Tugas dan Wewenang MPR

Diposting pada

Pengertian MPR

MPR(Majelis Permusyawaratan Rakyat) merupakan lembaga tertinggi di negara Indonesia yang strukturnya dibentuk dari pemilihan langsung legislatif, bersamaan dalam penetapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Tugas dan Wewenang MPR

Definisi MPR

Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia atau cukup disebut Majelis Permusyawaratan Rakyat (disingkat MPR-RI atau MPR) adalah lembaga legislatif bikameral yang merupakan salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang terdiri anggota anggota Dewan Perwakilan Rakyat(DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah(DPD).

Jumlah anggota MPR saat ini adalah 678 orang yang terdiri dari 550 anggota DPR dan 128 anggota DPD. Masa jabatan anggota DPR adalah 5 tahun dan berakhir ketika anggota-anggota DPR yang baru mengangkat sumpah.


Sejarah MPR di Indonesia

Sejak 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia memulai sejarahnya sebagai sebuah bangsa yang masih muda dalam menyusun pemerintahan, politik, dan administrasi negaranya. Landasan berpijaknya adalah ideologi Pancasila yang diciptakan oleh bangsa Indonesia sendiri beberapa minggu sebelumnya dari penggalian serta perkembangan budaya masyarakat Indonesia dan sebuah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pra Amandemen yang baru ditetapkan keesokan harinya pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (pra Amandemen) tersebut mengatur berbagai macam lembaga negara dari Lembaga Tertinggi Negara hingga Lembaga Tinggi Negara. Konsepsi penyelenggaraan negara yang demokratis oleh lembaga-lembaga negara tersebut sebagai perwujudan dari sila keempat yang mengedepankan prinsip demokrasi perwakilan dituangkan secara utuh didalamnya.

Kehendak untuk mengejawantahkan aspirasi rakyat dalam sistem perwakilan, untuk pertama kalinya dilontarkan oleh Bung Karno, pada pidatonya tanggal 01 Juni 1945. Muhammad Yamin juga mengemukakan perlunya prinsip kerakyatan dalam konsepsi penyelenggaraan negara. Begitu pula dengan Soepomo yang mengutarakan idenya akan Indonesia merdeka dengan prinsip musyawarah dengan istilah Badan Permusyawaratan. Ide ini didasari oleh prinsip kekeluargaan, dimana setiap anggota keluarga dapat memberikan pendapatnya.

Dalam rapat Panitia Perancang Undang-Undang Dasar, Soepomo menyampaikan bahwa ‘’Badan Permusyawaratan’’ berubah menjadi ‘’Majelis Permusyawaratan Rakyat’’ dengan anggapan bahwa majelis ini merupakan penjelmaan seluruh rakyat Indonesia, yang mana anggotanya terdiri atas seluruh wakil rakyat, seluruh wakil daerah, dan seluruh wakil golongan. Konsepsi Majelis Permusyawaratan Rakyat inilah yang akhirnya ditetapkan dalam Sidang PPKI pada acara pengesahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (pra Amandemen).


  • Masa Orde Lama (1945-1965)

Pada awal masa Orde Lama, MPR belum dapat dibentuk secara utuh karena gentingnya situasi saat itu. Hal ini telah diantispasi oleh para pendiri bangsa dengan Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (pra Amandemen) menyebutkan,Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah Komite Nasional.

Baca Juga :  Asas Hukum Tata Negara

Sejak diterbitkannya Maklumat Wakil Presiden Nomor X, terjadi perubahan-perubahan yang mendasar atas kedudukan, tugas, dan wewenang KNIP. Sejak saat itu mulailah lembaran baru dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, yakni KNIP diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara. Dengan demikian, pada awal berlakunya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (pra Amandemen) dimulailah lembaran pertama sejarah MPR, yakni terbentuknya KNIP sebagai embrio MPR.


  • Masa Reformasi (1999-sekarang)

Bergulirnya reformasi yang menghasilkan perubahan konstitusi telah mendorong para pengambil keputusan untuk tidak menempatkan MPR dalam posisi sebagai lembaga tertinggi. Setelah reformasi, MPR menjadi lembaga negara yang sejajar kedudukannya dengan lembaga-lembaga negara lainnya, bukan lagi penjelmaan seluruh rakyat Indonesia yang melaksanakan kedaulatan rakyat. Perubahan Undang-Undang Dasar telah mendorong penataan ulang posisi lembaga-lembaga negara terutama mengubah kedudukan, fungsi dan kewenangan MPR yang dianggap tidak selaras dengan pelaksanaan prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat sehingga sistem ketatanegaraan dapat berjalan optimal


Tugas dan Wewenang


  1. Mengubah dan Menetapkan Undang-Undang

Tugas dan wewenang dari lembaga MPR yang pertama ialah mengubah serta menetapkan undang-undang dasar. Seperti kita ketahui, undang-undang dasar atau yang kita kenal dengan nama UUD 45 adalah salah satu landasan Negara yang mempunyai semboyan bhinneka tunggal ika ini. Walaupun begitu, terkadang perubahan dibutuhkan, sesuai dengan kebutuhan dan pula perkembangan jaman dan perkembangan yang terjadi secara luas di lingkungan masyarakat. Karena itu, telah menjadi tugas dan juga wewenang MPR untuk melakukan proses perubahan dan pula penetapan undang-undang dasar 1945.


  1. Melantik Presiden dan Wakil Presiden

Tugas lainnya yang dimiliki oleh MPR ialah tugas melantik presiden dan wakil presiden yang baru. Ya, sebagai suatu Negara demokrasi yang dipimpin oleh presiden, maka dibutuhkan suatu lembaga Negara perwakilan rakyat yang dapat mengemban tugas dalam melantik dan mensahkan presiden dan juga wakil presiden. Tentu saja, presiden dan juga wakil presiden terlebih dahulu telah dinyatakan terpilih dalam event pemilihan umum yang sudah dilakukan. Setelah itu, barulah MPR dalam siding paripurna akan mengangkat dan juga melantik presiden dan juga wakil presiden untuk mengabdi kepada Negara serta memimpin Indonesia untuk 5 tahun ke depan.


  1. Memberhentikan Kekuasaan Eksekutif

Tugas dan wewenang lainnya dari lembaga MPR ialah untuk melakukan pemberhentian kekuasaan eksekutif, yakni presiden dan juga wakil presiden, baik salah satu, maupun keduanya, saat terbukti melakukan hal yang melanggar hukum, kode etik, dan sebagainya. Biasanya, MPR dalam hal ini akan melakukan proses penyelidikan terlebih dahulu tentang kasus maupun perilaku yang melanggar yang dilakukan oleh pemimpin Negara tersebut yang menjadi penyebab terjadinya tindakan penyalahgunaan kewenangan. Jika kekuasaan eksekutif terbukti melakukan kesalahan dan pelanggaran, maka hal ini bisa menjadi acuan bagi MPR untuk melakukan pemberhentian teradap kekuasaan eksekutif, yakni presiden dan atau waki presiden.


  1. Mengangkat Wakil Presiden Menjadi Presiden Pada Saat Presiden Meninggalkan Kursi Jabatannya, Diberhentikan, Maupun Mengundurkan Diri

Terkadang dalam Negara demokrasi yang dipimpin oleh seorang presiden, hal tersebut sering terjadi, dimana presiden meninggalkan kursi jabatannya. Presiden bisa meninggalkan kursi jabatannya karena banyak hal, mulai dari presiden yang sakit, tidak biusa mengayomi kebutuhan rakyat, sampai presiden yang terlibat kasus atau skandal. Ketika presiden telah berhenti dan meninggalkan jabatannya, maka MPR mempunyai kewenangan dan juga tugas untuk melantik dan mengangkat wakil presiden menjadi presiden, untukmengisi kursi kosong yang ditinggalkan presiden sebelumnya.


  1. Memilih Wakil Presiden Yang Diminta Oleh Presiden, Jika Ada Kekosongan Jabatan Wakil Presiden

MPR mempunyai tugas dan juga kewenangan untuk memilih wakil presiden, jika posisi wakil presiden kosong. Dalam hal ini, MPR bisa memilih beberapa pilihan wakil presiden yang diajukan oleh presiden, untuk menduduki posisi wakil presiden.

Baca Juga :  Contoh Tanaman Monokotil


Hak dan Kewajiban


  1. Hak-Hak Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

  • Mengajukan usul perubahan pasal-pasal terhadap UUD NRI Tahun 1945;
  • Mengambil sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan.
  • Memilih dan dipilih.
  • Membela diri.
  • Imunitas.
  • Protokoler.
  • Keuangan dan administrasi

  1. Kewajiban Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

  • Memegang teguh dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila .
  • Melaksanakan UUD NRI Tahun 1945 serta menaati peraturan perundang-undangan.
  • Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional serta menjaga keutuhan NKRI .
  • Mendahulukan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan
  • Melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat serta wakil daerah.

Fungsi MPR


  1. MPR Sebagai Lembaga Perwakilan Rakyat Mengamati Jalannya Pemerintahan

Fungsi pertama dari lembaga pemerintahan MPR yang pertama ialah untuk mengamati jalannya pemerintahan yang dilakukan oleh pemegang kekuasaan eksekutif, yang dalam hal ini ialah presiden. Fungsi ini dilakukan tidak lain dan juga tidak bukan adalah untuk mengamati dan mengawasi kinerja presiden, dan juga mengawasi semua bentuk kebijakan dan juga peraturan yang dibuat oleh presiden. Dengan adanya fungsi pengawasan ini, maka MPR dapat untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan yang dimiliki oleh presiden yang berpotensi untuk merugikan rakyat. Hal tersebut juga membantu supaya kegiatan kekuasaan legislative yang dimiliki oleh presiden tak dilaksanakan secara sewenang wenang.


  1. Sebagai Pemegang Kekuasaan Legislative

Fungsi berikutnya dari MPR menurut UUD 1945 ialah sebagai pemegang kekuasaan legislative. Hal ini berarti MPR mempunyai fungsi untuk membuat dan juga menyusun undang-undang, yang bisa menyuarakan suara rakyat, sehingga bisa memunculkan sebuah peraturan perundang-undangan baru yang bisa mengayomi kebutuhan seluruh masyarakat Indonesia secara luas dan umum.


Keanggotaan MPR RI

Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang No.2/1985, dikatakan bahwa jumlah anggota MPR dua kali lipat jumlah anggota DPR, yaitu anggota DPR 500 orang dan anggota MPR 1000 orang

Menurut pasal 1 ayat (1) Undang-Undang diatas, MPR terdiri atas anggota DPR ditambah dengan Utusan Daerah, Utusan Organisasi Kekuatan Sosial Politik peserta pemilu, dan Golongan Karya Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Serta Utusan golongan-golongan sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945

Dalam pasal 2 Undang-Undang No.16/1969 setelah dirubah terakhir dengan Undang-Undang No.2/1985 ditentukan syarat-syarat menjadi Utusan Daerah sebagai berikut :

  1. Warga Negara Republik Indonesia yang telah berusia 21 tahun serta bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Dapat berbahasa Indonesia dan cakap menulis dan membaca huruf latin.
  3. Setia kepada Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa, Dasar Negara dan Ideologi Nasional.
  4. Bukan bekas anggota organisasi terlarang PKI dan anggota terlarang lainnya.
  5. Tidak sedang dicabut hak pilihnya.
  6. Tidak terganggu jiwanya.

Keanggotaan MPR Terdiri Atas :

Hasil pemilu 7 juli 1999 (UU No.4/1999 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, dan DPRD) :

  1. Anggota DPR sebanyak 500 orang terdiri atas :
  • Pemilihan parpol beserta pemilu sebanyak 462 orang
  • Pengangkatan TNI/Polri 38 orang
  1. Anggota tambahan terdiri atas :
  • Utusan Daerah sebanyak 135 orang
  • Utusan golongan sebanyak 65 orang

Hasil pemilu 5 april 2004 (pasal 2 (1) UUD 1945) :

  • DRP sebanyak 550 orang
  • DPD sebanyak 1/3 X 550 orang = 183 orang

Susunan dan Kedudukan MPR RI

Adapun susunan MPR diatur dalam Undang-Undang No.16/1969 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD. Menurut pasal 1 ayat (1) undang-undang diatas Majelis ini terdiri atas anggota DPR ditambah utusan dari Daerah, Golongan Politik dan Golongan Karya.

Mengenai utusan daerah perlu disoroti khusus masalah Gubernur/Kepala Daerah yang harus dipilih sebagai utusan daerah. Menurut pasal 8 ayat (2) Undang-Undang No.16/1969 utusan daerah termaksud Gurbernur/Kepala Daerah dipilih oleh DPRD Tingkat I. Namun muncul pertanyaa tentang dipilihnya Gubernur sebagai utusan daerah untuk menjadi anggota MPR . Menurut pendapat Prof. DR. Sri Soemantri, SH, hal itu tidak sesuai dengan arti yang terdapatdalam perkataan “memilih” atau “dipilih”.

Baca Juga :  Permainan Outbond

Dalam pasal 8 ayat (1) Undang-Undang No.16/1969setelah diubah dengan Undang-Undang No.2/1985 ditentukan, bahwa jumlah anggota tambahan MPR yang berkedudukan sebagai utusan daerah sekurang-kurangnya 4 orang dan sebanyak-banyaknya 8 orang untuk tiap-tiap daerah tingkat I, dengan ketentuan :

  1. Daerah Tingkat I yang berpenduduk kurang dari 1.000.000 orang mendapat 4 orang utusan.
  2. Daerah Tingkat I yang berpenduduk 1.000.000 orang sampai 5.000.000 orang mendapat 5 orang utusan.
  3. Daerah Tingkat I yang berpenduduk 5.000.000 orang sampai 10.000.000 orang mendapat 6 orang utusan.
  4. Daerah Tingkat I yang berpenduduk 10.000.000 orang sampai 15.000.000 orang mendapat 7 orang utusan.
  5. Daerah Tingkat I yang berpenduduk 15.000.000 orang keatas mendapat 8 orang utusan.

Sidang dan Keputusan MPR

UU No.22 Tahun 2003 pasal 14 ayat 1 sampai 4 mengatur tentang mekanisme persidangan MPR sebagai berikut :

MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di Ibu Kota Negara

Sidang MPR sah bila dihadiri :

  • Sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota MPR untuk memutuskan usul DPR untuk memberhentikan presiden dan wakil presiden
  • Sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR untuk mengubah dan menetapkan UUD 1945
  • Sekurang-kurangnya 50% +1 dari jumlah anggota MPR untuk selain sidang-sidang sebagaimana dimaksud diatas

Tata cara penyelenggaraan sidang sebagaimana diatur pada ayat 1, 2, dan3 dalam peraturan tata tertipb MPR


Alat- alat Kelengkapan MPR

Alat Kelengkapan Majelis meliputi :


  • Pimpinan Majelis

Pimpinan majelis merupakan satu kesatuan Pimpinan yang bersifat kolektif. Pimpinan majelis yang terdiri atas seorang ketua dan tiga orang wakil ketua yang mencerminkan unsur DPR dan DPD yang dipilih dari dan anggota majelis dalam rapat paripurna

Tata Cara Pemilihan Pimpinan Majelis

  • Calon Pemimpin Majelis dipilih dari dan oleh anggota Majelis
  • Calon Pemimpin Majelis berjumlah empat orang yang terdiri dari dua dari unsur DPR dan dua dari DPD
  • Empat orang yang mendapat suara terbanyak ditetapkan menjadi ketua dan yang tiga menjadi wakil ketua
  • Ketua dan Wakil Ketua Majelis diresmikan dengan Keputusan Majelis

Tugas Pimpinan Majelis

  • Memimpin rapat-rapat Majelis
  • Menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja
  • Menyiapkan rancangan sidang
  • Menjadi juru bicara Majelis
  • Menjaga ketertiban dalam rapat

Wewenang Pimpinan Majelis

  • Anggota Pimpinan Majelis berwewenang bertindak atas nama Pimpinan Majelishanya dalam hal yang bersifat protokoler
  • Pimpinan Majelis tidak berwenang mengeluarkan statemen politik atas nama Majelis dan jabatannya kecuali ditugaskan Majelis

  • Panitia Ad Hoc Majelis

Panitia Ad Hoc Majelis merupakan alat kelengkapan Majelis yang dibentuk oleh Majelis untuk melaksanakan tugas tertentu yang diperlukan dalam sidang Majelis.

Panitia Ad Hoc Majelis terdiri atas Pimpinan Majelis dan sekurang-kurangnya 35 orang dan sebanyak-banyaknya 70 orang yang susunannya mencerminkan secara proporsional unsur DPR dan DPD.


  • Badan Kehormatan Majelis

Badan Kehormatan Majelis merupakan alat kelengkapan mMajelis yang dibentuk oleh Majelis.

Tugas dan wewenang Badan Kehormatan Majelis

Melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran tata tertib Majelis dan kode etik anggota Majelis

  • Memanggil anggota yang bersangkutan untuk memberikan pemjelasan tentang pelanggaran yang dilakukan
  • Memanggil pelapor, saksi/ pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan dan bukti lain
  • Memutuskan pemberian sanksi sesuai dengan tata tertib Majelis dan kode etik anggota Majelis

demikianlah artikel dari duniapendidikan.co.id mengenai Tugas dan Wewenang MPR : Pengertian, Definisi, Sejarah, Hak, Kewajiban, Fungsi, Keanggotaan, Susunan, Kedudukan, Sidang, Keputusan, Alat Kelengkapan, semoga artikel ini bermanfaat bagi anda semuanya.

Posting pada SD