Fungsi BPK

Diposting pada

Pengertian BPK

Fungsi BPK
Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK ialah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang untuk memeriksa pengolaan serta tanggung jawab keuangan negara. Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas serta mandiri. Anggota BPK dipilih langsung oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD serta diresmikan oleh Presiden. Sebelum memegang jabatan sebagai anggota BPK, setiap anggota wajib megucapkan janji atau sumpah menurut agamanya yang dipimpin oleh ketua Mahkamah Agung.


Sejarah PBK

 Pasal 23 ayat (5) UUD Tahun 1945 menetapkan bahwa untuk memeriksa tanggung jawab tentang Keuangan Negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang peraturannya ditetapkan dengan Undang-Undang.

Pada Tanggal 5 Juli 1959 dikeluarkan Dekrit Presiden RI yang menyatakan berlakunya kembali UUD Tahun 1945. Dengan demikian Dewan Pengawas Keuangan berdasarkan UUD 1950 kembali menjadi Badan Pemeriksa Keuangan berdasarkan Pasal 23 (5) UUD Tahun 1945.

Dalam amanat-amanat Presiden yaitu Deklarasi Ekonomi dan Ambeg Parama Arta, dan di dalam Ketetapan MPRS No. 11/MPRS/1960 serta resolusi MPRS No. 1/Res/MPRS/1963 telah dikemukakan keinginan-keinginan untuk menyempurnakan Badan Pemeriksa Keuangan, sehingga dapat menjadi alat kontrol yang efektif. Untuk mencapai tujuan itu maka pada tanggal 12 Oktober 1963, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 7 Tahun 1963 (LN No. 195 Tahun 1963) yang kemudian diganti dengan Undang-Undang (PERPU) No. 6 Tahun 1964 tentang Badan Pemeriksa Keuangan Gaya Baru.

Baca Juga :  Bahaya Narkoba Bagi Remaja

Akhirnya oleh MPRS dengan Ketetapan No.X/MPRS/1966 Kedudukan BPK RI dikembalikan pada posisi dan fungsi semula sebagai Lembaga Tinggi Negara. Sehingga UU yang mendasari tugas BPK RI perlu diubah dan akhirnya baru direalisasikan pada Tahun 1973 dengan UU No. 5 Tahun 1973 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

Dalam era Reformasi sekarang ini, Badan Pemeriksa Keuangan telah mendapatkan dukungan konstitusional dari MPR RI dalam Sidang Tahunan Tahun 2002 yang memperkuat kedudukan BPK RI sebagai lembaga pemeriksa eksternal di bidang Keuangan Negara, yaitu dengan dikeluarkannya TAP MPR No.VI/MPR/2002 yang antara lain menegaskan kembali kedudukan Badan Pemeriksa Keuangan sebagai satu-satunya lembaga pemeriksa eksternal keuangan negara dan peranannya perlu lebih dimantapkan sebagai lembaga yang independen dan profesional.

Untuk lebih memantapkan tugas BPK RI, ketentuan yang mengatur BPK RI dalam UUD Tahun 1945 telah diamandemen. Sebelum amandemen BPK RI hanya diatur dalam satu ayat (pasal 23 ayat 5) kemudian dalam Perubahan Ketiga UUD 1945 dikembangkan menjadi satu bab tersendiri (Bab VIII A) dengan tiga pasal (23E, 23F, dan 23G) dan tujuh ayat.

Untuk menunjang tugasnya, BPK RI didukung dengan seperangkat Undang-Undang di bidang Keuangan Negara, yaitu;

UU No.17 Tahun 2003 Tentang keuangan Negara; UU No.1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara; UU No. 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; UU No. 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan.


Tugas BPK “Badan Pemeriksa Keuangan”

Keberadaan Badan Pemeriksaan Keuangan sudah diatur dengan tugas serta fungsi BPK didalam pasal 23 ayat (5) UUD Tahun 1945 yang menetapkan bahwa, memeriksa tanggung jawab tentang Keuangan Negara. dan diadakan nya suatu Badan Pemeriksa Kuangan yang peraturannya ditetapkan oleh UUD, kemudian hasil pemeriksaan itu akan langsung disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Baca Juga :  Tenaga Eksogen

Selain Itu Ada Tugas Pokok Untuk BPK

Melakukan pemeriksaan keuangan negara yang dilaksanakan ini mencakup keuangan pada:

  • Pemerintah pusat
  • Pemerintah daerah
  • Lembaga negara lainnya
  • Bank Indonesia
  • Badan Usaha Milik Negara
  • Badan Layanan Umum
  • Badan Usaha Milik Daerah
  • Lembaga maupun badan lainnya yang melakukan pengolahan terhadap keuangan negara seperti Mahkamah Agung
  • Setiap lembaga yang tercantum berdasarkan Undang-Undang tentang pemeriksaan pengelolaan serta tanggung jawab keuangan negara
  • Memberikan hasil pada DPR

Badan pemeriksa keuangan memeriksa semua pelaksanaan APBN yakni:

  • Memeriksa tanggung jawab pemerintah yang akan mengenai keuangan Negara
  • Melakukan pemeriksaan ke semua pelaksanaan APBN
  • Pelaksanaan pemerintah yang dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang
  • Hasil pemeriksaan BPK diberitahukan kepada DPR dan DPD serta DPRD

Melaporkan unsur pidana yang ditemukan, BPK juga bertugas untuk melakukan pelaporan kepada instansi yang berwenang, yang disesuaikan dengan hakikat paraturan perundang-undanga paling lama 1 “satu” bulan sejak diketahui adanya unsur pidana tersebut. Hal ini bermaksud untuk dijadikan dasar penyidikan oleh pejabat penyidik yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Hak Wewenang BPK

Berikut ialah Wewenang BPK yang diantaranya:

1).Menentukan objek pemeriksaan, merencanakan serta melaksanakan pemeriksaan, menentukan waktu dan metode pemeriksaan serta menyusun dan juga menyajikan laporan pemeriksaan.

2).Meminta keterangan dan dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang, unit organisasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, serta lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.

3).Melakukan pemeriksaan di tempat penyimpanan uang serta barang milik negara, di tempat pelaksanaan kegiatan, pembukuan dan tata usaha keuangan negara, serta pemeriksaan terhadap perhitungan, surat-surat, bukti, rekening koran, pertanggungjawaban, serta daftar lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara.

Baca Juga :  Pengertian Pencemaran Air

4).Menetapkan jenis dokumen, data, dan informasi mengenai pengelolaan serta tanggung jawab keuangan negara yang wajib disampaikan kepada BPK;

5).Menetapkan standar pemeriksaan keuangan negara setelah konsultasi dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang wajib digunakan dalam pemeriksaan pengelolaan serta tanggung jawab keuangan negara.

6).Menetapkan kode etik pemeriksaan pengelolaan serta tanggung jawab keuangan negara.

7).Menggunakan tenaga ahli dan tenaga pemeriksa di luar BPK yang bekerja untuk atas nama BPK;

8).Membina jabatan fungsional Pemeriksa.

9).Memberi pertimbangan atas Standar Akuntansi Pemerintahan.

10).Memberi pertimbangan atas rancangan sistem pengendalian Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebelum ditetapkan oleh Pemerintah Pusat serta Pemerintah Daerah.


Fungsi BPK

Berikut Tugas pokok BPK yang dibagi menjadi 3 macam fungsi yakni:


  • Fungsi Operatif

ialah pemeriksaan, pengawasan dan penyelidikian terhadap penguasaan pengurusan serta pengelolaan kekayaan negara.

  • Fungsi Yudikatif

ialah kewenangan yang menuntut perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi terhadap bendaharawan serta pegawai negeri bukan bendahara yang karena perbuatannya melanggar hukum atau melainkan kewajibannya sehingag merugikan keuangan negara


  • Fungsi Rekomendatif

Yakni memberikan pertimbangan terhadap pemerintah tentang pengurusan serta pengelolaaan keuangan negara.


demikianlah artikel dari duniapendidikan.co.id mengenai Fungsi BPK : Pengertian, Sejarah, Tugas, Hak, Wewenang, Beserta Fungsinya, semoga artikel ini bermanfaat bagi anda semuanya.

Posting pada SD