Pengertain Tax Amnesty

Diposting pada

Pengertain Tax Amnesty

Tax amnesty atau amnesty pajak adalah suatu pengampunan atau pengurangan pajak terhadap properti yang dipunyai oleh perusahaan yang akan segera diatur dalam UU Pengampunan Nasional. Hal-hal yang berkaitan dengan sebuah draft UU tersebut dikatakan bila pengampunan pajak ialah penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, penghapusan sanksi pidana pada bidang perpajakan, maupun sanksi pidana tertentu yang diwajibkan membayar dengan uang tebusan. Pengampunan pajak ini objeknya bukan hanya yang disimpan di luar negeri, tetapi juga yang berasal dari dalam negeri yang sebuah laporannya tidak diberikan secara benar.

tek amnesty

Pada saat ini di Indonesia sudah diberlakukan tax amnesty atau amnesti pajak meskipun sesungguhnya amnesti pajak ini pernah diaplikasikan pada tahun 1984 dan tahun 2004. Tetapi ketika itu mengalami kegagalan sebab tak menarik serta penegak hukum tak memberi support yang lebih. Sesudah diberlakukannya suatu kebijakan itu pasti bakal memberi sebagian faedah yang dapat dirasa terlebih untuk perekonomian Indonesia. Makin lama pastinya perekonomian Indonesia makin tambah baik serta lebih makmur.


Tujuan Atau Sasaran Tax Amnesty

  1. Untuk meningkatkan suatu penerimaan pajak dalam jangka pendek.
  2. Untuk menambah jumlah wajib pajak.
  3. Untuk mengintegrasikan sebuah sektor informal ke dalam sistem perekonomian.
  4. Untuk memanfaatkan sebuah dana yang tidak terpakai.
  5. Langkah awal suatu kebijakan rezim baru untuk menerapkan sanksi yang lebih besar.

para wajib pajak yang menaruh uangnya di luar negeri. Pernyataan Presiden tersebut sekaligus menjawab keresahan di kalangan masyarakat yang belakangan ini merebak.

“Tax amnesty ini memang sasarannya adalah pembayar-pembayar pajak besar, utamanya yang menaruh uangnya di luar. Tetapi tax amnesty ini juga bisa diikuti oleh yang lain, oleh usaha-usaha menengah, oleh usaha-usaha kecil, bisa diikuti,” terang Presiden usai membuka Indonesia Fintech Festival and Conference di Tangerang, Selasa 30 Agustus 2016.

Di tahap awal, suatu pemerintah memperkirakan suatu kebijakan tax amnesty ini akan meningkatkan sebuah penerimaan perpajakan sebesar Rp60 triliun. Tapi ke depannya, kebijakan tersebut diharapkan dapat memperbaiki sebuah sistem administrasi perpajakan di Indonesia, sekaligus untuk mengurangi kebocoran pajak akibat dari meningkatnya suatu kegiatan underground economy yang selama ini luput dari data perpajakan. rencana penerapan dari kebijakan tax amnesty tersebut masih menghadapi berbagai tantangan. Banyak pihak menduga bahwa suatu penerapan tax amnesty lebih didasarkan kepada permasalahan pemenuhan target penerimaan perpajakan semata.

Pada tahun 1984, pemerintah pernah melakukan suatu kebijakan tax amnesty di era Orde Baru. Dalam implementasinya, kebijakan tersebut dinilai tidak terlalu sukses mengingat respon WP yang tidak terlalu besar serta tidak terjadinya modernisasi sebuah sistem perpajakan di Indonesia. Beberapa kebijakan pengampunan pajak dalam suatu skala lebih kecil juga dilakukan pemerintah sesudahnya.

Baca Juga :  Spermatophyta

Dengan adanya tax amnesty maka ada potensi suatu penerimaan yang akan bertambah dalam APBN di tahun ini atau tahun-tahun sesudahnya yang akan membuat APBN lebih sustainable dan kemampuan pemerintah untuk spending atau untuk belanja juga semakin besar sehingga otomatis ini akan banyak dalam membantu program-program pembangunan tidak hanya infrastruktur tapi juga perbaikan sebuah kesejahteraan masyarakat.

Dengan adanya tax amnesty tahun ini dan seterusnya akan sangat membantu dalam upaya pemerintah untuk memperbaiki kondisi perekonomian, pembangunan dan mengurangi pengangguran, mengurangi kemiskinan serta dalam memperbaiki ketimpangan. Nah tetapi disisi lain, dengan suatu kebijakan amnesty ini yang diharapkan dengan diikuti repatriasi sebagian atau keseluruhan aset orang Indonesia di luar negeri maka akan sangat membantu stabilitas ekonomi makro kita.


Manfaat Tax Amnesty

Manfaat atau keuntungan yang didapat oleh Wajib Pajak yang mengikuti Tax Amnesty yaitu sebagai berikut :

  1. Penghapusan pajak terutang yang belum diterbitkan ketetapan pajak, tidak dikenai sebuah sanksi administrasi perpajakan, dan tidak dikenai sanksi pidana di bidang perpajakan, untuk sebuah kewajiban perpajakan dalam masa pajak, bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan PPh dan PPN atau PPnBM.
  2. penghapusan sebuah sanksi administrasi perpajakan berupa bunga, atau denda, untuk suatu kewajiban perpajakan dalam masa pajak, bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan PPh dan PPN atau PPnBM.
  3. Tidak dilakukan suatu pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, atas kewajiban perpajakan dalam masa pajak, bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir yang berkaitan dengan suatu kewajiban perpajakan PPh dan PPN atau PPnBM.
  4. Penghentian suatu pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, dalam hal Wajib Pajak sedang dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan atas kewajiban perpajakan, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan PPh dan PPN atau PPnBM.

Peraturan Tax Amnesty

Subjek dan Objek Tax Amnesty
Pasal 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2016 menjelaskan apa subjek dan objek tax amnesty, yakni sebagai berikut :

  1. Wajib Pajak yang memiliki kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan berhak mendapatkan sebuah Pengampunan Pajak.
  2. Orang pribadi seperti petani, nelayan, pensiunan, tenaga kerja Indonesia atau subjek pajak warisan yang belum terbagi, yang jumlah penghasilannya pada Tahun Pajak Terakhir di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak bisa tidak memakai haknya untuk mengikuti suatu Pengampunan Pajak.
  3. Warga Negara Indonesia yang tidak bertempat tinggal di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan tidak memiliki penghasilan dari Indonesia adalah Subjek Pajak Luar Negeri dan bisa tidak memkaia haknya untuk mengikuti Pengampunan Pajak.
  4. Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak memkaia haknya untuk mengikuti Pengampunan Pajak, ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak tidak diterapkan.
Baca Juga :  Fungsi Pasar Modal

  1. Harta Tambahan

Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2016 menjelaskan apa saja yang dimaksud dengan harta tambahan, yakni sebagai berikut :

Termasuk dalam pengertian Harta tambahan sebagaimana yang ada di dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 11 tentang Pengampunan Pajak merupakan:

  • harta warisan; dan/atau
  • harta hibahan yang diterima keluarga sedarah dalam sebuah garis keturunan lurus satu derajat, yang belum atau belum semuanya dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan.
  • Harta warisan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf a bukan merupakan objek Pengampunan Pajak jika :
    diterima oleh ahli waris yang tidak mempunyai penghasilan atau mempunyai penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak; atau
    harta warisan sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan pewaris.
  • Harta hibahan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf b bukan merupakan objek Pengampunan Pajak jika :
    diterima oleh orang pribadi penerima hibah yang tidak mempunyai penghasilan atau mempunyai penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak; atau
    harta hibahan sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan pemberi hibah.

Dalam hal ahli waris sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) dan penerima hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak memkaia haknya untuk menyampaikan harta warisan dan/atau harta hibahan dalam Surat Pernyataan dalam rangka Pengampunan Pajak, ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak tidak diterapkan.


  1. Penyampaian atau Pembetulan SPT Tahunan Pajak Penghasilan

Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2016 menjelaskan bagaimana jika wajib pajak tidak mengikuti sebuah Tax Amnesty. Hal ini menjadi sebuah jawaban atas keresahan masyarakat soal Tax Amnesty. Maka, bila tidak mengikuti Tax Amnesty maka:

Bagi Wajib Pajak yang tidak memakai haknya untuk mengikuti suatu Pengampunan Pajak bisa menyampaikan sebuah Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan atau membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.

Terhadap Harta yang didapat dari penghasilan yang sudah dikenakan Pajak Penghasilan atau Harta yang didapat dari penghasilan yang bukan objek Pajak Penghasilan dan belum dilaporkan dalam sebuah Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, berlaku ketentuan sebagai berikut:

  • Dalam hal Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sudah disampaikan, Wajib Pajak bisa melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; atau
  • Dalam hal Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan belum disampaikan, Wajib Pajak bisa melaporkan Harta tersebut dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.

Dalam hal Wajib Pajak tidak memakai haknya untuk mengikuti suatu Pengampunan Pajak dan Direktur Jenderal Pajak menemukan data dan/atau informasi atas Harta yang didapat sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015 yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2), ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang suatu Pengampunan Pajak diterapkan.


  1. Nilai Wajar Harta

Pasal 4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2016 yang menjelaskan bahwa bagaimana penentuan Nilai Wajar Harta yang akan diungkapkan. Maka Nilai Wajar Harta yakni sebagai berikut :

Baca Juga :  Asas Hukum Tata Negara

Nilai wajar Harta Tambahan yaitu sebuah nilai yang menggambarkan suatu kondisi dan keadaan dari aset yang sejenis atau setara yang berdasarkan penilaian Wajib Pajak.

Nilai wajar untuk Harta Tambahan yaitu sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) selain kas atau setara kas ialah nilai yang menggambarkan suatu kondisi dan keadaan dari aset yang sejenis atau setara yang berdasarkan penilaian Wajib Pajak pada akhir Tahun Pajak Terakhir.

Nilai wajar yang dilaporkan oleh Wajib Pajak dalam sebuah Surat Pernyataan Harta tidak dilakukan suatu pengujian atau koreksi oleh Direktur Jenderal Pajak.


Fasilitas Amnesty

Fasilitas Amnesti Pajak yang akan diperoleh oleh Wajib Pajak yang mengikuti suatu program Amnesti Pajak yaitu sebagai berikut :

penghapusan suatu pajak yang seharusnya terutang (PPh dan PPN dan/atau PPn BM), sanksi administrasi, dan sanksi pidana, yang belum diterbitkan suatu ketetapan pajaknya;

penghapusan sebuah sanksi administrasi atas suatu ketetapan pajak yang sudah diterbitkan;

tidak dilakukan suatu pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan;

penghentian suatu pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, dalam hal Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan; dan

Penghapusan suatu PPh Final atas pengalihan Harta berupa tanah dan/atau bangunan serta saham


Konsekuensi Amnesty

Harta yang direpatriasi wajib untuk dinvestasikan ke dalam negeri selama 3 tahun sejak dialihkan dalam bentuk:

  • surat berharga Negara Republik Indonesia;
  • obligasi Badan Usaha Milik Negara;
  • obligasi suatu lembaga pembiayaan yang dipunyai oleh Pemerintah;
  • investasi suatu keuangan pada Bank Persepsi;
  • obligasi perusahaan swasta yang perdagangannya yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;
  • investasi infrastruktur melalui kerja sama Pemerintah dengan badan usaha;
  • investasi sektor riil yang berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh Pemerintah; dan/atau
  • bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Contoh Kasus Tax Amnesty

Mr. Andre seorang pengusaha WNI. Mr. Andre sudah 2 tahun terakhir dia tinggal di kondominiumnya di Singapura. Mr. Andre tidak berniat untuk meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dan masih berstatus WNI. Mr. Andre menjalankan bisnisnya di Indonesia, Australia, Jepang, dan Afrika Selatan. Mr. Z selama ini tidak melaporkan suatu kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh. Apakah Mr. Andre mempunyai hak untuk mengikuti suatu program pengampunan pajak ??


Cara Penyelesaiannya :

  1. Mr. Andre adalah pihak yang mempunyai hak untuk mengikuti suatu program pengampunan pajak.
  2. Dalam hal Mr. Andre tidak memakai haknya untuk mengikuti suatu program pengampunan pajak, Mr. Andre perlu menyampaikan SPT
  3. Tahunan PPh Terakhir dan Tahun-Tahun sebelumnya dengan membayar pajak terutang dan sanksinya sesuai dengan ketentuan di bidang perpajakan

Demikianlah artikel dari duniapendidikan.co.id mengneai Pengertain Tax Amnesty : Pengertian, Manfaat, Peraturan, Fasilitas, Koneksi, Contoh, Cara Penyelesaian, semoga artikel ini bermanfaat bagi anda semuanya.