Fungsi Pers

Diposting pada

Pengertian Pers

Pers adalah lembaga sosial atau media massa yang melaksanakan aktivitas jurnalistik dalam bentuk tulisan, gambar, suara, grafik dengan memanfaatkan media cetak maupun media elektronik dalam penyebarannya.

Fungsi Pers

Pers ada di semua media dalam bentuk media cetak contohnya koran, majalah, tabloid, dan berbagai buletin kantor berita. Pers meliputi semua media massa yang ada contohnya, media online, radio, televisi, media cetak, dan radio.


Sejarah Perkembangan Pers

Pada zaman pemerintahan Cayus Julius (100-44 SM) di negara Romawi, dipancangkan beberapa papan tulis putih di lapangan terbuka di tempat rakyat berkumpul. Papan tulis yang disebut Forum Romanum itu berisi pengumuman-pengumuman resmi. Menurut isinya, papan pengumuman ini dapat dibedakan atas dua macam.

Pertama Acta Senatus yang memuat laporan-laporan singkat tentang sidang-sidang senat dan keputusan-keputusannya. Kedua, Acta Diurna Populi Romawi yang memuat keputusan-keputusan dari rapat-rapat rakyat dan berita-berita lainnya. Acta Diurna ini merupakan alat propaganda pemerintah Romawi yang memuat berita-berita mengenai peristiwa-peristiwa yang perlu diketahui oleh rakyat.


Sejarah Perkembangan Pers Dunia (Eropa)

Sejarah perkembangan pers di dunia khusunya di eropa tak pernah jauh merupakan cerminan dari pada zaman Romawi dan ditandai dengan lahir wartawan-wartawan pertama. Wartawan-wartwan ini terdri atas budaj-budak belian yang leh pemiliknya diberi tugas mengumpulkan informasi, berita-berita, bahkan juga menghadiri sidang-sidang senat dan melaporkan semua hasilnya baik secara lisan maupun tulisan.

Surat kabar cetakan pertama baru terbit pada tahun 911 di Cina. Namanya King Pau, Surat kabar milik pemerintah yang diterbitkan dengan suatu peraturan khusus dari Kaisar Quang Soo ini, isinya adalah keputusan-keputusan rapat-rapat permusyawaratan dan berita-berita dari istana.


Tujuan Pers


  1. Sebagai Alat Pengamat Sosial (Social Surveillance)

Pers atau media massa adalah lembaga yang mengumpulkan dan menyebarkan berbagai informasi dan pemahaman yang objektif pada setiap peristiwa yang terjadi di sekitar mereka.


  1. Sebagai Alat Sosialisasi (Sosialization)

Pers atau media massa bisa berfungsi sebagai alat sosialisasi tentang nilai-nilai sosial dan mewariskannya dari satu generasi ke genarasi berikutnya.


  1. Sebagai Alat Korelasi Sosial (Social Correlation)

Pers juga bisa berfungsi sebagai alat pemersatu berbagai kelompok sosial yang ada di masyarakat. Hal tersebut dapat tercapai dengan cara menyebarkan berbagai pandangan yang ada sehingga tercapai sebuah konsensus.


Fungsi Pers


  1. Sebagai Media informasi

Untuk memberikan dan menyebarluaskan hal-hal yang mesti kita ketahui yakni suatu informasi.


  1. Sebagai Media Pendidikan

Melakukan menyebarluaskan suatu informasi yang mendidik dengan sebuah tulisan-tulisan atau pemberitaan yang terkandung sebuah pengetahuan.


  1. Sebagai Media Intertaiment

Sebagai wahana hiburan dengan menampilkan berbagai macam seputar aktivitas dari artis, selebritis, dan dalam suatu tampilan-tampilan yang menarik.

Baca Juga :  Apa Itu Ekologi


  1. Sebagai Media kontrol sosial

Untuk memaparkan sebuah peristiwa yang buruk, keadaan-keadaan yang melanggar hukum, agar dalam peristiwa ini tidak terulang lagi dan membuat suatu kesadaran masyarakat.


  1. Sebagai Lembaga Ekonomi

Pers Sebagai suatu perusahaan yang bergerak dalam bidang penerbitan yang menyajikan suatu berita dengan bernilai jual tinggi serta melakukan sebuah periklanan yang menambah dalam keuntungan pers.


Ciri-ciri Pers


  1. Periodisitas

Sebuah lembaga bisa disebut pers jika bisa menerbitkan informasi dan berita secara teratur dan periodik. Periodisitas mengedepankan jadwal terbit, irama terbit, serta konsistensi.


  1. Publisitas

Pers harus dapat menyebarkan berita atau informasi kepada khalayak dengan sasaran yang heterogen, baik dari sisi psikografis ataupun geografis.


  1. Aktualitas

Semua berita dan informasi yang dipublikasi oleh pers harus terkandung unsur kebaruan, menunjukkan peristiwa yang baru dan sedang hangat terjadi.


  1. Universalitas

Melihat pers dari sumber dan keanekaragaman materi yang terdaoat di dalamnyaBiasanya pers menyuguhkan banyak informasi, tetapi selalu ada topik yang menjadi tajuk utama.


  1. Objektivitas

Nilai moral dan etikan yang harus dijunjung tinggi oleh semua media massa dalam menjalankan profesinya, baik itu media cetak ataupun media online.


Jenis-jenis Pers


  1. Media Massa Tradisional

Pers atau media massa tradisional adalah semua media massa dengan otoritas dan memiliki organisasi yang jelas sebagai media. Contoh media massa tradisional adalah surat kabar, majalah, radio, televisi, film, atau layar lebar.

Berikut ciri media massa tradisional:

  • Adanya proses seleksi informasi, diterjemahkan serta didistribusikan.
  • Pers atau media massa hanya sebagai perantara dan mengirim informasi lewat saluran khusus.
  • Penerima informasi adalah bagian dari masyarakat dan bisa menyeleksi informasi yang diterima.
  • Interaksi antara sumber berita dan penerima dibilang cukup sedikit.

  1. Media Massa Modern

Media massa modern adalah semua media yang mempunyai otoritas dan merupakan organisasi media, dan juga media yang tidak punya otoritas. Sekarang ini ada banyak media massa modern, contohnya situs berita online, blog, media sosial, aplikasi chat, dan lain-lain.

Berikut ciri media massa modern:

  • Sumber informasi bisa mentransmisikan pesannya kepada penerima, baik lewat internet ataupun pesan SMS.
  • Isi informasi atau pesan disediakan oleh banyak pihak, baik individu atauppun organisasi.
  • Penyebaran informasi tidak lewat perantara dan interaksi individu yang sering terjadi.
  • Penerima informasi busa menentukan waktu interaksi.

Unsur-Unsur Pers


  • Landasan Pers

Menurut Keputusan Dewan Pers No.79/XIV/1974 tertanggal 1 Desember 1974 yang ditandatangani Menpen Mashuri, SH, pers nasional berpijak kepada enam landasan. Pada zamn Orde Baru, enam landasan tersebut dijadikan semacam “rukun iman” bagi para pengusaha pers dan kalangan praktisi jurnalisitk agar tidak tersandung dan bebas dari ancaman perbredelan yang setiap saat mengahntui mereka oleh “hantu” pemerintah.

Secara yuridis, ketika itu UU Pokok Pers No.21 1982 (sekarang UU pokok pers No. 40/1999( memang dikenal dengan tegas menyatakan terhadap pers nasional tidak dikenai pembredelan. Namun secara politis, pemerintah sering tak menggubrisnya . pemrintah melalui Depatemen Penerangan bisa kapan saj membrangus pers yang dianggapnya “tidak sejalan dengan kebijakan pimpinan nasional”. Deppen pada waktu itu adalah depertemen yang paling ditakuti oleh siapa pun yang berkecimplung dalam penerbitan pers nasional.


  • Landasan Idiil.

Yakni landasan idiil pers, tetap pancasila. Artinya, selam ideologi negara tidak diganti, suka atau tidak suka, pers nasional harus tetap merujuk kepada pancasila sebagai iedeologi nasional, dasar negara, falsafah hidup bangsa, sumber tata nilai, dan sumber segala sumber hukum.

Baca Juga :  Bentuk Identitas Nasional

Di negara manapun, pers sangat dipengaruhi dan sangat bergantung pada ideologi serta sistem politik yang dianut negar bersangkutan. Dalam negara monarki, lahir dan berkembang pers monarki. Dalam negara liberal, lahir dan berkembang pers liberal kapitalistik. Lalu dalam negara majemuk seperti di indonesia, apakah etis mengambangkan pers liberal kapitalisitk yang berorientasi komersial semata dan hanya mengabdi kepada pemilik modal?


  • Landasan Konstitusional.

Landasan konstitusional, berarti menujuk kepada UUD 1945 setelah empat kali dilakukan amandemen dan ketetapan-ketetapan MPR yang mengatur tentang kebebasan berserikat, berkumpul, dan kebebasan menyatakan pikiran, pendapat baik lisan ataupun tulisan.

UUD bukanlah kitab suci yang tak boleh diganti atau direvisi. UUD tidak perlu disakralkan. Dangat berbahaya apabila UUD hanya dijadikan alat ritual. UUD harus dijadikan senanriasa aktual. Pers nasional harus memiliki pijakan konstitusional agar tak kehilangan kendali serta jati diri dalm kompetisi era global.


  •  Landasan Yuridis Formal.

Landasan yuridis formal, mengacu kepada UU Pokok Pers No.40/1999 unutk pers, dan UU Po0kok Penyiaran No.32/2002 untuk media radio siaran dan media telivisi siaran. Sekedar actaatn, dalam UU Pokok Pers No.40/1999, pers dalam arti media cetak berkala dan pers dalam arti media radio siaran berkala dan media televsisi siaran berkala, diartikan sekaligus diperlakukan sama sehingga menjadi rancu serta difungsional.


  • Landasan Strategis Operasional

Landasan strategis operasional, mengacu kepada kebijakan redasional media pers masing-masing secara internal yang berdampak kepada kepentingan sosial dan nasioanl. Setiap penerbitan pers harus memilki garis haluan manajerial dan redaksional.

Garis haluan manajerial berkaitan erat dengan filosofis, visi, orientasi, kebijakan dan kepentingan komersial. Garis haluan redaksional mangatur tentang kebijakan pemberitaan atau sesustu yang menyangkut materi isi serta kemasan penerbiutan media pers.


  • Landasan Sosiologis Kultural

Landasan sosiologis kutural berpijak pada tata nilai dan norma sosial budaya agama yang berlaju pada dan seklaigus dijunu8nmg tinggi oleh masyarakat bangsa indonesia. Pers indonesia adalah pers naisonal yang sarat dimuati nilai serta tanggung jawab. Pers kita bukanlah pers liberal. Dalam segala sikap dan perilakunya, pers nasional dipengaruhi dan dipagari nilai-nilai kultural.


  • Landasan Etis Propesional.

Landasan etis propesional menginduk kepada kode etik profesi. Setiap organisasi pers harus memiliki kode etik. Secara teknis, beberapa organisasi pers bisa saja sepakat untuk hanya menginduk keada satu kode etik. Tetapi secara filosofis, setiap organisasi pers harus menyatakan terkait dan tunduk kepada ketentuan kode etik. Ini berarti tiap organisasi pers boleh memiliki kode etik sendiri, boleh juga menyepakati kode etik bersama.


Pilar Penyangga Pers

Pers itu ibarat sebuah bangunan, pers hanya akan bisa berdiri kokoh apabila bertumpu pada tiga pilar penyangga utama yang satu sama lian berfungsi saling menopang, tritunggal/ ketiga pilar itu ialah:

  1. Idealisme
  2. Pada pasal 6 UU Pokok pers No.40/1999, pers nasional melaksanakan peranann sebagai berikut:

1) Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.

2) Menegaskan nilai-nilai dasar demokrasi dan hak-hak asasi manusia serta menghormati kebhinekaan.

3) Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat akurat, dan benar.

4) Melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap halhal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

5) Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.


Hubungan Pers dan Politik Kini

Maka itu, jika wartawan kini berpolitik terang-terangan memang punya sejarahnya. Jika mereka menjadi corong rakyat bukanlah hal yang tidak mugkin. Jika mereka mematut-matut diri di rapat partai politik, tidak perlu heran bahkan, jika mereka nanti ikut bergoyang dombret, dipanggung kampanye, janaan ditertawakan. Pun untuk yang menjadi peserta who want to be president? Kenapa tidak?

Baca Juga :  Contoh Proposal

Duduk perkaranya tinggal di soal, bisakah ia melaksanakan tugas kewartawanan dengan baik? Bukankah wartawan punya tugas yang cukup berat? “wartawan harus berpegang teguh pada kebenaran dan setia kepada rakyat” tegas Bill Kovach dan Tom Rosendstiel (2001). Wartawan bekerja demi kemaslahatan publik. Ia tidak boleh gampang was-was dan berpihak pada urusan selain berita. Kerja memverifikasi beritanya, selain harus transparan dan sistematis, mesti independen. Tidak selingkuh dengan partai poitik atau penguasa atau pengusaha. Sebab bisakah mengharapkan wartawan meliput secara benar orang yang memiliki hubungan personal, intim dan loyalitas dengannya?

Harus ada jarak personal agar wartawan. Bisa meliput dan menilai berita dengan mandiri,. Dari sanalah, antara lain kebenaran, sebagai penyampai kisah yang punya kredibilitas.

Pengakuan tersebut diperoleh tidak take of garanted. Tetapi secara berulang-ulang, terus-menerus, diupayakan melalui pelbagai kode dan konvensi kebenaran yang layak dipercaya khalayak. Kredibilitas. (McNair, The Sociology of Journalism.1998).


Pers Negatif dan Positif.

Tatkala angin reformasi berhembus dengan kencang, koridor demokrasi pun perlahan tetapi pasti mulai terkuak. Ruang publik yang sebelumnya penuh dedngan jaring laba-laba kekuasaan yang setiap saat bisa membelenggu kebebasan pers Indonesai. Suara-suara alternatif yang sekian lama mengendap dibalik bilik kebisuan publik tiba-tiba menyeruak, seperti burung yang lepas dari sangkarnya, terbang kesana kemari.

Kalau kita coba lukiskan perkembangan pers Indonesia akhir-akhir ini, paling tidak ada beberapa hal penting yang menujukan perubahan wajah pers pasca- Soeharto. Pertama, deregulasi media yang dilakukan rezim pasca-Soeharto seperti ditandai dengan dipermudahnya memperoleh izin dan dicabutnya sistem SIUPP telah menyebabkan maraknya penerbitan pers. Sayangnya peningkatan kuantitas media, belum dengan sendirinya disertai oleh perbaikan kualitas jurnalismenya.

Sementara media yng cenderung partisan terus melakukan “sensasionalisme bahasa” seperti tampak lewat pemilihn judul (headline) yang bombantis atau desain cover yang norak, majalah dan tabloid hiburan justru melakuakn “vulgariasasi” dan “erotisasi” informasi seks. Kalau bisa diebut sebagai pers negatif, seperti itulah kriterianya.

Kedua, maraknya apa yang disebut sebagai “media baru” (new media) dikalangan masyarakat kita akhir-akhir ini. Untuk menyebut di antaranya adalah internet dan teknologi multimedia yang semakin canggih. Akses internet membawa budaya baru dalam pemanfaatan waktu luang (leisure time). Dengan Internet, batas-batas ruang dan waktu telah musnah. Dan banyak lagi nilai manfaat dan nilai positif yang bisa diambil dan digunakan oleh pengguna media, demi efisiensi dan efektif kegiatan sehari-hari, tak berlebih jika kategori pers seperti adalah pers positif.

Ketiga, menguatnya fenomena aoa yag dikenal sebagai tesisi “imprealisme media. Fenomena ini disebablan globaliasi media transnasional dan invasi produk hiburan impor yang menguasasi pasar media dalam negeri.


Pers Kepentingan.

Benarkah media massa bebas kepentingan? Jawabanya :tidak! Medi massa selalu terikat dan tumpang tindih dan sarat dengan pesan sponsor pemilik media, agenda terselebung dewan redaktur atau pun pelampiasan idealisme si waratwan. Ecenderungan pemberitaan media mssa akhir-akhir ini memperlihatkan bahwa sadar atau tidak, ia mampu membakar pertentangan antar suku, agama dan ras.


demikianlah artikel dari duniapendidikan.co.id mengenai Fungsi Pers : Pengertian, Tujuan, Ciri, Jenis, Unsur, Sejarah Perkembangan, Pilar Penyangga, Hubungan Politik, Positif, Negatif, Kepentingan, semoga artikel ini bermanfaat untuk anda semuanya.

Posting pada SD