Pengertian Kewajiban Dasar Manusia

Diposting pada

Pengertian HAM berdasarkan UUD 1945

Hak Asasi Manusia dalam UU No.39 Thn 1999 Pasal 1 berbunyi :

Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.


Makna Hak dan Kewajiban

  • Pengertian Hak

Hak adalah segala sesuatu yang memang harus didapatkan (mutlak) oleh setiap manusia sejak ia diciptakan. Adapun dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, Hak adalah sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh aturan, undang-undang, dan sebagainya), kekuasaan yang benar atas sesuatu/menuntut sesuatu, derajat atau martabat.

  • Pengertian Kewajiban

Kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilakukan/dilaksanakan oleh masing-masing individu sehingga bisa mendapatkan haknya secara layak. Suatu kewajiban dapat dikatakan sebagai hutang yang harus dilunasi untuk memperoleh apa yang harus seseorang miliki.

Menurut Prof. Dr. Notonagoro, wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan semata-mata (ansih) oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepntingan.


Bentuk Hak dan Kewajiban

Bentuk Hak dalam UUD 1945

  1. Dasar warga negara sebagai suatu bangsa yang merdeka berdaulat dan bebas dari segala macam bentuk penjajahan tertuang dalam pembukaan UUD 1945, alinea I.
  2. Menyatakan diri sebagai warga negara dan penduduk Indonesia atau ingin menjadi warga negara (Pasal 26),
  3. Kesamaan kedudukan di dalam hukum dan Pemerintahan (Pasal 27 ayat (1)),
  4. Memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 ayat (2)),
  5. Kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pikiran, baik lisan maupun tertulis (Pasal 28),
  6. Mempertahankan hidup dan kehidupannya sebagai perwujudan hak asasi manusia (Pasal 28A),
  7. Jaminan memeluk salah satu agama dan pelaksanaan ajaran agamanya masing-masing (Pasal 29 ayat (2)),
  8. Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (Pasal 30),
  9. Mendapat Pendidikan (Pasal 31),
  10. Mengembangkan kebudayaan nasional (Pasal 32),
  11. Berhak dalam mengembangkan usaha-usaha bidang ekonomi (Pasal 33), dan
  12. Memperoleh jaminan pemeliharaan dari pemerintah sebagai fakir miskin (Pasal 34).

Bentuk Kewajiban dalam UUD 1945

  1. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan (Pembukaan UUD, alinea I),
  2. Menghargai nilai-nilai persatuan, kemerdekaan, dan kedaulatan bangsa (Pembukaan UUD 1945, alinea II),
  3. Menjunjung tinggi dan setia kepada konstitusi negara dan dasar negara (Pembukaan UUD 1945, alinea IV),
  4. Setia membyar pajak kepada negara (Pasal 23 ayat (2)),
  5. Wajib menjunjung tinggi hukumdan pemerintahan tanpa terkecuali (Pasal 27 ayat (1)),
  6. Wajib Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (Pasal 30 ayat (1)),
  7. Wajib menghormati bendera negara Indonesia (Pasal 35),
  8. Wajib menghormati Bahasa negara, yaitu Bahasa Indonesia (Pasal 36),
  9. Wajib menjunjung tinggi lambang negara yaitu Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tungga Ika (Pasal 36A), dan
  10. Wajib menghormati lagu kebangsaan yaitu Indonesia Raya (Pasal 36B).
Baca Juga :  Pengertian CSR

Macam-Macam Contoh Kewajiban Warga Negara menurut UUD 1945

Selain hak-hak dasar yang telah diuraikan tersebut, kamu juga harus mengetahui kewajiban dasar manusia yang telah diatur dalam konstitusi negara.


 Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegak nya hak asasi manusia. 

Dalam pasal 28J UUD 1945, telah digariskan hal-hal sebagai berikut.


  1. Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Ada juga kewajiban-kewajiban dasar lainnya seperti wajib membela negara, ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara, me matuhi hukum, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Indonesia.
  2. Dalam menjamin kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta peng hormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.\

Kewajiban Warga Negara Indonesia  :

  • Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :

segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan

dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.


  • Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945

menyatakan  : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya

pembelaan negara”.


  • Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :

Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain


  • Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang.

Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”


  • Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945.
Baca Juga :  Deret Aritmatika

menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”


PengertianHak Asasi manusia dan Kewajibn dasar Manusia

Hak asasi manusiaialah hak dasar atau hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugrahyang telah diberikan Tuhan yang maha Esa. Hakekat serta pegertian HAM didalamUU Republik Indonesia pasca reformasi No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Dalam UUtersebut kita bisa menemukan pengertian atau definisi hak asasi manusia yaitu :

Seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan juga keberadaan manusia sebagaimakhluk Tuhan Yang maha esa dan sebagai anugrahNya yang wajib dihorati,dijunjung tinggi serta dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiaporang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. UU RI No.39 tahun 1999 mengartikan kewajiban dasar manusia ialah seperangkat kewajibanyang jika tidak dilakdanakan tidak memungkinkan terlaksana serta tegaknya hakasasi manusia (HAM)

HAM tidak bergantung pada pengakuan orang lain, tidak tergantung dari pengakuan masyarakat ataupun negara. Manusia mendapatkan hak hak asasi itu langsung dari tuhan sendiri karena sebagai kodratnya. Penindasan terhadap HAM bertentangan dengan keadilan serta kemanusiaan, sebab prinsip dasar keadilan dan kemanusiaan ialah bahwa semua manusia mempunyai martabat yang sama dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang sama. Oleh karena itu, setiap manusia dan juga negara di dunia wajib mengakui serta menjunjung tinggi hak asasi manusia atau HAM tanpa terkecuali. Penindasan terhadap HAM sama dengan pelanggaran terhadap HAM.

Hak asasi ini menjadi dasar dari pada hak serta kewajiban yang lain. sebagaimana di ketahui, disamping hak asasi ada kewajiban asasi yang dalam hidup bermasyarakat kita seharusnya memperoleh perhatian terlebih dahulu dalam peaksanaannya Manusia dimana-mana mempunyai harkat dan martabat yang sama. Baik manusia yang berkulit putih ataupun hitam, dinegara maju ataupun berkembang.

Kewajiban Dasar Manusia ialah ialah Seperangkat kewajiban yang jika tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia Kewajiban dasar manusia yang diatur dalam UU HAM.


Jenis Hak Asasi Manusia dan Kewajiban Dasar Manusia

Jenis-Jenis Hak Asasi manusia yang dilindungi oleh UU HAM antara lain sebagai berikut:

  • Hak Untuk Hidup (pasal 9), merupakan hak untuk hidup, mempertahankan hidup, meningkatkan taraf hidup, tentram, sejahtera lahir batin dan berhak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat
  • Hak Untuk Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan (pada pasal 10), sebagai hak untuk membentuk satu keluarga melalui perkawinan yang sah, atas kehendak kedua calon sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  • Hak untuk mengembangkan diri (pada pasal 11-16), sebagai hak atas pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan bagi perkembangan dirinya, memperoleh pendidikan, meningkatkan kualitas, memperoleh manfaat IPTEK, seni, budaya, berkomunikasi, melakukan pekerjaan sosial, memperjuangkan hak dan juga pengembangan dirinya
  • Hak Memperoleh Keadilan (pada pasal 17-19) tanpa adanya diskriminasi mendapat keadilan di dalam hukum
  • Hak Kebebasan Pribadi (pada pasal 20-27) Hak unuk tidak diperbudak, keutuhan pribadinya bebas memeluk agama sesuai kepercayaan, berpolitik, status kewarganegaaan, imigrasi serta menyampaikan pendapat dimuka umum
  • Hak Atas Rasa Aman (pada pasal 28-35), hak untuk menadapat perlindungan politik dari negara lain, perlindungan diri pribadi, keluarga, rasa aman, kemerdekaan dan rahasia dalam komunikasi, bebas dari penyiksaan dan hidup dalam tatanan masyarakat yang aman
  • Hak atas Kesejahteraan (pada pasal 36-42), Hak untuk mempunyai Hak milik, pekerjaan yang layak, mendirikan serikat kerja, bertempat tinggal serta kehidupan yang layak, jaminan sosial dan juga perawatan lansia
  • Hak Turut Serta dalam Pemerintahan (pada pasal 43-44) Berhak untuk dipilih dan juga memilih dalam pemilu, turut serta dalam pemerintahan dan mengajukan pendapat
  • Hak Atas Wanita (pada pasal 45-51) Wanita berhak dalam pemilu, mendapat pendidikan, menikah dengan warga negara asing, mendapatkan hak khusus karena fungsi reproduksinya, serta berhak juga untuk melakukan perbuatan hukum
  • Hak Anak (pada pasal 52-56) Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan orang tua, negara, hukum, nama dan juga status kewarganegaraan, beribadah menurut agama, mengetahuhi siapa orantuanya, mendapatkan pendidikan, perawatan, jaminan sosial yang layak, tidak dilibatkan dalam perang, ekspolitasi, penganiayaan, dan mendapatkan bantuan hukum
Baca Juga :  Budaya Lokal

Kewajiban Dasar Manusia menurut pasal 2 UU HAM ialah Seperangkat kewajiban yang jika tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana serta tegaknya hak asasi manusia Kewajiban dasar manusia yang diatur di UU HAM anatara lain :

  • Patuh pada peraturan perundang-undangan, hukum baik yang tertulis ataupun tak tertulis serta hukum internasional yang telah diterima oleh NKRI (pasal 67)
  • Ikut serta dalam pembelaan negara (pasal 68)
  • Menghormati Hak Asasi Manusia orang lain dengan cara timbal balik (pasal 69)
  • Wajib tunduk pada pembatasan yang sudah ditetapkan oleh Undang-undang Kewajiban dan tanggung jawab pemerintah ialah mengormati, melindungi, menegakkan dan memajukan HAM (pasal 71)

Berikut adalah beberapa kewajiban yang perlu dilakukan setiap individu sesuai dengan UU No.39

Tahun 1999, yaitu :

  1. Kewajiban dalam memberikan kebebasan pada orang lain dalam menentukan hidupnya.
  2. Kewajiban memberikan kesejahteraan pada orang lain baik secara lahiriyah ataupun batiniyah.
  3. Kewajiban memberikan fasilitas persalinan supaya orang lain bisa melanjutkan keturunannya.
  4. Kewajiban memberikan program pendidikan misalnya wajib belajar 9 tahun.
  5. Kewajiban untuk memberikan persamaan hukum.
  6. Kewajiban untuk memberikan kebebasan dalam beragama.
  7. Kewajiban dalam mendengarkan pendapat orang lain.
  8. Kewajiban untuk memberikan lingkungan yang aman bagi orang lain, dan lain sebagainya.

demikianlah artikel dari duniapendidikan.co.id mengenai Kewajiban Dasar Manusia : Pengertian, Makna, Hak, Bentuk, Macam, Contoh, Jenis,  semoga artikel ini bermanfaat bagi anda semuanya.

Posting pada SD