Tujuan NKRI

Diposting pada

Pengertian NKRI

Berdasarkan latar belakang terbentuknya Indonesia, dapat disimpulkan bahwa NKRI adalah sebuah bentuk negara yang terdiri atas wilayah yang luas dan tersebar dengan bermacam adat, suku, keyakinan serta budaya yang mempunyai tujuan dasar menjadi bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil serta makmur.

Tujuan NKRI

Sedangkan Istilah Negara Kesatuan Republik Indonesia menutut UUD 1945 Pasal 1 (1) berbunyi adalah sebagai berikut: Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik. Ketentuan ini dijelaskan di dalam pasal 18 UUD 1945 ayat 1 yang berisi bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kota dan kabupaten, yang tiap-tiap kota, kabupaten dan  provinsi itu memiliki pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang.


Sejarah NKRI

Berdasarkan perjalanan sejarah Bangsa Indonesia, pada saat digulirkannya tanam paksa (Cultuure Stelsel) tahun 1615 oleh pihak Belanda telah menyebabkan hancurnya struktur tanah yang dimiliki pribumi, dimana tanah sebagai modal dasar pribumi dalam menjalankan segala aktivitasnya. Dengan adanya tanam paksa yang diterapkan telah mengubah jenis tanaman pribumi dengan jenis tanaman yang didatangkan dari Eropa yang nota bene tidak di kuasai oleh pribumi, hal ini menyebabkan pribumi tidak lagi mampu mengelola tanah yang dimilikinya dan tidak mengerti jenis tanaman yang berasal dari Eropa, sehingga pribumi pada saat itu terbodohkan, termiskinkan, terbelakang dan tertindas.

Hal inilah kemudian yang di manfaatkan oleh pihak Belanda untuk membangun pemerintahan yang dinamakan Hindia-Belanda guna mengatur kehidupan pribumi yang semakin tertindas, yang pada akhirnya terjadilah sistem kerja rodi untuk mengeksplorasi hasil bumi yang ada di Indonesia.

Pada awal tahun 1900 pemerintah Hindia-Belanda menerapkan kebijakan politik ethis sebagai bentuk balas budi kepada pribumi dengan mengadakan suatu sistem pendidikan di wilayah Indonesia. Akan tetapi karena biaya yang dibebankan untuk mendapatkan pendidikan ini terlalu mahal, maknanya tidak semua pribumi mampu menikmati pendidikan yang diterapkan di Indonesia. Dari sinilah terbangun strata sosial di dalam kehidupan masyarakat Indonesia.

Adapun bentuk strata sosial tersebut telah memposisikan pribumi sebagai kaum mayoritas berada pada kelas terbawah, kelas di atasnya adalah ningrat-ningratnya pribumi dan para pendatang dari Asia Timur (Cina, India, Arab, dsb), kemudian kelas teratas adalah orang-orang Eropa dan kulit putih lainnya. Hal ini menjadikan pribumi sebagai kaum mayoritas semakin terbodohkan, termiskinkan, terbelakang dan tertindas. Sehingga pada tahun 1908, Dr. Soetomoe membangun pendidikan bagi kaum pribumi secara informal dan gratis dengan nama Budi Utomo sebagai bentuk kepedulian terhadap pribumi yang semakin tertindas.

Baca Juga :  Menyajikan Informasi Demografi

Pada akhirnya pendidikan pribumi tersebut diteruskan oleh Ki Hajar Dewantara dengan mendirikan Taman Siswa pada tahun 1920 secara formal, pendidikan pribumi yang di jalankan oleh Dr. Soetomoe dan Ki Hajar Dewantara telah membangkitkan jiwa-jiwa kebangsaan dan persatuan untuk melakukan perlawanan kepada Belanda, yang pada akhirnya mengakumulasi lahirnya Bangsa Indonesia pada tanggal 28 Oktober 1928 melalui momen Sumpah Pemuda pada kongres Pemuda II di Jakarta yang berasal dari Jong-jong atau pemuda-pemuda dari berbagai kepulauan di Indonesia yang memiliki komitmen untuk mengangkat harkat dan martabat hidup Orang-orang Indonesia (pribumi).


Fungsi Negara

  • Menegakkan keadilan lewat lembaga-lembaga peradilan yang sesuai dengan undang-undang.
  • Mengusahakan kemakmuran, kesejahteraan, dan keadilan bagi rakyatnya.
  • Melaksanakan penertiban untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah hal-hal buruk di masyarakat. Dalam kasus ini negara berperan sebagai stabilisator, yaitu pihak yang menstabilkan keadaan di masyarakat.
  • Mempertahankan tegaknya kedaulatan negara dan mengantisipasi kemungkinan adanya serangan yang bisa mengancam kelangsungan hidup negara.

Tujuan Negara

  • Untuk mencapai kesejahteraan umum.
  • Untuk melaksanakan ketertiban umum
  • Untuk memperluas kekuasaan.

Tujuan Negara Menurut Ahli:

  • Tujuan Negara Menurut ajaran Plato

Tujuan Negara adalah mewujudkan kesusilaan manusia sebagai makhluk sosial yang individu.

  • Tujuan Negara Menurut Rousseau

Tujuan negara adalah menciptakan persamaan dan kebebasan kepada warga negaranya.

  • Tujuan Negara Menurut Roger H. Soltau

Tujuan Negara Yaitu memungkinkan rakyatnya berkembang serta mengembangkan daya ciptanya sebebas nya.

  • Tujuan Negara Menurut Shan Yang dan Machiavelli

Tujuan Negara adalah untuk memperluas kekuasaan sehingga rakyat wajib mau berkorban pada kejayaan negara.


Tujuan Negara Menurut Harold J. Laski

Negara mempunyai tujuan untuk menciptakan keadaan yang baik suppaya rakyatnya dapat mencapai keinginan secara maksimal.

  • Tujuan Negara Menurut ajaran Negara Hukum

Tujuan Negara adalah menyelenggarakan ketertiban hukum yang berlaku pada negara tersebut.

  • Tujuan Negara Menurut ajaran Teokratis

Tujuan Negara adalah mencapai hidup yang tenteram dan aman dengan taat pada Tuhan YME.

  • Tujuan Negara Menurut ajaran Negara Polis
Baca Juga :  Contoh Hewan Amfibi

Tujuan Negara adalah mengatur ketertiban dan keamanan di dalam negara.

  • Tujuan Negara Menurut Agustinus dan Thomas Aquinas

Tujuan Negara adalah mencapai kehidupan dan penghidupan yang aman dan tentram dengan taat serta dibawah pimpinan Tuhan YME.

  • Tujuan Negara Menurut ajaran Negara Kesejahteraan

Tujuan Negara adalah mewujudkan kesejahteraan umum.


Fungsi NKRI

  • Fungsinya untuk membentuk kelembagaan Negara.
  • Fungsinya untuk membuat Undang-undang.
  • Fungsinya untuk menentukan anggaran pendapatan dan belanja Negara.
  • Fungsinya untuk membuat undang-undang dan peraturan-peraturan umum.
  • Fungsinya untuk pemeriksaan pertanggungjawaban keuangan Negara.
  • Fungsinya pertimbangan.
  • Fungsinya pemerintahan menyelenggarakan kemakmuran.
  • Fungsinya untuk kehakiman.
  • Fungsinya untuk perencanaan kegiatan pembangunan Negara.

Tujuan NKRI

Tujuan NKRI Terdapat Di Pembukaan UUD 1945 Alinea ke-4 yaitu:

  1. Ikut dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
  2. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan semua tumpah darah Indonesia dan Untuk Memajukan kesejahteraan umum.
  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa.

Menjaga Keutuhan NKRI

Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 menandai lahirnya bangsa Indonesia. Sejak saat itu, Indonesia menjadi negara yang berdaulat dan berhak untuk mementukan nasib dan tujuannya sendiri.

Bentuk negara yang dipilih oleh para pendiri bangsa adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Meski dalam perjalanan sejarah ada upaya untuk menggantikan bentuk negara, tetapi upaya itu tidak bertahan lama dan selalu digagalkan oleh rakyat. Misalnya, ada upaya untuk menggantikan bentuk negara menjadi Indonesia Serikat. Tetapi upaya untuk menggantikan bentuk negara itu segera berlalu. Indonesia kembali kepada negara kesatuan. Hingga saat ini negara kesatuan itu tetap dipertahankan. Sebagai generasi penerus bangsa dan juga sebagai peserta didik kita merasa terpanggil untuk turut serta dalam usaha membela negara.

Bangsa kita terus bergerak maju dan terus melintasi sejarah. Berbagai kemajuan dan perkembangan terus dinikmati oleh rakyat. Tetapi ancaman terhadap kedaulatan dan keharmonisan bangsa dan negara masih terus terjadi, meskipun intesitasnya kecil. Ancaman-ancaman itu meskipun dalam intesitas yang kecil tapi jauh lebih rumit. Ancaman-ancaman itu dapat dikelompokkan menjadi dua bagaian, yaitu ancaman yang dating dari luar negeri dan ancaman dari dalam negeri.


  • Ancaman Dari Dalam Negeri

  1. Kerusuhan
    Ancaman kerusuhan akan timbul jika terjadi kesenjangan ekonomi. Ancaman ini bisa muncul kalau pembangunan nasional tidak berhasil memberikan kesejahteraan kepada masyarakat. Selain itu, pemerintah tidak berhasil memperkecil ketidakadilan social ekonomi.
  2. Pemaksaan Kehendak
    Ancaman ini bisa terjadi dinegara kita. Karena ada golongan tertentu berusaha memaksakan kepentingannya secara tidak konstitusional, terutama ketika sistem social politik tidak berhasil menampung aspirasi yang berkembang dalam masyarakat.
  3. Pemberontakan Angkatan Bersenjata
    Ancaman ini bisa muncul dari kalangan separatis karena pembangunan nasional tidak dapat mencakup semua daerah secara seimbang.
  4. Pemberontakan Dari Golongan yang Ingin Mengubah Ideologi Negara
    Ancaman ini bisa berupa pemberontakan bersenjata yang dilakukan oleh orang-orang yang ingin mengubah ideologi negara dan membentuk negara baru. Golongan yang melakukan pemberontakan ini biasanya berasal dari golongan ekstrim, baik ekstrim kiri maupun ekstrim kanan. Golongan ini memaksakan diri untuk mengubah dasar Negara Indonesia, misalnya mengubah ideology Pancasila menjadi Ideology Komunisme.
Baca Juga :  Jenis Adaptasi

Bangsa Indonesia tereiri dari berbagai suku bangsa dengan latar belakang budaya yang berbeda-beda. Perbedaan suku bangsa ini bisa menjadi sumber konflik yang depot menyebabkan perpecahan di tubuh Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Sikap dan Perilaku Mempertahankan NKRI

  1. Menjaga wilayah dan kekayaan tanah air Indonesia, artinya menjaga seluruh kekayaan  alam yang terkandung di dalamnya.
  2. Menciptakan ketahanan nasional, artinya setiap warga negara menjaga keutuhan, kedaulatan negara, dan mempererat persatuan bangsa.
  3. Menghormati perbedaan suku, budaya, agama, dan warna kulit. Perbedaan yang ada akan menjadi indah jika terjadi kerukunan, bahkan menjadi sebuah kebanggaan karena merupakan salah satu kekayaan bangsa.
  4. Mempertahankan kesamaan dan kebersamaan, yaitu kesamaan memiliki bangsa, bahasa persatuan, dan tanah air Indonesia, serta memiliki pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Sang Saka Merah putih. Kebersamaan dapat diwujudkan dalam bentuk mengamalkan nilai-nilai pancasila dan UUD 1945.
  5. Memiliki semangat persatuan yang berwawasan nusantara, yaitu semangat mewujudkan persatuan dan kesatuan di segenap aspek kehidupan sosial, baik alamiah maupun aspek sosial yang menyangkut kehidupan bermasyarakat. Wawasan nusantara meliputi kepentingan yang sama, tujuan yang sama, keadilan, solidaritas, kerjasama, dan kesetiakawanan terhadap ikrar bersama.
    Memiliki wawasan nusantara berarti memiliki ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dan dipelihara oleh semua komponen masyarakat. Ketentuan-ketentuan itu, antara lain Pancasila sebagai landasan dan UUD 1945 sebagai landasan konstitusional. Ketentuan lainnya dapat berupa peraturan-peraturan yang berlaku di daerah yang mengatur kehidupan bermasyarakat.
  6. Mentaati peraturan, agar kehidupan berbangsa dan bernegara berjalan dengan tertib dan aman. Jika peraturan saling dila ar, akan terjadi kekacauan yang dapat menimbulkan perpecahan.

demikianlah artikel dari duniapendidikan.co.id mengenai Tujuan NKRI : Pengertian, Sejarah, Fungsi, Tujuan, Menjaga Keutuhan, Sikap Dan Prilaku Mempertahankan, semoga artikel ini bermanfaat bagi anda semua.

Posting pada SD