Fungsi Mahkamah Agung

Diposting pada

Pengertian Mahkamah Agung

Mahkamah agung atau sering disebut MA merupakan sebuah lembaga tertinggi didalam sistem tata negara Republik Indonesia dalam kekuasaan kehakiman. Mahkamah agung adalah sebuah lembaga tinggi yang membawahi banyaknya badan peradilan. Badan-badan peradilan tersebut contohnya peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer serta peradilan tata usaha negara.

Mahkamah Agung

Di Negara Republik Indonesia ini, Mahkamah Agung adalah lembaga tinggi dalam kekuasaan kehakiman yang bersama dengan Mahkamah Konstitusi. Lembaga tinggi negara di bidang kehakiman tersebut adalah salah satu lembaga yang bebas dari banyaknya cabang kekuasaan lembaga lainnya. Dengan demikian maka Mahkamah Agung ini berdiri sendiri dan bebas dari intervensi lembaga mana saja.


Sejarah Mahkamah Agung


  • Masa Penjajahan Belanda

Justitie Hooggerechtshof Kriminil : Landraad Raad van justitie Hooggerechtshof.

Pengadilan Hooggerechtshof merupakan Pengadilan Tertinggi dan berkedudukan di Jakarta dengan daerah hukum meliputi seluruh Indonesia. Hooggerechtshof terdiri dari seorang Ketua dan 2 orang anggota, seorang Pokrol jendral dan 2 orang Advokat Jendral, seorang Panitera dimana perlu dibantu seorang Panitera Muda atau lebih. Jikalau perlu Gubernur Jendral dapat menambah susunan Hooggerechtshof tersebut dengan seorang Wakil Ketua dan seorang/lebih anggota lagi.

Tugas/kewenangan Hooggerechtshof :

1) mengawasi jalannya peradilan di seluruh Indonesia sehingga dapat berjalan secara patut dan wajar.

2) Mengawasi perbuatan/kelakuan Hakim serta Pengadilan-pengadilan.

3) Memberi tegoran-tegoran apabila diperlukan.

4) Berhak minta laporan, keterangan-keterangan dari semua pengadilan baik sipil maupun militer, Pokrol Jendral dan lain pejabat Penuntut Umum.

5)Sebagai tingkat pertama dan terakhir mengadili perselisihan-perselisihan tentang kekuasaan mengadili diantara, pertama: pengadilan-pengadilan yang melakukan peradilan atas nama Raja, diantara pengadilan-pengadilan ini dengan pengadilan-pengadilan adat di dalam daerah yang langsung diperintah oleh Gubernemen, dimana rakyat dibiarkan mempunyai peradilan sendiri.

Baca Juga :  Kenampakan Alam

Kedua: diantara pengadilan-pengadilan tersebut diatas, dengan pengadilan-pengadilan Swapraja, sepanjang ini dimungkinkan menurut perjanjian-perjanjian politik dengan daerah-daerah pengadilan yang berselisih tidak ada di dalam daerah hukum appelraad yang sama, dan mengadili di antara appelraad-appelradd. Dan Ketiga: diantara pengadilan sipil dan pengadilan militer, kecuali jikalau perselisihan itu timbul diantara Hooggerechtshof sendiri dengan Hoogmilitairgerechtshof, didalam hal mana diputuskan oleh Gubernur Jendral.


Tugas Mahkamah Konstitusi ( MK )

  • Wajib memberi keputusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai digaan pelanggaran oleh Presiden dan Wakil Presiden Menurut UUD 1945.
  • memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945
  • memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum.
  • Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang keputusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Ungang Dasar,

Kewajiban Mahkamah Konstitusi ( MK )

Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga:

1. Telah melakukan pelanggaran hukum berupa

a) penyuapan
b)korupsi
c) penghianatan terhadap negara
d) atau tindak pidana lainnya

2. atau perbuatan tercela, dan/atau

3. tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


Hak Mahkamah Konstitusi ( MK )

  • Kesatuan masyarakat hukum adat (untuk pengujian UU)
  • Perorangan warga negara Indonesia (untuk pengujian UU)
  • Pemerintah (untuk pembubaran partai politik)
  • Peserta pemilihan umum, baik pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD, maupun pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden (untuk perselisihan hasil pemilu)
  • Badan hukum publik atau privat (untuk pengujian UU)
  • Lembaga negara (untuk pengujian UU dan sengketa antar lembaga)

Kekuasaan Mahkamah Agung ( MA )

1. memeriksa dan memutus

a)permohonan kasasi;
b) sengketa tentang kewenangan mengadili;
c) permohonan peninjauan kembali putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  Pengertian Produk

2. memberikan pertimbangan dalam bidang hukum baik diminta maupun tidak, kepada Lembaga Tinggi Negara.

3. menguji secara materiil hanya terhadap peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang.

4. memberikan nasehat hukum kepada Presiden selaku Kepala Negara untuk pemberian atau penolakan grasi.

5. melaksanakan tugas dan kewenangan lain berdasarkan Undang-undang.


Fungsi Mahkamah Agung


  1. Fungsi Peradilan

Fungsi Peradilan Erat hubungannya dengan fungsi peradilan adalah hak uji materiil, yakni wewenang menguji/menilai secara materiil peraturan perundangan dibawah Undang-undang mengenai hal apakah sebuah peraturan ditinjau dari isinya.


  1. Fungsi Pengawasan

Fungsi Pengawasan melakukan pengawasan tertinggi pada jalannya peradilan, berpedoman pada azas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, tidak mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa serta memutuskan perkara.


  1. Fungsi Mengatur

Fungsi Mengatur lebih lanjut pada hal-hal yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggaraan peradilan.


  1. Fungsi Nasehat

Memberikan nasihat atau pertimbangan pada bidang hukum kepada Lembaga Tinggi Negara lain, dan memberikan nasihat terhadap Presiden selaku Kepala Negara dalam rangka pemberian atau penolakan grasi.


  1. Fungsi Administratif

Berwenang mengatur tugas dan tanggung jawab, susunan organisasi serta tata kerja Kepaniteraan Pengadilan.


Wewenang Mahkamah Agung

  • Memeriksa dan memutus permohonan kasasi pada putusan Pengadilan Tingkat Banding atau Tingkat Terakhir di semua Lingkungan Peradilan.
  • Memeriksa dan memutus sengketa mengenai kewenangan mengadili.
  • Memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali putusan Pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap.
  • Menguji secara materiil hanya pada peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang.
  • Meminta keterangan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan teknis peradilan dari semua Lingkungan Peradilan.
  • Memberi teguran atau peringatan yang dipandang perlu kepada Pengadilan di semua Lingkungan Peradilan, dengan tanpa mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.
  • Memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali pada tingkat pertama serta terakhir atas putusan Pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Struktur Mahkamah Agung


  1. Pimpinan

Berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004, Pimpinan Mahkamah Agung terdiri dari seorang ketua, 2 wakil ketua, serta beberapa orang ketua muda. Wakil Ketua Mahkamah Agung terdiri atas wakil ketua bidang yudisial serta wakil ketua bidang nonyudisial. Wakil ketua bidang yudisial yang membawahi ketua muda perdata, ketua muda pidana, ketua muda agama, serta ketua muda tata usaha negara sedangkan wakil ketua bidang nonyudisial membawahi ketua muda pembinaan serta ketua muda pengawasan.

Baca Juga :  Fungsi Komnas Ham


  1. Hakim Anggota

Hakim Anggota Mahkamah Agung ialah Hakim Agung. Pada Mahkamah Agung ada Hakim Agung sebanyak maksimal 60 orang. Hakim agung bisa berasal dari sistem karier atau sistem non karier. Calon hakim agung berasal dari Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat, yang kemudian mendapat persetujuan dan ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.


  1. Kepaniteraan

Kepaniteraan Mahkamah Agung memiliki tugas melakukan pemberian dukungan di bidang teknis dan administrasi justisial kepada Majelis Hakim Agung dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara, dan melaksanakan administrasi penyelesaian putusan Mahkamah Agung. Kepaniteraan Mahkamah Agung dipimpin dari satu orang Panitera serta dibantu oleh 7 Panitera Muda yaitu

  1. Kepanitera Muda Perdata.
  2. Kepanitera Muda Perdata Khusus.
  3. Kepanitera Muda Pidana.
  4. Kepanitera Muda Pidana Khusus.
  5. Kepanitera Muda Perdata Agama.
  6. Kepanitera Muda Pidana Militer.
  7. Kepanitera Muda Tata Usaha Negara.

  • Sekretariat Mahkamah Agung

Sekretariat Mahkamah Agung dipimpin oleh seorang Sekretaris serta dibantu oleh 6 unit eselon satu yaitu :

  • Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum.
  • Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama.
  • Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer serta Peradilan Tata Usaha Negara.
  • Badan Pengawasan.
  • Badan Penelitian, Pengembangan Pendidikan,  Pelatihan Hukum, dan Peradilan.
  • Badan Urusan Administrasi.

  1. Pengadilan Tingkat Banding

Pengadilan tingkat banding yang ada di bawah Mahkamah Agung yaitu :

  • Pengadilan Tinggi.
  • Pengadilan Tinggi Agama.
  • Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
  • Pengadilan Militer Utama.
  • Pengadilan Militer Tinggi.

  1. Pengadilan Tingkat Pertama

Pengadilan tingkat pertama yang berada di bawah Mahkamah Agung yaitu :

  • Pengadilan Negeri.
  • Pengadilan Agama.
  • Pengadilan Tata Usaha Negara.
  • Pengadilan Militer.

demikianlah artikel dari duniapendidikan.co.id mengenai Fungsi Mahkamah Agung : Pengertian, Sejarah, Tugas, Kewajiban, Hak, Kekuasaan, Wewenang, Struktur Kepemimpnan, semoga artikel ini bermanfaat bagi anda semuanya.

Posting pada SD