Tugas Kementerian Dalam Negeri

Diposting pada

Pengertian Kementrian Dalam Negeri

Kementerian yang membidangi urusan pemerintahan selain yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945 dapat diubah oleh presiden. Pemisahan, penggabungan, dan pembubaran kementerian tersebut dilakukan dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), kecuali untuk pembubaran kementerian yang menangani urusan agama, hukum, keamanan, dan keuangan harus dengan persetujuan DPR.

Sebagian besar kementerian yang ada sekarang telah mengalami berbagai perubahan, meliputi penggabungan, pemisahan, pergantian nama, dan pembubaran (baik sementara atau permanen). Jumlah kementerian sendiri hampir selalu berbeda-beda dalam setiap kabinet, dimulai dari yang hanya berjumlah belasan hingga pernah mencapai ratusan, sebelum akhirnya ditentukan di dalam UU No. 39 Tahun 2008, yaitu sejumlah maksimal 34 kementerian. (Undang-Undang : 2008)

Tugas Kementerian Dalam Negeri

Fungsi dan Tugas Menteri Dalam Negeri

Fungsi kementerian dalam negeri bisa dikategorikan ke dalam 10 bidang utama yaitu :

  • Keamanan serta Ketertiban Umum, untuk menjaga, memelihara dan juga meningkatkan keamanan & ketertiban umum pada ancaman apa pun dan juga untuk menegakkan keamanan internal serta ketertiban umum.
  • Pendaftaran, untuk memastikan tertib manajemen registrasi penduduk sesuai dengan konstitusi Negara yang ada
  • Imigrasi serta Pekerja Asing, untuk memastikan tertib manajemen masalah dokumen perjalanan, masuk atau keluar dari warga negara dan juga warga negara asing serta masalah kelulusan yang sesuai untuk warga negara asing yang tinggal di negara ini sesuai tindakan serta peraturan imigrasi.
  • Manajemen Perhimpunan, bertujuan untuk memastikan tertib pendaftaran organisasi dan juga masyarakat sesuai dengan hukum yang berlaku
  • Anti-Narkoba, untuk mengintensifkan usaha menghentikan pasokan, distribusi serta penyalahgunaan obat-obatan dan juga untuk meningkatkan efektivitas pencegahan, pengobatan, dan rehabilitasi atas kecanduan narkoba.
  • Kontrol Film, untuk mengatur produksi film serta kegiatan distribusi
  • Manajemen Relawan, untuk memastikan manajemen relawan yang efisien hingga bisa menjaga keamanan dan juga kesejahteraan nasional, selain bertindak sebagai mata dan telinga pemerintah serta melaksanakan kegiatan sosial ekonomi masyarakat &
  • Rehabilitas & Pelaksanaan Hukuman, untuk memastikan penerapan hukuman yang aman dan juga penahanan pelanggar serta untuk meningkatkan efektivitas program rehabilitasi pelanggar.

Menteri Pemerintahan Lokal dan Reformasi Publik bertanggung jawab atas analisis, penilaian serta kegiatan penelitian dan juga mengkoordinasikan tujuan penelitian sektoral negara untuk mendukung pengambilan keputusan. Kementerian harus memiliki tugas:

  • Memulai & merumuskan kebijakan, dengan mempertimbangkan keperluan serta aspirasi dari masyarakat
  • Melakukan perencanaan pembangunan dengan berkonsultasi ke Komisi Perencanaan Pembangunan Nasional
  • Koordinasikan, pantau, dan juga evaluasi efisiensi serta efektivitas kinerja Sektor
  • Memulai & merumuskan kebijakan keamanan internal dengan mempertimbangkan keperluan serta aspirasi masyarakat.
  • Mengkoordinasikan, memantau dan juga mengevaluasi efisiensi serta efektivitas kinerja sektor ini.
  • Mengembangkan secara berkala meninjau peraturan, standar, dan juga pedoman yang tepat untuk mengontrol serta memastikan kinerja yang efektif dari sektor ini.
  • Promosikan penggunaan praktik manajemen modern, sistem serta prosedur untuk memastikan kinerja yang efektif dari sektor ini.
  • Mempromosikan inovasi Teknologi Informasi dan juga aplikasi sistem informasi, serta platform e-service.
  • Melakukan penelitian & pengembangan, pelatihan & pengembangan kapasitas dalam meningkatkan kinerja sektor ini.
  • Mengembangkan strategi dan juga skema mobilisasi sumber daya yang efektif untuk mendukung operasi sektor ini.
  • Bangun & pertahankan jaringan dan kolaborasi yang efektif dengan pemangku kepentingan internasional serta lokal untuk mendukung dalam meningkatkan kinerja sektor ini.
  • Kembangkan & buat kerangka kerja untuk penilaian, adopsi, ratifikasi, serta penerapan protokol internasional, konvensi, perjanjian, piagam, dan sebagainya yang relevan dengan sektor ini.
  • Memberikan kebijakan strategis serta dukungan regulasi untuk operasi sektor ini.
  • Mempromosikan Ghana sebagai negara yang aman, damai dan juga ramah investor.

  • Menteri Urusan Ekonomi Bertanggung Jawab Pada Penguasaan Kepemilikan Negara

Menteri Urusan Kebudayaan & Olahraga, menangani masalah di bawah wewenang Departemen Urusan Pemerintah  yang tidak dicakup Perdana Menteri yaitu landasan hukum suprastruktur. Menteri dalam negeri bertanggung jawab pada hal yang berkaitan dengan Dewan, amandemen Perjanjian Internasional serta penunjukan yang terkait dengan Pemerintahan. Dan bertanggung jawab untuk hal-hal lain dibawah mandat Kantor Perdana Menteri selain masalah yang ditangani Menteri Pemerintah Daerah, Reformasi serta Menteri Urusan Ekonomi.

Baca Juga :  Apa itu Kromosom


  • Kementerian Luar Negeri

Menteri Perdagangan Luar Negeri & Pembangunan bertanggung jawab dalam hal yang berkaitan dengan kebijakan perdagangan serta kerjasama pembangunan. Menteri Luar Negeri bertanggung jawab dengan semua hal lain yang dicakup Kementerian Luar Negeri termasuk masalah Arktik.


  • Kementerian Kehakiman

Menteri Transportasi & Komunikasi Berner bertanggung jawab untuk hal yang berkaitan dengan otonomi Kepulauan. Menteri Kehakiman  bertanggung jawab atas hal lainnya di bawah mandat Kementerian Kehakiman.


  • Menteri Keuangan

Menteri Pemerintah Daerah & Reformasi Publik bertanggung jawab atas hal-hal yang berkaitan dengan : pemerintah daerah, kebijakan pemberi kerja, personil serta pemerintahan, namun tidak termasuk Sitra Dana Inovasi, fungsi ICT sektor publik, fungsi pengendali keuangan pemerintah dan juga layanan statistik. Menteri Keuangan bertanggung jawab untuk urusan lain yang dicakup oleh Departemen Keuangan.


  • Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Menteri Urusan  Kebudayaan & Olahraga  bertanggung jawab atas hal yang berkaitan dengan Kebijakan Departemen Seni & Budaya serta Departemen Kebijakan Pemuda & Olahraga terlepas dari urusan agama. Menteri Pendidikan bertanggung jawab di bawah mandat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.


  • Kementerian Urusan Ekonomi dan Ketenagakerjaan

Menteri Ketenagakerjaan Lindström bertanggung jawab pada hal yang berkaitan dengan Departemen Ketenagakerjaan & Kewirausahaan serta hal yang menyangkut tenaga kerja publik & layanan bisnis, layanan pekerjaan & integrasi imigran. Menteri Urusan Ekonomi bertanggung jawab pada hal lain yang dicakup Kementerian Urusan Ekonomi dan Ketenagakerjaan.


  • Kementerian Sosial dan Kesehatan

Menteri Urusan Keluarga dan Layanan Sosial Saarikko bertanggung jawab pada hal yang berkaitan dengan Departemen Pengarah Kesehatan & Kesejahteraan Sosial, Departemen Kesejahteraan dan Layanan lain yang tidak ada kaitannya dengan layanan farmasi, koordinasi kesiapan dan juga distribusi pendapatan perjudian. Dan bertanggung jawab pada kesetaraan gender, kesehatan kerja, bantuan pertanian, tunjangan wajib militer, tunjangan anak, tunjangan perumahan, tunjangan perawatan rumah, kompensasi untuk cedera militer, layanan untuk veteran perang cacat, rehabilitasi untuk veteran perang, serta Dewan Penasihat pada Urusan Veteran.

Baca Juga :  Dongeng Rakyat Jawa Tengah


  • Petugas Imigrasi Yang Ada di Luar Departemen Pemerintah Kementerian Dalam Negeri

Kementerian Luar Negeri bertanggung jawab pada kebijakan visa. Mengeluarkan visa dan menerima aplikasi izin tinggal, dan juga deklarasi untuk akuisisi kewarganegaraan. Kementerian Urusan Ekonomi & Ketenagakerjaan bertanggung jawab pada integrasi imigran. Kementerian Perekonomian & Ketenagakerjaan memantau serta mengembangkan migrasi tenaga kerja bersama Kementerian Dalam Negeri.


Kedudukan dan Fungsi Kementrian Negara Republik Indonesia

Dalam Undang-Undang tentang Kementerian Negara mengatur sebagai berikut:

  1. Kementerian, merupakan perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan
  2. Menteri, merupakan pembantu Presiden yang memimpin Kementerian
  3. Urusan Pemerintahan, merupakan setiap urusan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  4. Pembentukan Kementerian, dilakukan dengan nomenklaturtertentu setelah Presiden mengucapkan sumpah/janji
  5. Pengubahan Kementerian,  adalah pengubahan nomenklatur Kementerian dengan cara menggabungkan, memisahkan dengan menggantikan nomenklatur Kementerian yang sudah terbentuk.
  6. Pembubaran Kementerian,merupakan menghapus Kementerian yang sudah terbentuk

Pengertian Reshuffle Kabinet

Reshuffle kabinet terdiri dari dua kata yang berbeda makna. Istilah reshuffle berasal dari bahasa inggris yang artinya pengocokan ulang. Sedangkan kabinet berasal dari bahasa perancis cabinet yang artinya semua menteri yang dipimpin presiden. Jika dijabarkan, pengertian kabinet adalah suatu badan yang terdiri dari seluruh pejabat pemerintahan pada level tinggi yang termasuk dalam anggota legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Lembaga legislatif terdiri dari badan perancang dan pembuat Undang-undang seperti DPR dan MPR. Lembaga eksekutif terdiri dari pelaksana pemerintahan yang di Indonesia disebut presiden dan wakil presiden. Lembaga yudikatif terdiri dari badan penegak hukum seperti MA, MK, dan KY.

Berdasarkan definisi di atas, dapat disimpulkan reshuffle kabinet adalah suatu peristiwa dimana kepala pemerintahan memutar atau mengganti komposisi menteri dalam kabinetnya. Biasanya perombakan kabinet dilakukan dengan memindahkan seorang menteri dari satu posisi ke posisi lainnya, atau dengan melakukan penggantian kedudukan seorang menteri dengan yang baru. Reshuffle kabinet dilakukan karena dirasa kinerja kurang maksimal, alasan politis, atau karena terjadi kekosongan posisi dalam pemerintahan.

Reshuffle kabinet merupakan salah satu hak prerogatif presiden. Hak prerogatif maksudnya adalah hak istimewa presiden dalam menetapkan sebuah keputusan dalam rangka membangun kesejahteraan rakyat. Hak prerogatif presiden diatur dalam pasal 17 UUD 1945 tentang Kementerian Negara, presiden memiliki hak-hak istimewa sebagai berikut.

  • Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara
  • Menteri-menteri itu diangkat dan diberhetikan oleh presiden
  • Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan
  • Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.

Pelaksanaan Reshuffle Kabinet di Indonesia

Secara teoretis, pergantian kabinet dilakukan atas dasar kurangnya kinerja dalam pemerintahan atau ketika terjadi kekosongan posisi. Di Indonesia, Jokowi melaksanakan reshuffle ini juga sesuai dengan kriteria pergantian kabinet yang ada.

Baca Juga :  Jenis Adaptasi

Seperti dilansir dalam liputan6.com, momen ini dapat menjadi sarana bagi presiden untuk mengevaluasi menteri kabinet kerja yang berasal dari partai politik. Dalam berita disebutkan, “Presiden harus berani mengevaluasi kinerja menteri parpol di sektor strategis. Satu-satunya cara menghilangkan konflik kepentingan adalah mengganti dengan tokoh nonparpol” yang berarti Jokowi diharapkan mengganti menteri-menterinya dengan orang-orang nonparpol supaya tidak terjadi konflik internal antar parpol.

Sebab konflik internal disebutkan merupakan faktor penghambat dalam kemajuan pemerintahan. Menteri dari parpol yang berbeda akan menonjolkan kepentingan parpol masing-masing akibatnya terjadi konflik internal yang menghambat kinerja para menteri. Padahal tugas utama menteri presiden adalah membantu presiden mewujudkan kesejahteraan rakyat bukan mementingkan kepentingan golongan masing-masing.

Jokowi dihimbau untuk berani bertindak tegas dalam memilih calon menterinya. Meskipun sampai saat ini belum ada waktu resmi pengumuman calon menteri yang akan diganti dan diangkat, ada baiknya Jokowi mempertimbangkan pengangkatan tokoh nonparpol. Dalam berita dicontohkan sektor perhutani selalu dipegang oleh kepentingan parpol yang berujung tidak meratanya hasil hutan tersebut yang sebagian besar masuk kantong parpol.

Menurut nasional.sindonews.com, benar dikatakan bahwa perombakan  kabinet harus dilakukan oleh presiden dengan memperhatikan pertimbangan pansus, mengingat pergantian kabinet merupakan salah satu hak prerogatif presiden. Hal ini bertujuan supaya tidak ada spekulasi berlebihan apalagi sampai isu-isu yang tak masuk akal beredar di media massa. Peranan pansus disini sebagai pemberi pertimbangan dan masukan untuk Jokowi dalam memilih menteri-menteri barunya.

Melirik berita di viva.co.id, lebih menyoroti mengenai popularitas dan kepercayaan rakyat terhadap sosok Jokowi. Dalam berita disebutkan bahwa Jokowi sudah memperoleh kepercayaan dari masyarakat Indonesia, sehingga tak perlu berlama-lama lagi diharapkan segera melakukan pergantian menterinya.

Namun sayangnya, kepercayaan rakyat terhadap Jokowi semakin menurun akibat wakil presiden, Jusuf Kalla yang kurang kompeten dalam memilih menteri pada awal kepemimpinan tahun 2015. Menteri sebagian besar berasal dari usulan Jusuf Kalla, dan justru mementingkan golongan sehingga kepercayaan masyarakat menjadi menurun.


Dampak Reshuffle Kabinet Bagi Pemerintahan Indonesia

Berdasarkan rangkuman dari berita-berita koran nasional Indonesia, semuanya nampak positif dalam memberikan tanggapan mengenai pergantian kabinet. Namun tidak menutup kemungkinan bahwa berita yang disajikan justru bertolak belakang dengan kenyataan. Beberapa sumber ada yang mengatakan bahwa reshuffle kabinet tidaklah beracuan pada kesejahteraan rakyat tetapi hanya sebagai pengaturan ulang jatah kuasa.

Misalnya pada reshuffle kabinet tahun 2015, kinerjanya tidak maksimal karena kebanyakan menteri yang duduk di posisi kabinet hanya mementingkan kepentingan pribadi dan golongan, serta mengesampingkan urusan rakyat.

Buktinya program-program kerja Jokowi sulit terlaksana akibat terkendala dana yang dikorupsi parpol-parpol. Juga dari PDIP, Megawati masih kelihatan sangat mengontrol segala yang dilakukan Jokowi sehingga Jokowi tidak bebas menjalankan pemerintahan. Diketahui pula, Jokowi sering pergi meninggalkan Istana Negara lantaran kewalahan menghadapi orang-orang berkuasa disana sehingga memutuskan untuk berjumpa dengan rakyat-rakyat kecil di pinggiran.


demikianlah artikel dari duniapendidikan.co.id mengenai Tugas Kementerian Dalam Negeri : Pengertian, Fungsi, Tugas, Kedudukan, Reshuffle Kabinet, Pelaksanaan, Beserta Dampaknya, semoga artikel ini bermanfaat bagi anda semuanya.

Posting pada SD