Gratifikasi

Gratifikasi berbeda dengan hadian dan sedekah. Hadiah dan sedekah tidak terkait dengan kepentingan untuk memperoleh keputusan tertentu, tetapi motifnya lebih didasarkan pada keikhlasan semata. Gratifikasi pemberian untuk memperoleh keuntungan tertentu lewat keputusan yang dikeluarkan oleh penerima gratifikasi. Pemikiran inilah yang menjadi landasan pasal pemidanaan gratifikasi.

Pasal pemidanaan gratifikasi, Pasal 12B ayat (1) UU No. 31/1999 yo UU No. 20/2001, yang berbunyi setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Dari rumusan pasal tersebut, berarti tidak semua gratifikasi menjadi suap. gratifikasi yang menjadi suap yang berakibat hukuman pidana (pemidanaan gratifikasi) (pasal 12B(2)).


Pembuktian Tindak Pidana Gratifikasi

Dari rumusan pasal 12B ayat (1) UU No. 31/1999 yo UU No. 20/2001, unsur tindak pidana Gratifikasi atau suap ada dua, pertama, pemberian dan penerimaan gratifikasi (serah terima); kedua, berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Pada unsur kedua ini, muncul konstruksi yuridis turunan (unsur derivatif) unsur kedua dua hal, yaitu mengeluarkan putusan dari jabatannya yang bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya. Dan, putusan tersebut menguntungkan pihak pemberi gratifikasi. Ini berarti, dalam unsur kedua, ada putusan jabatan yang putusan tersebut bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya (melawan hukum) dan ada keuntungan dari putusan tersebut pada pemberi gratifikasi.

Baca Juga :  Pengertian Ekonomi Makro dan Mikro

Unsur pertama dan unsur kedua, diikat oleh rumusan kata”apabila berhubungan dengan”. Ini menunjukan adanya hubungan sebab akibat (qondite sine quanon) antara unsur pertama dengan unsur kedua. Kata “apabila” menunjukan bahwa pembentuk undang-undang mengakui bahwa tidak semua gratifikasi berkaitan dengan jabatan (unsur kedua). Tanpa adanya hubungan sebab akibat dua unsur tindak pidana gratifikasi atau suap tidak bisa menyatu menjadi tindak pidana gratifikasi atau suap.

Pembuktian adanya tindak pidana gratifikasi berarti menunjukan adanya dua unsur tersebut diatas dan menunjukan relasi sebab akibat antara dua unsur tersebut. Secara operasional, yang harus dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum; pertama, adanya serah terima gratifikasi, kedua, adanya putusan yang memberikan keuntungan pada penerima gratifikasi, ketiga, adanya sebab akibat dari dua hal tersebut.


Dasar Hukum Gratifikasi

  • UU Nomor 30 Tahun 2002

Menurut UU nomor 30 Tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 16 bahwa: “Setiap Pegawai Negeri Atau Penyelenggaraan Negara yang wajib melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.”

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 12B

  1. Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggaraan negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya, dengan ketentuan sebagai berikut :

Yang nilainya Rp. 10.000.000,00 (Sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahawa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;

Yang nilainya kurang dari Rp. 10.000.000,00 (Sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.

  1. Pidana bagi pegawai negeri atau penyelengara negara sebagai dimaksud dalam ayat (1)adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjaran paling singkat 4 (emapt) tahun dan palling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (Satu miliar rupiah).
Baca Juga :  Pernapasan Adalah

Contoh Gratifikasi

Contoh kasus yang dapat digolongkan sebagai gratifikasi

  1. Pembiayaan kunjungan kerja lembaga legislatif, karena hal ini dapat memengaruhi legislasi dan implementasinya oleh eksekutif.
  2. Cinderamata bagi guru (PNS) setelah pembagian rapor/kelulusan.
  3. Pungutan liar di jalan raya dan tidak disertai tanda bukti dengan tujuan sumbangan tidak jelas, oknum yang terlibat bisa jadi dari petugas kepolisian (polisi lalu lintas), retribusi (dinas pendapatan daerah), LLAJR dan masyarakat (preman). Apabila kasus ini terjadi KPK menyarankan agar laporan dipublikasikan oleh media massa dan dilakukan penindakan tegas terhadap pelaku.
  4. Penyediaan biaya tambahan (fee) 10-20 persen dari nilai proyek.
  5. Uang retribusi untuk masuk pelabuhan tanpa tiket yang dilakukan oleh Instansi Pelabuhan, Dinas Perhubungan, dan Dinas Pendapatan Daerah.
  6. Parsel ponsel canggih keluaran terbaru dari pengusaha ke pejabat.
  7. Perjalanan wisata bagi bupati menjelang akhir jabatan.
  8. Pembangunan tempat ibadah di kantor pemerintah (karena biasanya sudah tersedia anggaran untuk pembangunan tempat ibadah dimana anggaran tersebut harus dipergunakan sesuai dengan pos anggaran dan keperluan tambahan dana dapat menggunakan kotak amal).
  9. Hadiah pernikahan untuk keluarga PNS yang melewati batas kewajaran (baik nilai ataupun harganya).
  10. Pengurusan KTP/SIM/Paspor yang “dipercepat” dengan uang tambahan.
  11. Mensponsori konferensi internasional tanpa menyebutkan biaya perjalanan yang transparan dan kegunaannya, adanya penerimaan ganda, dengan jumlah tidak masuk akal.
  12. Pengurusan izin yang sangat dipersulit.

Kesimpulan bahwa gratifikasi atau pemberian hadiah berubah menjadi suatu yang perbuatan pidana suap khususnya pada seorang Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri adalah pada saat Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri tersebut melakukan tindakan menerima suatu gratifikasi atau pemberian hadiah dari pihak manapun sepanjang pemberian tersebut diberikan berhubungan dengan jabatan atau pekerjaannya.

Baca Juga :  Jantung


Demikianlah artikel dari duniapendidikan.co.id mengenai Gratifikasi Adalah : Pengertian, Dasar Hukum, Pembukitan Tindak Pindana, Contohnya, semoga artikel ini bermanfaat bagi anda semuanya.