Pengertian Arbitrase

Diposting pada

Pengertian Arbitrase

Istilah arbitrase berasal dari kata ‘’arbitrare’’ (bahasa Latin) yang

Pengertian Arbitrase

berarti ‘’kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu perkara menurut kebijaksanaan’’. Definisi secara terminologi dikemukakan berbeda-beda oleh para sarjana saat ini walaupun sebenarnya mempunyai makna inti yang sama.

            Subekti menyatakan bahwa arbitrase adalah penyelesaian atau pemutusan sengketa oleh seorang hakim atau para hakim berdasarkan persetujuan bahwa para pihak akan tunduk pada atau menaati keputusan yang diberikan oleh hakim yang mereka pilih

  1. Priyatna Abdurrasyid menyatakan bahwa arbitrase adalah suatu proses pemeriksaan suatu sengketa yang dilakukan yudisial seperti oleh para pihak yang bersengketa, dan pemecahannya akan didasarkan kepada bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak
  2. M. N Poerwosujtipto menggunakan istilah perwasitan untuk arbitrase yang diartikan sebagai suatu peradilan perdamaian, dimana para pihak bersepakat agar perselisihan meraka tentang hak pribadi yang dapat mereka kuasai sepenuhnya diperiksa dan diadili oleh hakim yang tidak memihak yang ditunjuk oleh pihak sendiri dan putusannya mengikat bagi kedua belah piha

            Pada dasarnya arbitrase adalah suatu bentuk khusus pengadilan. Poin penting yang membedakan pengadilan dan arbitrase adalah bila jalur pengadilan menggunakan satu peradilan permanen atau standing court, sedangkan arbitrase menggunakan forum tribunal yang dibentuk khusus untuk kegiatan tersebut. Dalam arbitrase, arbitrator bertindak sebagai hakim dalam mahkama arbitrase, sebagaimana hakim permanen, walaupun hanya untuk kasus yang ditangani


Kondisi Arbitrase

Arbitrase bukanlah merupakan suatu tindakan sederhana dari

pembelian produk dari suatu pasar dan menjualnya di pasar lain dengan harga yang lebih tinggi kelak. Transaksi arbitrase harus terjadi secara kesinambungan guna menghindari terungkapnya risiko pasar ataupun risiko perubahan harga pada salah satu pasar sebelum kedua transaksi selesai dilaksanakan. Dalam segi praktik, hal ini umumnya hanya dimungkinkan untuk dilakukan terhadap sekurini dan produk keuangan yang dapat diperdagangkan secara elektronis.

Baca Juga :  Pengertain Tax Amnesty

            Arbitrase dimungkinkan apabila salah satu dari ketiga kondisi ini terjadi:

  1. Aset yang sama tidak diperdagangkan dengan harga yang sama pada setiap pasar;
  2. Dua aset dengan arus kas yang identik tidak diperdagangkan dengan harga yang sama; dan
  3. Suatu aset dengan nilai kontrak berjangka yang diketahui, dimana aset tersebut pada saat ini tidaklah diperdagangkan pada harga kontrak berjangka dengan dikurangi potongan harga berdasarkan suku bunga bebas risiko.

Salah satu contoh arbitrase adalah sebagai berikut:

Misalnya nilai tukar ( setelah dipotong biaya penukaran) di London adalah 5 Pounsterling = 10 USD = 1.000 Yen dan nilai tukar di Tokyo adalah 1.000 Yen = 6 Pounstarling = 12 USD. Sehingga dengan melakukan penukaran uang senialai ¥ 1.000 akan memperoleh $ 12 di Tokyo dan dengan menukarkan $ 12 di London akan memperoleh ¥ 1.200, sehingga akan dilakukan arbitrase untuk keuntungan sebesar ¥ 200 tersebut


Jenis Arbitrase

Adapun beberapa jenis arbitrase adalah sebagai berikut:


  1. Arbitrase Merger

Arbitrase merger umumnya dilakukan dengan membeli saham dari perusahaan yang menjadi target akuisisi disamping membeli dengan cara short selling saham perusahaan yang akan mengambil alih.


  1. Arbitrase Obligasi Daerah

Arbitrase obligasi daerah merupakan strategi pengelola investasi global yang menggunakan satu atau dua tehnik. Umunya seorang manejer akan mencari kesepakatan atas nilai relatif dengan cara melakukan penjualan dan pembelian obligasi daerah dengan jangka waktu netral.


  1. Arbitrase Obligasi Konversi

Suatu obligasi konversi merupakan obligasi dimana investor dapat mengembalikannya kepada perusahaan penerbit dengan ditukarkan dengan sejumlah tertentu saham perusahaan yang telah ditetapkan sebelumnya. Harga dari obligasi konversi ini sangat sensitif terhadap suku bunga, harga saham dan obligasi selisih kredit.


  1. Depository Receipts

Depository receipt adalah sekuriti yang ditawarkan sebagai pengikut saham pada pasar asing, misalnya suatu perusahaan Jepang ingin memperoleh uang maka ia dapat menerbitkan depository receipt pada the New York Stock Exchange, oleh karena terbatasnya jumlah modal yang beredar pada bursa lokal.

Baca Juga :  Perbedaan Hukum Pidana dan Perdata


  1. Arbitrase peraturan

Arbitrase peraturan adalah suatu arbitrase dimana suatu lembaga mengambil keuntungan atas selisih antara suatu risiko nyata atau risiko ekonomis dengan posisi aturan yang ada.


Kelebihan dan Kelemahan Arbitrase

Lembaga arbitrase disini adalah badan yang dipilih oleh para pihak

yang bersengketa untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu, lembaga tersebut juga dapat memberikan pendapat yang mengikat mengenai suatu hubungan hukum tertentu dalam hal belum timbul sengketa.

Arbitrase disini dapat berupa, klausul arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat oleh para pihak sebelum timbul sengketa, atau suatu perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat oleh para pihak setelah timbul sengketa. Berikut penjelasan mengenai kelebihan dan kelemahan dari penyelesaian sengketa yang ditempuh melalui jalan arbitrase.


Kelebihan

  • Kerahasiaan sengketa para pihak terjamin;
  • Dapat dihindari kelambatan yang diakibatkan karena hal prosedural dan administrasf;
  • Para pihak dapat memilih arbiter yang memiliki pengalaman dan latar belakang yang cukup mengenai masalah yang disengketakan, secara jujur dan adil;
  • Para pihak dapat menentukan pilihan hukum untuk menyelesaikan masalah serta proses dan tempat penyelenggaraan arbitrase; dan
  • Putusan arbiter merupakan putusan yang mengikat para pihak melalui prosedur sederhana dan langsung dapat dilaksanakan.

Kelemahan

  • Putusan arbitrase sangat tergantung kepada kemanpuan teknis arbiter untuk memberikan putusan yang memuaskan kepada kedua belah pihak. Karena walaupun arbiter adalah seorang ahli, namun belum tentu dapat memuaskan para pihak.
  • Tidak terikat dengan putusan arbitrase sebelumnya, atau tidak mengenal legal precedence. Oleh karenanya, bisa saja terjadi putusan arbitrase yang berlawanan dan bertolak belakang;
  • Pengakuan dan pelaksanaan atau eksekusi putusan arbitrase bergantung pada pengakuan dan kepercayaan terhadap lembaga arbitrase itu sendiri; dan
  • Proses arbitrase ini akan memakan waktu , tenaga serta biaya yang lebih mahal, jika ada salah satu pihak yang belum puas dan masih ingin memperkarakan putusa arbitrase
Baca Juga :  Seni Kriya Nusantara

Pemeriksaan dan Pembuktian dalam Arbitrase

Jika diperhatikan berbagai aturan arbitrase, baik yang bersifat nasional seperti UU No. 30/1999 dan Peraturan Prosedur BANI ataupun aturan yang bersifat Internasional seperti ICSID dan UAR, terdapat kecenderungan, alat bukti utama di forum Mahkamah Arbitrase adalah dokumen atau alat bukti tertulis, namun hal tersebut juga tidak dapat mengurangi pentingnya alat bukti yang lain.


Alat Bukti yang Sah

  • Alat bukti yang sah sesuai dengan perundang-undangan tertentu.

Dalam praktik dunia arbitrase mengenai alat bukti dan penilaian pembuktian, bisa beragam penerapannya. Tergantung pada hukum yang ditunjuk dan disepakati oleh para pihak dalam klausula arbitrase. Mereka bisa menunjuk dan menundukkan diri kepada ketentuan pembuktian yang diatur dalam hukum perdata internasional.

  • Alat bukti yang sah didasarkan atas kesepakatan.

Alat bukti yang sah berupa bukti yang terdapat dalam suatu perundang-undangan atau hukum tertentu apabila hukum itu ditunjuk berdasarkan kesepakatan dalam klausula arbitrase, bisa juga terjadi, alat bukti yang sah hanya terbatas sepanjang alat bukti yang ditentukan berdasar kesepakatan para pihak.

Para pihak dapat menentukan dalam klausula arbitrase apakah itu dalam pactum de compromittendo atau akta kompromis, bahwa persengketaan hanya dapat dibuktikan berdasarkan alat bukti tertentu. misalnya para pihak sepakat dalam klausula arbitrase, pembuktian yang sah hanya alat bukti surat, saksi dan keterangan para pihak. Sehingga dengan sengaja para pihak telah menyingkirkan alat bukti lain yang lazim dipergunakan dalam suatu aturan tertentu.


Demikianlah artikel dari duniapendidikan.co.id mengenai Pengertian Arbitrase : Jenis, KOndisi, Kelebihan, Kelembahan, Pemeriksaan, Pembuktian, semoga artikel ini bermanfaat bagi anda semuanya.