Landasan Struktur Koperasi Di Indonesia

Diposting pada

Pengertian Koperasi

Daftar Baca Cepat Tampilkan

Koperasi merupakan salah satu badan hukum yang banyak terdapat di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Koperasi No. 25 Tahun 1992 yang dimaksud dengan Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Berikut adalah penjelasan selengkapnya mengenai Koperasi


Prinsip Koperasi

Koperasi menganut prinsip sebagai berikut:

  • Keangotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokratis
  • Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Untuk mengembangkan Koperasi agar dapat semakin maju,maka koperasi juga menganut prinsip :
  • Pendidikan Perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi

Fungsi dan Peran Koperasi

  • Koperasi sebagai badan usaha tentu memiliki fungsi dan juga peran. Berikut adalah Fungsi dan peran dari Koperasi :
  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
  • Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
  • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya
  • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi

Jenis-jenis Koperasi

Koperasi dibagi menjadi beberapa jenis sebagai berikut :


1.Koperasi Konsumen

Koperasi Konsumen adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang penyediaan barang kebutuhan anggota dan non-anggota


2.Koperasi Produsen

Koperasi Produsen adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi yang dihasilkan anggota kepada anggota maupun non-anggota


3.Koperasi Jasa

Koperasi Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan jasa non-simpan pinjam yang diperlukan baik oleh anggotanya maupun non-anggota koperasi


4.Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang menjalankan usahs simpan pinjam sebagai satu-satunya usaha untuk melayani anggota koperasi. Koperasi simpan pinjam harus mendapatkan izin dari menteri dalam usaha simpan pinjam.


Bentuk Koperasi

Koperasi dapat dibedakan menjadi 2 bentuk yaitu Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder. Berikut adalah penjelasan mengenai Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder.


1.Koperasi Primer

Koperasi Primer adalah koperasi yang didirikan oleh perorangan dan beranggotakan perorangan


2.Koperasi Sekunder

Koperasi Sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh koperasi dan beranggotakan koperasi [Turunan dari Koperasi Primer]


Tujuan Koperasi

Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.

“Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1)

Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.


Fungsi Koperasi

Menurut pasal 4 UU No. 25 tahun 1992 di Indonesia memiliki 4 aspek yaitu :

1. Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan pada masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil.

2. Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat selain diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya.

3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional. Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis.

4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.


Fungsi Koeprasi Sebagai Badan Usaha

koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah dan aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992). Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi dan usahanya. Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa. Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, teknik, organisasi dan informasi) dan sistem keanggotaan.


Fungsi Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi simpan pinjam. didirikan untuk memberi kesempatan kepada anggotanya memperoleh pinjaman dengan mudah dan bunga ringan. Koperasi simpan pinjam berusaha untuk, “mencegah para anggotanya terlibat dalam jeratan kaum lintah darat pada waktu mereka memerlukan sejumlah uang…dengan jalan menggiatkan tabungan dan mengatur pemberian pinjaman uang dengan bunga yang serendah-rendahnya “Koperasi simpan pinjam menghimpun dana dari para anggotanya yang kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggotanya. Menurut Widiyanti dan Sunindhia, koperasi simpan pinjam memiliki tujuan untuk mendidik anggotanya hidup berhemat dan juga menambah pengetahuan anggotanya terhadap perkoperasian.

Untuk mencapai tujuannya, koperasi simpan pinjam harus melaksanakan aturan mengenai peran pengurus, pengawas, manajer dan yang paling penting, rapat anggota. Pengurus berfungsi sebagai pusat pengambil keputusan tinggi, pemberi nasehat dan penjaga berkesinambungannya organisasi dan sebagai orang yang dapat dipercaya. Menurut UU no.25 tahun 1992, pasal 39, pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi dan menulis laporan koperasi, dan berwewenang meneliti catatan yang ada pada koperasi, mendapatkan segala keterangan yang diperlukan dan seterusnya.

Baca Juga :  Bentuk Bakteri

Yang ketiga, manajernya koperasi simpan pinjam, seperti manajer di organisasi apapun, harus memiliki ketrampilan eksekutif, kepimpinan, jangkauan pandangan jauh ke depan dan mememukan kompromi dan pandangan berbeda. Akan tetapi, untuk mencapai tujuan, rapat anggota harus mempunyai kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi. Hal ini ditetapkan dalam pasal 22 sampai pasal 27 UU no.25 tahun 1992.


Teori-teori Koperasi Menurut Para Ahli

Teori-teori koperasi menurut para ahli :


  • Dr.C.C. Taylor

Beliau adalah seorang ahli ilmu Sosiologi, dapat diperkirakan tinjauan beliau adalah tinjauan yang menganggap bahwa Koperasi adalah konsep sosiologi.

Sesuai dengan pandangan Taylor tersebut Koperasi dianggap lebih bersifat perkumpulan orang daripada perkumpulan modal, selain dari sudut pandang ETIS/ RELIGIOUS dan sudut pandang EKONOMIS.


  • Intenational Labour Office (ILO)

Menurut ILO definisi koperasi adalah sebagai berikut

Definisi di atas terdiri dari unsur unsur berikut :
Kumpulan orang orang
Bersifat sukarela
Mempunyai tujuan ekonomi bersama
Organisasi usaha yang dikendalikan secara demokratis
Kontribusi modal yang adil
Menanggung kerugian bersama dan menerima keuntungan secara adil.


  • Dr. C.R Fay

suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangan tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa.


  •  Dr. G.Mladenata

Didalam bukunya “ Histoire des Doctrines Cooperative “ mengemukakan bahwa koperasi terdiri atas produsen produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama ,dengan saling bertukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber sumber yang disumbangkan oleh anggota.


  • Dr. Muhammad Hatta

Dalam bukunya “ The Movement in Indonesia” beliau mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarka tolong menolong.
Kesimpulan
Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota. koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju. Bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi dan usahanya. Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa.


Contoh Koperasi

Koperasi Gapoktan “Tani Sehat” Kedungbokor, Brebes

Koperasi Gapoktan Tani Sehat (Badan Hukum No. 188.4/347/BH/2010) adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan para petani yang merupakan susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan menuju terciptanya kesejahteraan dan keberkahan petani. Keberadaan Koperasi Gapoktan Tani Sehat Brebes tidak dapat dilepaskan dari peran program pemberdayaanpetani sehat yang telah dilakukan oleh Pertanian Sehat Indonesia unit jejaring CE Dompet Dhuafa. Program pemberdayaan petani sehat untuk klaster Brebes produk bawang merah diawali pada bulan tahun 2007 melalui proses Survey kelayakan Wilayah (SKW), sosialisasi program, dan pembentukan kelompok serta pendampingan petani.

kondisi koperasi di Indonesia mulai mendapat sorotan yang lebih pada saat pemerintahan orde baru dan mulai mengesahkan UU No.12 Tahun 1967 yakni tentang berdirinya departemen koperasi.  Penguatan dasar hukum koperasi akan terus mengalami peningkatan terlebih pada tahun 1992, pemerintah mengesahkan UU No.25 Tahun 1992 tentang koperasi. Penerbitan UU yang baru ini ialah bentuk amandemen dan pengganti UU No.12 Tahun 1967, dimana dengan adanya UU yang baru menempatkan kedudukan koperasi menjadi sejajar dengan PT, CV, Perusahaan perseorangan dan Firma yang ialah bentuk badan usaha mandiri.

Pengertian koperasi itu sendiri bila di lihat dari UU No.25 Tahun 1992 yaitu koperasi ialah badan usaha yang mempunyai keanggotaan atau badan hukum koperasi, dimana dalam penerapan aktivitas koperasi harus selalu berpedoman pada prinsip-prinsip koperasi yang bertujuan untuk penggerak ekonomi masyarakat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.


Landasan Struktur Koperasi di Indonesia

Penerapan koperasi harus mempunyai pedoman dalam menentukan arah peraturan yang lebih membawa manfaat bagi para anggota koperasi, selain itu dalam pelaksanaan aktivitas koperasi harus sesuai dengan landasan-landasan koperasi Indonesia.

Landasan Struktur Koperasi

Berikut landasan-landasan struktur koperasi di Indonesia, yakni.


  • Landasan Idiil

Pancasila adalah landasan idiil koperasi. Bercermin pada penerapan Pancasila sebagai dasar negara yang memberikan pedoman dan sumber hukum sehingga dapat memberikan manfaat untuk banyak golongan. Koperasi menjadikan hal tersebut sebagai dasar untuk menerapkan semua aktivitas koperasi agar sesuai dengan nilai-nilai dalam sila-sila Pancasila, yang sesuai dengan tujuan dalam undang-undang yakni terwujudnya kesejahteraan sosial.


  • Landasan Konstitusional

Landasan konstitusional atau sering disebut dengan landasan struktural dalam koperasi Indonesia ialah UUD (Undang-Undang Dasar) 1945. Secara rinci landasan ini tertuang dalam Pasal 33 ayat 1 yang menegaskan bahwa “Perekonomian disusun sebagaimana bisnis bersama menurut atas asas kekeluargaan”. Sekilas memang tidak dinyatakan dengan jelas bila koperasi ialah bagian dari salah satu penopang dalam struktural perekonomian Indonesia.

bila kita melihat pasal 33 tersebut dengan lebih teliti, disana menyebutkan “asas kekeluargaan”. Asas ini erat kaitannya dengan keberadaan koperasi hingga pada saat ini, karena asas kekeluargaan ialah asas koperasi Indonesia. Dengan adanya persamaan asas inilah, yang menjadikan UUD 1945 Pasal 33 ayat 1 sebagai landasan konstitusional koperasi.


  • Landasan Mental

Landasan mental koperasi indonesia ialah adanya sikap yang berdasarkan pada kesadaran pribadi dan kesetiakawanan. Dalam koperasi dua sifat ini saling behubungan dan tidak bisa terpisah satu dengan yang lain, untuk menjaga kuatnya sistem koperasi memerlukan rasa kesetiakawanan antar anggota koperasi. Demi mencapai kemajuan, perkembangan bisnis, dan kesejahteraan anggota koperasi, tidak cukup hanya dengan menumbuhkan rasa kesetiakawanan saja tapi sifat ini juga harus diikuti kesadaran diri untuk berkembang bersama-sama mewujudkan tujuan koperasi. Dua sifat ini ialah identitas penting bagi koperasi, yang mana sudah menjadi tuntutan bagi semua anggota untuk menerapkan sifat ini dalam aktivitas koperasi.


  • Landasan Operasional

Landasan operasional didalamnya memuat dasar-dasar kebijakan dan tata tertib yang wajib ditaati dan diikuti oleh semua anggota, baik itu pengurus, manager, badan pemeriksa dan karyawan koperasi lainnya, tujuannya ialah agar peraturan-peraturan ini dijadikan sebagai pedoman dalam menjalankan tugas dan memiliki fungsi masing-masing anggota.

Terdapat 2 jenis dasar landasan operasional dalam menjalankan aktivitas koperasi, dimana dasar landasan ini ialah hasil adanya kesepakatan yang tertuang dalam Undang-Undang dan kebijakan lainnya. Berikut ini ialah peraturan yang menjadi landasan operasional koperasi,

UU No. 25 Tahun 1992, didalamnya berisi tentang Pokok-pokok Perkoperasian.

Anggaran Dasar (AD) dan juga Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi.


Konsep Pokok Koperasi

Koperasi mempunyai beberapa konsep pokok, yaitu.

Koperasi ialah badan usaha, sehingga dalam penerapan aktivitas koperasi terdapat tujuan memperoleh keuntungan atau laba, namun yang menjadi catatan penting dalam koperasi ialah mencari keuntungan bukan satu-satunya tujuan koperasi, koperasi mempunyai tujuan yang lebih luas untuk kesejahteraan para anggotanya.

Anggota koperasi ialah kumpulan orang-orang yang masuk sebagai anggota atau disebut sebagai badan hukum koperasi, sehingga dapat dikatakan bahwa koperasi bukanlah suatu kumpulan modal, meskipun didalamnya memang sudah ada unsur pemberian pinjaman dana atau permodalan namun dana itu hanyalah sebatas dari anggota untuk anggota atau masyarakat tertentu.

Koperasi bekerja dengan melaksanakan nilai-nilai prinsip ekonomi, prinsip ekonomi tersebut mencakupi dalam keanggotaannya menganut sifat sukarela dan terbuka. Demokrasi ialah pedoman dalam pelaksanaan segala aktivitas di tubuh koperasi. Ada pembagian SHU (Sisa Hasil Usaha) secara adil. Modal ialah patokan dalam pembelian balas jasa. Memunculkan kemandirian, Peningkatan mutu pendidikan koperasi. melaksanakan sistem kerjasama antar koperasi.

Baca Juga :  Nama Mata Uang

Hadirnya koperasi di Indonesia ialah perwujudan dalam meningkatkan perekonomian masyarakat baik untuk anggota maupun rakyat.

Penerapan koperasi berasaskan kekeluargaan, sehingga apa saja yang berhubungan dengan pengambilan keputusan dalam setiap aktivitas koperasi ialah hasil musyawarah para anggota.


Asas Koperasi Indonesia

Asas koperasi yang dianut di Indonesia ialah berasaskan pada kekeluargaan. Hal seperti ini sesuai dengan yang ditetapkan oleh UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 2 yang memberitahukan bahwa koperasi berasaskan kekeluargaan. Selain itu secara eksplisit UUD 1945 Pasal 33 ayat 1 juga menyatakan tentang asas kekeluargaan, jelas apa yang dimaksud disini ialah koperasi.

Penerapan dari asas kekeluargaan itu sendiri meliputi segala sesuatu yang berhubungan dengan aktivitas koperasi yang dijalankan oleh seluruh anggota untuk bisa mencapai tujuan yang sama yakni terwujudnya kesejahteraan para anggota koperasi, sehingga aktivitas yang dilakukan selalu terkait dengan kepentingan anggota baik itu secara langsung  ataupun tidak langsung.


Tujuan Koperasi

Sesuai dengan Bab II Pasal 3 UU No.25 Tahun 1992 dan beberapa Undang-undang lainnya, dimana didalamnya mengandung tentang tujuan koperasi, antara lain.

Koperasi disini bertujuan agar bisa meningkatkan kesejahteraan anggota dan rakyat yang umumnya melalui pembangunan dan pengembangan potensi ekonomi bagi anggota dan rakyat.

Meningkatkan tatanan perekonomian nasional untuk mewujudkan masyarakat agar maju, adil, dan makmur, demi terwujudnya cita-cita Pancasila dan UUD 1945.

Berperan aktif dalam meningkatkan kemampuan dan kualitas kehidupan para anggota dan masyarakat.

memperkuat perekonomian rakyat sebagai kekuatan ekonomi nasional.

Keberadaan koperasi saat ini ialah langkah yang nyata dalam rangka ikut berperan dalam menciptakan dan menumbuhkan perekonomian nasional. Hal ini terlihat dari bagaimana koperasi melaksanakan semua prinsip-prinsip ekonomi dalam menjalankan setiap aktivitas koperasi yang mana dari adanya kegiatan akan terwujudnya tujuan bersama dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota dan rakyat.


Jenis Koperasi

Jenis koperasi berdasarkan fungsinya

Koperasi Konsumsi, didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibantingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Contoh-contoh koperasi konsumen adalah kopkar/kopeg, Koperasi Pegawai Indosat (Kopindosat), KPRI adalah Koperasi Keluarga Guru Jakarta (KKGJ).

Koperasi Jasa adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Tentu bunga yang dipatok harus lebih renda dari tempat meminjam uang yang lain. Contoh koperasi jasa angkutan yang anggotanya para pemilik angkutan, yaitu Koperasi Wahana Kalpika (KWK), Kowanbisata, Kopaja (di Jakarta), Koperasi Angkutan Bekasi (Koasi).
Koperasi Produksi, Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut. Misalnya koperasi perajin tahu dan tempe (Kopti) dan koperasi pengrajin barang-barang seni/kerajinan (koprinka).


Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja

Koperasi Primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan. Contoh Koperasi Pasar Agung dan Koperasi Pasar Kemiri
Koperasi Sekunder adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Contoh gabungan dari koperasi Pasar Agung, Pasar Kemiri, dan koperasi pasar yang ada di kota Depok.


Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya

Koperasi Simpan Pinjam (KSP) adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.” Contoh Kospin Jasa Pekalongan, KSP Kodanua, KSP Kowika Jaya, Jakarta dan KSP Arta Prima di Ambarawa, Magelang.

Koperasi Serba Usaha (KSU) adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel. Contohnya KUD.
Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga. Contoh kopkar dan koperasi pegawai (KPRI), serta KSU dan KUD.

Koperasi Produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran. Contoh Koperasi Pengrajin Susu Bandung Selatan (KPBS).


Koperasi berdasarkan keanggotaannya

Koperasi Unit Desa (KUD) adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan.. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Contoh Puskud Mina Lestari Jatim.
Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI), koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.

Koperasi Sekolah, memiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.


Tujuan Koperasi

Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.

“Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1)

Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.


Fungsi dan Peran Koperasi

Menurut pasal 4 UU No. 25 tahun 1992 di Indonesia memiliki 4 aspek yaitu :

1. Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan pada masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil.

2. Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat selain diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya.

3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional. Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis.

4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.


Manfaat Koperasi

Berikut ini beberapa manfaat koperasi:

  • Memenuhi kebutuhan anggotanya dengan harga yang relatif murah.
  • Memberikan kemudahan bagi anggotanya untuk memperoleh modal usaha.
  • Memberikan keuntungan bagi anggotanya melalui Sisa Hasil Usaha (SHU).
  • Mengembangkan usaha anggota koperasi.
  • Meniadakan praktik rentenir.

Baca Juga :  Konsep Media Pembelajaran

Landasan Koperasi Indonesia

Pendirian koperasi memerlukan landasan yang kokoh. Landasan koperasi terdiri atas landasan idiil, landasan struktural, landasan mental, dan landasan operasional.


A. Landasan Idiil

Landasan idiil koperasi adalah Pancasila. Oleh karena itu, semua kegiatan koperasi harus menerapkan sila – sila Pancasila agar dapat mencapai cita – citanya serta menjadi landasan moral bagi seluruh anggota koperasi di Indonesia.


B. Landasan Struktural

Landasan struktural koperasi Indonesia adalah UUD 1945, khususnya Pasal 33 ayat (1). Dalam pasal 33 ayat (1) terkandung makna bahwa segala kegiatan koperasi adalah usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.


C. Landasan Mental

Landasan mental koperasi Indonesia adalah kesetiakawanan dan kesadaran pribadi. Setiap anggota koperasi harus memiliki rasa kesetiakawanan terhadap anggota koperasi yang lain. Rasa kesetiakawanan tersebut harus diikuti oleh kesadaran diri untuk maju dan berkembang guna meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi.


D. Landasan Operasional

Landasan operasional merupakan tata aturan kerja yang harus diikuti dan ditaati oleh anggota, pengurus, badan pemeriksa, manajer, dan karyawan koperasi dalam melakukan tugas masing – masing. Berikut ini landasan operasional koperasi Indonesia
1). UU No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian.
2). Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) koperasi.


Dasar-Dasar Hukun Koperasi Di Indonesia

Dalam pengertian umum, ide adalah suatu cita-cita yang ingin dicapai. Cita-cita berkoperasi tumbuh dan berkembang dari berbagai ide yang melandasinya. Ide berkoperasi, telah berkembang jauh sebelum koperasi itu sendiri berwujud sebagai koperasi. Ide yang berasal dari berbagai pandangan itu kemudian melebur ke dalam prinsip-prinsip, asas-asas dasar koperasi.

Indonesia adalah negara hukum yang berpedoman kepada Dasar Negara Pancasila, UUD 1945, dan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai sumber hukum tertinggi yang telah ditetapkan oleh MPR-RI sebagai suatu sumber azaz demokrasi. Di Indonesia Koperasi telah mendapatkan tempat yang jelas dan pasti, maka dari itu koperasi berlandaskan hukum negara yang sangat kuat.

Tinjauan Umum Tentang Koperasi Dasar hukum koperasi adalah Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD N RI 1945) dan UndangUndang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian.


Dasar-dasar Hukum Koperasi Indonesia :

Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi
Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi.
Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PPK No. 36/Kep/MII/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan dan Peleburan Koperasi
Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PKM No. 19/KEP/Meneg/III/2000 tentang Pedoman kelembagaan dan Usaha Koperasi
Peraturan Menteri No. 01 tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.

Landasan-landasan koperasi dapat di bagi menjadi 3 (tiga) hal, antara lain :

Landasan Idiil Koperasi Indonesia adalah Pancasila.
Landasan Strukturil dan landasan gerak Koperasi Indonesia adalah Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD N RI 1945).
Landasan Mental Koperasi adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi. Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.
Koperasi Indonesia berdasarkan UU No. 25 tahun 1992, koperasi suatu badan usaha yang dipandang oleh undang-undang sebagai suatu perusahaan. Dimana dibentuk oleh anggota-anggotanya untuk melakukan kegiatan usaha dan menunjang kepentingan ekonomi anggotanya.
Prinsip koperasi dalam UU No. 25 tahun 1992 mengenai Perkoperasian, sebagai berikut :
Pengelolaan koperasi dijalankan secara demokrasi
Pembagian sisa hasil usaha dilaksanakan secara adil sesuai dengan jasa yang di jual anggotanya
Koperasi harus bersifat mandiri
Balas jasa yang diberikan bersifat terbatas terhadap modal.
Berdasarkan UU No. 12 tahun 1967, koperasi merupakan organisasi kerakyatan bersifat sosial, anggotanya orang-orang yang termasuk dalam tatanan ekonomi bersifat usaha bersama dan berazazkan pada kekeluargaan, maka dari itu koperasi di Indonesia di lindungi oleh badan hukum yang telah ditetapkan.


Dalam undang-undang ini yang dimaksudkan dengan :
Koperasi adalah suatu organisasi bisnis yang di operasikan secara bersama berdasarkan prinsip-prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berazazkan kepada kekeluargaan. Bertujuan untuk mencapai kepentingan ekonomi bersama dan meningkatkan kesejahteraan bersama anggotanya maupun orang banyak yang membutuhkan.
Perkoperasian adalah suatu hal yang sangat berkaitan dengan kehidupan koperasi.
Koperasi Primer ialah suatu koperasi yang didirikan oleh sekurangnya 20 orang dimana setiap anggotanya berjumlah perseorangan.
Koperasi Sekunder adalah gabungan suatu badan koperasi yang memiliki jangkauan kerjanya sangat merata dan luas.
Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu dan terarah untuk menuju tercapainya suatu cita-cita bersama.


Kelebihan dan Kekurangan Koperasi

Di Indonesia dengan ciri masyarakat yang menunjukkan sikap kekeluargaan, gotong royong dan kebersamaan, koperasi mungkin sangat cocok diterapkan di Indonesia. Namu dengan kondisi seperti itu tidak serta merta semua koperasi yang berdiri akan berhasil bertahan.

Berikut adalah kelebihan dan kekurangan koperasi :


Kelebihan Koperasi

Prinsip pengelolaan bertujuan memupuk laba untuk kepentingan anggota. Misalnya koperasi pertanian mendirikan pabik pengilingan padi. Maksudnya adalah laba/Sisa hasil Usaha yang dihasilkan oleh koperasi akan dibagi kepada anggota.
Anggota koperasi berperan sebagai konsumen dan produsen. Agar koperasi berjalan, anggotanya harus berperan ganda, anggota harus aktif dalam menyimpan dana koperasi, dan melakukan pinjaman kepada koperasi.
Dasar sukarela, orang terhimpun dalam koperasi atau masuk menjadi anggota dengan dasar sukarela. Maksudnya adalah seseorang yang akan menjadi anggota koperasi atau yang ingin atau yang sudah menjadi anggota, bukan karena terpaksa, melainkan keinginanya sendiri untuk memperbaiki hidupnya.
Mengutamakan kepentingan Anggota. Maksudnya didalam koperasi menitikberatkan untuk kepentingan anggota buka individu. karena tanpa anggota, koperasi tidak akan berjalan.


Kekurangan Koperasi

Keterbatasan dibidang permodalan. Bagi koperasi yang baru saja berdiri mungkin akan mengalami sedikit kesulitan modal untuk dapat berkembang.
Daya saing lemah. Jika dibandingkan dengan badan usaha besar lainnyalainnya koperasi bisa dikatakan kalah bersaing dengan mereka.
Rendahnya kesadaran berkoperasi pada anggota. Tidak semua anggota koperasi memiliki kesadaran penuh dalam berkoperasi, seperti tidak menyetorkan Iuran wajib terhadap koperasi.
Kemampuan tenaga professional dalam pengelolaan koperasi. Sumber Daya Manusia yang tersedia terkadang kurang memiliki keahlian sehingga menyebabkan Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya dan masalah lainnya.


Bentuk Koperasi

Koperasi dapat dibedakan menjadi 2 bentuk yaitu Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder. Berikut adalah penjelasan mengenai Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder.


1.Koperasi Primer

Koperasi Primer adalah koperasi yang didirikan oleh perorangan dan beranggotakan perorangan


2.Koperasi Sekunder

Koperasi Sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh koperasi dan beranggotakan koperasi [Turunan dari Koperasi Primer].

demikianlah artikel dari duniapendidikan.co.id mengenai Landasan Struktut Koperasi : Pengertian, Prinsip, Peran, Fungsi, Jenis, Bentuk, Tujuan, Teori, Contoh, Konsep, Asas, Kelebihan, Kekurangan,  semoga artikel ini bermanfaat bagi anda semuanya.

Posting pada SD