Kasus Pengingkaran Kewajiban

Diposting pada

Pengertian Pelanggaran Hak dan Kewajiban


  • Pelanggaran Hak

Pelanggaran Hak adalah setiap perbuatan baik disengaja atau kelalaian yang melawan hukum, mengurangi, menghalangi, dan / atau mencabut hak seseorang sebagai warga negara yang dijamin oleh UU dan tidak mendapatkan penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.


  • Pengingkaran Kewajiban

Pengingkaran Kewajiban adalah pola tindakan warga negara yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Kasus Pengingkaran Kewajiban


  1. Tidak atau Menghindari Membayar Pajak

√ Kasus Pengingkaran Kewajiban Beserta Penjelasannya

Tidak atau menghindari membayar pajak artinya pengingkaran kewajiban warga negara pada pasal 23 ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi semua pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang”. Pengingkaran pada pajak hampir dilakukan oleh seluruh warga negara, mulai dari pajak kendaraan, pajak bumi dan bangunan, pajak penghasilan, pajak penjualan, dan lain sebagainya. Mengapa kita wajib membayar pajak? Karena pajak adalah salah satu sumber baya pembangunan dan kita menikmati hasilnya. Contohnya, jalan raya yang dibuat dengan semua fasilitasnya, itu dibiayai salah satunya oleh pajak kendaraan .


  1. Melanggar Hak Asasi Manusia Lain

Jenis-jenis pelanggaran hak asasi manusia adalah pengingkaran kewajiban yang tercantum dalam pasal 28 J ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Hak asasi manusia dimiliki oleh semua warga negara yang tinggal di Indonesia. Oleh karena itu supaya tercipta suasana yang kondusif, seharusnya semua warga negara wajib menghormati dan menghargai hak asasi manusia lain. Salah satu contoh pelanggaran hak asasi manusia adalah membunuh orang lain, ini pelanggaran pada hak hidup.


  1. Pelanggaran terhadap Kewajiban Pendidikan Dasar

Dalam UUD 1945 pasal 31 ayat 1 amandemen, menyebutkan pentingnya pendidikan untuk manusia sebagai suatu kewajiban bagi setiap warga negara. Pasal tersebut berbunyi setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya suatu kewajiban yang tidak banyak diketahui. Pendidikan dasar yang dimaksud adalah pendidikan formal hingga jenjang SMP. Siapapun warga negara yang tidak memberikan keleluasaan tersebut, berarti sudah melanggarnya. Contoh pelanggaran ini, yakni anak-anak jalanan yang tidak sekolah, maka orangtua dan lingkungan terdekatnya sudah melanggar kewajiban.

Baca Juga :  Legenda Damarwulan


  1. Tidak Ikut Serta dalam Pembelaan Negara

Pasal 30 ayat 1 UUD 1945  Berbunyi Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara, Artinya semua warga negara wajib ikut serta dalam bentuk-bentuk usaha pembelaan negara sesuai dengan perannya masing-masing.

Contoh pelanggaran atau pengingkaran kewajiban negara terhadap pembelaan negara, ialah seorang pelajar yang tidak bersungguh-sungguh dalam melaksanakan sebuah tugas dan kewajibannya sebagai warga Negara Atau seorang warga negara yang tidak ingin tahu dengan lingkungannya serta negaranya atau melakukan tindakan yang memecah belah Bangsa Indonesia


  1. Tidak mau Ikut Serta dalam Mencapai Tujuan Pembangunan Nasional

Tujuan pembangunan nasional Indonesia ada dalam pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 alinea 4, yakni memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, melindungi segenap Bangsa Indonesia, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia. Kewajiban untuk ikut serta mencapai tujuan pembangunan nasional tersebut ada dalam UU Nomor 20 tahun 2003 terkait kewajiban warga negara. Contoh pengingkaran kewajiban yang tergolong hal ini ialah warga negara yang tidak peduli dengan pendidikan di lingkungan, warga negara yang ikut membuat kerusuhan di negara lain, dan warga negara yang mengambil hak warga negara lain .


  1. Tidak Menaati Peraturan Lalu Lintas

Setiap warga negara memiliki kewajiban menaati peraturan lalu lintas, baik sebagai pejalan kaki, pengendara bermotor, serta pengguna jalan lain. Contoh perbuatan yang tidak menaati peraturan lalu lintas adalah tidak memiliki surat kendaraan yang lengkap, parkir di sembarang tempat, melanggar lampu merah, dan lain-lain. Perbuatan-perbuatan tersebut selain melanggar UU Lalu Lintas pun melanggar kewajiban menghormati hak orang lain. Apalagi Jika pelanggaran diikuti dengan membahayakan orang lain, maka seseorang melanggar hak asasi orang lain.


  1. Merusak Fasilitas Umum dan Membuang Sampah Sembarangan

Membuang sampah sembarangan dan merusak fasilitas umum artinya pengingkaran terhadap kewajiban warga negara terhadap lingkungan dan alam sekitar. Padahal, lingkungan dan alam sekitar tersebut bermanfaat untuk manusia. Contoh fasilitas umum yang sering kali dirusak, telepon umum, mencoret-coret halte, merusak kendaraan umum, padahal kalau rusak akan merugikan diri sendiri yang memakai fasilitas tersebut. Sedangkan membuang sampah sembarangan, akibatnya kalau lingkungan kotor dan bau, bahkan hingga banjir, maka kita sendiri yang rugi dan merugikan orang lain. Merugikan orang lain juga berarti mengingkari kewajiban warga negara pada orang lain.


  1. Tidak Berpartisipasi dalam Kegiatan Lingkungan

Contoh kegiatan lingkungan, contohnya ikut serta pelaksanaan siskamling, membayar iuran warga, dan ikut dalam membantu korban bencana alam. Tidak ikut siskamling, artinya pengingkaran terhadap kewajiban membela dan mempertahankan negara, dalam hal ini menjaga lingkungan,. Membayar iuran warga, sama dengan tidak membayar pajak, yang akan dipakai untuk kesejahteraan wwraga sendiri. Dan tidak ikut serta membantu korban bencana alam pun merupakan perwujudan tidak melaksanakan kewajiban membela negara.

Baca Juga :  Tugas Pembantuan


  1. Tidak Jujur dan Melakukan Korupsi

Dampak korupsi untuk negara sebenarnya merupakan salah satu perilaku yang mencerminkan ketidakjujuran. Perilaku ini, bisa merugikan rakyat dan negara sampai trilyunan rupiah. Itu berarti seseorang mengingkari banyak kewajibannya sebagai warga negara. Kewajiban tersebut antara lain kewajiban menghormati orang lain, membela negara, dan ikut dalam mencapai tujuan pembangunan nasional.


Makna Hak Warga Negara

Hak merupakan semua hal yang harus kalian peroleh atau dapatkan. Hak bisa berbentuk kewenangan atau kekuasaan untuk melakukan sesuatu. Hak yang diperoleh merupakan akibat dari dilaksanakannya kewajiban. Dengan kata lain hak baru bisa diperoleh apabila kewajiban sudah dilakukan, misalnya seorang pegawai berhak mendapatkan upah, apabila sudah melaksanakan tugas atau pekerjaan yang dibebankan kepadanya.

Hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap pribadi manusia. Karena itu, hak asasi manusia itu berbeda dari pengertian hak warga negara. Hak warga negara merupakan seperangkat hak yang melekat dalam diri manusia dalam kedudukannya sebagai anggota dari sebuah negara. Hak asasi sifatnya universal, tidak terpengaruh status kewarganegaraan seseorang. Akan tetapi hak warga negara dibatasi oleh status kewarganegaraannya.

Menurut Jimly Asshiddiqie dalam artikelnya yang berjudul Membangun Budaya Sadar Berkonstitusi untuk Mewujudkan Negara Hukum yang Demokratis. Hak warga negara Indonesia meliputi hak konstitusional dan hak hukum.

Hak konstitutional adalah hak-hak yang dijamin di dalam dan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945), sedangkan hak-hak hukum timbul berdasarkan jaminan undang-undang dan peraturan perundang-undangan di bawahnya. Setelah ketentuan tentang hak asasi manusia diadopsikan secara lengkap dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengertian tentang hak asasi manusia dan hak asasi warga negara dapat dikaitkan dengan pengertian hak konstitusional yang dijamin dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Selain itu, setiap warga negara Indonesia memiliki juga hak-hak hukum yang lebih rinci dan operasional yang diatur dengan undang-undang ataupun peraturan perundang-undangan lain yang lebih rendah. Hak-hak yang lahir dari peraturan di luar undang-undang dasar disebut hak-hak hukum, bukan hak konstitusional. Dengan demikian dari uraian di atas, dapat dikatakan bahwa konsep hak warga negara memiliki cakupan sangat luas. Hak tersebut meliputi hak asasi manusia, hak konstitusional, dan hak legal/hukum.

Hak-hak warga negara Indonesia meliputi :

  • Hak asasi manusia tertentu yang hanya berlaku sebagai hak konstitusional bagi warga negara Indonesia saja. Misalnya:
  • hak yang tercantum dalam Pasal 28D ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan setiap Warga negara berhak atas kesempatan yang sama dalam pemerintahan
  • Pasal 27 ayat (2) menyatakan tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
  • Pasal 27 ayat (3) berbunyi setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan negara
  • Pasal 30 ayat (1) berbunyi tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
  • Pasal 31 ayat (1) menentukan setiap warga negara berhak mendapat pendidikan
Baca Juga :  Bisnis Sampingan Guru

Makna Kewajiban Warga Negara

Kewajiban secara sederhana dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Kewajiban warga negara dapat diartikan sebagai tindakan atau perbuatan yang harus dilakukan oleh seorang warga negara sebagaimana di atur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kewajiban dapat dikelompokkan menjadi 5, yaitu;

  • Kewajiban mutlak, tertuju kepada diri sendiri maka tidak berpasangan dengan hak dan nisbi melibatkan hak di lain pihak.
  • Kewajiban publik, dakam hukum publik yang berkorelasi dengan hak publik ialah wajib mematuhi hak publik dan kewajiban perdata timbul dari perjanjian berkorelasi dengan hak perdata
  • Kewajiban positif, menghendaki dilakukan sesuatu dan kewajiban negatif, tidak melakukan sesuatu.
  • Kewajiban universal atau umum, ditujukan kepada semua warga negara atau secara umum, ditujukan kepada golongan tertentu dan kewajiban khusus, timbul dari bidang hukum tertentu, perjanjian.
  • Kewajiban primer, tidak timbul dari perbuatan melawan hukum, misal kewajiban untuk tidak mencemarkan nama baik dan kewajiban yang bersifat memberi sanksi, timbul dari perbuatan melawan hukum misal membayar kerugian dalam hukum perdata.

Contoh Kewajiban Warga Negara :

  • Kewajiban menjujung tinggi hukum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
  • Kewajiban membela negara (pasal 27 ayat 3)
  • Kewajiban dalam pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1)
  • Kewajiban membayar pajak (pasal 23 ayat 2)
  • Kewajiban menghormati bendera (pasal 35)
  • Kewajiban menggunakan bahasa Indonesia (pasal 36)
  • Kewajiban menjaga lambang negara (pasal 36A) dan lagu kebangsaan (pasal 36B)

Upaya Pencegahan Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara

     Upaya pencegahan pelanggaran hak warga negara:

  • Menegakkan supremasi hukum dan demokrasi
  • Pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan Undang-Undang
  • Meningkatkan pelayanan publik
  • Badan-badan penegak hukum tidak boleh diskriminatif
  • Adanya kontrol dari masyarakat

     Upaya pencegahan pengingkaran kewajiban warga negara

  • Meningkatkan kesadaran pentingnya melakukan kewajiban sebagai warga negara
  • Memberikan sanksi yang tegas bagi warga negara yang mengingkari kewajiban
  • Menanamkan kesadaran dalam melaksanakan kewajiban dilingkungan sekolah
  • Menanamkan kesadaran dalam melaksanakan kewajiban melalui kegiatan di masyarakat
  • Meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat, yang berpihak pada pemberdayaan ekonomi rakyat
  • Negara menjamin terpenuhinya segala kebutuhan warganya dalam bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan hankam

demikian lah artikel dari duniapendidikan.co.id mengenai Kasus Pengingkaran Kewajiban : Pengertian, Makna Hak, Contoh, Beserta Upaya Pencegahannya, semoga artikel ini bermanfaat bagi anda semuanya

Posting pada SD