Pengertian Walikota

Diposting pada

Pengertian Dan Persyaratan Menjadi Wali Kota

Wali kota memiliki adalah kepala daerah yang menjabat di wilayah kota administrative/kota madya. Ketentuan pemilihan wali kota diatur dalam UU No. 8 tahun 2015 tentang perubahan atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali. Di dalam UU ini, ditetapkan bahwa persyaratan menjadi wali kota adalah sebagai berikut:

√ Pengertian Walikot

  • Bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa,
  • Setia kepada Pancasila, UUD NRI 1945, Cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, serta Negara Kesatuan Republik Indonesia
  • Berpendidikan minimal sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat
  • Minimal berusia 25 tahun
  • Sanggup secara jasmani dan juga rohani menurut pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh dari tim dokter
  • Tidak pernah dijatuhi pidana penjara atas keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap disebabkan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun/ lebih
  • Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hokum yang tetap
  • Tidak pernah melakukan perbuatan yang tercela dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian
  • Menyerahkan daftar kekayaan pribadi
  • Tidak sedang mempunyai tanggungan hutang secara perseorangan atauupun secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang akan merugikan keuangan negara.
  • Tidak dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  • Mempunyai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta memiliki laporan pajak pribadi
  • Belum pernah menjabat sebagai wali kota selama dua kali periode jabatan dalam jabatan yang sama
  • Belum pernah menjabat wali kota
  • Berhenti dari jabatannya untuk wali kota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon
  • Tidak berstatus sedang menjabat wali kota
  • Tidak mempunyai konflik/masalah kepentingan dengan petahana
  • Mengundurkan diri apabila calon merupakan anggota TNI (Tentara Nasional Indonesia) dan juga PNS (Pegawai Negeri Sipil)
  • Berhenti dari jabatan di BUMN (Badan Usaha Milik Negara) ataupun BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)
Baca Juga :  Asas Pemilu

Tugas Walikota Menurut Undang-Undang

Berdasarkan UU No. 23 tahun 2014 pasal 60, berikut tugas dari walikota menurut undang-undang:

  • Memimpin pelaksanaan setiap urusan pemerintahan yang menjadi wewenang daerah sesuai dengan isi peraturan perundang-undangan dan juga setiap kebijakan yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tingkat kota
  • Memelihara ketenangan serta ketertiban di tengah masyarakat. Yang berarti wali kota harus merancang kebijakan yang sekiranya mendukung untuk terciptanya suasana tenang dan juga tertib di kota yang dipimpinnya.
  • Menyusun serta mengajukan rancangan peraturan daerah tentang Rencana Jangka Panjang Daerah (RJPD) dan juga rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Jangka Menengah Daerah (RJMD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tingkat kota untuk dibahas bersama dengan DPRD tingkat kota.
  • Menyusun serta Menetapkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD). RKPD dipakai untuk menjamin keterkaitan dan juga kemantapan di antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan serta Selain itu juga, RKPD ditetapkan dengan keluarnya peraturan wali kota
  • Mewakili kota yang dipimpinnya di dalam maupun di luar pengadilan. Wali kota bisa menunjuk kuasa hukum untuk mewakili dirinya dengan tetap bersesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan.
  • Mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah, dan
  • Melaksanakan segala tugas lain dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan di negara ini

Selain itu ada beberapa tugas dari wali kota yang melekat pada jabatan itu sendiri. Berikut ini adalah beberapa tugas lain wali kota:

  • Menjadi Ketua Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) ditingkat kota. Maksudnya forum ini terdiri atas para pimpinan daerah yang wewenangnya ada di bawah wali kota contohnya camat atau lurah. Forum ini penting dalam mensinergikan pembangunan secara menyeluruh di kota tersebut.
  • Memegang kekuasaan dalam pengelolaan keuangan dari wilayah kota. Wali kota berhak menentukan besaran dana yang dikucurkan untuk setiap program kerja. tentunya melalui pengawasan serta persetujuan DPRD tingkat kota
  • Mempunyai pemerintah kota dalam kepemilikan kekayaan daerah yang terpisah. maksudnya, terdapat beberapa property/aset milik daerah yang diatas namakan melalui jabatan wali kota
  • Menjadi Ketua Komunitas Intelijen Daerah (Kominda) ditingkat kota. Indonesia mempunyai Badan Intelijen Negara, dan juga di tingkat kota, komunitas ini dipimpin oleh wali kota dalam menghimpun informasi rahasia yang diperlukan oleh kota untuk perumusan kebijakan yang lebih baik
Baca Juga :  Apa itu Remunerasi

Wewenang Wali Kota

Selain mempunyai banyak tugas, wali kota juga mempunyai beberapa wewenang serta kekuasaan yang mendukung setiap tugasny agar dapat terlaksana dengan baik dan juga optimal dengan pengawasan. Berikut adalah beberapa wewenang wali kota menurut pasal 65 UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah:

  • Mengajukan rancangan peraturan daerah (Perda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di tingkat Kota
  • Menetapkan serta sekaligus memberlakukan Perda yang Sudah memperoleh persetujuan bersama dari DPRD tingkat kota
  • Menetapkan peraturan kepala daerah /peraturan wali kota atas suatu permasalahan sebagai bentuk pelaksanaan dari peraturan daerah
  • Mengambil tindakan tertentu yang diperlukan ketika dalam keadaan mendesak dan juga sangat dibutuhkan oleh wilayah kota atau oleh masyarakat umum
  • Melaksanakan wewenang lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Pengertian Peraturan Daerah

Berdasarkan pasal 7 ayat (1) Undang-Undang nomor 12 tahun 2011, terdapat dua jenis Peraturan Daerah, Yakni Peraturan Daerah Provinsi Dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

a. Peraturan Daerah Provinsi adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk ole Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur. Termasuk dalam Peraturan Daerah Provinsi adalah Qanun yang berlaku di Provinsi Aceh dan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) serta Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) yang berlaku di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

b. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota Adalah Peraturan -Undangan Yang Dibentuk OlehDewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dengan Persetujuan Bersama Bupati/Walikota.


Pembentukan Peraturan Daerah

Peraturan daerah adalah salah satu bentuk peraturan pelaksan undang-undang. Pada pokoknya, kewenangannya mengatur bersumber dari kewenangan yang di tentukan oleh pembentuk undang-undang. Akan tetapi, dalam hal-hal tertentu, peraturan daerah juga dapat mengatur sendiri hal-hal yang meskipun tidak didelegasikan secara eksplist kewenangannya oleh undang-undang, tetapi dianggap perlu diatur oleh daerah untuk melaksanakan otonomi daerah yang seluas-luasnya sebagaimana dimksud oleh pasal 18 ayat (3) dan (4) UUD 1945.

Baca Juga :  Cerita Anak Malin Kundang

Bahkan, dalam peraturan daerah juga dapat dimuat mengenai ketentuan pidana seperti halnya dalam undang-undang. Dalam pasal 15 UU nomor 12 tahun 2011 ditentukan, “materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam undang-undang dan peraturan daerah”.

Di samping itu, pasal 14 UU nomor 12 tahun 2011 menentukan, “materi muatan Peraturan Daerah adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi”. Menurut pasal 7 ayat (1) UU nomor 12 tahun 2011 jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan adalah:

  1. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
  3. Undang-undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang;
  4. Peraturan Pemerintah;
  5. Peraturan Presiden;
  6. Peraturan Daerah Provinsi; dan
  7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

demikianlah artikel dari duniapendidikan.co.id mengenai Pengertian Walikota : Persyaratan, Tugas, Wewenang, Peraturan Daerah dan Pembentukan, semoga artikel ini bermanfaat bagi anda semuanya.

Posting pada SD