Pengertian Lembaga Keuangan

Diposting pada
lembaga keuangan

Pengertian Lembaga Keuangan

Lembaga Keuangan Bukan Bank merupakan semua lembaga atau badan yang melakukan aktivitas keuangan baik secara langsung ataupun tidak langsung menghimpun dana dari masyarakata dengan menerbitkan surat-surat berharga serta menyalurkan dana itu untuk membiayai investasi di berbagai perusahaan.

Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) memiliki peranan yang penting dalam perekonomian sebuah negara, termasuk Indonesia. Dengan adanya LKBB, maka konsumsi domestik bergerak maju serta mendorong laju perekonomian.


Fungsi Lembaga Keuangan Bukan Bank

  • Menghimpun dana dari masyarakat berupa menerbitkan surat-surat berharga.
  • Memberikan fasilitas kredit terhadap perusahaan swasta dan pemerintah, baik jangka pendek, menengah,maupun jangka panjang.
  • Berperan sebagai perantara bagi perusahaan-perusahaan di Indonesia, serrta menjadi badan hukum pemerintah dalam pengadaan kredit dalam negeri ataupun luar negeri.
  • Menyertakan modal perusahaan-perusahaan serta penjualan saham di pasar modal.
  • Menjadi perantara untuk perusahaan dalam mendapatkan tenaga ahli di bidang finansial.
  • Melakukan kegiatan usaha lain di bidang keuangan dari persetujuan Menteri Keuangan Republik Indonesia.

Tujuan Lembaga Keuangan Bukan Bank

  • Menghimpun dana dari masyarakat dengan cara menerbitkan surat-surat berharga, kemudian menyalurkan kembali dana itu untuk membiayai permodalan untuk perusahaan-perusahaan yang membutuhkan.
  • Menyediakan bantuan modal dalam bentuk kredit pada masyarakat supaya tidak terjebak dalam hutang dengan bunga tinggi yang diterapkan oleh rentenir.
  • Membantu pemerintah dalam upaya pembangunan di berbagai bidang, berfokus di bidang ekonomi dan juga keuangan.
  • Membantu menstimulasi penyertaan modal swasta dan memperluas sumber-sumber pembiayaan untuk kegiatan usaha.
  • Membantu mendorong pembangunan industri dan ekonomi lewat pasar modal.
Baca Juga :  Apa itu Buku Agenda

Contoh dan Jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank


  • Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi Simpan Pinjam merupakan Lembaga Keuangan Non Bank yang menghimpun dana dari semua anggota kemudian menyalurkannya kembali pada anggota ataupun non-anggota. Sumber pemasukan dana koperasi berasal dari anggota serta pinjaman dari lembaga keuangan lain.

Tujuan utama dari koperasi simpan pinjam ialah guna membantu meningkatkan kesejahteraan para anggotanya serta masyarakat pada umumnya. Beberapa contoh koperasi ini contohnya Koperasi Unit Desa (KUD), Koperasi Serba Usaha (KSU), Koperasi Pasar.


  • Perum Pegadaian

Perusahaan Umum Pegadaian merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang melaksanakan kegiatan penyaluran kredit pada masyarakat. Dasar hukum yang dipakai ialah hukum gadai sehingga masyarakat terhindar dari bunga yang terlalu tinggi.

Pegadaian cukup populer dupakai oleh masyarakat kelas menengah ke bawah karena biasanya prosesnya cenderung lebih mudah. Berikut adalah beberapa produk layanan dari Perum Pegadaian:

  • Gadai konvensional.
  • Gadai syariah.
  • Gadai emas.
  • Jasa taksiran dan sertifikasi logam mulia.
  • Jasa penitipan barang berharga.

  • Perusahaan Leasing

Perusahaan Leasing atau Multifinance merupakan LKBB yang memberikan layanan pembiayaan dengan sistem kontrak sewa yang digabungkan dengan pembelian secara angsuran kepada perusahaan ataupun perorangan.

Berikut adalah beberapa perusahaan leasing yang cukup populer di Indonesia:

  • PT. BCA Finance.
  • PT. BFI Finance.
  • PT. Summit Oto Finance.
  • PT. Indomobil Finance Indonesia.
  • PT. Astra Credit Companies (ACC).
  • PT. Adira Dinamika Multi Finance, Tbk.
  • PT. Federal International Finance (FIF).

  • Perusahaan Modal Ventura

Perusahaan Modal Ventura ialah Lembaga yang menyediakan peminjaman permodalan terhadap perusahaan yang mempunyai projek bisnis menjanjikan disertai beresiko tinggi dan juga membutuhkan modal yang sangat besar.

Bentuk permodalan yang ditawarkan ialah Obligasi sampai pinjaman yang bersifat khusus dengan syarat pengembalian waktu tertentu yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak.

Baca Juga :  Permainan Anak SD


  • Pasar Modal

Pasar Modal ialah Lembaga Keuangan Bukan Bank yang menjual surat-surat berharga contohnya saham, equitas, surat pengakuan hutang, obligasi, serta surat berharga lain yang diterbitkan berasal dari pemerintah atau perusahaan swasta.

Pasar modal biasa disebut dengan Bursa Efek. Di Indonesia, pasar modal diberi nama Bursa Efek Indonesia yang berlokasi di SCBD Sudirman, Jakarta.


  • Perusahaan Dana Pensiun

Perusahaan Dana Pensiun merupakan badan usaha LKBB yang menyediakan layanan jaminan masa tua, yakni dengan cara menghimpun dana yang dipotong dari gaji karyawan setiap bulannya. Dana itu akan diserahkan kepada masyarakat saat sudah pensiun atau tidak bekerja lagi.

Tujuannya ialah supaua karyawan mempunyai dana atau uang saat sudah tidak bekerja lagi. Dengan kata lain, dana pensiun ini ialah tabungan jangka panjang.

Berikut adalah beberapa contoh lembaga dana pension:

  • PT. Taspen.
  • PT. Asabri.
  • BPJS Ketenagakerjaan.
  • DPPK (Dana Pensiun Pemberi Kerja).
  • DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan).

  • Perusahaan Asuransi

Perusahaan Ssuransi merupakan Lembaga Keuangan Bukan Bank yang menghimpun dana dengan cara menarik premi setiap bulannya selama masa kontrak sesuai dengan perjanjian masing-masing pihak serta dijelaskan dalam polis asuransi.

Tujuan dari asuransi ini ialah guna mengendalikan keuangan seseorang tetap terjaga saat terjadi risiko yang membutuhkan biaya.

Berikut adalah beberapa jenis asuransi:

  • Asuransi kesehatan.
  • Asuransi jiwa.
  • Asuransi pendidikan.
  • Asuransi kendaraan.
  • Asuransi kepemilikan rumah dan properti.
  • Asuransi bisnis.

Kegiatan Yang Dilakukan Lembaga Keuangan Bukan Bank

Kegiatan usaha yang dilakukan olrh lembaga keuangan bukan bank adalah sebagaiberikut :

  1. Menghimpun dana dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga
  2. Memberikan kredit jangka menengan dan panjang kepada perusahaan atau proyek yang dimiliki oleh pemerintah maupun swasta.
  3. Menjadi perantara bagi perusahaan-perusahaan Indonesia dan badan hukum pemerintah untuk mendapatkan kredit dari dalam maupun luar negri.
  4. Melakukkan penyertaan modal di perusahaan-perusahaan dan penjualan saham-saham di pasar modal.
  5. Melakukkan usaha lain di bidang keuangan setelah mendapat persetujuan Mentri Keuangan.
  6. Menjadi perantara bagi perusahaan-perusahaan untuk mendapatkan tenaga ahli di bidang keuangan.
Baca Juga :  Benua

Demikianlah artikel dari duniapendidikan.co.id tentang Pengertian Lembaga Keuangan : Fungsi, Tujuan, Contoh, Jenis, Beserta Kegiatan Yang Di Lakukannya, semoga bermanfaat

Posting pada SD