Pengertian Instrumen Ham
Instrumen HAM adalah sebuah alat yang dipakai untuk melindungi hak asasi manusia. Alat ini berupa peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh pemerintah sebagai bentuk partisipatif adanya Universal Declaration of Human Right (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia) dari PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa).
Instrumen HAM perlu dibuat karena banyak jenis-jenis pelanggaran HAM yang sering terjadi. Oleh karena itu, negara-negara di dunia membuat peraturan tertulis untuk melindunginya baik secara internasional ataupun secara nasional.
Jenis Instrumen Ham
-
Instrumen HAM Nasional
Instrumen ini berlaku secara nasional saja, maksudnya instrumen tersebut dibuat oleh pemerintah di sebuah negara dan hanya berlaku di negara di bawah hukum dimana instrumen tersebut ditetapkan. Oleh sebab itu, instrumen HAM Nasional Indonesia hanya berlaku di negara Indonesia saja.
-
Instrumen HAM Internasional
Karena sifatnya internasional maka instrumen ini melindungi hak asasi manusia masyarakat internasional. Instrumen ini dijadikan sebagai acuan pembentukan instrumen HAM Nasional untuk negara-negara yang ikut serta mengesahkan instrumen tersebut.
Tujuan Instrumen HAM
-
Menjaga dari Benturan
Contohnya, hak atas kemerdekaan mengemukakan pendapat. Karena merupakan hak asasi, maka setiap orang bebas mengeluarkan pendapat, pikiran, serta perasaannya. Tetapi, jika tidak diatur cara, apa yang disampaikan dan lain-lain maka benturan akan terjadi. Setiap orang akan bebas mencaci maki orang lain tanpa ada terkendala. Maka akan terjadi konflik antar manusia snediri. Selanjutnya, jika ham ini tak diatur maka setiap anggota masyarakat bebas mengeluarkan pendapat untuk pemerintahan negaranya. Dengan demikain anggota masyarakat lain bisa tidak mengalami ganggangguan aktivitas.
-
Melindungi Hak Asasi
Instrumen HAM dibentuk dengan tujuan supaya setiap manusia yanga ada di dunia terlindungi hak asasinya. Bila ada pelanggaran maka akan di proses hukum oleh lembaga peradilan yang telah dibentuk.
-
Memberi Jaminan HAM
Instrumen HAM memberi jaminan pada manusia atas pelaksanaan hak asasi manusia. Instrumen HAM international memberi jaminan pada bangsa-bangsa yang di dalamnya ada rakyat (manusia) akan adanya kemerdekaan. Di dunia ini sehrusnya sudah tak ada lagi penjajahan dengan jenis apapun. Instrumen HAM Indonesia artinya memberikan jaminan Ham kepada warga negara Indonesia atas perlindungan serta terlaksananya HAM secara menyeluruh.
Contoh Instrumen HAM
-
Pancasila
Pancasila merupakan dasar negara Indonesia. Pedoman dan contoh Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dalam kehidupan sehari-hari rakyat Indonesia. Pancasila adalah sumber dari semua sumber hukum yang ada di Indonesia. Hubungan HAM dengan Pancasila sangat jelas. Oleh karena itu, Pancasila termasuk salah satu contoh instrumen HAM di Indonesia.
-
Pembukaan UUD 1945
Pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945 merupakan pernyataan kemerdekaan Indonesia setelah naskah proklamasi. Di dalamnya jelas mengutarakan bahwa kemerdekaan sebagai hak asasi paling dasar, serta menjadi hak semua orang dan semua bangsa. Oleh karena itu Pembukaan UUD 1945 termasuk salah satu contoh Instrumen HAM Di Indonesia.
-
UUD 1945 Hasil Amandemen
Contoh instrumen HAM Indonesia selanjutnya ialah UUD 1945 hasil amandemen, yang di dalamnya menjelaskan secara terperinci mengenai pelaksanaan HAM di Indonesia. Maka dari itu UUD 1945 Hasil Amandemen termasuk salah satu contoh Instrumen HAM Di Indonesia
-
Tap MPR
Instrumen HAM juga terdapat dalam ketetapan MPR RI yang bisa dilihat dalam Tap. MPR No. XVII/ 1996 mengenai pandangan dan sikap BAngsa Indonesia terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Bahwakan negara demokrasi mengakui adanya hak asasi manusia dan mengaturnya dalam Undang-undang. Selain tiu, Tap MPR ini juga berisi mengenaii pengakuan pada piagam HAM Internasional. Maka dari itu TAP MPR termasuk salah satu contoh Instrumen HAM Di Indonesia.
-
Undang-Undang
Selain contoh instrumen di atas, pemerintah bersama DPR juga membuat beberapa instrumen HAM yang mendukung dan lebih menjelaskan mengenai HAM di Indonesia salah satunya adalah undang-undang.
-
Peraturan Pemerintah
Di tingkat pemerintah, dalam hal ini Presiden dan semua yang ada di bawahnya juga terdapat instrumen HAM. Instrumen HAM di tingkat ini dapat dikatakan semua dibuat sebelum era reformasi. Belum ada perubahan, karena dianggap telah mencakup semua hal tentang Instrumen HAM.
Pembentukan Hukum HAM Internasional
Secara internasional, HAM termasuk kedalam sistem hukum internasional (dibentuk oleh masyarakat internasional yang terdiri dari negara-negara). Negara mempunyai peranan penting dalam membentuk sistem hukum tersebut melalui kebiasaan, perjanjian internasional, atau bentuk lainnya seperti deklarasi maupun petunjuk teknis.
Kemudian negara menyatakan persetujuannya dan terikat pada hukum internasional tersebut. Dalam HAM, yang dilindungi dapat berupa individu, kelompok atau harta benda. Negara atau pejabat negara sebagai bagian dari negara mempunyai kewajiban dalam lingkup internasional untuk melindungi warga negara beserta harta bendanya.
Standar HAM Internasional dibentuk dan dikembangkan dalam berbagai forum internasional. Proses pembentukan standar ini dilakukan oleh perwakilan negara-negara dalam forum internasional melalui proses yang panjang dan dalam kurun waktu yang cukup lama. Proses pembentukan ini tidak hanya membahas bentuk dan substansi dari rancangan deklarasi dan perjanjian yang akan disepakati tetapi juga dibahas secara detail pasal per pasal dan kata perkata dari isi perjanjian yang kemudian disepakati menjadi perjanjian internasional oleh negara-negara.
Dalam sistem PBB, setiap perwakilan dari anggota PBB diundang untuk melakukan persiapan dan negosiasi terkait dengan pembentukan standar HAM internasional. Hal ini dilakukan agar semua pandangan dari berbagai negara dengan sistem hukum yang berbeda dapat diakomodasi dalam rancangan perjanjian atau deklarasi. Dalam membahas racangan tersebut dilakukan penelitian yang mendalam dan perdebatan yang panjang sampi disepakati teks akhir dari perjanjian dan deklarasi. Walaupun pada akhirnya seperti dalam perjanjian internasional masih dibutuhak tindakan lebih lanjut dari negara-negara untuk menandatangani, mesahan atau mengsksesi dan mentransformasikannya ke dalam hukum nasional dari perjanjian tersebut.
Macam-Macam Hak Asasi Manusia
- Hak Asasi Pribadi
- Hak Asasi Ekonomi atau Hak Milik
- Hak Asasi Persamaan Hukum
- Hak Asasi Politik
- Hak Asasi Sosial dan Kebudayaan
- Hak Asasi Perlakuan Tata Cara Peradilan dan Perlindungan Hukum
Sumber Hukum HAM
-
UUD 1945
Pasal 27 sampai dengan pasal 31 tentang HAM. Pasal-pasal penambahanya diatur dalam pasal 28A sampai dengan pasal 28J.
-
Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998
Melalui ketetapan ini, MPR menugaskan lembaga-lembaga tinggi Negara serta seluruh apartur pemerintah untuk menghormati, menegakkan, dan menyebarluaskan permasalahan mengenai hak asasi manusia kepada seluruh masyarakat. DPR dan Presiden ditugaskan ubtuk meratifikasi berbagai instrumen Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang HAM, sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Di Indonesia telah terbentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berdasarkan Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993, meliputi :
- Hak untuk Hidup
- Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan
- Hak Mengembangkan Diri
- Hak Memperoleh Keadilan
- Hak Kemerdekaan
- Hak atas Informasi
- Hak Keamanan
- Hak Kesejahteraan
-
UU Nomor 39 Tahun 1999
Menurut UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, yang ditetapkan DPR tanggal 8 September 1999 disebutkan bahwa hak asasi manusia dikelompokkan menjadi sepuluh kelompok, yaitu :
- Hak untuk hidup,
- Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan,
- Hak mengembangkan diri,
- Hak memperoleh keadilan,
- Hak atas kebebasan pribadi,
- Hak rasa aman,
- Hak atas kesejahteraan,
- Hak turut serta dalam pemerintahan,
- Hak wanita,
- Hak anak.
2. Upaya Penegakan HAM di dunia
- Magna Charta (Piagam Agung) 15 Juni 1215
- Hobeas Corpus Act, 1674
- Bill of Rights (Pernyataan Hak Asasi Manusia) 1689
- Declaration of Independence (Pernyataan Kemerdekaan Rakyat Amerika), 4 Juli 1776
- Delaration des Droits de L’Homme et du Citoyen (Pernyataan Hak-Hak Manusia dan Warga Negara0, 14 Juli 1789
- Right of Self Determination, Januari 1941
- The Four Freedom (Empat Kebebasan) 1941
- The Universal Declaration of Human Rights, 10 Desember 1948
Proses Penegakan HAM di Indonesia
a) Penegasan penyelidikan hanya dapat dilakukan oleh Komnas HAM, sehingga semua pengaduan didasarkan KUHP tidak dapat diterima oleh jaksa.
b) Proses peradilannya dilaksanakan oleh peradilan HAM ad hoc atau peradilan khusus.
c) Tenggang waktu dibutuhkan hukum acara peradilan HAM dalam hal penyelidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan sebagai berikut :
- pemeriksaan dibatasi sampai 180 hari pada tingkat satu.
- tingkat banding 90 hari.
d) perlindungan para korban dan saksi.
e) Kompensasi para korban.
C. Instrumen Hukum dan Peradilan Internasional HAM
Instrument Hukum HAM Internasional
- The Universal Declaration of Human Right.
- International Convention on Economic, Social and Cultural Right.
- International Convention on Civil and political Rights.
- Peradilan HAM internasional
Mekanisme Komisi HAM PBB hingga pada proses peradilan HAM internasional sebagai berikut :
- Melakukan pengkajian(studies), yaitu mengkaji pelanggaran-pelanggaran HAM yang terjadi baik di suatu Negara maupun secara global.
- Hasil temuan/kajian komisi ini dimuat dalam Year Book of Human Right. Kemudian disampaikan pada Sidang Umum PBB.
- Setiap warga Negara dan atau Negara anggota PBB berhak mengadu atau melaporkan tindakan dugaan HAM kepada komisi ini.
- Mahkamah Internasional bertugas menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan dari anggota maupun warga Negara anggota PBB.
Unsur-Unsur Sifat Melawan Hukum
Melawan hukum artinya meskipun perbuatan tersebut tidak di atur dalam undang-undang ( melawan hukum formil ) namun apabila perbuatan hukum tersebut dianggap tercela karna tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat ( melawan hukum materil ) maka perbuatan tersebut dapat dipidana.
Untuk menentukan perbuatan itu dapat dipidana, pembentuk undang-undang menjadikan sifat melawan hukum sebagai unsur yang tertulis. Tanpa unsur ini, rumusan undang-undang akan menjadi terlampaui luas. Sifat ini juga dicela kadang kadang dimasukkan dalam rumusan delik cupla.
Suatu tindakan pada umumnya dapat hilang sifatnya sebagai melawan hukum bukan hanya berdasarkan ketentun-ketentuan dalam perundang-undangan melainkan juga berdasarkan asas-asas keadilan atau asas-asas hukum yang tidak tertulis dan bersifat umum dalam suatu perkara, misalnya faktor negara tidak dirugikan, kepentingan umum dilayani dan terdakwa sendiri tidak mendapat untung. karna memang sepatutnya, untuk dapat dipidananya seorang yang telah dituduh melakukan tindak pidana, memang seharusnya ada ketentuan di dalam hukum acara.
1. Tindak pidana yang di tuduhkan atau didakwakan itu harus dibuktikan.
2. Tindak pidana itu hanya dikatakan terbukti jika memenuhi semua unsur yang terdapat di dalam rumusannya;
Jika unsur melawan hukum itu tegas termasuk dalam rumusan delik, maka unsur juga harus dibuktikan, sedangkan jika dengan tegas dicantumkan maka tidak perlu dibuktikan. Maka untuk menentukan apakah suatu perbuatan dikatakan perbuatan melawan hukum diperlukan unsur-unsur :
1. Perbuatan tersebut melawan hukum
2. Harus ada kesalahan pada pelaku
3. Harus ada kerugian
Selanjutnya menurut Simons “hemat saya pendapat tentang sifat melawan hukum yang materiil tidak dapat diterima, mereka yang menganut faham ini menempatkan kehendak pembentuk undang-undang yang telah ternyata dalam hukum positif, dibawah pengawasan keyakinan hukum dari hakim persoonlijk. Meskipun betul harus diakui bahwa tidak selalu perbuatan yang mencocoki rumusan delik dalam wet adalah bersifat melawan hukum, akan tetapi perkecualian yang demikian itu hanya boleh diterima apabila mempunyai dasar hukum dalam hukum positif sendiri”.
Sifat Melawan Hukum
Hukum pidana dikenal sebagai ultimum remidium atau sebagai alat terakhir apabila usaha-usaha lain tidak bisa dilakukan, ini disebabkan karena sifat pidana yang menimbulkan nestapa penderitaan, kendati demikian, tidak semua orang berpendapat bahwa pidana itu menimbulkan penderitaan, setidak-tidaknya dalam pidana itu mengandung pikiran-pikiran melindungi dan memperbaiki pelaku kejahatan.
Untuk menjatuhkan pidana, harus dipenuhi unsur-unsur tindak pidana yang terdapat dalam suatu Pasal. Salah satu unsur dalam suatu Pasal adalah sifat melawan hukum (wederrechtelijke) baik yang secara eksplisit maupun yang secara implisit ada dalam suatu Pasal. Meskipun adanya sifat melawan hukum yang implisit dan eksplisit dalam suatu Pasal masih dalam perdebatan, tetapi tidak disangsikan lagi bahwa unsur ini merupakan unsur yang harus ada atau mutlak dalam suatu tindak pidana agar si pelaku atau terdakwa dalam dilakukan penuntatan dan pembuktian di pengadilan.
Demikian yang disebutkan, bahwa salah satu unsur utama tindak pidana yang bersifat objektif adalah sifat melawan hukum. Hal ini dikaitkan pada asas legalitas yang tersirat pada Pasal 1 ayat 1 KUHP. Dalam bahasa Belanda melawan hukum itu adalah wederrechtelijk (weder = bertentangan dengan, melawan; recht = hukum). Dalam menentukan perbuatan dapat dipidana, pembentuk undang-undang menjadikan sifat melawan hukum sebagai unsur yang tertulis. Tanpa unsur ini, rumusan undang-undang akan menjadi terlampau luas.
Selain itu, sifat dapat dicela kadang-kadang dimasukan dalam rumusan delik, yaitu dalam delik cupla.Sedangkan dalam hukum pidana, yang menjadi perhatian adalah perbuatan-perbuatan yang bersifat melawan hukum saja, perbuatan-perbuatan inilah yang dihukum dan diancam pidana.
demikianlah artikel dari duniapendidikan.co.id mengenai Instrumen HAM Adalah : Pengertian, Pengertian, Jenis, Tujuan, Contoh, Pembentukan, Macam, Sumber, Proses, Internasioanl, Unsur, Sifat, semoga artikel ini bermanfaat bagi anda semunya.