Perjanjian Giyanti

Diposting pada

Pengertian Perjanjian Giyanti

Perjanjian Giyanti adalah sebuah kesepakatan VOC dengan pihak Mataram yang diwakili oleh Sultan Pakubuwana III dan kelompok Pangeran Mangkubumi.

Perjanjian Giyanti

Perjanjian Giyanti ialah kesepakatan antara VOC, pihak Mataram [diwakili oleh Sunan Pakubuwana III], & kelompok Pangeran Mangkubumi. Kelompok Pangeran Sambernyawa tak ikut dlm perjanjian ini. Pangeran Mangkubumi demi keuntungan pribadi memutar haluan menyeberang dari kelompok pemberontak bergabung dengan kelompok pemegang legitimasi kekuasaan memerangi pemberontak yaitu Pangeran Sambernyawa. Perjanjian yg ditandatangani pada bulan 13 Februari 1755 ini secara de facto & de jure menandai berakhirnya Kerajaan Mataram yg sepenuhnya independen.

Perjanjian tersebut di tandatangani padal 13 Februari 1755, pemeberian nama Giyanti mengambil dari lokasi penandatanganan perjanjian yakni di Desa Giyanti kalau sekarang adalah Dukuh Kerten, Desa Jantiharjo berada di tenggara kota Karanganyar, Jawa Tengah.

Dalam perjanjian itu Mataram terbagi menjadi 2 wilayah yakni mulai dari sebelah timur Kali Opak yakni dkuasai pewaris Mataram antara lain Sultan Pakubuwana III dengan kedudukan di Surakarta, untuk wilayah sebelah barat adalah kawasan Pangeran Mangkubumi atau Sultan Hamengkubuwana I yang bertempat di Yogyakarta. Selain itu pun pihak VOC Belanda berhak menentukan siapa menguasai kedua kerajaan itu.


Latar Belakang Sejarah Perjanjian Giyanti

Perjanjian Giyanti adalah sebuag bemtk kesepakatan pihak VOC Belanda dengan pihak Mataram yang diwakili oleh Sunan Pakubuwana III dan kelompok Pangeran Mangkubumi.

Demi keuntungan pribadi Pangeran Mangkubumi membuat pilihan untuk menyebrang dari kelompok pemberontak, serta bergabung dengan pemegang kekuasaan dalam melawan pemberontakan yang dilakukan olejh Pangeran Sambernyawa.

Baca Juga :  Asal Usul Pulau Kemaro

Awalnya pada tanggal 10 September 1754 N, seorang VOC Hartingh bertolak dari Semarang untuk menemui Pangeran Mangkubumi guna mengadakan suatu perundingan.

Perundingan itu tertutup yang dihadiri hanya sedikit orang yakni Pangeran Mangkubumi beserta Pangeran Notokusumo dan juga Tumenggung Ronggo, untuk VOC sendiri Hartingh dengan pendampingnya Breton, Kapten Donkel, dan sekretaris Fockens, sebagai juru bahasa Pendeta Bastani.

Perundingan itu adalah tentang pembagian Mataram. Hartingh memberikan penawaran Mataram sebelah timur, tapi usulan Hartingh ditolak oleh pangeran.

VOC mengusulkan supaya Mangkubumi jangan memakai gelar sunan dan menentukan daerah mana yang mau beliau kuasai. Pada tangga 23 September 1754 Pangeran Mangkubumi memakai gelar Sultan dan juga mendapatkan setengah kerajaan.

Untuk Pantai Utara Jawa adalah kawasan VOC, dan pada 4 November 1754 jarak sebulan kurang Paku Buwono III memberikan surat kepada Gubernur Jenderal VOC untuk persetujuan Gubernur Jawa Utara serta Mangkubumi. Maka dari hasil perundingan itu maka tercetuslah perjanjian giyanti.


Tempat Perjanjian Giyanti

Nama Giyanti diambil dari lokasi penandatanganan perjanjian ini, yaitu di Desa Giyanti [ejaan Belanda, sekarang tempat itu berlokasi di Dukuh Kerten, Desa Jantiharjo], di tenggara kota Karanganyar, Jawa Tengah. Berdasarkan perjanjian ini, wilayah Mataram dibagi dua: wilayah di sebelah timur Kali Opak [melintasi daerah Prambanan sekarang] dikuasai oleh pewaris tahta Mataram [yaitu Sunan Pakubuwana III] & tetap berkedudukan di Surakarta, sementara wilayah di sebelah barat [daerah Mataram yg asli] diserahkan kepada Pangeran Mangkubumi sekaligus ia diangkat menjadi Sultan Hamengkubuwana I yg berkedudukan di Yogyakarta. Di dalamnya juga terdapat klausul, bahwa pihak VOC dapat menentukan siapa yg menguasai kedua wilayah itu jika diperlukan.

Menurut dokumen register harian N. Hartingh [Gubernur VOC untuk Jawa Utara], pada tanggal 10 September 1754 N. Hartingh berangkat dari Semarang untuk menemui Pangeran Mangkubumi. Pertemuan dengan Pangeran Mangkubumi sendiri baru pada 22 September 1754. Pada hari berikutnya diadakan perundingan yg tertutup & hanya dihadiri oleh sedikit orang. Pangeran Mangkubumi didampingi oleh Pangeran Notokusumo & Tumenggung Ronggo. Hartingh didampingi Breton, Kapten Donkel, & sekretaris Fockens.

Baca Juga :  Apa Itu Arti Perusahaan


Isi Perjanjian Giyanti

Pasal 1 Pangeran Mangkubumi diangkat menjadi Sultan Hamengku Buwono Senopati Ingalaga Ngabdurrahman Sayidin Panotogomo Kalifattullah di atas separuh dari Kerajaan Mataram, yang sudah diberikan pada beliau yakni dengan hak turun temurun kepada pewarisnya, dalam hal ini Pangeran Adipati Anom Bendoro Raden Mas Sundoro.

Pasal 2 Dibuat kerjasama antara rakyat yang ada pada kekuasaan Kumpeni dengan rakyat yang ada pada Kasultanan.

Pasal 3 Sebelum Pepatih Dalem dan para Bupati sebelum melaksankan tugasnya masing-masing, harus dilakukan sumpah setia terlebih dahulu pada Kumpeni di tangan Gubernur. Intinya yakni seorang patih dari kedua kerajaan harus mengkonsultasikan pada Belanda sebelum pihak Belanda menyetujuinya.

Pasal 4 Dalam pengangkatan serta pemberhentian Pepatih Dalem dan juga Bupati Sri Sultan mesti mendapatkan persetujuan dari Kumpeni. Pokok-pokok pemikirannya tersebut Sri Sultan tidak memiliki kuasa penuh atas berhenti atau berlanjutnya patih dalem karena semua keputusan berada di tangan Dewan Hindia Belanda.

Pasal 5 Sri Sultan mengampuni Bupati kepada selama peperangan lebih memihak Kumpeni.

Pasal 6 Sri Sultan tidak bisa menuntut atas pulau Madura dan daerah pesisiran, karena sudah diserahkan oleh Sri Sunan Paku Buwono II kepada Kumpeni pada tanggal 18 Mei 1746 dalam Contract-nya. Untuk itu Kumpeni memberikan ganti rugi pada Sri Sultan 10.000 real pertahunya.

Pasal 7 Sri Sultan akan memberi bantuan kepada Sri Sunan Paku Buwono III kalau sewatu diperlukan.

Pasal 8 Sri Sultan berjanji menjual seluruh bahan-bahan makanan dengan harga tertentu pada Kumpeni.

Pasal 9 Sri Sultan berjanji mesti mentaati segala macam perjanjian yang telah pernah diadakan oleh raja-raja Mataram sebelumnya dengan Kumpeni, khususnya perjanjian-perjanjian 1705, 1733, 1743, 1746, 1749.


Dampak Perjanjian Giyanti

Perjanjian tersebut ditandatangani oleh N. Hartingh, W. van Ossenberch, J.J. Steenmulder, C. Donkel, dan W. Fockens.

Baca Juga :  Hak Asasi Manusia

Dampak perjanjian giyanti adalah kerusuhan terus berlangsung, hal tersebut karena kelompok Pangeran Sambernyawa atau Raden Mas Said tidak ikut serta dalam perjanjian itu.

Untungya sekarang Indonesia dalam keadaan damai, karenanya kerusuhan sudah tak terjadi lagi.


demikianlah artikel dari duniapendidikan.co.id mengenai Perjanjian Giyanti : Pengertian, Latar Belakang Sejarah, Tempat, Isi, Beserta Dampaknya,  semoga artikel ini bermanfaat bagi anda semuanya.

Posting pada SD