Pembagian Kekuasaan Secara Horizontal

Diposting pada

Pembagian Kekuasaan Secara Horizontal

Pembagian Kekuasaan Secara Horizontal

Kekuasaan Negara yang umumnya hanya tiga,kini berubah menjadi enam.

  1. Kekuasaan konsitutif, yaitu kekuasaan untuk mengubah dn menetapkan UU. Kekuasaan ini dijalankan oelh MPR sebagaimana ditegaskan dalam pasal 3 ayat 1 UUD yang menyatakan bahwa MPR berwewenang dan menetapkan UUD
  2. Kekuasaan eksekutif yaitu kekuasaan untuk menlajankan pemerintahan UUD dan menjalankan pemerintahan Negara yang dipegang oleh presidendalam pasal 4 ayat1 UUD 1945 yang mnyatakan bahwa presiden RI memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
  3. Kekuasaan Legislatif, yaitu kekuasaan untukk membuat UU yang dipegang oleh DPR,yang ditegaskan dalam pasal 20 ayat 1 UUD 1845 mnyatakan bahwa DPR memegang kekuasaan membentuk UU.
  4. Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hokum yang dipegang oleh MA dan MK,yang ditegaskan dalam pasal 24 ayat 2 UUD 1945 yang mnyatakan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh MA dan badan peradilan yang berada dibawahnya.
  5. Kekuasaan Eksaminatif/Inspektif,yaitu kekuasaan yang berhubngan dengan penyelenggaraan atas pengolahan dan tanggung jawab  tentang keuangan Negara yang dijalankan oleh BPK dalam pasal 23 E ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan ahwa untuk memeriksa pengelolahan dan tanggung jawab keuangan Negara diadakan satu badan pemeriksa keuanganyang bebas dan mandiri.
  6. Kekuasaan Moneter,yaitu kekuasaan untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter. Mengatur dan menjaga kelancaran system pembayaran serta memelihara system kestabilan nilai rupiah . kekuasaan ini dijalankan oleh bank Indonesia selaku bank sentral di Indonesia yang ditegaskan dalam pasal 23 D UUD 1945yang mnyatakan bahwa Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan,kewenangan,tanggung jawab,dan indenpendensinya diatur dalam UU.

Konfederasi


Menurut L. Oppenheim:

Konfederasi terdiri dari beberapa negara yang berdaulat penuh yang untuk mempertahankan kemerdekaan ekstern dan intern, bersatu atas dasar perjanjian internasional yang diakui dengan menyelenggarakan beberapa alat perlengkapan tersendiri yang mempunyai kekuasaan tertentu terhadap negara anggota konfederasi, tetapi tidak terhadap war-ga negara negara-negara itu (A confederacy consists of a number of full sovereign states linked together for the maintenance of their external and internal independence by a recognized international treaty into a union with organs of its own, which are vested with a certain power over the members-states, but not over the citizens of these states)?

Kekuasaan alat bersama itu sangat terbatas dan hanya mencakup soalan-persoalan yang telah ditentukan. Negara-negara yang tergab dalam konfederasi itu tetap merdeka dan berdaulat, sehingga konfederasi itu sendiri pada hakikatnya bukanlah merupakan negara, baik ditinjau sudut ilmu politik maupun dari sudut hukum internasional. Keanggotaan tu negara dalam suatu konfederasi tidaklah menghilangkan ataupun mengurangi kedaulatannya sebagai negara anggota konfederasi itu. Apalagi terlihat bahwa kelangsungan hidup konfederasi itu tergantung sama sekali pada inginan ataupun kesukarelaan negara-negara peserta serta kenyataan bahwa konfederasi itu pada umumnya dibentuk untuk maksud-maksud tentu saja yang umumnya terletak di bidang politik luar negeri dan pertafi an bersama.

Baca Juga :  Proses Sosial


Negara Kesatuan

Menurut C.F. Strong:”Negara kesatuan ialah bentuk negara di mana wewenang I legislatif tertinggi dipusatkan dalam satu badan legislatif nasional/pusat.”; Kekuasaan terletak pada pemerintah pusat dan tidak pada pemerintah daerah. Pemerintah pusat mempunyai wewenang untuk menyerahkan sebagian ke-kuasaannya kepada daerah berdasarkan hak otonomi (negara kesatuan dengan sistem desentralisasi), tetapi pada tahap terakhir kekuasaan tertinggi tetap di tangan pemerintah pusat. Jadi kedaulatannya, baik kedaulatan ke dalam maupun kedaulatan ke luar, sepenuhnya terletak pada pemerintah pusat.

Jadi adanya kewenangan untuk membuat peraturan bagi daerahnya sendiri itu tidaklah berarti bahwa pemerintah daerah itu berdaulat, sebab pengawasan kekuasaan tertinggi masih tetap terletak di tangan pemerintah pusat. C.F. Strong, akhirnya sampai pa kesimpulan bahwa ada dua ciri mutlak yang melekat pada negara kesatu yaitu: “(1) Adanya supremasi dari dewan perwakilan rakyat pusat, dan Tidak adanya badan-badan lainnya yang berdaulat.”  Dengan demikian para warga negaranya dalam negara kesatuan itu hanya terasa adanya pemerintah saja. Dan bila dibandingkan dengan federasi dan konfederasi, maka negara kesatuan itu merupakan bentuk negara di mana ikatan serta integrasi paling kokoh.


Negara Federal

Menurut C.F. Strong  salah satu ciri negara federal ialah bahwa ia mencoba menyesuaikan dua konsep yang sebenarnya tentangan, yaitu kedaulatan negara federal dalam keseluruhannya dan daulatan negara bagian. Penyelenggaraan kedaulatan ke luar dari neg negara bagian diserahkan sama sekali kepada pemerintah federal, sedang kedaulatan ke dalam dibatasi.

Sekalipun terdapat banyak perbedaan antara negara federal sama lain, tetapi ada satu prinsip yang dipegang teguh, yaitu bah soal-soal yang menyangkut negara dalam keseluruhannya diserahkan pada kekuasaan federal. Dalam hal-hal tertentu, misalnya mengada perjanjian internasional atau mencetak uang, pemerintah federal be dari negara bagian dan dalam bidang itu pemerintah federal mempun kekuasaan yang tertinggi. Tetapi untuk soal-soal yang menyangkut negara bagian belaka dan yang tidak termasuk kepentingan nasional, diserah kepada kekuasaan negara negara bagian. Jadi, dalam soal-soal semacam pemerintah negara bagian adalah bebas dari pemerintah federal; misal soal kebudayaan, kesehatan, dan sebagainya.

Baca Juga :  Contoh Tindakan Ekonomi


Federalisme di Amerika Serikat

Bentuk negara Amerika Serikat umumnya dianggap sebagai federalisme yang paling sempurna. la mempunyai ciri-ciri federalis kuat, yaitu (1) dana kekuasaan terletak di negara-negara bagian (2) kedudukan Mahkamah Agung Federal sebagai penafsir utama dari undang-undang dasar daiam memutuskan masalah kompetensi antara berbagai tingkat pemerintahan.

Jadi, pembagian kekuasaan menurut tingkat adalah paling sempurna.

Sifat federalnya juga nampak dalam susunan badan legislatif :” (Congress) yang terdiri atas dua majelis, yaitu House of Representatives CSK Senat. Senat, di mana semua negara bagian mendapat perwakilan yang sama, sangat berkuasa, lebih berkuasa daripada House of Representative Senatlah yang berwenang untuk menyetujui perjanjian internasional sm pengangkatan penting seperti hakim agung dan duta besar. Lagi pula masa jabatan anggota Senat adalah enam tahun, sedangkan anggota House Representatives hanya dua tahun. Dalam anggapan para penyusun Undang-Undang Dasar Amerika me-kekuasaan pemerintah federal seharusnya sangat terbatas; tetapi persaingan sejarah telah memutuskan lain. Pertama, perang saudara (Civil ‘561-1865) telah menunjuk secara tegas bahwa tidak mungkin suatu negara bagian melepaskan diri dari federasi. Kedua, pada abad ke-20 ada gejala universal bahwa pemerintah pusat tambah hari tambah luas rangka asaannya untuk dapat menanggulangi permasalahan-permasalahan omi dan politik yang dihadapkan kepadanya. Amerika Serikat tidak luput dari gejala ini.


Federalisme di Uni Soviet

Prinsip federalisme ternyata ada dalam susunan badan legislatifnya, Sov Tertinggi, yang terdiri atas dua majelis yaitu: Council of the Union dan Cour of Nationalities yang khusus memberi perwakilan kepada negara-negara bagian Uni Soviet. Negara ini terdiri atas 15 negara bagian (Union Republn dan beberapa daerah otonom. (Data Undang-Undang Dasar 1936 diset 16 negara bagian, tetapi dalam tahun 1956 menjadi 15). Dalam Council Nationalities setiap negara bagian mempunyai 25 wakil, sedangkan daerah-daerah otonom juga mempunyai sejumlah wakil tertentu.

Baca Juga :  Mind Map Adalah


Federalisme di Indonesia (Republik Indonesia Serikat


  • Desember 1949-Agustus 1950).

Republik Indonesia Serikat terdiri atas 15 negara bagian (disebut daerah bagian) yang secara formal berkedudukan “saling sama martabat” (equal status) dan “saling sama hak” (equal rights). Secara formal pula bentuk federal bersifat sempurna, karena:

  • Kekuasaan pemerintah federal diperinci satu per satu, dan dana kekuasaan terletak pada negara-negara bagian (Undang-Undang Dasar Pasal 51).
  • Dalam hal timbulnya pertentangan antara undang-undang federal dan undang-undang negara bagian, maka Mahkamah Agung Federal mempunyai wewenang untuk menyelesaikannya dan keputusannya mengikat kedua belah pihak (Undang-Undang Dasar Pasal 48).

Tetapi, di samping itu, pemerintah federal mempunyai suatu kekuasaan yang tidak terdapat dalam negara-negara federal lainnya, yaitu wewenang untuk memeriksa undang-undang dasar negara bagian sebelum dapat disahkan sebagai Undang-Undang Dasar negara bagian. Selain dari itu, dalam praktik ternyata bahwa negara federal, di samping negara bagian Republik Indonesia (RI) yang berpusat di Yogyakarta, memainkan peranan yang dominan terhadap negara-negara bagian lainnya.

Jadi sama sekali tidak sama martabatnya. Dan memang bukan maksudnya untuk memberi kekuasaan kepada negara bagian, karena bentuk federal ini hanya dianggap sebagai suatu adempauze, saat bernapas, dalam perjuangan kita untuk menyelenggarakan terwujudnya negara kesatuan yang merdeka. Dan ternyata nanya dalam waktu delapan bulan saja bentuk federal sudah dibatalkan dan dalam bulan Agustus 1950 diganti dengan bentuk negara kesatuan.


Demikianlah artiekl dari duniapendidikan.co.id mengenai Pembagian Kekuasaan Secara Horizontal : Konfederasi, Negara Kesatuan, Gederalisme, semoga artikel ini bermanfaat bagi anda semuanya.

Posting pada SD