Pengertian Gubernur

Diposting pada

Pengertian Gubernur

Gubernur ialah kepala daerah untuk wilayah provinsi, dan juga secara langsung dipilih oleh rakyat. Atau bisa juga disebut perpanjangan tangan pemerintah pusat yang berada di tingkat propinsi ( ibukota propinsi ) dengan berpedoman azas umum penyelenggaraan negara yang terdiri dari : azas kepastian hukum, azas kepentingan umum, azas tertib penyelenggaraan Negara, azas keterbukaan, azas akuntabilitas, azas proporsionalitas, azas kompetensi, azas efisiensi dan juga azas efektifitas.

Pengertian Gubernur


Tugas Gubernur

Berikut beberapa tugas pokok dari Gubernur:

  • Memelihara stabilitas politik;
  • Memelihara ketenteraman dan juga ketertiban masyarakat;
  • Menjaga serta mengamalkan ideologi Pancasila dan juga kehidupan demokrasi;
  • Menjaga etika dan juga norma penyelenggaraan pemerintahan di daerah;
  • Menjaga kehidupan berbangsa serta bernegara serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • Koordinasi pembinaan juga pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah provinsi dan kabupaten/kota;
  • Pembinaan dan juga pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota;
  • Koordinasi penyelenggaraan pemerintahan antar pemerintahan daerah kabupaten/kota yang ada di wilayah provinsi yang bersangkutan;
  • Koordinasi penyelenggaraan pemerintahan antara pemerintah daerah provinsi dengan pemerintah daerah kabupaten/kota di wilayah provinsi yang bersangkutan;
  • Koordinasi penyelenggaraan pemerintahan antara pemerintah daerah provinsi dengan instansi vertikal, dan antarinstansi vertikal di wilayah provinsi yang bersangkutan;
  • Memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan juga kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;
  • Menyusun serta mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan juga rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun sekaligus menetapkan RKPD;
  • Mewakili daerahnya dalam serta di luar pengadilan, dan juga dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah;
  • Dan melaksanakan tugas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hak Wewenang Gubernur

Saat melaksanakan tugas, kepala daerah mempunyai beberapa kewenangan. Tetapi, kewenangan sekaligus tugas dilarang dilaksanakan apabila Kepala Daerah sedang menjalani masa tahanan. Selama menjalani masa tahanan, tugas serta wewenangannya dilaksanakan oleh Wakil Kepala Daerah.  Dan apabila kepala daerah sedang menjalani masa tahanan ataupun berhalangan sementara serta tidak adanya wakil kepala daerah, sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerahnya. Berikut ini beberapa Wewenang Gubernur, diantaranya:

Baca Juga :  Legenda Kolam Sampuraga

  • Mengevaluasi rancangan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, pajak daerah, retribusi daerah, serta tata ruang wilayah kabupaten/kota
  • Memberikan persetujuan secara tertulis terhadap penyidikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota
  • Menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama dari DPRD
  • Menyelesaikan perselisihan dalam penyelenggaraaan fungsi pemerintahan antar kabupaten/kota dalam satu provinsi
  • Melantik kepala instansi vertikal dari kementerian dan juga lembaga pemerintah non kementerian yang ditugaskan di wilayah provinsi yang bersangkutan
  • Mengundang rapat bupati/walikota beserta perangkat daerah dan juga pimpinan instansi vertikal
  • Meminta kepada bupati/walikota beserta perangkat daerah dan juga pimpinan instansi vertikal untuk segera menangani atau menghandle permasalahan penting dan/atau juga mendesak yang memerlukan penyelesaian cepat
  • Memberikan penghargaan atau sanksi kepada bupati/walikota terkait dengan kinerja, pelaksanaan kewajiban, dan juga pelanggaran sumpah/janji
  • Menetapkan sekretaris daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Menetapkan Perkada serta keputusan kepala daerah, dan
  • Melaksanakan wewenang lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Kewajiban Gubernur

Terdapat beberapa kewajiban yang harus dilakukan oleh seorang gubernur, diantanya:

  • Memegang teguh dan juga mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan sekaligus memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • Menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Mengembangkan kehidupan yang demokrasi;
  • Menjaga etika serta norma dalam pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah;
  • Menerapkan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan juga baik;
  • Melaksanakan program strategis nasional;
  • Menjalin hubungan kerja dengan seluruh Instansi Vertikal di Daerah serta semua Perangkat Daerah.

Kelebihan dan Kekurangan Pemilihan Gubernur Secara Langsung oleh Rakyat

Penyelenggaraan pemerintahan daerah yang menganut asas desentralisasi telah melahirkan daerah-daerah otonom, dimana pemerintah menyerahkan wewenang pemerintahan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan rumah tangganya.

Baca Juga :  Sejarah VOC

Asas desentralisasi cenderung lebih responsif  yaitu peran yang lebih luas bagi daerah untuk mengatur dan mengurus urusan rumah tangga sendiri. Hal ini menyebabkan melemahnya peran dominan pemerintah pusat. Sehingga dalam pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung oleh rakyat.

Pemilihan gubernur secara langsung oleh rakyat terdapat kelebihan dan kekurangannya.


Kelebihan

  1. Memberikan pendidikan politik kepada masyarakat
  2. mendorong partisipasi masyarakat dalam berdemokrasi
  3. legitimasi terhadap posisi gubernur lebih kuat karena dipilih langsung oleh rakyat.

Kekurangan

  1. Sering menimbulkan konflik horizontal
  2. Biaya pemilihan kepala daerah yang terlalu mahal
  3. Banyak terjadi hubungan dan koordinasi kerja antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang kurang mulus, sehingga efektivitas kerja terganggu
  4. Banyak gubernur yang “membandel” terhadap pemerintah pusat karena merasa posisinya kuat setelah dipilih langsung oleh rakyat
  5. Prosesnya terlalu lama dan melelahkan
  6. Pemilihan secara langsung oleh rakyat ternyata tidak menjamin kualitas dari gubernur yang terpilih tersebut.
  7. Dari sisi ekonomi, berpindahnya pemilihan langsung ke gedung DPRD mengurangi potensi instabilitas iklim usaha. Artinya, pemilihan langsung sangat berpotensi memunculkan konflik horizontal yang bisa mengganggu dunia bisnis.

Kelebihan dan Kekurangan Pemilihan Gubernur  oleh DPRD

Saat ini muncul kembali wacana pemilihan gubernur yang dilakukan oleh DPRD, dan hal ini banyak menimbulkan pro dan kontra dari berbagai kalangan. Mereka yang kontra mengatakan bahwa wacana ini sebenarnya cerminan dari kemunduran pemikiran karena hal ini telah diterapkan lebih dulu berdasarkan Undang – Undang No 22 tahun 1999. Sementara itu, Ketua DPR Marzuki Alie menyatakan, tawaran pemilihan gubernur oleh DPRD provinsi patut dipertimbangkan. Ia pun menyatakan kesamaan pandangannya dengan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi terkait dengan wacana pemilihan gubernur dilakukan oleh DPRD. Salah satu alasannya untuk menekan biaya politik yang terlalu tinggi

Menurut Ryaas Rasyid mantan Menteri Negara otonomi daerah ada tiga alasan mengapa pemilihan gubernur dilakukan oleh DPRD :

  • gubernur itu merangkap dua jabatan sekaligus yakni kepala daerah dan juga wakil pemerintah pusat di daerah
  • otonomi daerah berada di kabupaten dan kota, dan bukannya provinsi
  • alasan ketiga agak bersifat ideologis dan politis, bahwa jika otonomi itu di provinsi, bisa mengarah kepada federalisme, dan ini bertentangan dengan konstitusi (Undang Undang Dasar 1945) dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
Baca Juga :  Ascomycota

Selain alasan tersebut ada juga beberapa alas an lain  yang menyebutkan bahwa sebaiknya gubernur dipilih langsung oleh DPRD Provinsi, alas an tersebut yaitu seorang gubernur hanya mempunyai tiga tugas pokok yakni pemantauan, pengawasan, dan koordinasi sebagai perwakilan pemerintah pusat yang berada didaerah.

Kelebihan dan kekurangan pemilihan gubernur secara langsung oleh DPRD ;


Kelebihan

  1. Menghemat biaya, diantaranya biaya pengawasan, biaya pengamanan, pemutakhiran data pemilih, dan sosialisasi yang bisa menyedot sepertiga dari biaya penyelenggaraan.
  2. meminimalkan penyalahgunaan (korupsi) anggaran pilkada.
  3. terhindarnya kesalahan DPT yang selalu menjadi momok dan sumber sengketa pemilu.
  4. Menguatkan posisi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
  5. Prosesnya tidak memakan waktu yang lama dan lebih efisien.
  6. Tidak bertentangan dengan konstitusi karena yang diatur dalam konstitusi hanya presiden dan wakil presiden yang dipilih secara langsung oleh rakyat (pasal 6A), sementara untuk pemilihan gubernur dipilih secara demokratis (pasal 18 ayat 4)

Kekurangan

  1. Berkurangnya legitimasi gubernur karena gubernur dipilih oleh DPRD bukan dipilih langsung oleh rakyat.
  2. Praktik money politics hanya berpindah tempat. Tadinya melibatkan rakyat, namun kemudian terlokalisasi di tingkat elite saja yaitu bergulir di antara parpol dan anggota DPRD
  3. Berkurangnya derajat demokrasi local maksudnya adanya kemungkinan tertutupnya kesempatan untuk menjadi gubernur dan wakil gubernur dari pasangan calon yang independen.
  4. Pemilihan gubernur oleh DPRD mengurangi pertanggungjawaban terhadap rakyat
  5. Terjadinya legislative heavy dimana gubernur sangat tergantung kepada DPRD sehingga hal ini menimbulkan dampak negatif berupa timbulnya politik uang antara gubernur dan anggota dewan dan laporan pertanggungjawaban menjadi komoditas bisnis yang diperjualbelikan.

Demikianlah artikel dari duniapendidikan.co.id mengenai Pengertian Gubernur : Tugas, Hak, Wewenang, Kewajiban, Kelebihan Serta Kelemahanya,  semoga artikel ini bermanfaat bagi anda semua.

Posting pada SD