Pengertian Zat Adiktif
Zat adiktif adalah istilah untuk zat-zat yang pemakaiannya dapat menimbulkan ketergantungan fisik yang kuat dan ketergantungan psikologis yang panjang (drug dependence). Kelompok zat adiktif adalah narkotika (zat atau obat yang berasal dari tanaman) atau bukan tanaman, baik sintetik maupun semisintetik, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, mengurangi sampai menghilangkan rasa sakit, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Menurut UU RI No 22 / 1997, Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Macam-Macam Zat Adiktif
-
Inhalasin
Inhalasin dapat ditemukan pada larutan yang sangat mudah menguap ketika di hirup seperti cat semprot,lem. Dapat juga ditemukan pada gas nitrous oksida dan zat anestesi contohnya: eter dan kloroform. Pemakaian dalam jangka panjang dapat menyebabkan pusing yang tidak tertolong dan mengakibatkan sampai pingsan,bahkan bahayanya meninggal dunia.
-
Nikotin
Nikotin ini terkandung dalam tembakau yang kemudian dibuat menjadi rokok. Rokok sangat berbahaya dikarena dapat menyebabkan penyakit kangker, serangan jantun, impoten, bronkitis, emfisema, infeksi tenggorokan, dan noda nikotin pada gigi dan lainnya.
-
Kafein
Zenis zat kafein satu ini terkandung dalam teh atau kopi dalam kadar yang rendah. Kafein sangat berkhasiat untuk memperbaiki susunan pada syaraf pusat sehingga memunculkan efek menghilangkan rasa lapar, letih, dan mengantuk. Mengonsumsi dalam jangka panjang dapat menyebabkan kecanduan, gangguan ginjal dan jantung berhenti berkerja serta menyebabkan kematian. Contohnya : Kopi
-
Narkoba
Narkoba(Narkotika, Psikotropika dan Obat obatan Adiktif berbahaya lainnya )Adalah Zat yang apabila dikonsumsi pada tubuh manusia, baik dengan cara disemprot,diminum, dihirup, ataupun disuntik, dapat menyebabakan; mengubah pikiran atau berhalusinasi, suasana hati atau perasaan menjadi kacau, dan perilaku seseorang secara mendadak. Narkoba bisa menimbulkan ketergantungan (adiksi) fisik dan psikologis. Contohnya : Ganja
Dampak Zat Adiktif
-
Dampak Penyalahgunaan Minuman Alkohol
Alkohol yang terdapat pada minuman keras harus dihindari, karena bisa menganggu kinerja jantung dan otot syaraf ,sehingga melemahkan metabolisme tubuh yang mengakibatkan mudah terserang penyakit.
-
Efek/Dampak Penyalahgunaan Ganja
Zat yang ada didalam ganja sangat amat berbahaya karena dapat mengakibatkan daya tahan (imuno) tubuh berkurang dan melemah sangat cepat sehingga mudah terjangkit berbagai macam penyakit dan infeksi serta memperlambat aliran darah coroner,dan dapat menyebabkan kematian.
-
Efek/Dampak Penyalahgunaan Halusinogen
Halusinogen yang terdapat pada tubuh manusia dapat mengakibatkan pendarahan pada otak yang dapat menyebabkan kematian.
Kategori Zat Adiktif a.
Berdasarkan Bahan
- Natural
Diambil dari tanaman, seperti: ganja, candu, kokaina, jamur, kaktus, tembakau, kopi, pinang, dan sirih
- Sintetis
Dibuat dari bahan kimia farmasi atau dicampur dengan bahan alamiah, seperti: amphetamin, kodein, dan lem.
Berdasarkan Efek Kerja
- Merangsang Sistem Syaraf Pusat
Yaitu jenis NAPZA yang mampu memacu kerja jantung, memompa paru-paru dengan lebih giat dan mengaktifkan berbagai hormone transmitter di dalam otak sehingga menyebabkan rasa segar dan bersemangat.
- Menekan Sistem Syaraf Pusat
Yaitu jenis NAPZA yang mampu memperlambat jantung dan denyut nadi, memperlambat kerja paru-paru dan mengurangi transmitter pada otak sehingga menyebabkan rasa mengantuk atau rasa tenang
- Mengacaukan Sistem Syaraf Pusat (Halusinasi)
Yaitu jenis NAPZA yang mampu mempengaruhi kerja susunan saraf pusat, otak dan tulang belakang, sehingga mampu menyebabkan halusinasi, melihat dan merasakan realitas palsu.
Berdasarkan Cara Penggunaan
-
- Dimasukan dalam mulut/diminum (Oral)
- Disuntikan ke dalam tubuh (Injeksi)
- Diletakan di dalam luka (biasanya luka sayatan yang sengaja dibuat)
- Dihisap (sniffed)/dihirup (inhaled)
- Dimasukan melalui anus (Insersi anal)
Berdasarkan Bentuk
-
- Cairan
- Pasta
- Pil/kapsul
- Kristal/blok
- Bubuk
- Gas
- Lapisan kertas (impregnated paper)
Sanksi Tindak Pidana Psikotropika dan Zat Adiktif
Pengedar,produsen,dan pengguna zat adiktif dan psikotropika akan mendapatkan sanksi sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.Hukumannya telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia dan hukum negara.
- UNDANG-UNDANG No.8 TAHUN 1996 TENTANG RATIFIKASI Convention On Psichotropic Substances 1971 (Konvensi Tentang Psikotropika 1971)
- UNDANG-UNDANGUNDANG-UNDANG 23 TAHUN 1992 TENTANG KESEHATAN.
- 5 TAHUN 1997 TENTANG PSIKOTROPIKA.
- PERATURAN MENTERI KESEHATAN No. 124/MENKES/Pen/II/ 1993, TANGGAL 8 PEBRUARI 1993 TENTANG OBAT KERAS
Upaya Pencegahan Penyalahgunaan Zat Adiktif dan Psikotropika
Kita semua harus berupaya untuk terhindar dari penyalahgunaan zat adiktif dan psikotropika. Pencegahan penyalahgunaan zat adiktif dan psikotropika memerlukan peran bersama antara keluarga, masyarakat, dan pemerintah.
-
Peran Anggota Keluarga
Setiap anggota keluarga harus saling menjaga agar jangan sampai ada anggota keluarga yang terlibat dalam penyalahgunaan zat adiktif dan psikotropika. Kalangan remaja ternyata merupakan kelompok terbesar yang menyalahgunakan zat-zat tersebut. Oleh karena itu, setiap orang tua memiliki tanggung jawab membimbing anakanaknya agar menjadi manusia yang bertaqwa kepada Tuhan. Karena ketaqwaan inilah yang akan menjadi perisai ampuh untuk membentengi anak dari menyalahgunakan obat-obat terlarang dan pengaruh buruk yang mungkin datang dari lingkungan di luar rumah.
-
Peran Anggota Masyarakat
Kita sebagai anggota masyarakat perlu mendorong peningkatan pengetahuan setiap anggota masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan obat-obat terlarang. Selain itu, kita sebagai anggota masyarakat perlu memberi informasi kepada pihak yang berwajib jika ada pemakai dan pengedar narkoba di lingkungan tempat tinggal.
-
Peran Sekolah
Sekolah perlu memberikan wawasan yang cukup kepada para siswa tentang bahaya penyalahgunaan zat adiktif dan psikotropika bagi diri pribadi, keluarga, dan orang lain. Selain itu, sekolah perlu mendorong setiap siswa untuk melaporkan pada pihak sekolah jika ada pemakai atau pengedar zat adiktif dan psikotropika di lingkungan sekolah. Sekolah perlu memberikan sanksi yang mendidik untuk setiap siswa yang terbukti menjadi pemakai atau pengedar narkoba.
-
Peran Pemerintah
Pemerintah berperan mencegah terjadinya penyalahgunaan narkotika dan psikotropika dengan cara mengeluarkan aturan hukum yang jelas dan tegas. Di samping itu, setiap penyalahguna, pengedar, pemasok, pengimpor, pembuat, dan penyimpan narkoba perlu diberikan sanksi atau hukuman yang membuat efek jera bagi si pelaku dan mencegah yang lain dari kesalahan yang sama.
demikian lah tadi artikel dari duniapendidikan.co.id mengenai Zat Adiktif : Pengertian, Macam, Dampak, Kategori, Sanksi Tindak Pidana , semoga dapat menambah wawasan anda.
Link Partner :