Contoh Wilayah Ekstrateritorial

Diposting pada

Pengertian Negara

negara merupakan sekumpulan manusia yang menyatakan diri untuk membentuk atau membuat aturan kedaulatan sendiri untuk mencapai tujuan bersama. Setiap negara umumnya memiliki hal-hal yang sama, yang membuat mereka menyatukan diri, misalnya ialah persamaan ras, persamaan golongan, persamaan latar belakang dan yang lainnya. Hal tersebut mengakibatkan seriap negara memiliki keunikan dan juga kekhasan masing-masing. Dan biasanya negara memiliki satu kesamaan, yaitu kesamaan wilayah. Secara umum dapat diseimpulkan bahwa unsur-unsur terbentuknya negara atau suatu organisasi berdaulat bisa dikatakan negara, yaitu:

Wilayah Ekstrateritorial

  1. Rakyat

sebuah organisasi atau persekutuan dengan tujuan bersama bisa dikatakan menjadi sebuah negara apabila mempunyai negara. Tidak hanya rakyat yang berada di wilayah tersebut sekedar pengisi, akan tetapi merekan mengakui bahwa mereka ialah wahga negaranya. Setiap negara memiliki syarat sendiri untuk warga negaranya, misalnya seperti syarat menjadi warga negara indonesia.


  1. Daerah Atau Wilayah

Sebuah negara harus memiliki daerah atau wilayah kekuasaan yang sah di mana penduduknya tinggal. Wilayah tersebut bukan wilayah yang dalam status sengketa. Wilayah neggara terdiri dari wilayah darat, udara, laut dan wilayah ekstratorial.


  1. Pemerintahan Yang Berdaulat

Berdaulat artinya tidak dipengaruhi oleh pihak negara-negara lain. Pemerintah ini dipilih secara demokratis atau tidak bergantung kepada sistem pemerintahan yang dianut oleh sebuah negara. Pemerintah yang berdaulat ini yang nantinya berfungsi untuk menjalankan berbagai kebijakan untuk mencapai tujuan bersama yang telah disepakati dalam konstitusi.


  1. Pengakuan Kedaulatan Dari Negara Lain

Sebuah wilayah tidak dapat mengkalim dirinya sebagai suatu negara tanpa pengakuan negara lain. Karena itu penting s ekali untuk meyakinkan negara lain, khususnya negara tetangga, setelah suatu negara menyatakan kedaulatannya. Ini berkaitan dengan hubungan internasionalnya kelak.


Sifat Hakikat Negara

teori sifat hakekat negara berfungsi untuk mengetahui dan memahami apa sebenarnya suatu negara itu. Dari sisi sosiologis, maksud suatu negara adalah memahaminya sebagai anggota masyarakat atau zoon politicon. Negara sebagai wadah bangsa menggambarkan cita-cita kehidupan bangsanya.

Berikut ini adalah pandangan dan karya-karya pemikiran dari beberapa pakar mengenai hakekat negara:


  • Socrates

Menurut socrates, semua masyarakat pada dasarnya menginginkan kehidupan yang tentram, aman, dan lepas dari gangguan yang memusnahkan harkat manusia. Pada saat itu, orang-orang ini akan berkumpul dan membangun benteng sehingga menjadi satu kelompok yang dinamakan sebagai Polis oleh Socrates. Dalam pandangannya, Socrates mengidentikkan polis dengan masyarakat dan masyarakat indentik dengan negara.


  • Plato

Plato merupakan murid dari Socrates sehingga memiliki pandangan yang hampir serupa. Paham Plato mengenai negara adalah keinginan kerja sama antar manusia untuk memenuhi keinginan mereka.  Kesatuan mereka inilah yang kemudian disebut masyarakat dan masyarakat merupakan negara.  Menurut Plato, antara masyarakat dan negara memiliki beberapa kesamaan sifat, seperti sifat pemikir manusia identik dengan golongan penguasa, sifat keberanian manusia identik dengan golongan tentara sedangkan sifat membutuhkan aneka kebutuhan identik dengan golongan pekerja dalam negara.

Baca Juga :  Pengertian Kritik Seni


  • Aristoteles

Menurut Aristitoles, yang juga merupakan murid dari Plato, negara adalah gabungan keluarga sehingga membentuk sebuah kelompok besar. Kebahagiaan dalam negara akan tercapai bila terciptanya kebahagiaan individu. Sebaliknya, bila manusia ingin bahagia, ia harus bernegara, karena manusia saling membutuhkan satu sama lain untuk kepentingan hidupnya. Berbeda dengan Plato yang merupakan peletak dasar ajaran idealisme, Aristoteles merupakan pengembang ajaran realisme.


  • Oppenheimer

Dalam bukunya yang berjudul Die Sache, Oppenheimer menyatakan bahwa negara adalah alat dari golongan yang kuat untuk melaksanakan suatu tertib masyarakat, golongan yang kuat tadi dilaksanakan pada golongan yang lemah. Maksudnya untuk menyusun dan membela kakuasaan dari penguasa.


  • Leon Duguit

Dalam bukunya berjudul Traite de Droit Constitutionel, Duguit menyatakan bahwa negara adalah kekuasaan arang-orang kuat memerintah orang-orang lemah, bahkan dalam negara moderen, kekuasaan orang-orang yang kuat diperoleh dari faktor-faktor politik.


  • Kranenburg

a, negara itu pada hakekatnya adalah suatui organisasi kekuasaan, yang diciptakan oleh sekelompok manusia yang disebut bangsa. Jadi menurut Kranenburg, terlebih dahulu harus ada sekelompok manusia yang memiliki kesadaran untuk medirikan suatu organsasi dengan tujuan  untuk memelihara kepentingan dari kelompok tersebut.
Kranenburg Juga beranggapan bahwa pengelompokkan manusia  didasarkan atas 4 macam ukuran, yaitu:

  1. Pengelompokkan berada pada suatu tempat tertentu dan teratur,
  2. Pengelompokkan berada pada suatu tempat tertentu dan tidak teratur,
  3. Pengelompokkan tidak berada pada suatu tempat tertentu tetepi gteratur,dan
  4. Pengelompokkan tidak pada suatu tempat tertentu dan tidak teratur.

  • Logemann

Dalam pandangannya, Logemann mengatakan bahwa negara itu pada hakekatnya adalah suatu organisasi kekuasaan yang meliputi atau menyatukan kelompok manusia yang disebut bangsa. Jadi, pertama-tama negara iu adalah suatu organisasi kekuasaan, maka organisasi ini memiliki suatu kewibawaan, dalam makna bisa memaksakan kehendaknya pada semua orang yang diliputi oleh organisasi itu.


Pembenaran Negara secara Sosiologis

Sebagaimana kita pahami bahwa suatu pemerintahan negara tidak akan mungkin untuk berjalan efektif tanpa adanya legitimasi yang penuh. Pemerintahan negara dan alat perlengkapannya sebagai instrumen penataan masyarakat yang memegang kekuasaan politik utama harus memiliki pembenaran atau pendasaran yang sah(legitimasi) atas kekuasaan yang dijalankannya agar ia dapat efektif.

Dalam ilmu negara umum disebutkan bahwa keberadaan negara (existence) dapat dibenarkan berdasarkan sumber-sumber kekuasaan antara lain:

  1. Kewenangan langsung maupun yang tidak langsung dari Tuhan Semesta Alam, yang diterapkan dalam bentuk konstitutif dan kepercayaan yang diformalkan dalam ketentuan negara (Teori Teokrasi);
  2. Kekuatan jasmani maupun rohani, serta materi (finansial) yang diefektifkan sebagai alat berkuasa, dalam bentuknya yang modern seperti kekuatan militer yang represif, kharisma para rohaniawan yang berpolitik, atau dalam bentuk money politics (Teori Kekuatan);
  3. Ada perjanjian, baik yang dipersepsi sebagai perjanjian perdata maupun publik, serta adanya pandangan dari perspektif hukum keluarga dan hukum benda ( Teori Yuridis).

Pegertian Wilayah Ekstrateritorial

Yang disebut wilayah satu negara ialah wilayah dimana hukum-hukum negara berdaulat berlaku di wilayah tersebu, dan umumnya yang dimaksud dengan wilayah ialah wilayah yang real berada di daerah kekuasaan negara tersebut. Khusus dengan wilayah ekstratritorial memiliki perngertian berbeda.

Wilayah ekstratrotorial ialah wilayah yang  menurut kebiasaan internasional diakui sebagai wilayah suatu negara meskipun wilayah tersebut berada di wilayah negara lain. Dan definisi  dan batasan wilayah ekstrateritorial ini telah di sepakati dalam pertemuan yang menghasilkan hukum internasional di wina, tahun 1815. Kemudian hukum tersebut dipertegas kembali pada kongres aachen pada tahun 1818


Contoh Wilayah Ekstrateritorial

Setelah membahan pengertian dari wilayah ekstrateritorial, akan jelas jika diberikan contohnya. Dalam contoh akan dijelaskan lebih rinci tentang batasan apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan di wilayah ekstrateritoral suatu negara.

Baca Juga :  Contoh Kalimat Kompleks


  1. Perwakilan Negara Asing di Indonesia

Berdasarkan kesepakatan internasional, perwakilan negara asing disuatu negara ialah wilayah kedaulattan negara yang menjadi perwakilan. Yang termasuk dalam wilayah perwakilan negara sing di indonesia ialah gedung konsulat, gendung kedutaan dan lain sebagainya. Misalnya kedutaan besar china di indonesia, keduttaan besar amerika serikat di indonesia, kedutaan besar australisa dan gedung-gedung perwakilan negara asing alinnya.


  1. Perwakilan Indonesia Di Negara Lain

Sebuah negara yang selalu menjaga hubungan baik dengan negara-negara tetangga dan juga negara lain tentu saja indonesia menerima semua warga negara yang berdaulat untuk membuat perwakilan di indonesia. Begitu juga sebaliknya. Indonesia memiliki perwakilan di negara lain.fungsi perwakilan diplomatik sangat penting bagi hubungan bilateral negara.


  1. Kapal Indonesia Yang Berada di Laut Lepas

Wilayah laut indonesia ialah batas laut yang tidak melebihi 20 mil laut yang diukur dari daratan terluar. Lepas dari tiu, jika tidak berdekatan dengan negara lain, maka dikategorikan sebagi laut lepas. Di mana tidak ada negara manapun yang menguasainya. Dilaut lepas, kapal yang berlayar ialah wilayah kedaulatan masing-masing negara pemilik kapal tersebut dan berlaku hukung yang sama dengan perwakilan di negara lain.


  1. Kapal Indonesia Yang Berada di Wilayah Negara Lain

Apabila sebuah kapal indonesia memasuki wilayah lain, maka harus atas ijin negara tersebut. Apalagi jika kapal mengambil bumberdaya negara lain. Apabila ijin diberikan untuk lewat memasuki wilayah negara lain, maka semua yang berada di atas kapal ialah wilayah kedaulatan indonesia meskipun sedang berada attau melewati negara lain.


  1. Kapal Asing di Wilayah Indonesia

Kapal asing yang telah mendapat ijin untuk melalui atau singgah di dindonesia juga murupakan wilayah ekstrateritorial negara aslisnya, apabila kapat berbendera tiongkok maka kapal ialah wilayah kedaulatan tiongkok. Semua yang terjadi di dalamnya ialah tanggungjawab negara terseubut, akan tetapi apabila merekan mengambil sumberdaya indonesia tanpa ijin berarti kegiatan diluarkapat, maka hukum indonesi aberlaku.


Daerah Ekstrateritorial

Daerah Ekstrateritorial adalah daerah atau wilayah kekuasaan hukum suatu negara yang berada dalam wilayah kekuasaan hukum Negara lain. Berdasarkan hukum internasional yang mengacu pada hasil Reglemen dalam Kongres Wina tahun 1815 dan Kongres Aachen tahun 1818, pada perwakilan diplomatik setiap negara terdapat daerah ekstrateritorial.

Di daerah ekstrateritorial berlaku larangan bagi alat negara, seperti polisi dan pejabat kehakiman, untuk masuk tanpa izin resmi pihak kedutaan. Daerah itu juga bebas dari pengawasan dan sensor terhadap setiap kegiatan yang ada dan selama di dalam wilayah perwakilan tersebut.

Daerah ekstrateritorial dapat juga diberlakukan pada kapal-kapal laut yang berlayar di laut terbuka di bawah bendera suatu negara tertentu.


Batas Wilayah Negara

Penentuan batas wilayah negara, baik yang berupa daratan dan atau lautan (perairan), lazim dibuat dalam bentuk perjanjian (traktat) bilateral serta multilateral. Batas antara satu negara dengan negara lain dapat berupa batas alam (sungai, danau, pegunungan, atau lembah) dan batas buatan, misalnya pagar tembok, pagar kawat berduri, dan tiang-tiang tembok. Ada juga negara yang menggunakan batas menurut geofisika berupa garis lintang.

Batas suatu wilayah negara yang jelas sangat penting artinya bagi keamanan dan kedaulatan suatu negara dalam segala bentuknya. Kepentingan itu juga berkaitan dengan pemanfaatan kekayaan alam, baik di darat maupun di laut, pengaturan penyelenggaraan pemerintahan negara, dan pemberian status orang-orang yang ada di dalam negara bersangkutan.

Indonesia sebagai negara kepulauan mempunyai perbatasan darat dengan 3 (tiga) negara tetangga (Malaysia, Papua Nugini dan Timor Leste) serta 11 perbatasan laut dengan negara tetangga (India, Thailand, Malaysia, Singapura, Vietnam, Philipina, Palau, Federal State of Micronesia, Papua Nugini, Timor Leste dan Australia).

Baca Juga :  Metabolisme

Adapun perbatasan udara mengikuti perbatasan darat dan perbatasan teritorial laut antar negara. Hingga saat ini penetapan batas dengan negara tetangga masih belum semua dapat diselesaikan. Permasalahan penetapan perbatasan negara saat ini masih ada yang secara intensif sedang dirundingkan dan masih ada yang belum dirundingkan. Kondisi situasi demikian menjadi suatu bentuk ancaman, tantangan, hambatan yang dapat mengganggu kedaulatan hak berdaulat NKRI.

Permasalahan perbatasan yang muncul dari luar (eksternal) adalah: adanya berbagai pelanggaran wilayah darat, wilayah laut dan wilayah udara kedaulatan NKRI. Disini rawan terjadi kegiatan illegal seperti:

  • illegal logging,
  • illegal fishing,
  • illegal trading,
  • illegal traficking dan
  • trans-national crime

Hal tersebut merupakan bentuk ancaman faktual disekitar perbatasan yang akan dapat berubah menjadi ancaman potensial apabila pemerintah kurang bijak dalam menangani permasalahan tersebut.

Sedangkan permasalahan perbatasan yang muncul dari dalam (internal) adalah: tingkat kesejahteraan dan tingkat pendidikan SDM yang masih rendah, kurangnya sarana prasarana infrastruktur dan lain-lain sehingga dapat mengakibatkan kerawanan dan pengaruh dari negara tetangga.


Macam – Macam Wilayah Negara

Wilayah negara mencakup:


  • Daratan

Penentuan batas-batas suatu wilayah daratan, baik yang mencakup dua negara atau lebih, pada umumnya berbentuk perjanjian atau traktat. Misalnya:

1) Traktat antara Belanda dan Inggris pada tanggal 20 Juli 1891 menentukan batas wilayah Hindia Belanda di Pulau Kalimantan.

2) Perjanjian antara Republik Indonesia dan Australia mengenai garis-garis batas tertentu dengan Papua Nugini yang ditandatangani pada tanggal 12 Februari


  • Lautan

Pada awalnya, ada dua konsepsi (pandangan) pokok mengenai wilayah lautan, yaitu res nullius dan res communis.

1). Res nullius adalah konsepsi yang menyatakan bahwa laut itu dapat diambil dan dimiliki oleh masing-masing negara. Konsepsi ini dikem-bangkan oleh John Sheldon (1584 – 1654) dari Inggris dalam buku Mare Clausum atau The Right and Dominion of The Sea.

2). Res communis adalah konsepsi yang beranggapan bahwa laut itu adalah milik masyarakat dunia sehingga tidak dapat diambil atau dimiliki oleh masing-masing negara. Konsepsi ini kemudian dikembangkan oleh Hugo de Groot (Grotius) dari Belanda pada tahun 1608 dalarn buku Mare Liberum (Laut Bebas). Karena konsepsi inilah, kemudian Grotius di anggap sebagai bapak hukum internasional.

masalah wilayah lautan telah memperoleh dasar hukum yaitu Konferensi Hukum Laut Internasional III tahun 1982 yang diselenggarakan oleh PBB atau United Nations Conference on The Law of The Sea (UNCLOS) di Jamaica. Konferensi PBB itu ditandatangani oleh 119 peserta dari 117 negara dan 2 organisasi kebangsaan di dunia tanggal 10 Desember 1982.


  • Udara

Pada saat ini, belum ada kesepakatan di forum internasional mengenai kedaulatan di ruang udara. Pasal 1 Konvensi Paris 1919 yang kemudian diganti oleh pasal 1 Konvensi Chicago 1944 menyatakan bahwa setiap negara mempunyai kedaulatan yang utuh dan eksklusif di ruang udara di atas wilayahnya. Mengenai ruang udara (air space), di kalangan para ahli masih terjadi silang pendapat karena berkaitan dengan batas jarak ketinggian di ruang udara yang sulit diukur. Sebagai contoh, Indonesia, menurut Undang-undang No. 20 Tahun 1982 menyatakan bahwa wilayah kedaulatan dirgantara yang termasuk orbit geo-stationer adalah 35.761 km.


Demikianlah artikel dari duniapendidikan.co.id mengenai Contoh Wilayah Ekstrateritorial : Pengertian, Sifat, Hakikat, Pembenaran, Daerah, Batas, Beserta Macamnya, semoga artikel ini bermanfaat bagi anda semuanya.

Posting pada SD