Komisaris Independen

Diposting pada

Pengertian Komisiaris Independen

Komisaris Independen adalah anggota dewan komisaris yang tidak terafiliasi dengan Direksi, anggota dewan komisaris lainnya dan pemegang saham pengendali, serta bebas dari hubungan bisnis atau hubungan lainnya yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen atau bertindak semata-mata demi kepentingan perusahaan.

Komisaris Independen

Disadari bahwa menurut UUPT semua komisaris pada hakekatnya harus bersikap independen dan diharapkan mampu melaksanakan tugasnya secara independen, semata-mata untuk kepentingan perusahaan, terlepas dari pengaruh berbagai pihak yang memiliki kepentingan yang dapat berbenturan dengan kepentingan pihak lain. Dengan demikian tanpa harus mempertentangkan, pengertian Komisaris Independen di dalam UUPT sama dengan anggota Dewan Komisaris.

Pertimbangan Independen adalah cara pandang atau penyelesaian masalah dengan mengesampingkan kepentingan pribadi dan menghindari benturan kepentingan.

Profesional adalah penguasaan tugas atau pekerjaan yang didasarkan kepada keahlian dan keterampilan yang teruji serta dukungan oleh dedikasi dan etika profesi.

Stakeholders adalah seluruh pihak yang memiliki kepentingan secara langsung atau tidak langsung terhadap kesinambungan perusahaan, termasuk didalamnya pemegang saham, karyawan, pemerintah, pelanggan, pemasok kreditor, dan masyarakat.


Tanggung Jawab Komisiaris Independen

Komisaris Independen memiliki tanggung jawab pokok untuk mendorong diterapkannya prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) di dalam perusahaan melalui pemberdayaan Dewan Komisaris agar dapat melakukan tugas pengawasan dan pemberian nasihat kepada Direksi secara efektif dan lebih memberikan nilai tambah bagi perusahaan.

Dalam upaya untuk melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik maka Komisaris Independen harus secara proaktif mengupayakan agar Dewan Komisaris melakukan pengawasan dan memberikan nasehat kepada Direksi yang terkait dengan, namun tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut:

Baca Juga :  Penyerbukan Sendiri

  1. Memastikan bahwa perusahaan memiliki strategi bisnis yang efektif, termasuk di dalamnya memantau jadwal, anggaran dan efektifitas strategi tersebut.
  2. Memastikan bahwa perusahaan mengangkat eksekutif dan manajer-manajer profesional.
  3. Memastikan bahwa perusahaan memiliki informasi, sistem pengendalian, dan sistem audit yang bekerja dengan baik.
  4. Memastikan bahwa perusahaan mematuhi hukum dan perundangan yang berlaku maupun nilai-nilai yang ditetapkan perusahaan dalam menjalankan operasinya.
  5. Memastikan resiko dan potensi krisis selalu diidentifikasikan dan dikelola dengan baik.
  6. Memastikan prinsip-prinsip dan praktekGood Corporate Governance dipatuhi dan diterapkan dengan baik.
  7. Tugas Komisaris independen sebagaimana yang dimaksud pada butir 2.f diatas antara lain berupa:
  8. Menjamin transparansi dan keterbukaaan laporan keuangan perusahaan.
  9. Perlakuan yang adil terhadap pemegang saham minoritas danstakeholder yang lain.
  10. Diungkapkannya transaksi yang mengandung benturan kepentingan secara wajar dan adil.
  11. Kepatuhan perusahaan pada perundangan dan peraturan yang berlaku.
  12. Menjamin akuntabilitas organ perseroan.

Wewenang Komisiaris Independen

  1. Komisaris independen mengetuai komite audit dan komite nominasi.
  2. Komisaris independen berdasarkan pertimbangan yang rasional dan kehati-hatian berhak menyampaikan pendapat yang berbeda dengan anggota dewan komisaris lainnya yang wajib dicatat dalam Berita Acara Rapat Dewan Komisaris dan pendapat yang berbeda yang bersifat material, wajib dimasukkan dalam laporan tahunan.

Syarat dan Prosedur  Mengangkat Komisaris Independen

Dalam pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum dagang (KUHD), Perseroan terbatas dapat mempunyai Dewan Komisaris ataupun tidak. Jadi sifatnya fakultatif, maka wajar kalau ada anggapan bahwa jabatan Komisaris dalam suatu Perseroan Terbatas semata-mata sebagai pelengkap karena sefatnya fakultatif artinya boleh ada boleh tidak.Namun dalam praktik apabila diteliti Anggaran Dasar (AD) Perseroan Terbatas ketika masih mengacu kepada (KUHD), hampir seluruh Perseroan Terbatas yang didirikan ada organ komisaris. Sedangkan dalam Undang-Undang Perseroan yang lama undang-undang No. 1 tahun 1995 secara implisit disebutkan komisaris sebagai salah satu organ dalam Perseroan terbatas.

Baca Juga :  Cara Mendirikan PT

Perkataan komisaris mengandung pengertian baik sebagai organ maupun sebagai orang perseorangan. Sebagai organ, komisaris lazim disebut Dewan Komisaris, sedangkan sebagai orang perseorangan disebut anggota komisaris termasuk juga badan-badan lain yang menjalankan tugas pengawasan khusus di bidang tertentu.

Di Dalam akta pendirian atau Anggaran Dasar ataupun oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dapat ditetapkan adanya Komisaris atau Dewan Komisaris yang tugasnya ditentukan di dalam akta pendirian atau Anggaran Dasarnya, sebagai berikut.

  1. Mengawasi tindakan pengurusan dan pengelolaan perseroan yang dilakukan oleh Direksi
  2. Memeriksa buku-buku, dokumen-dukomen serta kekayaan perseroan, memasuki gedung-gedung, kantor-kantor dan memberikan segela keterangan yang diperlulan yang berhubungan dengan perseroan
  3. Memberhentikan sementara waktu anggota direksi dengan diserta alasan-alasan pemberhentiannya dan wajib memberitahukannya kepada Rapat Umum Pemegang saham dalam waktu satu bulan
  4. Mengurus perseroan untuk sementara waktu apabila karena alasan tertentu perseroan tidak mempu nyai Direksi sama sekali, dengan kewajiban dalam waktu satu bulan setelah kejadian tersebut segera mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham untuk mengangkat Direksi yang baru.

Di dalam undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang perseroan Terbatas Pasal 108 Dewan komisaris melakukan pengawasan atas kebijaksanaan pengurusan jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai perseroan maupun usaha perseroan dan memberi nasihat kepada direksi.


 Peranan Dewan Komisaris dalam Suatu Perusahaan

Dewan Komisaris memegang peranan yang sangat penting dalam perusahaan, terutama dalam pelaksanaan Good Corporate Governance. Menurut Egon Zehnder, Dewan Komisaris – merupakan inti dari Corporate Governance – yang ditugaskan untuk menjamin pelaksanaan strategi perusahaan, mengawasi manajemen dalam mengelola perusahaan, serta mewajibkan terlaksananya akuntabilitas.

Pada intinya, Dewan Komisaris merupakan suatu mekanisme mengawasi dan mekanisme untuk memberikan petunjuk dan arahan pada pengelola perusahaan. Mengingat manajemen yang bertanggungjawab untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing perusahaan – sedangkan Dewan Komisaris bertanggungjawab untuk mengawasi manajemen – maka Dewan Komisaris merupakan pusat ketahanan dan kesuksesan perusahaan. (Egon Zehnder International, 2000 hal.12-13) Lebih lanjut tugas-tugas utama Dewan Komisaris meliputi:

Baca Juga :  Pengertain Tax Amnesty

  1. Menilai dan mengarahkan strategi perusahaan, garis-garis besar rencana kerja, kebijakan pengendalian risiko, anggaran tahunan dan rencana usaha, menetapkan sasaran kerja, mengawasi pelaksanaan dan kinerja perusahaan, serta memonitor penggunaan modal perusahaan, investasi dan penjualan aset
  2. Menilai sistem penetapan penggajian pejabat pada posisi kunci dan penggajian anggota Dewan Direksi, serta menjamin suatu proses pencalonan anggota Dewan Direksi yang transparan dan adil;
  3. Memonitor dan mengatasi masalah benturan kepentingan pada tingkat manajemen, anggota Dewan Direksi dan anggota Dewan Komisaris, termasuk penyalahgunaan aset perusahaan dan manipulasi transaksi perusahaan;
  4. Memonitor pelaksanaan Governance, dan mengadakan perubahan di mana perlu;
  5. Memantau proses keterbukaan dan efektifitas komunikasi dalam perusahaan.(OECD Principles of Corporate Governance)

Demikianlah artikel dari duniapendidikan.co.id mengenai Komisiaris Independen : Pengertian, Tanggung Jawan, Wewenang, Syarat, Prosedur, Beserta Perannya, semoga artikel ini bermanfaat bagi anda semuanya.