Kesimpulan Bela Negara

Diposting pada

Pengertian Bela Negara

Bela negara adalah tekad, sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada negara kesatuan republik indonesia yang berdasarkan pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Pembelaan negara bukan semata-mata tugas tni, tetapi segenap warga negara sesuai kemampuan dan profesinya dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.

Era reformasi membawa banyak perubahan di hampir segala bidang di republik indonesia. Ada perubahan yang positif dan bermanfaat bagi masyarakat, tapi tampaknya ada juga yang negatif dan pada gilirannya akan merugikan bagi keutuhan wilayah dan kedaulatan Negara Kesatuan Republic Indonesia.

Suasana keterbukaan pasca pemerintahan orde baru menyebabkan arus informasi dari segala penjuru dunia seolah tidak terbendung. Berbagai ideologi, mulai dari ekstrim kiri sampai ke ekstrim kanan, menarik perhatian bangsa kita, khususnya generasi muda, untuk dipelajari, dipahami dan diterapkan dalam upaya mencari jati diri bangsa setelah selama lebih dari 30 tahun merasa terbelenggu oleh sistem pemerintahan yang otoriter.

Salah satu dampak buruk dari reformasi adalah memudarnya semangat nasionalisme dan kecintaan pada negara. perbedaan pendapat antar golongan atau ketidaksetujuan dengan kebijakan pemerintah adalah suatu hal yang wajar dalam suatu sistem politik yang demokratis.

Namun berbagai tindakan anarkis, konflik sara dan separatisme yang sering terjadi dengan mengatas namakan demokrasi menimbulkan kesan bahwa tidak ada lagi semangat kebersamaan sebagai suatu bangsa. Kepentingan kelompok, bahkan kepentingan pribadi, telah menjadi tujuan utama. Semangat untuk membela negara seolah telah memudar.

Bela Negara

Hakikat Bela Negara

Indonesia terletak di posisi silang dunia, yaitu diantara dua benua dan dua samudra. Posisi yang sangat strategis ini tentu akan mengundang ancaman/bahaya dari luar, terlebih saat melihat limpahan kekayaan sumber daya alam yang dimiliki Indonesia. Untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari segala ancaman/bahaya maka setiap warga negara Indonesia wajib melaksanakan upaya bela negara.


Konsep Bela Negara

Konsep bela negara pasal 30 UUD 1945 menyebutkan bahwa “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara”.

Konsep bela negara dapat diuraikan yaitu secara fisik maupun non-fisik.


  • Secara Fisik

Bela negara secara fisik dapat didefinisikan dengan cara “memanggul bedil” menghadapi serangan atau agresi musuh. Bela negara secara fisik dilakukan untuk menghadapi ancaman dari luar.

Bela negara secara fisik melibatkan warga negara sipil dalam upaya pertahanan negara dan merupakan hak dan kewajiban konstitusional setiap warga negara Republik Indonesia. Namun, seperti diatur dalam UU No. 3 tahun 2002dan sesuai dengan doktrin sistem pertahanan semesta, maka pelaksanaannya dilakukan oleh Rakyat Terlatih (Ratih) yang terdiri dari berbagai unsur misalnya resimen mahasiswa, perlawanan rakyat, pertahanan sipil, mitra babinsa, OKP yang telah mengikuti pendidikan dasar militer dan lainnya. Rakyat Terlatih mempunyai empat fungsi yaitu ketertiban umum, perlindungan masyarakat, keamanan rakyat dan perlawanan rakyat.

Tiga fungsi yang disebut pertama umumnya dilakukan pada masa damai atau pada saat terjadinya bencana alam atau darurat sipil, di mana unsur-unsur rakyat terlatih membantu pemerintah daerah dalam menangani keamanan dan ketertiban masyarakat, sementara fungsi perlawanan rakyat dilakukan dalam keadaan darurat perang di mana rakyat terlatih merupakan unsur  bantuan tempur bagi pasukan reguler TNI dan terlibat langsung di medan perang.


  • Secara Non-Fisik

Sedangkan secara non-fisik, bela negara dapat didefinisikan sebagai segala upaya untuk mempertahankan negara kesatuan Republik Indonesia dengan cara meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan terhadap tanah air serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara.

Di masa transisi menuju masyarakat madani sesuai tuntutan reformasi saat ini, justru kesadaran bela negara ini perlu ditanamkan guna menangkal berbagai potensi ancaman, gangguan,hambatan dan tantangan baik dari luar maupun dari dalam seperti yang telah diuraikan di atas.Sebagaimana telah diungkapkan sebelumnya, bela negara tidak selalu harus berarti “memanggul bedil menghadapi musuh”.


Upaya Bela Negara

Upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.

Berdasarkan pengertian upaya bela negara di atas, apakah kalian pernah ikut serta dalam usaha pembelaan negara? Apabila kalian pernah ikut serta menjaga wilayah negara termasuk wilayah lingkungan sekitar dari gangguan atau ancaman yang membahayakan keselamatan bangsa dan negara berarti kalian sudah berpartisipasi dalam usaha pembelaan negara. Demikian pula sikap hormat terhadap bendera, lagu kebangsaan, dan menolak campur tangan pihak asing terhadap kedaulatan negara RI menunjukkan suatu sikap dalam usaha pembelaan negara.

Baca Juga :  Hukum Hutang Piutang


Kewajiban Bela Negara

Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.” dan ” Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.” Jadi sudah pasti mau tidak mau sebagai warga negara Indonesia kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam.

Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara:

  1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
  2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
  3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
  4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
  5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
  6. Amandemen UUD ’45 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.
  7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti:

  1. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling)
    2. Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri
    3. Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau PKn
    4. Mengikuti kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka.
  2. Melestarikan budaya
  3. Taat akan hukum dan aturan-aturan negara

Penyebab Memudarnya Semangat Bela Negara 


  • Faktor Internal

Pemerintahan pada zaman reformasi jauh dari harapan para anak, sehingga membuat mereka kecewa pada kinerja pemerintah saat ini. Terkuaknya kasus – kasus korupsi, penggelapan uang negara, dan penyalahgunaan kekuasaan oleh para pejabat negara membuat para pemuda tidak memerhatikan  pemerintahan.

Sikap keluarga dan lingkungan sekitar yg tidak mencerminkan rasa nasionalisme dan patriotisme, sehingga para anak mencontoh sikap tersebut. Para anak merupakan pencontoh yang baik terhadap lingkungan sekitarnya.

Demokratisasi yg melewati batas etika dan sopan santun serta maraknya unjuk rasa, telah menimbulkan frustasi di kalangan anak dan hilangnya optimisme, sehingga yang ada hanya sifat malas, egois dan  emosional.

Tertinggalnya Indonesia dengan negara-negara lain dalam segala aspek kehidupan, membuat para pemuda tidak bangga lagi menjadi bangsa Indonesia.

Timbulnya etnosentrisme yang menganggap sukunya lebih baik dari suku-suku lainnya, membuat anak lebih mengagungkan daerah atau sukunya daripada persatuan bangsa.


  • Faktor Eksternal

Cepatnya arus globalisasi yg berimbas pada moral pemuda. Mereka lebih memilih kebudayaan negara lain, dibandingkan dgn kebudayaanya sendiri, sebagai contohnya para pemuda lebih memilih memakai pakaian minim yg mencerminkan budaya barat dibandingkan memakai batik atau baju yg sopan yg mencerminkan budaya bangsa Indonesia.

Para pemuda kini dikuasai oleh narkoba dan minum – minum keras, sehingga sangat merusak martabat bangsa Indonesia.Paham liberalisme yang dianut oleh negara-negara barat yang memberikan dampak pada kehidupan bangsa. Anak cenderung meniru paham libelarisme, seperti sikap individualisme yg hanya memikirkan dirinya sendiri tanpa memperhatikan keadaan sekitar dan sikap acuh tak acuh pada pemerintahan.


Contoh Upaya Menanamkan Bela Negara di Sekolah


  • Melaksanakan Upacara Bendera

Rasa Cinta Tanah Air dapat ditanamkan kapada anak sejak usia dini agar rasa terhadap cinta tanah air tertananam di hatinya dan dapat menjadi manusia yang dpt menghargai bangsa dan negaranya misalnya dengan upacara sederhana setiap hari Senin yg di lakukuan di sekolah dengan menghormat bendera Merah Putih, menyanyikan lagu Indonesia Raya dengan penuh bangga, dan mengucapkan Pancasila dengan semangat.

Kegiatan seperti ini bisa diarahkan pada lima aspek perkembangan sikap perilaku maupun kemampuan dasar. Pada aspek sikap perilaku, melalui cerita bisa menghargai dan mencintai Bendera Merah Putih, mengenal cara mencintai Bendera Merah Putih dengan merawat dan menyimpan dengan baik, menghormati bendera ketika dikibarkan

Melatih siswa untuk aktif dalam berorganisasi dan kegiatan anak di luar belajar formal juga melatih inisiatif. Anak yang melibatkan dirinya dalam organisasi, akan berusaha menjadi pribadi yg berguna. Inilah sebabnya, anak menjadi pribadi yg berinisiatif tinggi karena ia merasa diperlukan oleh organisasinya. Anak yg berorganisasi juga cenderung lebih obyektif dalam menilai sesuatu. Ia terbiasa dengan perbedaan dan lebih mudah menerimanya. Anak juga lebih mudah menerima konflik yg biasa terjadi dalam organisasi.

Melalui acara memperingati hari Besar Nasional.Kegiatan lain adalah memperingati hari besar nasional dengan kegiatan lomba atau pentas budaya, mengenalkan aneka kebudayaan bangsa secara sederhana dengan menunjukkan miniatur candi dan menceritakannya, gambar rumah dan pakaian adat, mengenakan pakaian adat pada hari Kartini, serta mengunjungi museum terdekat, mengenal para pahlawan melalui bercerita atau bermain peran.

Bisa juga diintegrasikan dalam tema lain melalui pembiasaan sikap dan perilaku, misalnya manjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan, menyayangi sesama penganut agama, menyanyangi sesama dan makhluk Tuhan yang lain, tenggang rasa dan menghormati orang lain. Menciptakan kedamaian bangsa adalah juga perwujudan rasa cinta tanah air.

Baca Juga :  Cara Melestarikan Budaya


Instrumen Hukum Pembelaan Negara

Khusus yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan Negara, upaya bela Negara dan warganya diatur dalam beberapa ketentuan berikut.

  1. Undang – Undang Dasar 1945.

Upaya bela Negara diatur dalam Pasal 27 Ayat (3), dan Pasal 30 Ayat (1) dan (2). Pasal 27 Ayat (3)berbunyi, “Setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.” Pasal 30Ayat (1) berbunyi, “Tiap – tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dankeamanan Negara”. Sementara Ayat (2) berbunyi, “Usaha pertahanan dan keamanan Negaradilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatanpendukung”.

  1. UU RI No. 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara

UU RI No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara merupakan pengganti UU. No. 20 Tahun 1982tentang Ketentuan – Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia. Dalam UU RINo. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara diatur dalam Pasal 9 ayat (1) dan Ayat (2).

Pasal 9 Ayat (1) berbunyi, “Setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan Negara”. Sementara Ayat (2) berbunyi,“Keikutsertaan warga Negara dalam upaya bela Negara, sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) diselenggarakan melalui empat hal berikut.

  1. Pendidikan kewarganegaraan.
  2. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib.
  3. Pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib.

Pengabdian sesuai dengan profesi.


Unsur-unsur Bela Negara

  1. Cinta tanah air
  2. Kesadaran berbangsa dan bernegara
  3. Yakin akan pancasila sebagai ideologi negara
  4. Rela berkurban untuk bangsa dan negara
  5. Memiliki kemampuan awal bela negara

Bentuk – Bentuk Usaha Pembelaan Negara

  1. Upaya bela Negara terhadap ancaman militer.
  2. Upaya bela Negara terhadap ancaman penyalahgunaan Narkoba.
  3. Upaya bela Negara terhadap ancaman KKN.
  4. Upaya bela Negara terhadap ancaman perusakan lingkungan.
  5. Upaya bela Negara terhadap ancaman kemiskinan.
  6. Upaya bela Negara terhadap ancaman kebodohan.
  7. Upaya bela Negara tehadap ancaman lunturnya persatuan dan kesatuan bangsa.
  8. Upaya bela Negara terhada ancaman budaya asing yang negatif.
  9. Upaya bela Negara tuntuk mengharumkan nama Bangsa Indonesia di mata dunia.

Penanaman Bela Negara Secara Global

Sistem ketahanan negara, khususnya bagi bangsa Indonesia, adalah sesuatu yang sangat penting. Bukan saja karena ada kebutuhan dan tuntutan empirik-objektif kondisi wilayah Indonesia dan pluralisme sosial bangsa Indonesia, tetapi demi kepentingan masa depan bangsa Indonesia sendiri. Tanpa memerhatikan masalah seperti ini, maka setiap orang akan mengalami kesulitan mendapatkan keamanan dan kenyamanan dalam hidup berbangsa dan bernegara.

Salah satu solusi jangka panjang menciptakan sistem ketahanan negara yang tangguh adalah melalui pendidikan bela negara. Pendidikan dimaksud sesuai amanat Pasal 30 UUD 1945 bahwa setiap warga negara memiliki kewajiban untuk bela negara.

Pendidikan bela negara menjadi sesuatu yang wajib, sejalan dengan kenyataan empirik yang berkembang saat ini dan menjadi satu kebutuhan Indonesia, untuk melakukan reorientasi sistem ketahanan nasional. Melalui pendidikan bela negara, diharapkan terbangun kesadaran kolektif bangsa Indonesia yang kuat dan kokoh. Kesadaran kolektif ini akan menjadi fundamen ketahanan negara, di masa kini dan masa yang akan datang. Di samping itu, melalui pendidikan bela negara, diharapkan akan tersosialisasikan nilai-nilai nasionalisme, patriotisme, atau kebangsaan secara rasional, objektif, dan kontekstual.

Hal paling menonjol dan perlu diperhatikan secara seksama, adalah Indonesia berada pada persilangan dua kekuatan besar dunia. Secara geografis, Indonesia berada di persilangan dua benua Asia dan Australia. Dua samudra Hindia dan Pasifik. Kedua letak geografis ini, sudah dikenal lama dan mungkin juga sudah familiar di telinga bangsa Indonesia.


Partisipasi dalam Usaha Pembelaan Negara


Sebagai Anggota Keluarga

Upaya dari setiap anggota keluarga untuk saling berbagi, saling mendukung, saling menolong,dan saling mengasihi satu sama lain merupakan sikap yang dapat menciptakan kerukunan dan keharmonisan dalam keluarga. Upaya menjaga ketentraman dan kedamaian keluarga ini sudah merupakan bentuk partisipasi dalam upaya pembelaan Negara di lingkungannya.


Sebagai Pelajar

Partisipasi dalam upaya bela Negara bagi pelajar dapat diwujudkan dangan cara belajar dengan tekun danpenuh semangat untuk memperdalam iman dan takwa serta ilmu pengetahuan dan teknologi. Ketekunan belajar tersebut akan berhasil mewujudkan generasi yang cerdas, beriman, bermoral, berwawasan luas,dan terampil untuk membangun bangsa dan Negara di masa datang.


Bentuk Partisipasi Warganegara Dalam Bela Negara

  • Pendidikan kewarganegaraan
  • Pelatihan dasar kemiliteran wajib
  • Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib
  • Pengabdian sesuai profesi. TNI merupakan alat pertahanan Negara, bertugas:
  • Mempertahankan kedaulatan Negara dan keutuhan wilayah
  • Melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa
  • Melaksanakan operasi militer selain perang
  • Ikut aktif dalam pemeliharaan perdamaian dunia. Polri merupakan alat keamanan Negara.
  • Menjaga dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
  • Mengayomi masyarakat dan memberikan perlindungan hukum.

Pendidikan Bela Negara

Salah satu solusi jangka panjang menjaga keutuhan, keamanan, dan kenyamanan hidup berbangsa dan bernegara, Indonesia membutuhkan fundamental ekonomi, budaya, dan pertahanan keamanan nasional yang kuat dan kokoh. Tanpa fundamental ketahanan nasional yang kuat, ancaman keamanan dan kenyamanan bangsa sangat rentan. Untuk itu, solusinya adalah pendidikan kewarganegaraan melalui pendidikan bela negara.

Pendidikan bela negara ini menjadi penting, karena pertama kebutuhan legal. Secara hukum, khususnya merujuk Pasal 30 UUD 1945, setiap warga negara memiliki kewajiban bela negara. Oleh karena itu, pelaksanaan pendidikan bela negara menjadi sesuatu hal yang legal dan dipayungi konstitusi negara yang sangat kuat.

Baca Juga :  Bahan Baku Adalah

Kedua, sebagaimana merujuk pada penjelasan di atas, pendidikan bela negara menjadi sesuatu yang wajib, sejalan dengan kenyataan empiris yang berkembang saat ini, yaitu jika dikaitkan dengan kondisi empiris Indonesia yang berada pada persimpangan kepentingan dunia. Realitas empiris inilah yang menjadi satu kebutuhan Indonesia untuk melakukan reorientasi sistem ketahanan nasional.

Ketiga, kepentingan masa depan, khususnya dikaitkan dengan potensi ancaman di masa yang akan datang. Dalam versi AS dan sekutunya, ancaman terbesar dunia zaman sekarang ini adalah terorisme. Terorisme dimaksud adalah terorisme negara dan teorisme kelompok. Negara besar yang kuat secara militer dan/atau kuat secara ekonomi-politik, merupakan ancaman yang potensial sebagai terorisme negara di masa yang datang.

Sebagai contoh kasus penyerangan ke Irak. Kendati tidak mengantongi izin PBB, AS yang merasa kuat secara ekonomi dan militer, kemudian melaksanakan penyerangan ke Irak. Hal demikian, menjadi preseden dan indikasi bahwa negara yang kuat secara ekonomi dan militer, potensial menjadi terorisme negara kepada negara-negara lain.


Dasar Hukum Bela Negara

Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :

  1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
  2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
  3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
  4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
  5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
  6. Amandemen UUD ’45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
  7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

Hari Bela Negara

Tanggal 19 Desember ditetapkan sebagai Hari Bela Negara ditetapkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2006.


Wujud Bela Negara Oleh Mahasiswa

Mahasiswa adalah sosok intelektual yang menduduki posisi dan peran khusus dalam kehidupan sosial kemasyarakatan. Posisi dan peran khusus itu selain dimungkinkan oleh kepemilikan pengetahuan yang luas juga oleh kepemilikinan nilai-nilai dasar yang menjadi landasan jati diri intelektualnya.

Pengetahuan dan nilai-nilai dasar itu hendaknya menyata dalam setiap teladan hidup dan perjuangan mahasiswa. Seorang mahasiswa mestinya memiliki pengetahuan yang luas untuk bisa mengkritisi pelbagai ketimpangan yang terjadi dalam masyarakat. karena itu, minat baca yang tinggi dan kebiasaan untuk melakukan refleksi kritis terhadap pelbagai fenomena yang muncul amatlah dianjurkan dan mesti menjadi menu harian para mahasiswa.

Adalah sebuah ironi besar bahkan sebuah penyangkalan terhadap jati dirinya sendiri apabila mahasiswa asing dari buku-buku yang memuat segudang ilmu pengetahuan dan asing dari realitas masyarakat sekelilingnya. mahasiswa mestinya memiliki semangat untuk mencari dan memiliki ilmu pengetahuan. namun, akumulasi pengetahuan yang diperoleh dalam bangku kuliah itu pada mestinya selalu diaplikasikan dalam setiap konteks persoalan masyarakat.

Kiprah seorang mahasiswa tidak hanya terbatas dalam tembok-tembok kampus atau dalam bangku kuliah tetapi senantiasa digemakan keluar terutama dalam menjawabi setiap persoalan yang terjadi dalam masyarakat. mahasiswa mestinya mampu menangkap pelbagai fenomena timpang yang terjadi di sekitarnya, untuk kemudian dikritisi dan dicari alternatif solusi atasnya.


Nilai-Nilai Bela Negara

Nilai-nilai bela negara yang dikembangkan adalah Cinta Tanah air, yaitu mengenal, memahami dan mencintai wilayah nasional, menjaga tanah dan pekarangan serta seluruh ruang wilayah Indonesia, melestarikan dan mencintai lingkungan hidup, memberikan kontribusi pada kemajuan bangsa dan negara, menjaga nama baik bangsa dan negara serta bangga sebagai bangsa indonesia dengan cara waspada dan siap membela tanah air terhadap ancaman tantangan, hambatan dan gangguan yang membahayakan kelangsungan hidup bangsa serta negara dari manapun dan siapapun.

Nilai yang kedua adalah Sadar akan berbangsa dan bernegara, yaitu dengan membina kerukunan menjaga persatuan dan kesatuan dari lingkungan terkecil atau keluarga, lingkungan masyarakat, lingkungan pendidikan dan lingkungan kerja, mencintai budaya bangsa dan produksi dalam negeri, mengakui, menghargai dan menghormati bendera merah putih, lambang negara dan lagu kebangsaan indonesia raya, menjalankan hak dan kewajiban sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi, keluarga dan golongan.

Nilai ketiga adalah yakin kepada Pancasila sebagai ideologi negara, yaitu memahami hakekat atau nilai dalam Pancasila, melaksanakan nilaiPancasila dalam kehidupan sehari-hari, menjadikan Pancasila sebagai pemersatu bangsa dan negara serta yakin pada kebenaran Pancasila sebagai ideologi negara.

Nilai keempat rela adalah berkorban untuk bangsa dan negara, yaitu bersedia mengorbankan waktu, tenaga dan pikiran untuk kemajuan bangsa dan negara, siap mengorbankan jiwa dan raga demi membela bangsa dan negara dari berbagai ancaman, berpastisipasi aktif dalam pembangunan masyarakat, bangsa dan negara, gemar membantu sesama warga negarayg mengalami kesulitan dan yakin dan percaya bahwa pengorbanan untuk bangsa dan negara tidak sia-sia.


Demikianlah artikel dari duniapendidikan.co.id mengenai Kesimpulan Bela Negara : Pengertian, Konsep, Unsur, Bentuk, Nilai, Dasar Hukum, Wujud, Hari, Penamaan, Partisipasi, Pendidikan, Kewajiban, Upaya, Penyebab, Instrumen, Hakikat, semoga artikel ini bermanfaat bagi anda semuanya.

Posting pada SD