Syarat Menjadi Presiden

Diposting pada

Pengertian Presiden

Presiden adalah adalah sebuah nama jabatan yang dipakai untuk pimpinan suatu organisasi, perusahaan, perguruan tinggi, atau negara. Pada awalnya, istilah ini dipakai untuk seseorang yang memimpin sebuah acara atau rapat (ketua); Namun kemudian secara umum berkembang menjadi istilah untuk seseorang yang memiliki kekuasaan eksekutif. Lebih spesifiknya, istilah “Presiden” terutama dipakai untuk kepala negara sebuah republik, baik dipilih secara langsung, maupun tak langsung.

Syarat Menjadi Presiden

Tugas Presiden

Seorang Presiden di dalam Negara Republik mempunyai dua tugas dan jabatan, yakni sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan. Begitu pula yang terjadi di Indonesia. Karena Negara Indonesia ini merupakan Negara Kesatuan yang berbentuk Republik, maka Presiden juga memiliki dua fungsi yaitu sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan. Untuk lebih memahami perbedaan antara Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, mari kita simak penjelasan berikut ini.

Presiden Indonesia (nama jabatan resmi: Presiden Republik Indonesia) adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan Indonesia. Sebagai kepala negara, Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia. Sebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu oleh wakil presiden dan menteri-menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintah sehari-hari. Presiden (dan Wakil Presiden) menjabat selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan. Ia digaji sekitar 60 juta per bulan.

  • Tugas Presiden Sebagai Kepala Negara

  • Presiden memegang wewenang yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
  • Presiden mengangkat duta dan konsul.
  • Negara menjamin kemerdekaan semua penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya.
  • Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan dari anggaran pendapatan serta belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
  • Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia serta menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya tersebut.
  • Negara menghormati dan menjaga bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional .
  • Fakir miskin serta anak-anak yang terlantar dipelihara oleh Negara.
  • Negara mengembangkan sistem jaminan sosial untuk seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
  • Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan serta fasilitas pelayanan umum yang pantas.

  • Tugas Presiden sebagai Kepala Pemerintahan

  • Presiden Republik Indonesia memegang wewenang pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
  • Presiden membuat peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
  • Menteri-menteri yang diangkat dan akan diberhentikan oleh Presiden
  • Hubungan kekuasaan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan serta keragaman daerah.
  • Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dan dilakukan secara adil serta selaras berdasarkan undang-undang.
  • Presiden meresmikan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.
  • Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diusulkan oleh Presiden untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD .
  • Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD serta diresmikan oleh Presiden.
  • Calon Hakim Agung diusulkan Komisi Yudisial kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan dan kemudian ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.
  • Anggota Yudisial diangkat dan nantinya diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
  • MK memiliki sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing 3 orang oleh MA, 3 orang oleh DPR, dan 3 orang oleh Presiden.
  • Perlindungan, pemajuan, penegakan, serta pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
  • Semua warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar serta pemerintah wajib membiayainya.
  • Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan 1 sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur oleh undang-undang .
  • Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban dan kesejahteraan warga negara .

Baca Juga :  Baterai

Hak, Kewajiban dan Wewenang Presiden

  • Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR.
  • Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian terhadap negara lain.
  • Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar untuk kehidupan rakyat yang mengenai dengan beban keuangan Negara atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan DPR.
  • Presiden menyatakan keadaan bahaya, Syarat-syarat serta akibatnya keadaan bahaya ditetapkan oleh undang-undang .
  • Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur oleh undang-undang.
  • Presiden membentuk sebuah dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang kemudian diatur oleh undang-undang.
  • Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden memiliki hak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.
  • Bumi dan air dan kekayaan alam yang ada di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipakai untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Syarat Menjadi Presiden

  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  • Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kemauannya sendiri.
  • Tidak pernah mengkhianati negara, dan tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi serta tindak pidana berat lainnya.
  • Mampu secara rohani dan jasmani untuk melakukan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
  • Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia(NKRI).
  • Sudah melaporkan kekayaannya pada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara Negara.
  • Tidak sedang mempunyai tanggungan utang secara perseorangan atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan Negara.
  • Mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan sudah melakukan kewajiban membayar pajak selama 5 tahun terakhir yang dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi
  • Belum pernah menjabat menjadi Presiden atau Wakil Presiden selama 2  kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  • Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
  • Berusia minimal 35 tahun.
  • Berpendidikan minimal tamat Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.
  • Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam tragedi G.30.S/PKI.
  • Mempunyai visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia.

Baca Juga :  Asal Usul Rawa Pening

Dasar Hukum Presiden

Menimbang :

a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005 – 2025 dan untuk melengkapi dokumen perencanaan guna meningkatkan daya saing perekonomian nasional yang lebih solid, diperlukan adanya suatu masterplan percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi Indonesia yang memiliki arah yang jelas, strategi yang tepat, fokus dan terukur;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi
Indonesia 2011-2025; Mengingat :

1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025;

demikianlah artikel dari duniapendidikan.co.id mengenai Syarat Menjadi Presiden : Pengertian, Tugas, Hak, Kewajiban, Wewenang, Dasar Hukum, semoga artikel ini bermanfaat bagi anda semuanya.

Posting pada SD