Ciri Hukum Adat

Diposting pada

Pengertian Hukum Adat

Hukum adat merupakan sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di indonesia dan juga negara lain seperti jepang, tiongkok dan juga indioa, sumber hukum adat ialah peraturan yang tidak tertulis yang tumbuh dan juga berkembang dalam masyarakat dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakat tersebut. Karenan peraturan yang ada dalam hukum adat tidak tertulis dan tumbuh kembang, hukum adan mampu menyesuaikan diri dan juga elastis. Masyarakat hukum adat ialah kelompok orang yang terikat dengan tatanan hukum adat sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum karena kesamaan tempat inggal ataupun dasar keturunan.

Ciri Hukum Adat

Berikut ini beberapa pengertian hukum adat menurut para ahli


  1. Van vollenhoven

Menurut van vollenhoven, hukum adat ialah keseluruhan atauran tingkat laku positif yang


  1. Tehar

Hukum adat ialah terlahir dan dipelihara oleh keputusan-keputusan. Keputusan yangg berwibawa dan berkuasa yang berasal dari kepala rakyat.


  1. Supomo dan hazarin

Hukum adat merupakan hukum yang mengatur tingkah laku manusia indonesia dalam hubungan satu dan yang lainnya, baik menerapkan keseluruhan kelaziman, kebiasaan dan juga kesusilaan yang benar-benar hidup di masyarakat adat karena dianut dan juga dipertahankan oleh anggota masyarakat itu, ataupun yang merupakan keseluruha peraturan yang mengenak sanksatas pelanggaran dan ditetapkan dalam keputusan para penguasa adat.


  1. Suroyo wignjodipuro

Hukum adat ialah suatu kompleks dan juga norma-norma yang bersumber pada perasan keadilan rakyat yangterus berkembang serta meliputi peraturan tingkah lalu individu atau menusia dalam kehidupan sehar-hari dalam masyarakat, sebagian besar tidak tertulis dan mempunyai akibat hukum bagi pelanggarnya.


Ciri Hukum Adat

Berikut ini ialah beberapa ciri hukum adat, diantaranya ialah sebagai berikut ini

  • Lisan, atinya tidak tertulis dalam bentuk perundang-undangan dan tidak dikondefikasi
  • Tidak berbentuk kitab atau buku perundang-undangan
  • Tidak sistematis
  • Pengambilan keputusan tidak menggunakan pertimbangan
  • Tidak teratur
  • Unsur-unsur hukum
  • Berikut ini ialah unsur-unsur hukum adat
  • Adanya tingkah laku yang terus menerus dilakukan oleh masyarakat, tingkah laku tersebut teratur dan juga sistematis serta mempunyai nilai sacral
  • Adanya sanksi hukum
  • Terdapat keputusan kepala adat
  • Tidaati oleh masyarakat
  • Tidak tertulis

Contoh Hukum Adat

Terdapat banyak sekali hukum adat yang diterapkan setiap daerah diindonesia, berikut ini aialh contoh hukum adat, diantaranya ialah sebagai berikut ini

Hukum adat di papua yang diberlakukan pada seseorang yang mengakibatkan seseoran gmeninggal dunia dalam kecelakaan yaitu diminta ganti rugi dengan uang dan juga ternak babi. Jumlah yang diminta dalam ganti rugi relatif besar sehingga bisa dipastikan akann memberatkan pelaku untuk membayar ganti tugi dalam bentukkas dan juga ternak babi.


Penyelidikan Hukum Adat

Berlakunya sesuatu peraturan hukum adat adalah tampak dalam penetapan – penetapan (putusan – putusan petugas hukum, misalnya putusan kepala adat, putusan hakim perdamaian desa, putusan pegawai agama dan sebagainy, masing – masing dalam lapangan kompetensinya sendiri – sendiri). Dan yang diartikan dengan putusan disini adalah perbuatan atau penolakan perbuatan dari pihak petugas hukum dengan tujuan untuk memelihara atau untuk menegakkan hukum.

Apabila berkehendak melakukan penyelidikan setempat, maka agar memperolah bahan – bahan yang tepat serta berharga tentang hukum adat perhatian harus diarahkan kepada yang berikut :

  1. Research tentang putusan – putusan petugas hukum ditempat / didaerah yang bersangkutan.
  2. Sikap penduduk dalam hidupnya sehari – hari terhadap hal – hal yang disoroti dan diinginkan mendapat keterangan dengan melakukan “field research”

Jadi intinya untuk mendapatkan hasil penyelidikan sebagaimana mestinya, kenyataan sosial (“social reality”) yang merupakan dasar bagi para petugas hukum untuk menentukan putusan – putusannya, wajib pula diindahkan serta dipahami.

Bagaimanakah caranya melakukan “field research?” wajib menemui para pejabat desa, orang tua, para cendekiawan dan orang terkemuka didaerah yang bersangkutan, serta menanyakan fakta – fakta yang telah dialami atau diketahui sendiri oleh mereka itu.

Baca Juga :  Etika dan Etiket

Dengan cara ini dapat diperoleh keterangan tentang peraturan – peraturan yang benar – benar berlaku didalam hidup bersama didaerah yang sedang diselidiki serta selanjutnya dapat dilukiskan hukum adat yang telah nyata hidup didaerah itu.

Yang menentukan dalam penyelidikan hukum adat secara demikian ini bukannya banyaknya jumlah perbuatan – perbuatan yang terjadi, tetapi ya atau tidaknya tingkah – laku itu dirasakan oleh masyarakat yang bersangkutan sebagai hal yang memang sudah seharusnya. Perasaan inilah yang memberi kesimpulan adanya suatu norma hukum. Suatu norma hukum adat berlaku didalam daerah hukum yang merupakan kesatuan sosiologis.


Hukum Adat Sebagai Aspek Kebudayaan

Penyelidikan Van Vollenhoven dan sarjana – sarjana lain membuktikan bahwa wilayah Hukum Adat Indonesia itu tidak hanya terbatas pada daerah – daerah hukum Republik Indonesia yaitu terbatas pada daerah kepulauan Nusantara kita. Hukum Adat Indonesia tidak hanya bersemayam dalam hati nurani orang Indonesia yang menjadi warga negara Republik Indonesia di segala penjuru Nusantara kita, tetapi tersebar meluas sampai kegugusan kepulauan Philipina dan Taiwan di sebelah Utara, di pulau Malagasi (Madagaskar) dan berbatas di sebelah Timur sampai di kepulauan Paska, dianut dan dipertahankan oleh orang Indonesia yang termasuk golongan orang Indonesia dalam arti ethnis.

Dalam wilayah yang sangat luas ini Hukum Adat tumbuh, dianut dan dipertahankan sebagai peraturan penjaga tata – tertib sosial dan tata – tertib hukum di antara manusia, yang bergaul di dalam suatu masyarakat, supaya dengan demikian dapat dihindarkan segala bencana dan bahaya yang mungkin atau telah mengancam. Ketertiban yang dipertahankan oleh Hukum Adat itu baik bersifat batiniah maupun jasmaniah, kelihatan dan tak kelihatan, tetapi diyakini dan dipercayai sejak kecil sampai berkubur berkalang tanah. Dimana ada masyarakat, disitu ada Hukum (Adat).

Hukum yang terdapat di dalam masyarakat manusia, betapa sederhana dan kecil pun masyarakat itu, menjadi cerminnya. Karena tiap masyarakat, tiap rakyat, mempunyai kebudayaan sendiri dengan corak dan sifatnya sendiri, mempunyai struktur alam pikiran sendiri (“geestesstructuur”), maka hukum didalam tiap masyarakat, sebagai salah satu penjelamaan “geestesstructuur” daripada masyarakat yang bersangkutan, mempunyai corak dan sifatnya sendiri, yaitu: hukum dari masyarakat masing – masing berlainan.

Von Savigny mengajarkan bahwa hukum mengikuti “Volksgeist” (jiwa/semangat rakyat) dari masyarakat tempat hukum itu berlaku. Karena Volksgeist masing  – masing masyarakat berlainan, maka juga hukum masyarakat itu berlainan pula.

Begitu pula halnya dengan Hukum Adat di Indonesia, Hukum Adat itu senantiasa tumbuh dari sesuatu kebutuhan hidup yang nyata, cara hidup dan pandangan hidup yang keseluruhannya merupakan kebudayaan masyarakat tempat hukum adat itu berlaku. Tidak mungkin suatu hukum yang asing bagi masyarakat itu dipaksakan atau dibuat, apabila hukum yang asing itu bertentangan dengan kemauan orang terbanyak dalam masyarakat yang bersangkutan, atau tidak memenuhi rasa keadilan rakyat yang bersangkutan: pendek kata, bertentangan dengan kebudayaan rakyat yang bersangkutan.

Jadi kita tak boleh meninjau Hukum Adat Indonesia terlepas dari “Volksgeist”, “geestesstructuur”, “grondstructuur” masyarakat Indonesia, dari sudut alam pikiran yang khas orang Indonesia yang terjelma dalam Hukum Adat itu. Untuk dapat mengerti benar – benar hukum Adat itu sebagai suatu segi kebudayaan Indonesia, sebagai penjelmaan kepribadian Indonesia, maka perlulah terlebih dahulu menjawab pertanyaan: Bagaimana struktur berpikir, corak dan sifat masyarakat Indonesia, khusus berhubung dengan bidang hukum?

Terlebih dahulu kita harus memperhatikan bahwa masyarakat Indonesia sedang mengalami masa peralihan dan bergolak terus. Untuk itu perlu diperhatikan pula bahwa tidak semua perubahan dalam jiwa dan struktur masyarakat merupakan perubahan fundamental yang melahirkan suatu jiwa dan struktur yang baru, sebab masyarakat adala sesuatu yang kontinu (berjalan terus/tidak berhenti).

Masyarakat berubah tetapi tidak sekaligus meninggalkan yang lama. Jadi didalam sesuatu masyarakat terdapatlah realitas bahwa sesuatu proses perkembangan mengatur kembali yang lama serta menghasilkan synthese dari yang lama dan yang baru, sesuai dengan kehendak, kebutuhan, cara hidup dan pandangan hidup sesuatu rakyat.


Perbedaan Hukum Adat Dan Hukum Barat

Sistem hukum adat bersendi atas dasar alam pikiran bangsa Indonesia yang sudah pasti berlainan dengan pemikiran yang menguasai hukum Barat. Dan untuk dapat memahami serta sadar akan hukum adat, orang harus memahami dasar-dasar pemikiran yang hidup di dalam masyarakat Indonesia.

Baca Juga :  Cara Mengatasi Kesenjangan Sosial

Hukum adat memiliki corak-corak sebagai berikut:

  1. Mempunyai sifat kebersamaan atau komunal yang kuat, artinya manusia menurut hukum adat merupakan makhluk dalam ikatan kemasyarakatan yang erat, rasa kebersamaan ini meliputi seluruh lapangan hukum adat.
  2. Mempunyai corak religio-magis yang berhubungan dengan pandangan hidup alam Indonesia.
  3. Hukum adat diliputi oleh pikiran penataan serba konkrit, artinya hukum adat sangat memperhatikan banyaknya dan berulang-ulangnya perhubungan hidup yang konkrit.
  4. Hukum adat mempunyai sifat yang visual, artinya perhubungan hukum dianggap hanya terjadi, oleh karena ditetapkan dengan suatu ikatan yang dapat dilihat.

Sistem Hukum Adat

Menurut Prof. Dr. R. Soepomo, S.H dalam bukunya Bab-bab Tentang Hukum Adat dituliskan sistem hukum adat antara lain Bahasa hukum, Pepatah adat, dan Penyelidikan Hukum Adat. Berikut akan dijelaskan mengenai hal tersebut.


  • Bahasa Hukum

Maksud dari Bahasa hukum adalah kata-kata yang dipakai terus-menerus untuk menyebut dengan konsekuen suatu perbuatan atau keadaan, lambat laun menjadi istilah yang mempunyai isi yang tertentu. Bagi hukum adat di Indonesia, pembinaan bahasa hukum adalah soal yang minta perhatian khusus kepada para ahli hukum Indonesia.

Bahasa hukum lahir dan tumbuh setapak demi setapak. Kata-kata yang terus-menerus dipakai dengan konsekuen untuk menyebut suatu perbuatan atau keadaan, lambat laun menjadi istilah yang memiliki isi dan makna tertentu.


  • Pepatah Adat

Di berbagai lingkaran hukum adat terdapat pula pepatah adat yang sangat berguna sebagai petunjuk tentang adanya sesuatu peraturan hukum adat.  Berikut cnntoh pepatah dari daerah Batak:

“Molo metmet binanga, na metmet do dengke”

“Molo gadang binanga, gadang dengke”

Dalam bahasa Indonesia:

“Jika (anak) sungai kecil, maka ikannya juga kecil,

 “Jika (anak) sungai besar, maka ikannya juga besar”

Perumpamaan ini mengandung dasar hukum, bahwa upah bagi mereka yang menyelesaikan sesuatu soal hukum harus seimbang dengan pentingnya soal tersebut.

Dari daerah Minangkabau:

“Sakali aye gadang, sakali tapian beranja,

“Sakali raja ba(r) ganti, sakali adat berobah”

Dalam bahasa Indonesia :

“Apabila air meluap, tempat pemandian bergeser.

“Apabila ada penggantian raja, maka adat akan bergati juga”

Pepatah ini mengandung pengertian, bahwa adat tidak statis melainkan berubah menurut perubahan yang berlaku dengan penggantian kepala adat.


  • Penyelidikan Hukum Adat

Berlakunya sesuatu peraturan hukum adat tampak dalam putusan (penetapan) petugas hukum, misalnya putusan kumpulan desa, putusan kepala adat dan sebagainya. Yang dimaksud dengan putusan atau penetapan itu ialah perbuatan atau penolakan perbuatan (non-action) dari pihak petugas hukum dengan tujuan memelihara atau untuk menegakkan hukum.

Maka dari itu penyelidikan hukum adat haruslah ditujukan kepada Research tentang putusan-putusan petugas hukum, selain itu kita juga harus menyelidiki kenyataan sosial (social reality), yang merupakan dasar bagi para petugas hukum untuk menentukan putusan-putusannya.

Cara atau metode penyelidikan setempat adalah mendekati para pejabat desa, orang-orang tua, para cerdik pandai, rang-orang terkemuka di daerah yang bersangkutan, dan sebagainya. Persoalan yang akan ditanyakan harus hanya fakta-fakta, hanya kejadian-kejadian yang telah dialami atau diketahui sendiri oleh mereka.


Sifat-sifat Hukum Adat

Hukum adat yang berlaku di masing-masing wilayah Indonesia mempunyai sifat atau corak tertentu. Berikut sifat hukum adat di Indonesia :


  • Bersifat Relegiues- Magis

Menurut kepercayaan tradisionil Indonesia, tiap-tiap masyarakat diliputi oleh kekuatan gaib yang harus dipelihara agar masyarakat itu tetap aman tentram bahagia dan lain-lain. Tidak ada pembatasan antara dunia lahir dan dunia gaib serta tidak ada pemisahan antara berbagai macam lapangan kehidupan, seperti kehidupan manusia, alam, arwah-arwah nenek moyang dan kehidupan makluk-makluk lainnya.

Adanya pemujaan-pemujaan khususnya terhadap arwah-arwah darp pada nenek moyang sebagai pelindung adat-istiadat yang diperlukan bagi kebahagiaan masyarakat. Setiap kegiatan atau perbuatan-perbuatan bersama seperti membuka tanah, membangun rumah, menanam dan peristiwa-pristiwa penting lainnya selalu diadakan upacara-upacara relegieus yang bertujuan agar maksud dan tujuan mendapat berkah serta tidak ada halangan dan selalu berhasil dengan baik.

Arti Relegieus Magis adalah :
· bersifat kesatuan batin
· ada kesatuan dunia lahir dan dunia gaib
· ada hubungan dengan arwah-arwah nenek moyang dan makluk-makluk halus lainnya.
· percaya adanya kekuatan gaib
· pemujaan terhadap arwah-arwah nenek moyang
· setiap kegiatan selalu diadakan upacara-upacara relegieus
· percaya adnya roh-roh halus, hatu-hantu yang menempati alam semesta seperti terjadi gejala-gejala alam, tumbuh-tumbuhan, binatang, batu dan lain sebagainya.
· Percaya adanya kekuatan sakti
· Adanya beberapa pantangan-pantangan.

Baca Juga :  Barang Tambang dan Manfaatnya

Contohnya pada upacara-upacara adat diadakan sesajen berupa potongan atau penggalan kepala manusia yang ditujukan pada roh-roh leluhur guna meminta restu atau perlindungan seperti yang dilakukan suku Naulu di Pulau Seram.


  • Bersifat Komunal atau Kemasyarakatan

Artinya bahwa kehidupan manusia selalu dilihat dalam wujud kelompok, sebagai satu kesatuan yang utuh. Individu satu dengan yang lainnya tidak dapat hidup sendiri, manusia adalah makluk sosial, manusia selalu hidup bermasyarakatan, kepentingan bersama lebih diutamakan dari pada kepentingan perseorangan.

Secara singkat arti dari Komunal adalah :
· manusia terikat pada kemasyarakatan tidak bebas dari segala perbuatannya.
· Setiap warga mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan kedudukannya
· Hak subyektif berfungsi sosial
· Kepentingan bersama lebih diutamakan
· Bersifat gotong royong
· Sopan santun dan sabar
· Sangka baik
· Saling hormat menghormati

Contohnya perburuan binatang seperti babi, rusa, burung yang dilakukan secara bersama oleh Suku Naulu di Pulau Seram, ada juga conoth lainnya seperti Masohi atau gotong royong ketika membangun rumah, gereja dan sebagainya.


  • Bercorak Demokrasi

Bahwa segala sesuatu selalu diselesaikan dengan rasa kebersamaan, kepentingan bersama lebih diutamakan dari pada kepentingan-kepentingan pribadi sesuai dengan asas permusyawaratan dan perwakilan sebagai system pemerintahan.

Adanya musyawarah di Balai Desa, setiap tindakan pamong desa berdasarkan hasil musyawarah dan lain sebagainya.


  • Bercorak Kontan, Konkrit dan visual

Pemindahan atau peralihan hak dan kewajiban harus dilakukan pada saat yang bersamaan yaitu peristiwa penyerahan dan penerimaan harus dilakukan secara serentak, ini dimaksudkan agar menjaga keseimbangan didalam pergaulan bermasyarakat.

Konkrit, artinya jelas, nyata, berwujud, adanya kesatuan antara perkataan dan perbuatan (perbuatan itu benar benar- benar merupakan realisasi dari perkataan).

Contohnya kegiatan jual-beli hanya dimaknai secara nyata yakni jika telah benar-benar ada pertukaran barang dengan barang secara kontan, sehingga dalam hukum adat tidak dikenal sistem jual-beli secara kredit sebagaimana yang dikenal di BW.

Sedangkan sifat visual artinya dalam hukum adat suatu hal dianggap hanya terjadi oleh karena ditetapkan dengan suatu ikatan yang dapat dilihat. Contohnya Panjer dalam maksud akan melakukan jual beli atau memindahkan hak atas tanah, Peningset dalam pertunangan jika akan melaksanakan pertunangan.


  • Terbuka & Sederhana

Hukum adat memiliki sifat Terbuka & Sederhana artinya bisa menerima hukum lain didalamnya selama tidak melebihi atau bertentangan dengan hukum adat tersebut.

Contohnya Suku Naulu di Pulau Seram bisa menerima hukum adat dari daerah atau negeri lain yang berada di Pulau Seram.


  • Mengikuti Perkembangan Zaman

Hukum adat memiliki sifat dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman, dapat namun sulit untuk diubah bentuknya karena sudah menjadi bagian dari hidup bermasyarakat.

Contohnya Suku Naulu di pulau Seram, berubah mengikuti perkembangan zaman, orang-orang yang terbiasa menjalankan hukum adat yang berlaku di daerah tersebut berbaur dengan masyarakat, melaksanakan aktivitas-aktivitas bersama masyarakat walaupun mereka tetap menjaga kelestarian hukum adat mereka.


  •  Tidak Dikodifikasi

Hukum adat memiliki sifat tidak dikodifikasi artinya hukum adat tidak dibukukan atau ditulis seperti halnya hukum pidana karena hukum adat hidup dan berkembang di dalam masyarakat terkecuali peraturan raja-raja pada zaman dahulu yang ditulis di batu ataupun dinding kerajaan.

Contohnya kegiatan panas pela yang diadakan oleh Negeri Tihulale dan Negeri Huku di Pulau Seram setiap beberapa tahun sekali, kegiatan ini tidak pernah dijadwalkan secara tertulis, karena sudah hidup dan berlangsung di tengah masyarakat selama ribuan tahun.


  • Musyawarah Mufakat

Hukum adat memiliki sifat musyawarah mufakat artinya dalam suatu masyarakat adat, jika ada permasalahan tertentu selalu diselesaikan dengan cara bermusyawarah sehingga jarang sekali dalam masyarakat timbul perdebatan seperti yang banyak kita temui saat ini dalam masyarakatmodern.

Contohnya di Negeri Tihulale, Pulau Seram ketika ada suatu permasalahan dalam masyarakat, maka semua masyarakat adat akan berkumpul dalam Baileo untuk bermusyawarah dan menyelesaikan masalah tersebut dengan mencari solusi terbaik dari pendapat-pendapat yang diajukan.


  • Tradisional

Hukum adat memiliki sifat Tradisional, artinya bersifat turun temurun dari zaman nenek moyang hingga zaman sekarang, keadaannya masih tetap utuh, masih tetap berlaku dan dipertahankan oleh masyarakat yang bersangkutan.


demikianlah artikel dari duniapendidikan.co.id mengenai Ciri Hukum Adat : Pengertian, Contoh, Perbedaan, Sistem, Sifat, Penyelidik, Aspek Kebudayaan, semoga artikel ini bermanfaat bagi anda semua.

Posting pada SD